<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985</id><updated>2011-10-11T08:24:16.218-07:00</updated><category term='linux'/><category term='komputer'/><category term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>welcome my blog</title><subtitle type='html'>dimana ada kemauan pasti smua itu bisa di lakukan</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>52</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-1251017874688481693</id><published>2009-06-17T01:18:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T01:19:54.842-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>STUDI TENTANG KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN</title><content type='html'>Pelayanan perizinan adalah bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kalangan dunia usaha. Pelayanan perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi investor yang bermaksud menanamkan modalnya. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : ”Bagaimanakah kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang ?” Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dan juga untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelayanan perizinan investasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan dalam penelitian ini diukur melalui 5 dimensi seperti yang dikemukakan oleh Parasuraman, yaitu Bukti langsung (Tangibles), Keandalan (Reliability), Daya tanggap (Responsiveness), Jaminan (Assurance), dan Empati. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dan seluruh perusahaan yang pernah menerima pelayanan perizinan penanaman modal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yang masih aktif beroperasi. Sampel pada pihak pegawai diambil menggunakan teknik Sampling Jenuh, sampel dari pihak perusahaan diambil dengan menggunakan teknik Simple Random Sampling dan Sampling Purposive. Data-data yang diperoleh diolah menggunakan teknik editing dan tabulasi, serta dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mencantumkan aspek-aspek penting tentang pemerintahan di daerah. Menurut Baharuddin Tjenreng (2005:2) aspek pemerintahan di daerah yang terpenting adalah kewenangan otonomi untuk Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang didasarkan pada asas desentralisasi saja, dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan daerah yang dimaksud adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan kewenangan otonomi luas yaitu keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan di semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Sedangkan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Kebijakan otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan pemerintah daerah melakukan terobosan-terobosan yang memberikan nilai positif bagi daerah itu sendiri, guna kemandirian masyarakatnya. Untuk merealisasikan maksud tersebut, bidang ekonomi merupakan salah satu hal yang harus diprioritaskan karena mengembangkan investasi dan bisnis merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai program pembangunan.&lt;br /&gt;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah mengatur pendanaan untuk daerah yang masih dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebagainya. Namun alokasi dana yang disediakan tersebut terbatas sedangkan di sisi lain kebutuhan daerah akan pembangunan makin bertambah dengan jumlah dana yang tidak mungkin disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan adanya tambahan dana dari sektor lainnya untuk membantu membiayai pembangunan di daerah dan salah satu di antaranya yaitu sektor swasta baik asing maupun dalam negeri dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk sektor usaha yang diizinkan oleh pemerintah. Untuk menarik investasi swasta ini, dilaksanakan melalui pelayanan administrasi penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Bab II Bagian Kedua Pasal 14 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu Pelayanan Administrasi Penanaman Modal.&lt;br /&gt;Pelayanan administrasi penanaman modal, dalam konteks penulisan ini adalah penanaman modal yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencakup penetapan kebijakan dan rencana penanaman modal, penyediaan data potensi dan peluang usaha daerah, promosi dan kerjasama investasi atau penanaman modal, perizinan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dalam pelayanan administrasi penanaman modal adalah pelayanan perizinan investasi khususnya perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Titik berat penekanan pada investasi swasta PMA dan PMDN adalah untuk membedakannya dari investasi pemerintah ataupun investasi non profit yang dilakukan oleh masyarakat melalui yayasan.&lt;br /&gt;Pelayanan perizinan adalah bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kalangan dunia usaha. Dalam rangka pemberian pelayanan tersebut pemerintah telah memberikan pedoman atas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.&lt;br /&gt;Pada sisi lain mutu pelayanan perizinan investasi di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kupang khususnya belum pula seperti yang diharapkan investor. Kondisi tersebut terlihat dari hasil studi Bank Dunia Tahun 2004 yang dikemukakan oleh Pusat Penelitian dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (2006:2) tentang prosedur investasi yang panjang dan mahal di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Berdasarkan data hasil survey tersebut perizinan untuk memulai usaha diberbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia membutuhkan waktu lebih lama dengan 12 prosedur dan memakan waktu 151 hari, serta diperlukan biaya sebesar ± US. $ 1.163,- dibandingkan dengan Malaysia melalui 9 prosedur dan butuh waktu hanya 30 hari dengan biaya sebesar US. $ 945,-, di Thailand 8 prosedur memakan waktu 33 hari dengan biaya sebesar US.$ 159,63 dan Filipina 11 prosedur, butuh waktu 50 hari dengan biaya sebesar US.$ 216,-.&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Kupang dan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas, merupakan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan administrasi penanaman modal di Kabupaten Kupang, khususnya untuk pelayanan perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi investor yang bermaksud menanamkan modalnya, sesuai dengan Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 57/SK/2004 jo. Nomor : 70/SK/2004, yaitu tentang Pedoman dan Tata Cara Persetujuan Penanaman Modal. Ini merupakan usaha untuk memberikan pelayanan prima kepada investor mengingat semakin besarnya tantangan ke depan dalam menarik investasi. Pelayanan prima tersebut dapat tercermin dari, adanya transparansi dalam pemberian pelayanan, pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan, pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, dan pelayanan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Proses perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yaitu investor yang ingin menanamkan modalnya harus mencermati jenis aplikasi apa yang akan diajukan, dan apa jenis persyaratan yang dibutuhkan, setelah investor mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dengan semua persyaratan yang dibutuhkan, lalu investor mengisi formulir Check List Self Assesment, setelah itu petugas melakukan penelitian untuk memperoleh pembenaran dan memberikan tanda terima aplikasi, apabila ada kekurangan data maka aplikasi akan dikembalikan kepada investor dengan catatan apa saja kekurangannya, kemudian apabila aplikasi yang diajukan telah lengkap maka akan diproses perizinan investasinya.&lt;br /&gt;Namun kenyataan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengamatan sementara penulis menunjukkan belum maksimalnya pelayanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang terhadap investor, yang dapat dilihat dari jumlah investor yang menanamkan modal di daerah Kabupaten Kupang dari tahun ke tahun semakin menurun. Lebih jelas dapat dilihat pada tabel 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 1&lt;br /&gt;Jumlah Surat Persetujuan Penanaman Modal&lt;br /&gt;yang Diterbitkan pada Tahun 1986-2005 oleh&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;No Perusahaan Penanaman Modal 1986-1990 1991-1995 1996-2000 2001-2005&lt;br /&gt;1. PMDN 8 3 2 2&lt;br /&gt;2. PMA - 5 2 4&lt;br /&gt;Jumlah 8 8 4 6&lt;br /&gt;Sumber : Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan&lt;br /&gt;Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain hal tersebut diatas, ada juga beberapa masalah yang ditemui penulis dalam pelayanan perizinan investasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yaitu :&lt;br /&gt;1. Terdapat kesan menurunnya kepercayaan investor terhadap pelayanan perizinan, di karenakan pada saat investor baru melakukan survey terhadap potensi-potensi daerah untuk menanamkan modalnya, investor tersebut sudah dibebani dengan biaya-biaya.&lt;br /&gt;2. Kurang telitinya petugas dalam pembuatan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PM), yang terlihat dari, sering tidak tercantum secara jelas lokasi dan alamat dari perusahaan.&lt;br /&gt;3. Lambannya pengurusan maupun prosedur yang berbelit-belit, dimana seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, tetapi aparat pemerintah menyelesaikannya lebih dari 10 hari kerja.&lt;br /&gt;Dari hal-hal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan yang menunjukkan bahwa pelayanan perizinan untuk memulai usaha atau berinvestasi di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kupang khususnya masih menghadapi tantangan dan kendala serta hambatan.&lt;br /&gt;Berdasarkan fenomena tersebut, maka penulis termotivasi untuk melakukan penelitian secara mendalam tentang pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dengan judul Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. RUMUSAN MASALAH&lt;br /&gt;Bertolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : ”Bagaimanakah kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang ?“&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. TUJUAN DAN KEGUNAAN&lt;br /&gt;1. Tujuan&lt;br /&gt;Penelitian ini bertujuan untuk :&lt;br /&gt;a. Mendeskripsikan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;b. Mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelayanan perizinan investasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;2. Kegunaan&lt;br /&gt;Kegunaan dari penelitian ini :&lt;br /&gt;a. Sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.&lt;br /&gt;b. Sebagai salah satu wahana untuk memperkaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan teori-teori yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktek pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;TINJAUAN TEORITIS DAN KERANGKA BERPIKIR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. TINJAUAN TEORITIS&lt;br /&gt;1. Kualitas Pelayanan&lt;br /&gt;a. Kualitas&lt;br /&gt;Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang optimal menjadi sangat penting untuk dilakukan. Pelayanan publik harus memperoleh perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur pemerintah. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah.&lt;br /&gt;Istilah kualitas menurut Crosby (dalam Nasution, 2001:16) merupakan Conformance to Requirement, yaitu sesuai dengan yang di syaratkan atau di standarkan. Suatu produk memiliki kualitas apabila sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen atas suatu produk. Menurut Deming (dalam Nasution, 2001:16) kualitas adalah kesesuaian dengan kebutuhan sepenuhnya. Suatu produk dikatakan berkualitas apabila dapat memberikan kepuasan sepenuhnya pada konsumen, yaitu sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen atas suatu produk.&lt;br /&gt;Dalam pandangan lain, Tjiptono (1996:51) mengemukakan konsep kualitas sebagai ukuran relatif kebaikan suatu produk yang terdiri atas kualitas desain dan kualitas kesesuaian yang memuaskan konsumen. Tjiptono (1997:129) berpendapat bahwa keunggulan suatu produk jasa adalah tergantung dari keunikan serta kualitas yang diperlihatkan oleh jasa tersebut, apakah sudah sesuai dengan harapan konsumen sebab kepuasan konsumen sangat tergantung pada kualitas suatu produk serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh pengelolanya.&lt;br /&gt;Garvin (dalam Nasution, 2001:16) mengatakan bahwa kualitas adalah kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa manusia atau tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen. Dengan demikian mutu adalah kondisi dinamis yang bisa menghasilkan pelayanan yang lebih baik, lebih murah, lebih cepat, lengkap dan tuntas. Dengan kata lain jika suatu produk, jasa atau proses yang dihasilkan tidak memenuhi harapan pelanggan berarti produk, jasa atau proses itu kurang bermutu. Maka pelayanan kepada pelanggan dikatakan bermutu bila memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. Sejalan dengan itu dikatakan pula bahwa pengertian mutu dapat diartikan sebagai hasil kinerja untuk suatu proses pekerjaan yang sesuai standar sebagaimana diharapkan oleh pelanggan.&lt;br /&gt;Eduarson (dalam Tjiptono, 1997:53) menyatakan bahwa kualitas lebih menekankan aspek kepuasan pelanggan dan pendapatan. Kualitas memiliki hubungan erat dengan kepuasan pelanggan. Kepuasan memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan perusahaan. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan perusahaan untuk memahami dengan seksama harapan pelanggan serta kebutuhan mereka.&lt;br /&gt;b. Pelayanan&lt;br /&gt;Menurut Hodges (dalam Sutarto, 2002:123) secara etimologis, kata pelayanan berasal dari kata melayani, yang berarti orang yang pekerjaannya melayani kepentingan dan kemauan orang lain.&lt;br /&gt;Selanjutnya menurut Sinambela (2007:5) dalam Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, dikatakan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Beberapa unsur yang terkandung dalam pengertian pelayanan yaitu :&lt;br /&gt;a.) Pelayanan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan lembaga atau aparat pemerintah maupun swasta.&lt;br /&gt;b.) Objek yang dilayani adalah masyarakat (publik) berdasarkan kebutuhannya&lt;br /&gt;c.) Bentuk pelayanan yang diberikan berupa barang atau jasa&lt;br /&gt;d.) Ada aturan atau sistem dan tata cara yang jelas dalam pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Menurut Komaruddin (1993:448), bahwa pelayanan adalah alat-alat pemuas kebutuhan yang tidak berwujud atau prestasi yang dilakukan atau dikorbankan untuk memuaskan permintaan dan kebutuhan konsumen. Lebih jauh dikemukakan oleh Daviddow dan Uttal (dalam Lukman, 2001:5) bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertingi kepuasan pelanggan (whatever enhances customer satisfaction)&lt;br /&gt;Pendapat tersebut dipertegas oleh Sianipar (1999:4), bahwa pelayanan dikatakan sebagai cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau kelompok orang. Obyek yang dilayani adalah masyarakat yang terdiri dari individu, golongan, dan organisasi (sekelompok orang anggota organisasi).&lt;br /&gt;c. Kualitas Pelayanan&lt;br /&gt;Menurut Sianipar (1999:32) kualitas pelayanan difokuskan kepada cara penyerahan dan pada saat penggunaan sejauhmana dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dasar desain atau kesepakatan serta waktu pemeliharaan dan perbaikan. Kualitas jasa atau pelayanan berpusat pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketetapan pengabdiannya untuk mengimbangi harapan pelanggan.&lt;br /&gt;Menurut Wyekof (dalam Tjiptono, 1997:59) kualitas jasa atau pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Dengan kata lain ada 2 (dua) faktor utama yang mempengaruhi kualitas jasa atau pelayanan yaitu pelayanan yang diharapkan, dan pelayanan yang dipersepsikan.&lt;br /&gt;Dengan memiliki kualitas pelayanan yang baik maka pada akhirnya timbul kesesuaian antara harapan konsumen dengan kinerja yang dirasakan. Layanan yang baik menjadi dambaan setiap orang yang berurusan dengan badan / instansi yang bertugas melayani masyarakat.&lt;br /&gt;2. Pengukuran Kualitas Pelayanan&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan merupakan penilaian atas sejauhmana suatu jasa sesuai dengan apa yang seharusnya diberikan atau disampaikan (Tjiptono, 1997:45). Lebih lanjut Tjiptono (1997:45) mengatakan bahwa kualitas diukur melalui penelitian konsumen mengenai persepsi pelanggan terhadap kualitas pelayanan sebuah organisasi. Kualitas pelayanan merupakan salah satu indikator dalam mengukur efektifitas kinerja organisasi baik swasta maupun publik.&lt;br /&gt;Menurut Vincent Gasperz (dalam Sianipar, 1999:18-19) ada 10 (sepuluh) dimensi yang harus diperhatikan dalam perbaikan kualitas jasa atau pelayanan :&lt;br /&gt;a. Kepastian waktu pelayanan. Ketepatan waktu yang diharapkan berkaitan dengan waktu proses atau penyelesaian, pengiriman, penyerahan, pemberian jaminan atau garansi dan menanggapi keluhan.&lt;br /&gt;b. Akurasi pelayanan. Hal ini berkaitan dengan realibilitas pelayanan, bebas dari kesalahan.&lt;br /&gt;c. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan. Personil yang berada pada garis depan yang berinteraksi langsung dengan pelanggan eksternal harus dapat memberikan sentuhan pribadi yang menyenangkan yang tercermin melalui penampilan pribadi, bahasa tubuh, tutur kata, dan sopan santun&lt;br /&gt;d. Tanggung jawab. Bertanggung jawab dalam penerimaan pesan atau permintaan dan penanganan keluhan masyarakat.&lt;br /&gt;e. Kelengkapan. Kelengkapan pelayanan menyangkut lingkup pelayanan, ketersediaan prasarana pendukung dan pelayanan komplementer.&lt;br /&gt;f. Kemudahan mendapatkan pelayanan. Hal ini berkaitan dengan banyaknya outlet petugas yang melayani dan fasilitas pendukung.&lt;br /&gt;g. Variasi model pelayanan. Hal ini berkaitan dengan inovasi untuk memberikan pola-pola baru pelayanan.&lt;br /&gt;h. Pelayanan pribadi. Hal ini berkaitan dengan kemampuan dalam memberikan dan menanggapi kebutuhan khas.&lt;br /&gt;i. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan. Kenyamanan memperoleh pelayanan berkaitan dengan tempat pelayanan, kemudahan, ketersediaan data dan petunjuk.&lt;br /&gt;j. Atribut pendukung pelayanan.&lt;br /&gt;Moenir (2000:47), mengatakan bahwa pelayanan adalah kunci keberhasilan dalam berbagai usaha atau kegiatan yang bersifat jasa. Dalam hal ini perannya akan lebih besar dan bersifat menentukan manakala dalam kegiatan-kegiatan jasa di masyarakat terdapat kompetisi atau persaingan dalam usaha merebut pelanggan.&lt;br /&gt;Garvin (dalam Nasution, 2001:17) mengemukakan 5 (lima) macam perspektif yang digunakan untuk mewujudkan kualitas suatu produk:&lt;br /&gt;a. Transcendental Approach, dalam pendekatan ini kualitas dapat dirasakan atau diketahui, tetapi sulit untuk dioperasionalisasikan. Sudut pandang ini biasanya diterapkan dalam dunia seni.&lt;br /&gt;b. Product - Based Approach, menganggap bahwa kualitas sebagai karakteristik atau atribut yang dapat dikuantifikasikan dan dapat diukur&lt;br /&gt;c. User - Based Approach, didasarkan pada pemikiran bahwa kualitas tergantung pada orang yang menggunakannya dan produk yang paling memuaskan preferensi seseorang merupakan produk yang berkualitas paling tinggi.&lt;br /&gt;d. Manufacturing - Based Approach, memperhatikan praktek - praktek perekayasaan dan pemanufakturan, serta mendefenisikan kualitas sebagai kesesuaian atau sama dengan persyaratan.&lt;br /&gt;e. Value - Based Approach, memandang kualitas dari segi nilai dan harga. Kualitas dalam perspektif ini bersifat relatif sehingga produk yang memiliki kualitas paling tinggi belum tentu produk yang paling bernilai. Akan tetapi, yang paling bernilai adalah barang dan jasa yang tepat dibeli.&lt;br /&gt;Christoper (dalam Sianipar, 1999:6) mengatakan pelayanan pelanggan (masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan) yang berkesinambungan antara waktu pemesanan dan waktu barang dan jasa diterima, digunakan dengan tujuan memuaskan pelanggan dalam jangka waktu yang panjang.&lt;br /&gt;Menurut Granroos (dalam Sutopo, 2002:11) ada 6 (enam) kriteria untuk menilai kualitas pelayanan yang baik, yaitu :&lt;br /&gt;a. Profesionalisme dan Ketrampilan.&lt;br /&gt;Para pelanggan menyadari bahwa pemberi pelayanan dan para petugas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memecahkan masalah secara profesionalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sikap dan Perilaku&lt;br /&gt;Para pelanggan merasakan bahwa para petugas pelayanan memperhatikan dan tertarik untuk memecahkan masalah secara spontan dan ramah.&lt;br /&gt;c. Aksesibilitas dan Fleksibilitas&lt;br /&gt;Para pelanggan merasakan bahwa pemberi pelayanan, lokasinya, waktu, kegiatan para pegawai dan sistem operasionalnya dirancang dan beroperasi dengan baik, sehingga mudah memiliki akses kepada konsumen, dan kesemuanya dipersiapkan agar sesuai dengan permintaan dan keinginan pelanggan.&lt;br /&gt;d. Reliabilitas dan Kepercayaan&lt;br /&gt;Para pelanggan mengetahui bahwa mereka mempercayai pemberi pelayanan, para petugas pelayanan akan menepati janjinya dan melakukan pekerjaannya dengan sepenuh hati.&lt;br /&gt;e. Perbaikan&lt;br /&gt;Para pelanggan menyadari apabila ada kesalahan, dan terjadi hal-hal tidak diperhitungkan sebelumnya, maka pihak pemberi pelayanan akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan.&lt;br /&gt;f. Reputasi dan Kredibilitas&lt;br /&gt;Para pelanggan percaya bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan para pemberi pelayanan dapat dipercaya dan berusaha memiliki kinerja yang baik.&lt;br /&gt;Jika suatu organisasi ingin berkualitas, maka apa yang ingin dilakukan oleh sebuah organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan anggota organisasinya dan masyarakat luas sebagai pengguna jasa. Apa yang menjadi tujuan, minat, dari karyawan dan apa yang masyarakat inginkan seharusnya merupakan feedback pada sebuah organisasi.&lt;br /&gt;Dimensi-dimensi jasa yang digunakan oleh pelanggan dalam mengevaluasi jasa, seperti yang dikemukakan oleh Zeithaml, Berry, dan Parasuraman (dalam Nasution 2001:18) adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Bukti langsung (Tangibles), meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi.&lt;br /&gt;b. Keandalan (Reliability), yakni kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan.&lt;br /&gt;c. Daya tanggap (Responsiveness), yaitu keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.&lt;br /&gt;d. Jaminan (Assurance), mencakup kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, resiko atau keragu-raguan.&lt;br /&gt;e. Empati, meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan.&lt;br /&gt;Kualitas menurut Kottler harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi pelanggan (dalam Tjiptono 1997:61) hal ini berarti bahwa citra kualitas yang baik bukanlah berdasarkan sudut pandang atau persepsi pihak penyedia jasa, melainkan sudut pandang atau persepsi pelanggan. Pelangganlah yang mengkonsumsi dan menikmati jasa perusahaan sehingga merekalah yang seharusnya menentukan kualitas jasa.&lt;br /&gt;Sebagai pihak yang ingin memperoleh pelayanan yang baik dan memuaskan maka perwujudan pelayanan menurut Moenir (2000:41) yang didambakan adalah :&lt;br /&gt;a. Adanya kemudahan dalam kepentingan dan pelayanan yang cepat dalam arti tanpa hambatan yang kadang-kadang dibuat-buat.&lt;br /&gt;b. Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa gerutu, sindiran, atau kata-kata lain yang nadanya mengarah pada permintaan sesuatu baik dengan alasan untuk dinas atau alasan untuk kesejahteraan.&lt;br /&gt;c. Mendapat perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, tertib, dan tidak pandang bulu.&lt;br /&gt;d. Pelayanan yang jujur. Terus terang apabila ada hambatan karena sesuatu masalah yang tidak dapat dihindarkan hendaknya diberitahukan sehingga orang tidak menunggu sesuatu yang tidak menentu.&lt;br /&gt;Setiap penyelenggaraan pelayanan perizinan harus memiliki standar pelayanan yang merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima layanan. Standar pelayanan perizinan Penanaman Podal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) juga harus ditentukan. Standar pelayanan perizinan yang dikemukakan oleh Pusat Penelitian dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (2006:6) paling tidak terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Prosedur Pelayanan. Yaitu prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.&lt;br /&gt;b. Waktu Penyelesaian. Yaitu waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan.&lt;br /&gt;c. Biaya Pelayanan. Yaitu biaya atau tarif pelayanan yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.&lt;br /&gt;d. Sarana dan Prasarana. Yaitu penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan.&lt;br /&gt;e. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan. Yaitu pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.&lt;br /&gt;3. Prosedur Permohonan Investasi Swasta (Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing)&lt;br /&gt;a. Persetujuan Penanaman Modal&lt;br /&gt;1.) Persetujuan PMDN&lt;br /&gt;Permohonan Baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat diajukan oleh Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma(Fa), Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan dalam 2 (dua) rangkap menggunakan formulir Model I/PMDN dengan melampirkan:&lt;br /&gt;a.) Bukti diri pemohon&lt;br /&gt;Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya bagi PT, BUMN/BUMD, CV, FA.&lt;br /&gt;Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi&lt;br /&gt;Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan.&lt;br /&gt;b.) Surat kuasa dari yang berhak apabila penandatanganan bukan pemohon sendiri&lt;br /&gt;c.) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)&lt;br /&gt;d.) Uraian rencana kegiatan&lt;br /&gt;- Uraian proses produksi yang dilengkapi dengan alir proses, serta mencantumkan proses produksi dan jenis barang dari bahan (bahan baku/bahan penolong) bagi industri pengolahan, atau&lt;br /&gt;- Uraian kegiatan usaha bagi kegiatan di bidang jasa.&lt;br /&gt;e.) Rekomendasi sektoral&lt;br /&gt;- Rekomendasi/penetapan izin prinsip sesuai ketentuan sektoral tertentu.&lt;br /&gt;- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ektraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit, karet, dan sektor perikanan harus dilengkapi rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;- Khusus untuk bidang usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.&lt;br /&gt;f.) Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan&lt;br /&gt;- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada pengusaha kecil.&lt;br /&gt;- Akta Pendirian dan perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.&lt;br /&gt;g.) Surat pernyataan diatas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-undang No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.&lt;br /&gt;Persetujuan atas permohonan penanaman modal diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN) selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterima lengkap, kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen Teknis terkait. Tembusan SP PMDN disampaikan kepada Instansi terkait dan Gubernur/Bupati/Walikota.&lt;br /&gt;2. Persetujuan PMA&lt;br /&gt;Permohonan persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing, Badan Hukum Asing, Perusahaan PMA, atau bersama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dalam 2 (dua) rangkap menggunakan formulir Model I/PMA. Lampiran kelengkapan data PMA sama dengan kelengkapan data permohonan PMDN namun ada tambahan data berupa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.) Bukti diri pemohon&lt;br /&gt;- Peserta Asing, Rekaman Article of Association (untuk perusahaan) dalam Bahasa Inggris atau Indonesia, atau Paspor yang masih berlaku untuk peserta asing perorangan lengkap dengan lembaran yang kosong.&lt;br /&gt;- Peserta Indonesia (apabila ada), Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya serta Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, atau Rekaman Anggaran Dasar/Rumah Tangga (untuk Koperasi), atau Rekaman KTP yang masih berlaku (untuk perorangan).&lt;br /&gt;b.) Surat Kuasa (apabila penandatanganan aplikasi bukan yang berhak).&lt;br /&gt;c.) Rekaman Nomor Wajib Pajak (NPWP) yang terbaru (hanya untuk peserta Indonesia dan PT. PMA yang telah ada di Indonesia)&lt;br /&gt;d.) Uraian rencana kegiatan&lt;br /&gt;- Uraian proses produksi yang dilengkapi dengan alir proses, serta mencantumkan proses produksi dan jenis barang dari bahan (bahan baku/bahan penolong) bagi industri pengolahan, atau&lt;br /&gt;- Uraian kegiatan usaha bagi kegiatan di bidang jasa.&lt;br /&gt;e.) Rekomendasi sektoral&lt;br /&gt;- Rekomendasi/penetapan izin prinsip sesuai ketentuan sektoral tertentu.&lt;br /&gt;- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ektraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit, karet, dan sektor perikanan harus dilengkapi rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;- Khusus untuk bidang usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.&lt;br /&gt;f.) Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan&lt;br /&gt;- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada pengusaha kecil.&lt;br /&gt;- Akta Pendirian dan perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.&lt;br /&gt;g.) Surat pernyataan diatas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-undang No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.&lt;br /&gt;Persetujuan atas permohonan penanaman modal diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SP PMA) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima lengkap, kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen Teknis terkait. Tembusan SP PMA disampaikan kepada Instansi terkait, Gubernur/Bupati/Walikota serta Kepala Perwakilan RI di Negara dan Kedutaan Besar Asing yang bersangkutan.&lt;br /&gt;b. Izin Usaha Tetap (IUT)&lt;br /&gt;Perusahaan penanaman modal diluar dan dalam Kawasan Berikat wajib memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Tetap untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi / produksi. Permohonan diajukan dalam 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir IUT, dengan melampirkan :&lt;br /&gt;1. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;2. Rekaman Bukti Kepemilikan Tanah atau perjanjian sewa menyewa bagi tanahnya yang disewa.&lt;br /&gt;3. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan atau perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang menyewa bangunan atau gedung.&lt;br /&gt;4. Rekaman Izin Undang-Undang Gangguan/HO&lt;br /&gt;5. Rekaman Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL.&lt;br /&gt;6. Rekaman LKPM semester terakhir.&lt;br /&gt;7. Rekaman NPWP&lt;br /&gt;8. Rekaman SP PMDN / SP PMA beserta perubahannya&lt;br /&gt;9. Surat kuasa jika yang mengajukan bukan direktur (atau yang berhak)&lt;br /&gt;10. Untuk bidang usaha tertentu harus memperhatikan ketentuan sektor terkait beserta persyaratan izin lainnya (misalnya : untuk angkutan udara harus ada AOC (Air Operation Clearence), Titik Koordinat untuk usaha penangkapan ikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dll)&lt;br /&gt;Penerbitan persetujuan Izin Usaha Tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan berlaku selama perusahaan berproduksi bagi perusahaan PMDN, dan selama 30 (tiga puluh) tahun bagi perusahaan PMA sejak produksi dimulai.&lt;br /&gt;Tembusannya disampaikan kepada pejabat-pejabat instansi terkait sesuai SP PMDN/PMA.&lt;br /&gt;Strategi pelayanan investasi Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu dengan meningkatkan mutu pelayanan administrasi khususnya perizinan secara prima, konduktif, dan berorientasi pasar, reformasi perizinan melalui peningkatan efisiensi dan penyajian lebih banyak pilihan pelayanan, kemudian juga dengan merubah sikap dan cara aparatur dalam memberikan pelayanan kepada pelaku bisnis untuk lebih ramah dan lebih profesional.&lt;br /&gt;4. Pelayanan Perizinan Investasi Swasta&lt;br /&gt;Dikaitkan dengan pelayanan umum atau pelayanan publik, Sianipar (1999:5) mengatakan bahwa pelayanan masyarakat sebagai suatu proses pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama yang berhubungan dengan kepentingan umum dan kepentingan golongan atau individu dalam bentuk barang dan jasa. Masyarakat di atas adalah pihak yang dimaksud sebagai pelanggan atau obyek pelayanan. Penegasan ini dikemukakan pula oleh Moenir (2000:6), bahwa pelayanan umum tidak terlepas dari kepentingan umum, yakni kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan alasan faktor materiil melalui sistem, prosedur, metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai haknya. Pelayanan masyarakat adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk pelaku bisnis, BUMN, BUMD dalam bentuk barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik bahwa pengertian Pelayanan Publik, hakekatnya adalah Pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.&lt;br /&gt;Penerima pelayanan publik tersebut adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum, sementara pemberi pelayanan publik adalah pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;Dengan demikian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang untuk investasi swasta, merupakan bagian dari pelayanan publik itu sendiri, dimana pelayanan yang diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan perizinan investasi swasta di kabupaten Kupang khususnya para penanam modal swasta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.&lt;br /&gt;Budiono (1985:17) menyatakan bahwa investasi adalah permintaan barang dan jasa untuk menciptakan atau menambah kapasitas produksi atau pendapatan dimasa yang akan datang. Dalam investasi tercakup dua tujuan utama yaitu untuk menggantikan bagian dari penyediaan modal yang rusak dan tambahan penyediaan modal yang ada. Investasi dalam pengertian luas adalah suatu usaha dan pengorbanan untuk menghasilkan kemanfaatan yang lebih besar sebagai imbalan dari usaha dan pengorbanan tersebut (Pusat Penelitian dan Pelatihan BKPM 2006:4).&lt;br /&gt;Dalam perhitungan pendapatan nasional dan statistik, pengertian investasi adalah seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang-barang modal dan pembelanjaan untuk mendirikan industri dan pertambahan dalam nilai stok barang perusahaan, yang berupa bahan mentah, barang belum diproses dan barang jadi.&lt;br /&gt;Suatu investasi akan dijalankan bila pendapatan dari investasi lebih besar dari tingkat bunga, dan investasi dalam suatu barang modal adalah menguntungkan jika biaya ditambah bunga lebih kecil dari pada hasil pendapatan yang diharapkan dari investasi tersebut. Para pelaku investasi adalah pemerintah, swasta, dan kerjasama pemerintah dan swasta. Investasi pemerintah pada umumnya dilakukan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (nasional), seperti jaringan jalan raya, taman-taman umum dan sebagainya. Swasta tidak tertarik pada jenis investasi ini, karena memerlukan biaya besar dan tidak memberikan keuntungan secara langsung, melainkan secara berangsur-angsur dalam jangka waktu lama. Swasta lebih tertarik pada jenis investasi yang ditujukan untuk memperoleh laba, yang biasanya didorong oleh adanya pertambahan pendapatan.&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, merupakan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan administrasi penanaman modal di Kabupaten Kupang, khususnya pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal untuk memberikan pelayanan perizinan investasi swasta yaitu Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).&lt;br /&gt;a. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah penggunaan dari bagian kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara, maupun Swasta nasional atau asing yang berdomisili di Indonesia untuk menjalankan usaha baik secara langsung atau tidak langsung.&lt;br /&gt;Modal Dalam Negeri yaitu penggunaan dari bagian kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda baik yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta nasional atau asing yang berdomisili di Indonesia.&lt;br /&gt;b. Penanaman Modal Asing (PMA) hanya meliputi penanaman modal secara langsung yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Pemilik modal secara langsung menanggung resiko atas penanaman modal tersebut.&lt;br /&gt;Modal Asing yaitu alat pembayaran Luar Negeri yang tidak merupakan kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. Alat-alat untuk perusahaan termasuk bahan-bahan atau penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari bagian kekayaan devisa Indonesia.&lt;br /&gt;Dalam rangka memberikan pelayanan perizinan penanaman modal PMDN dan PMA, pola yang digunakan adalah pelayanan langsung kepada penanaman modal / investor yang mengajukan aplikasi melalui Front Office (FO) dan Back Office (BO). Selain itu juga digunakan pola tidak langsung melalui pengiriman aplikasi via pos dan pemantauan perkembangan persetujuan melalui web-site.&lt;br /&gt;a. Pola Pelayanan Langsung&lt;br /&gt;Pada prinsipnya pelayanan perizinan yang dilakukan berdasarkan asas transparansi yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Untuk transparansi pelayanan perizinan telah dipublikasi melalui papan pengumuman dan web-site, tentang:&lt;br /&gt;- Alur proses pengajuan aplikasi&lt;br /&gt;- Persyaratan aplikasi&lt;br /&gt;- Bidang usaha yang memerlukan persyaratan khusus / teknis&lt;br /&gt;- Bidang usaha yang perlu rekomendasi&lt;br /&gt;- Bidang usaha yang kepemilikan saham asingnya dibatasi.&lt;br /&gt;Dengan memperhatikan persyaratan tersebut diatas para pengusaha dapat mempersiapkan aplikasinya secara cepat dan benar.&lt;br /&gt;Pada saat ini untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengusaha, telah diterapkan System Front Office (FO) dan Back Office (BO). Dengan cara ini pengusaha yang telah siap dan akan mengajukan permohonan persetujuan penanaman modal dapat secara langsung bertemu dan berkomunikasi dengan petugas Front Office untuk mengkonsultasikan aplikasi yang telah diisi oleh pengusaha. Apabila kedatangan investor tersebut untuk menyerahkan aplikasi maka diwajibkan melakukan Self Assesment dengan mengisi formulir Check List Self Assesment lebih dahulu.&lt;br /&gt;Aplikasi yang disampaikan tersebut diserahkan kepada petugas Front Office untuk dilakukan verifikasi. Apabila aplikasi yang diterima dinyatakan lengkap maka diberikan tanda pembenaran atau sebaliknya berkas yang tidak lulus verifikasi dikembalikan saat itu juga kepada pengusaha secara tertulis diatas formulir yang telah disediakan dengan menyebutkan kekurangan-kekurangan permohonan tersebut. Apabila aplikasi telah lengkap dan benar, pengusaha kemudian menerima tanda terima aplikasi dari petugas dengan mencantumkan dalam tanda terima tersebut mengenai waktu; tanggal dan jam berapa persetujuan perizinan tersebut dapat diambil oleh investor. Atas aplikasi yang lengkap tersebut oleh petugas dilakukan pemasukan / entre data dalam sistem berkas lulus verifikasi.&lt;br /&gt;Berkas aplikasi yang dinyatakan lengkap tersebut diteruskan kepada petugas Back Office untuk diproses penyiapan konsep surat persetujuannya. Prinsipnya aplikasi yang diberikan tanda pembenaran oleh FO dan diproses oleh BO tidak diperkenankan lagi surat menyurat Kelengkapan Data (KD).&lt;br /&gt;b. Pola Pelayanan Tidak langsung&lt;br /&gt;Pelayanan tidak langsung ini maksudnya setiap penyampaian aplikasi penanaman modal tidak disampaikan secara langsung oleh pengusaha namun dapat melalui jasa kurir seperti kantor pos atau facsimile sehingga pengusaha tidak perlu datang sendiri.&lt;br /&gt;Dengan cara ini setiap aplikasi yang diterima melalui pos atau facsimile harus diteruskan kepada petugas FO untuk diperiksa dan diverifikasi atas data yang disampaikan dalam aplikasi. Dalam memproses penyelesaian aplikasi apabila terdapat ketidaklengkapan data maka petugas FO langsung memberitahu pengusaha melalui surat atau facsimile.&lt;br /&gt;Perkembangan proses persetujuan penanaman modal PMDN / PMA dapat dipantau oleh investor melalui web-site. Menggunakan media web-site akan memudahkan bagi investor untuk mengetahui secara cepat dan akurat penyelesaian perizinan. Khusus pengusaha yang menyampaikan dokumen perizinan melalui facsimile apabila telah selesai maka surat izin asli baru dapat diterima setelah menyerahkan permohonan yang asli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KERANGKA BERPIKIR&lt;br /&gt;Investasi di daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Karena itu pelayanan perizinan untuk melakukan kegiatan investasi khususnya investasi swasta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang merupakan kewajiban publik yang harus dilakukan sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. Dengan dikeluarkannya izin tersebut maka pemerintah telah memberikan kepastian berusaha bagi pengusaha atau investor. Hal yang lebih penting lagi melalui izin yang dikeluarkan, pemerintah mempunyai kemampuan melakukan pengaturan, pengendalian, acuan pengawasan dan pedoman dalam mengukur efektivitas. Pada akhirnya pemerintah akan mengevaluasi atas izin yang diberikan terutama menyangkut kendala dan hambatan yang dihadapi dan merupakan masukan dalam menyusun kebijakan selanjutnya.&lt;br /&gt;Namun meningkat atau menurunnya keinginan investor/pengusaha untuk melakukan kegiatan investasi di Daerah khususnya di Kabupaten Kupang dapat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan perizinan investasi yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang. Ada beberapa dimensi pokok yang bisa dijadikan tolok ukur yang dapat dipakai untuk menguji tentang kualitas pelayanan. Yaitu :&lt;br /&gt;1. Bukti langsung (Tangibles), yaitu kualitas pelayanan yang diukur dengan melalui fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada investor.&lt;br /&gt;2. Keandalan (Reliability), yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan.&lt;br /&gt;3. Daya tanggap (Responsiveness), yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.&lt;br /&gt;4. Jaminan (Assurance), yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko atau keragu-raguan.&lt;br /&gt;5. Empati, yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi dan pemahaman akan kebutuhan para pelanggan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerangka berpikir dari penelitian dengan judul Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dapat digambarkan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar. 1&lt;br /&gt;Kerangka Berpikir&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti Langsung Keandalan Daya Tanggap Jaminan Empati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;METODE PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. LOKASI PENELITIAN&lt;br /&gt;Penelitian ini dilakukan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. VARIABEL, DEFENISI OPERASIONAL, INDIKATOR, DAN KLASIFIKASI&lt;br /&gt;Variabel penelitian ini adalah :&lt;br /&gt;1. Bukti Langsung (Tangibles)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan bukti langsung adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui tingkat kualitas sarana dan prasarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kesiapan pegawai yang memberikan pelayanan.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;- Kesiapan pegawai dalam pelayanan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Kualitas fasilitas pelayanan :&lt;br /&gt;- Baik&lt;br /&gt;- Cukup Baik&lt;br /&gt;- Tidak Baik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi Kesiapan pegawai dalam pelayanan&lt;br /&gt;- Siap&lt;br /&gt;- Tidak Siap&lt;br /&gt;2. Keandalan (Reliability)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan keandalan adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan, kesederhanaan prosedur pelayanan, dan ketepatan waktu pelayanan.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;- Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;- Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;- Sesuai&lt;br /&gt;- Tidak sesuai&lt;br /&gt;Klasifikasi Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;- Sederhana&lt;br /&gt;- Berbelit-belit&lt;br /&gt;Klasifikasi Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;- Tepat waktu&lt;br /&gt;- Tidak tepat waktu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Daya Tanggap (Responsiveness)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan daya tanggap adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui ketanggapan dan kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;- Kecepatan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;- Tanggap&lt;br /&gt;- Tidak tanggap&lt;br /&gt;Klasifikasi Kecepatan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;- Cepat&lt;br /&gt;- Lambat&lt;br /&gt;4. Jaminan (Assurance)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan jaminan adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui pengetahuan pegawai, dan kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor sebagai pengguna layanan.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;- Kemampuan pegawai menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;- Tinggi&lt;br /&gt;- Sedang&lt;br /&gt;- Rendah&lt;br /&gt;Klasifikasi Kemampuan menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;- Mampu&lt;br /&gt;- Tidak Mampu&lt;br /&gt;5. Empati&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan empati adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan investor, dan pemahaman pegawai terhadap apa yang menjadi kebutuhan dari investor.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Kemampuan berkomunikasi&lt;br /&gt;- Pemahaman terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Kemampuan berkomunikasi&lt;br /&gt;- Mampu&lt;br /&gt;- Tidak Mampu&lt;br /&gt;Klasifikasi Pemahaman terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;- Paham&lt;br /&gt;- Tidak Paham&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. POPULASI, SAMPEL, RESPONDEN DAN INFORMAN&lt;br /&gt;1. Populasi&lt;br /&gt;Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2003:90).&lt;br /&gt;Yang menjadi populasi dalam penelitian ini ada dua kelompok, yaitu:&lt;br /&gt;a. Seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang yang berjumlah 8 orang.&lt;br /&gt;b. Seluruh perusahaan yang pernah menerima pelayanan perizinan penananaman modal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yang masih aktif beroperasi, dengan jumlah 32 perusahaan yang terdiri dari 20 perusahaan PMDN dan 12 perusahaan PMA.&lt;br /&gt;2. Sampel dan Responden&lt;br /&gt;Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2003:91). Sampel diambil dengan menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu Teknik Cluster, dengan membagi sampel dalam dua kelompok yaitu:&lt;br /&gt;a. Pada pegawai Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, sampel diambil dengan menggunakan teknik Sampling Jenuh yaitu penentuan sampel bila semua anggota populasi diambil sebagai sampel. Dengan teknik tersebut diperoleh sampel dari pihak pegawai, sebanyak 8 orang.&lt;br /&gt;Jadi yang ditetapkan sebagai responden adalah 8 orang pegawai.&lt;br /&gt;b. Pada perusahaan penanaman modal, sampel diambil dengan 2 kali penarikan, yaitu yang pertama untuk penarikan perusahaan, dan yang kedua untuk penarikan orang-orang didalam perusahaan tersebut. Penarikan sampel perusahaan menggunakan teknik Simple Random Sampling yaitu penarikan sampel secara acak, tanpa memperhatikan strata yang ada. Dengan teknik tersebut diperoleh sampel dari perusahaan, sebanyak 17 perusahaan dengan rincian 12 perusahaan PMDN dan 5 perusahaan PMA. Kemudian penarikan sampel untuk orang didalam perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan teknik Sampling Purposive, yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Sampel diambil dengan mempertimbangkan bahwa orang yang diambil sebagai sampel merupakan orang-orang yang pernah berurusan dengan pelayanan perizinan penanaman modal. Dengan pertimbangan tersebut maka yang diambil sebagai sampel adalah Pimpinan atau Penanggung jawab Perusahaan, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Divisi Operasional dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dari teknik penarikan sampel tersebut diperoleh sampel dari pihak perusahaan sebanyak 51 orang, dengan rincian 36 orang dari perusahaan PMDN, dan 15 orang dari perusahaan PMA.&lt;br /&gt;Jadi jumlah responden dari pihak perusahaan penanaman modal adalah 51 orang dengan rincian 36 orang dari perusahaan PMDN dan 15 orang dari perusahaan PMA. Lebih jelas dapat dilihat pada tabel 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 2&lt;br /&gt;Kerangka Sampling&lt;br /&gt;No Unit Populasi Populasi Teknik Sampling Sampel Responden&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2. Pegawai&lt;br /&gt;Perusahaan :&lt;br /&gt;- -Modal Dalam Negeri (PMDN)&lt;br /&gt;- -Modal Asing (PMA) 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;12 Sampling Jenuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simple Random dan Purposive&lt;br /&gt;Simple Random dan Purposive 8 pegawai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 perusahaan&lt;br /&gt;5 perusahaan 8 org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36 org&lt;br /&gt;15 org&lt;br /&gt;Jumlah 40 - - - - - 25 59 org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Informan&lt;br /&gt;Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan perizinan investasi pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. JENIS DAN SUMBER DATA&lt;br /&gt;1. Jenis data :&lt;br /&gt;a. Data kualitatif, yaitu data yang berupa informasi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.&lt;br /&gt;b. Data kuantitatif, yaitu data yang berupa angka-angka yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.&lt;br /&gt;2. Sumber data :&lt;br /&gt;a. Data Primer adalah sumber data (responden) yang langsung memberikan data kepada pengumpul data, yaitu data yang diperoleh melalui interview (wawancara) dan observasi.&lt;br /&gt;b. Data Sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, yaitu data yang diperoleh melalui dokumen, tulisan, atau laporan yang berkaitan dengan penelitian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. METODE DAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA&lt;br /&gt;1. Metode yang digunakan :&lt;br /&gt;a. Metode Kepustakaan (Library Research), yaitu penulis mempelajari beberapa data yang diambil dari berbagai literatur yang relevan dengan judul penelitian ini.&lt;br /&gt;b. Metode Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menghimpun data yang berkaitan dengan penelitian ini.&lt;br /&gt;2. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :&lt;br /&gt;a. Interview (wawancara), yaitu cara yang digunakan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan penelitian ini dengan bertanya langsung kepada para responden.&lt;br /&gt;b. Kuesioner (angket), yaitu suatu format pertanyaan yang disiapkan peneliti untuk dibagikan kepada responden yang berhubungan dengan permasalahan.&lt;br /&gt;c. Observasi, yaitu teknik pengumpulan data yang mempunyai ciri yang lebih spesifik, karena tidak terbatas pada orang, tetapi juga pada objek-objek lainnya, dimana peneliti langsung terjun ke lapangan untuk mengamati permasalahan yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. TEKNIK PENGOLAHAN DAN ANALISA DATA&lt;br /&gt;Teknik yang digunakan dalam mengelola dan menganalisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana penulis menggambarkan data secara keseluruhan kemudian menarik kesimpulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN&lt;br /&gt;1. Sejarah Singkat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kupang yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 Tanggal 21 Februari 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;Terbentuknya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, merupakan penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kupang. Penggabungan ini merupakan langkah operasionalisasi dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Pasal 120 dan Pasal 124) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 Tanggal 21 Pebruari 2005, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang digabungkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kupang dengan nama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;2. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Tahun 2005 tanggal 21 Februari 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang, maka tugas pokok Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang adalah bertugas membantu Bupati dalam melakukan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal serta penilaian atas pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang mempunyai fungsi :&lt;br /&gt;a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal.&lt;br /&gt;b. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.&lt;br /&gt;c. Pembinaan teknis terhadap UPTD.&lt;br /&gt;d. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.&lt;br /&gt;e. Penyusunan rencana penanaman modal daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan, susunan prioritas strategi dan promosi penanaman modal.&lt;br /&gt;f. Pengkoordinasian dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelesaian perijinan yang berhubungan dengan pelaksanaan modal daerah.&lt;br /&gt;g. Pelaksanaan hubungan kerja sama dan investasi dalam maupun luar negeri.&lt;br /&gt;h. Pengawasan persiapan dan pengembangan pelaksanaan penanaman modal daerah untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian yang diperlukan didalam kegiatan-kegiatan tersebut.&lt;br /&gt;i. Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan penanaman modal daerah.&lt;br /&gt;j. Pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal daerah.&lt;br /&gt;k. Penyusunan laporan menyangkut kegiatan penanaman modal di daerah kepada Bupati.&lt;br /&gt;Kemudian tugas pokok dari Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal di Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal.&lt;br /&gt;Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal memiliki fungsi sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Penyusunan kebijaksanaan dalam promosi dan perizinan penanaman modal.&lt;br /&gt;b. Pengumpulan, pengolahan / analisa data dan informasi untuk pelayanan informasi dan usaha-usaha promosi penanaman modal.&lt;br /&gt;c. Penelitian dan penilaian atas permohonan cadangan lahan dan penyelesaian perizinan.&lt;br /&gt;d. Penelitian tersedianya bahan baku dan penyelesaian rekomendasi untuk penerbitan persetujuan penanaman modal.&lt;br /&gt;e. Penelitian permohonan lokasi / pembebasan hal / pembelian tanah dan penyelesaian perizinan, penyelesaian permohonan hal atas tanah untuk penanaman modal, penilaian permohonan ijin bangunan dan perijinannya.&lt;br /&gt;f. Pemberian bantuan dan pelayanan umum kepada dunia usaha mengenai perizinan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penanaman modal.&lt;br /&gt;g. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PMDN dan PMA di daerah.&lt;br /&gt;h. Pengevaluasian dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan PMDN dan PMA di daerah.&lt;br /&gt;Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal dibawahi tiga seksi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Seksi Promosi Potensi Daerah&lt;br /&gt;1.) Tugas Pokok&lt;br /&gt;Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pormosi dan Perizinan Penanaman Modal dalam hal Promosi Potensi Daerah&lt;br /&gt;2.) Fungsi&lt;br /&gt;- Pengumpulan, pengolahan dan analisa data dan informasi di bidang penanaman modal&lt;br /&gt;- Pelayanan dan penyusunan data / informasi penanaman modal&lt;br /&gt;- Pelaksanaan usaha-usaha promosi penanaman modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Seksi Perizinan&lt;br /&gt;1.) Tugas Pokok&lt;br /&gt;Melaksanakan sebagian tugas Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal dalam hal Perizinan.&lt;br /&gt;2.) Fungsi&lt;br /&gt;- Pengumpulan dan pensistemasian data peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata kota dan tata guna tanah dalam rangka mempersiapkan dan menyusun pencadangan dan penentuan lokasi permasalahan izin pembebasan / pembelian tanah, surat-surat yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran hak atas tanah serta penelitian kelengkapan syarat-syarat hak atas tanah dan perpanjangan hak atas tanah.&lt;br /&gt;- Penelitian kelengkapan persyaratan surat permohonan untuk mendapat izin bangunan dan izin undang-undang gangguan serta pemberian saran-saran dan pertimbangan dalam rangka pemeliharaan kelestarian dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang berhubungan dengan penanaman modal.&lt;br /&gt;- Pemrosesan dan penyelenggaraan izin kerja tenaga asing, fasilitas pelayanan bagi dunia usaha dalam penyelesaian izin usaha tetap, perpajakan, pabean, APIT / APET dan perizinan lain dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Seksi Pengawasan dan Pengendalian&lt;br /&gt;1.) Tugas Pokok&lt;br /&gt;Melaksanakan sebagian tugas Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal dalam hal Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal.&lt;br /&gt;2.) Fungsi&lt;br /&gt;- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta mengikuti dan mengawasi penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal.&lt;br /&gt;- Penginvetarisasian masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dan upaya pemecahan masalah.&lt;br /&gt;- Pengkajian dan penilaian laporan yang disampaikan investor dan pengevaluasian serta pelaporan tentang kegiatan penanaman modal dari sudut kepentingan pembangunan daerah.&lt;br /&gt;3. Struktur Organisasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Struktur organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang sesuai Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 Tanggal 21 Februari 2005, terdiri dari seorang Kepala Dinas dibantu oleh seorang Kepala Tata Usaha, yang membawahi 2 Sub Bagian, dan 4 Kepala Bidang yang membawahi masing-masing 3 Seksi. Lebih jelasnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar. 2&lt;br /&gt;Struktur Organisasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan&lt;br /&gt;Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;BUPATI KUPANG&lt;br /&gt;WAKIL BUPATI KUPANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKRETARIS DAERAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPALA&lt;br /&gt;DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGIAN TATA USAHA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUB BAGIAN&lt;br /&gt;UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIDANG PERINDUSTRIAN&lt;br /&gt;BIDANG PERDAGANGAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIDANG&lt;br /&gt;PROMOSI DAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BIDANG&lt;br /&gt;KERJASAMA DAN PENGEMBANGAN INVESTASI PENANAMAN MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PRODUKSI SERTA PENGEMBANGAN USAHA SEKSI&lt;br /&gt;INFORMASI, PROMOSI, PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PROMOSI POTENSI DAERAH SEKSI&lt;br /&gt;HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN INVESTOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PEMBINAAN INDUSTRI SEKSI&lt;br /&gt;PENDAFTARAN PERUSAHAAN USAHA PERDAGANGAN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PERIZINAN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PERIZINAN, REGISTRASI DAN PENGENDALIAN SEKSI&lt;br /&gt;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN EKSPOR-IMPOR SEKSI&lt;br /&gt;PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PENGKAJIAN&lt;br /&gt;Sumber : Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sistem Pelayanan Perizinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sistem pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang hanya untuk layanan bagi perusahaan atau investor yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA), melalui pelayanan langsung yaitu dengan cara :&lt;br /&gt;a.) Perusahaan / investor mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal untuk memperoleh keterangan tentang bidang-bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, serta persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.&lt;br /&gt;b.) Mengajukan permohonan penanaman modal kepada Bupati Kupang cq. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dapat mengajukan permohonan melalui Bupati Kupang cq. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang atau melalui Gubernur cq. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Propinsi Nusa Tenggara Timur atau dapat langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.&lt;br /&gt;c.) Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), penyelesaian perizinan paling cepat 4 (empat) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, tergantung dari jenis izin yang diminta.&lt;br /&gt;d.) Setelah selesai, langsung diserahkan kepada perusahaan/investor untuk mulai melakukan kegiatan penanaman modal.&lt;br /&gt;- Keadaan Perusahaan Penanaman Modal (PMDN / PMA)&lt;br /&gt;Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melakukan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang lokasi usahanya berada dalam wilayah Kabupaten Kupang, keberadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal justru untuk memberikan pelayanan bagi perusahaan/investor yang membutuhkan layanan perizinan. Data perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA selengkapnya dapat dilihat pada tabel 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 3&lt;br /&gt;Perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA&lt;br /&gt;Tahun 2001-2007&lt;br /&gt;No Tahun Jenis Perusahaan Penanaman Modal&lt;br /&gt;PMDN PMA&lt;br /&gt;1. 2001 15 7&lt;br /&gt;2. 2002 1 2&lt;br /&gt;3. 2003 - -&lt;br /&gt;4. 2004 1 1&lt;br /&gt;5. 2005 - 1&lt;br /&gt;6. 2006 1 -&lt;br /&gt;7. 2007 2 1&lt;br /&gt;Jumlah 20 12&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Perkembangan Perusahaan PMDN / PMA menurut jenis usaha&lt;br /&gt;Dari Jenis usaha yang diminati oleh perusahaan/investor PMDN dan PMA di Kabupaten Kupang, yang terbesar adalam jenis usaha untuk Sektor Industri sebanyak 12 perusahaan dan Sektor Kelautan dan Perikanan sebanyak 8 perusahaan. Data lengkap sektor/bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan penanaman modal PMDN dan PMA di Kabupaten Kupang dapat dilihat pada tabel 4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 4&lt;br /&gt;Perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA Menurut&lt;br /&gt;Sektor / Bidang Usaha Tahun 2007&lt;br /&gt;No Sektor / Bidang Usaha Jenis Perusahaan Jumlah&lt;br /&gt;PMDN PMA&lt;br /&gt;1. SEKTOR PERTANIAN :&lt;br /&gt;(1) SUB SEKTOR PETERNAKAN - 1 1&lt;br /&gt;(2) SUB SEKTOR PERKEBUNAN 2 1 3&lt;br /&gt;2. SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 6 2 8&lt;br /&gt;3. SEKTOR PARIWISATA 3 - 3&lt;br /&gt;4. SEKTOR INDUSTRI 8 4 12&lt;br /&gt;5. SEKTOR PERTAMBANGAN 1 - 1&lt;br /&gt;6. SEKTOR PERDAGANGAN - 2 2&lt;br /&gt;7. SEKTOR KOMUNIKASI - 1 1&lt;br /&gt;8. SEKTOR JASA KONSTRUKSI - 1 1&lt;br /&gt;Jumlah 20 12 32&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perkembangan Perusahaan PMDN / PMA menurut kegiatan usaha&lt;br /&gt;Dari 32 perusahaan PMDN dan PMA yang melakukan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Kupang, kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 8 perusahaan telah melakukan kegiatan usaha dalam bentuk produksi komersial, sebanyak 7 perusahaan masih dalam tahap konstruksi, 2 perusahaan menyatakan menghentikan sementara kegiatan penanaman modal karena faktor manajemen perusahaan, 2 perusahaan menghentikan kegiatan penanaman modal karena kesulitan modal kerja, sedangkan sebanyak 13 perusahaan tidak aktif melakukan kegiatan penanaman modal.&lt;br /&gt;Perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal PMDN dan PMA dapat dilihat pada tabel 5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 5&lt;br /&gt;Perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA Menurut&lt;br /&gt;Kegiatan Usaha Tahun 2007&lt;br /&gt;No Jenis Perusahaan Kegiatan Usaha Perusahaan&lt;br /&gt;Aktif /&lt;br /&gt;Produksi Komersial Tahap Konstruksi Kegiatan dihentikan sementara Dihentikan karena modal Tidak Aktif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. PMDN 5 4 1 2 8&lt;br /&gt;2. PMA 3 3 1 - 5&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Perusahaan-Perusahaan PMDN / PMA di Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Perusahaan PMDN dan PMA yang lokasi usahanya di Kabupaten Kupang, dapat dilihat pada tabel 6.&lt;br /&gt;Tabel. 6&lt;br /&gt;Perusahaan-Perusahaan PMDN dan PMA di Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Tahun 2007&lt;br /&gt;No Nama Perusahaan PMDN Bidang Usaha&lt;br /&gt;1. PT. PERIKANAN PERTUNI UTAMA Penangkapan, Pengolahan Ikan Tuna/Cakalang&lt;br /&gt;2. PT. BUDIDAYA TIMOR Budidaya Tambak Udang&lt;br /&gt;3. PT. URIP MANGKOEDIDJAJA Penangkapan Ikan&lt;br /&gt;4. PT. ALAM SWADAYA KAWASAN TIMUR INDONESIA Industri penyulingan Minyak Hati Ikan Hiu&lt;br /&gt;5. PT. SEMEN KUPANG II Industri Semen Portland&lt;br /&gt;6. PT. BINA BIOLOGICAL KONTROL SISTEMINDO Industri Moulding dan Komponen Bahan Bangunan&lt;br /&gt;7. PT. OSMO SEMEN INDONESIA Industri Semen Portland&lt;br /&gt;8. PT. SEMEN FATOELE’OE PERMAI Industri Semen Portland&lt;br /&gt;9. PD. PENCETAKAN DAN PEMBUATAN KANTONG SEMEN Industri kemasan dan Kotak dari Kertas untuk Pembungkus Semen&lt;br /&gt;10. PT. BOLELEBO NUSA PUSAKA Jasa Rekreasi dan Hiburan&lt;br /&gt;11.&lt;br /&gt;PT. CAMPLONG MARMER INDUSTRI Penambangan Marmer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. PT. INDRA BHAKTI USAHA TAMA Pembibitan dan Budidaya Tambak Udang&lt;br /&gt;13. PT. PUSAKA BATULESA Idem&lt;br /&gt;14. PT. WINDU MAS SEJATI Budidaya Tambak Udang&lt;br /&gt;15. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI INDONESIA Jasa Penyiaran TV Swasta&lt;br /&gt;16. PT. AMARTA TRANS NUSANTARA Industri Kimia dasar Organik yang bersumber dari hasil pertanian&lt;br /&gt;17. PT. VITA YAPIRA Pembibitan udang dan budidaya tambak udang&lt;br /&gt;No Nama Perusahaan PMDN Bidang Usaha&lt;br /&gt;18 PT. JAPINDO SUTANDAR Penangkapan Ikan&lt;br /&gt;19. PT. KAWAN SETIA PRAMESTI&lt;br /&gt;Industri Moulding dan Komponen Bahan Bangunan serta&lt;br /&gt;20. PT. MANHATTAN CAPITAL&lt;br /&gt;Budidaya Tanaman Jarak Pagar (Jatropha Curcas Linn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Nama Perusahaan PMA Bidang Usaha&lt;br /&gt;1 PT. CENDANA INDO PEARLS Budidaya Mutiara&lt;br /&gt;2 PT. TIMOR OTZUKI MUTIARA Budidaya Mutiara&lt;br /&gt;3 PT. AUSTRINDO LAUT DAMAI Penangkapan Ikan dan Hasil laut&lt;br /&gt;4 PT. MARINE PLANET Perdagangan Ekspor&lt;br /&gt;5 PT. LISMORINDO Penangkapan Ikan, dan Pembelian Ikan dan Pengolahan Hasil Laut&lt;br /&gt;6 PT. KODECO FISHERY Penangkapan Ikan&lt;br /&gt;7 PT. ROYAL TIMOR OSTRINDO Peternakan Burung Unta&lt;br /&gt;8 PT. VICTORY INTERNATIONAL Perdagangan Ekspor Hasil Perikanan&lt;br /&gt;9 PT. ARAFURA MANUFACTURING &amp; CO. Industri Barang Logam untuk Bangunan&lt;br /&gt;10 PT. ROYAL GG INTERNATIONAL NTT Perindustrian, Pertambangan, Pertanian, Pembangunan Desa&lt;br /&gt;11. PT. SELT MARINE INDONESIA&lt;br /&gt;Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain&lt;br /&gt;12 PT. WELLABLE TERPADU Industri Minyak Jarak dan&lt;br /&gt;Perdagangan Besar&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, pada Bidang Promosi dan Perijinan Penanaman Modal.&lt;br /&gt;Sarana / prasarana yang terdapat pada kantor Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal yang mendukung pelayanan dapat dilihat pada tabel 7.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 7&lt;br /&gt;Sarana / Prasarana Pelayanan Dinas Perindustrian Perdagangan dan&lt;br /&gt;Penanaman Modal Kabupaten Kupang, pada&lt;br /&gt;Bidang Promosi dan Perijinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;No Sarana / Prasarana Jumlah&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;5.&lt;br /&gt;6.&lt;br /&gt;7. Ruang Tunggu&lt;br /&gt;Ruang Kerja&lt;br /&gt;Komputer&lt;br /&gt;Lemari Arsip&lt;br /&gt;Meja&lt;br /&gt;Kursi&lt;br /&gt;Kipas Angin (ruang tunggu disatukan dengan ruang kerja)&lt;br /&gt;1 Unit (4x4 m²)&lt;br /&gt;1 Unit&lt;br /&gt;2 Buah&lt;br /&gt;7 Buah&lt;br /&gt;9 Buah&lt;br /&gt;1 Buah&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KEADAAN RESPONDEN&lt;br /&gt;Sesuai dengan uraian yang telah dikemukakan dalam Bab III, bahwa responden dalam penelitian ini adalah Pegawai Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal sebanyak 8 orang, dan Pimpinan atau Penanggung Jawab dari perusahaan penanaman modal PMDN dan PMA sebanyak 17 perusahaan dimana tiap-tiap perusahaan akan diambil 3 orang sebagai responden, maka jumlahnya 51 orang.&lt;br /&gt;Untuk mendeskripsikan karakteristik dari 59 responden tersebut, maka akan dikemukakan klasifikasi responden baik responden dari pegawai maupun dari perusahaan penanaman modal.&lt;br /&gt;Secara lebih lengkap data responden pegawai pada Bidang promosi dan Perizinan Penanaman Modal berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat dalam tabel 8.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 8&lt;br /&gt;Data Responden Pegawai Berdasarkan&lt;br /&gt;Pendidikan Formal Dan Jenis Kelamin&lt;br /&gt;No. Tingkat Pendidikan Jenis Kelamin Jumlah&lt;br /&gt;Laki-laki Perempuan&lt;br /&gt;1. SLTA 3 orang 2 orang 5 orang&lt;br /&gt;2. S 1 2 orang - 2 orang&lt;br /&gt;3. S 2 1 orang - 1 orang&lt;br /&gt;Jumlah 6 orang 2 orang 8 orang&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa tingkat pendidikan terbanyak dari pegawai yaitu lulusan SLTA, yang terdiri dari lulusan SMA sebanyak 3 orang, dan lulusan SMK sebanyak 1 orang yang merupakan staf administrasi dan 1 orang lulusan SMK menjabat sebagai Kepala Seksi. Dan pegawai dengan tingkat pendidikan Sarjana ( S 1 ) sebanyak 2 orang terdiri dari Kepala Seksi 1 orang dan staf administrasi 1 orang, sedangkan tingkat pendidikan S 2 sebanyak 1 orang yang menjabat sebagai Kepala Bidang.&lt;br /&gt;Secara lengkap data responden pegawai berdasarkan pendidikan non-formal yaitu berupa pendidikan dan pelatihan keterampilan serta kursus penunjang dapat dilihat pada tabel 9.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 9&lt;br /&gt;Data Responden Pegawai Berdasarkan Pendidikan Non Formal&lt;br /&gt;No Jenis Diklat dan Kursus Lokasi Tahun Peserta Waktu&lt;br /&gt;1. Diklat Perencanaan Penanaman Modal Kupang 2001 2 org 3 bln&lt;br /&gt;2. Diklat Disain Promosi Penanaman Modal Kupang 2001 2 org 1 mggu&lt;br /&gt;3. Diklat Teknis Perencanaan, Promosi, Pelayanan Perizinan serta Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Bogor&lt;br /&gt;2001&lt;br /&gt;1 org&lt;br /&gt;2 mggu&lt;br /&gt;4. Diklat Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kupang 2002 2 org 2 mggu&lt;br /&gt;5. Diklat Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Penanaman Modal se-Indonesia Bidang Perencanaan, dan Promosi Penanaman Modal&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;2003&lt;br /&gt;1 org&lt;br /&gt;2 mggu&lt;br /&gt;6. Diklat Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Penanaman Modal se-Indonesia Bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;2004&lt;br /&gt;1 org&lt;br /&gt;2 mggu&lt;br /&gt;7. Diklat Kemitrausahaan Penanaman Modal Kupang 2005 2 org 2 mggu&lt;br /&gt;8. Diklat In House Training Win-Win Solution – Negotiation in Business Kupang 2005 1 org 1 mggu&lt;br /&gt;9. Diklat Teknis Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Satu Atap Jakarta 2006 1 org 2 mggu&lt;br /&gt;10. Diklat Teknis Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kupang 2006 3 org 2 mggu&lt;br /&gt;11. Diklat Evaluasi dan Pelaporan Penanaman Modal Kupang 2006 3 org 2 mggu&lt;br /&gt;12. Diklat Sistem Informasi Penanaman Modal Jakarta 2006 1 org 1 bln&lt;br /&gt;13. Diklat Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kupang 2007 3 org 2 mggu&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa dari jumlah Pegawai Negeri Sipil di Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal sebanyak 8 orang tersebut di atas, seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada pada bidang tersebut pernah atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal.&lt;br /&gt;Selanjutnya akan dikemukakan klasifikasi mengenai responden dari perusahaan penanaman modal sebanyak 51 orang.&lt;br /&gt;Secara lengkap data responden dari perusahaan penanaman modal berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel 10.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 10&lt;br /&gt;Data Responden Pihak Perusahaan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Berdasarkan Pendidikan Dan Jenis Kelamin&lt;br /&gt;No. Tingkat Pendidikan Jenis Kelamin Jumlah&lt;br /&gt;Laki-laki Perempuan&lt;br /&gt;1. SD - - -&lt;br /&gt;2. SLTP - - -&lt;br /&gt;3. SLTA 12 3 15&lt;br /&gt;5. S 1 25 8 33&lt;br /&gt;6. S 2 1 2 3&lt;br /&gt;Jumlah 38 13 51 orang&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa tingkat pendidikan terbanyak dari responden pihak perusahaan yaitu lulusan S 1, yang menjabat sebagai Direktur sebanyak 28 orang dan 5 orang sebagai Kepala Divisi dan Kepala Bagian dari perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. ANALISIS VARIABEL PENELITIAN&lt;br /&gt;Kualitas pelayanan adalah pemenuhan kebutuhan, keinginan pelanggan serta tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi harapan pelanggan terhadap pelayanan tersebut. Dengan memiliki kualitas pelayanan yang baik maka pada akhirnya timbul kesesuaian antara harapan konsumen dengan kinerja yang dirasakan. Layanan yang baik menjadi dambaan setiap orang yang berurusan dengan badan atau instansi yang bertugas melayani masyarakat&lt;br /&gt;Harapan dari masyarakat dalam hal ini adalah investor tentang pelayanan perizinan investasi swasta, yakni suatu pelayanan yang prosedurnya mudah untuk dimengerti dan tidak berbelit-belit, pelayanan yang tepat waktu serta tepat sasaran yaitu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelanggan, dan juga keramahan dari orang yang melayani atau memberikan pelayanan, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dapat mendukung kelancaran dari proses pelayanan tersebut.&lt;br /&gt;Kualitas pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal dalam hal ini oleh Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diukur dari sub variabel bukti langsung, keandalan, daya tanggap, jaminan, dan empati. Hasil penelitian menunjukkan hasil yang baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi. Lebih jelasnya dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bukti Langsung (Tangibles)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Bukti Langsung adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui tingkat kualitas sarana dan prasarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kesiapan pegawai yang memberikan pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan hasil yang sudah cukup baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi, terutama pada kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan. Untuk lebih jelasnya akan ditampilkan hasil jawaban responden dari tiap-tiap indikator, sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Tingkat kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kualitas fasilitas pelayanan adalah kondisi dari fasilitas tersebut sehingga dapat mendukung dan memperlancar proses pelayanan perizinan investasi pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, seperti kursi tempat menunggu, dan komputer.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kualitas fasilitas pelayanan, didapati bahwa dari 51 orang responden ada 48 orang responden (94,12 %) yang menilai bahwa kualitas dari fasilitas pelayanan baik, karena menurut mereka fasilitas yang tersedia untuk mendukung proses pelayanan seperti kursi tempat menunggu, komputer, dan juga ruang tunggu sudah baik kualitasnya. Dimana menurut mereka fasilitas-fasilitas tersebut masih dapat digunakan untuk mendukung proses pelayanan perizinan. Kemudian ada 3 orang responden (5,88 %) yang menilainya cukup baik karena kualitas dari fasilitas yang tersedia untuk mendukung pelayanan tersebut sudah cukup baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi untuk kelancaran proses pelayanan, karena menurut mereka komputer yang tersedia seringkali mengalami kerusakan sehingga dapat menghambat proses pelayanan, selain itu juga menurut mereka, ruang tunggu yang tersedia kurang nyaman karena disatukan dengan ruang kerja pegawai. Dan tidak ada responden yang menilainya tidak memadai. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kualitas fasilitas pelayanan dapat dilihat pada tabel 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 11&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik 48 94,12 %&lt;br /&gt;2. Cukup Baik 3 5,88 %&lt;br /&gt;3. Tidak Baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa kualitas dari fasilitas pelayanan yang ada cukup baik, karena menurut mereka komputer yang tersedia seringkali mengalami kerusakan, namun pekerjaan tersebut dapat langsung dilanjutkan dengan menggunakan komputer pada Bidang lain, sehingga proses pelayanan perizinan dapat berjalan walaupun agak terhambat. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kualitas fasilitas pelayanan dapat dilihat pada tabel 12&lt;br /&gt;Tabel. 12&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik - -&lt;br /&gt;2. Cukup Baik 8 100 %&lt;br /&gt;3. Tidak Baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, beliau mengatakan bahwa kualitas fasilitas pelayanan seperti komputer diakuinya masih kurang baik, karena komputer yang ada pada Bidang tersebut sering rusak, sehingga proses pelayanan agak terhambat.&lt;br /&gt;b. Tingkat kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan adalah tingkat kesiapan pegawai dinilai dari jumlah pegawai yang memberikan pelayanan maupun kesiapan pegawai yang selalu ada di tempat pada saat dibutuhkan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan didapati bahwa dari 51 orang responden ada 15 orang responden (29,41 %) yang menilai bahwa pegawai selalu siap dalam memberikan pelayanan kepada investor, hal ini menurut mereka karena jumlah pegawai yang ada pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Kupang sudah cukup, yaitu 8 orang pegawai, karena masing-masing pegawai sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, dan investor dapat dilayani dengan baik. Kemudian ada 36 orang responden (70,59 %) yang menilai bahwa pegawai tidak siap dalam memberikan pelayanan kepada investor, karena menurut mereka pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal tidak selalu berada ditempat pada saat dibutuhkan, dengan alasan yang tidak jelas, seperti pegawai tersebut sedang keluar, dan tidak pasti kapan akan kembali. Hal ini membuat investor menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan pelayanan. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 13&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Siap 15 29,41 %&lt;br /&gt;2. Tidak Siap 36 70,59 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka selalu siap dalam memberikan pelayanan, walaupun memang benar mereka sering tidak berada ditempat, namun hal itu bukan lain karena mereka sedang ditugaskan keluar, atau kalaupun mereka keluar untuk urusan yang lain, maka akan meminta izin terlebih dahulu. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kesiapan dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 14.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 14&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesiapan dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Siap 8 100 %&lt;br /&gt;2. Tidak Siap - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, ia mengakui bahwa memang betul pegawai sering tidak berada ditempat, namun hal ini disebabkan karena pegawai tersebut sedang tugas keluar, ini diakuinya dapat memperlambat proses pelayanan, namun hal ini tidak bisa dihindari karena pegawai tersebut juga sedang menjalankan tugas.&lt;br /&gt;2. Keandalan (Reliability)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Keandalan adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan, kesederhanaan prosedur pelayanan, dan ketepatan waktu pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah baik pada segi kesesuaian pelayanan, namun masih perlu ditingkatkan lagi pada kesederhanaan prosedur, dan juga masih kurang pada ketepatan waktu pelayanan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;i. Tingkat kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan tingkat kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan adalah, tingkat kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan apa yang diinginkan oleh investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan didapati bahwa dari 51 orang responden, seluruh responden (100 %) menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang telah sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Hal ini menurut mereka karena kebutuhan mereka dapat langsung dipahami oleh pegawai, dan juga menurut mereka karena pelayanan yang diberikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan dapat dilihat pada tabel 15:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 15&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sesuai 51 100%&lt;br /&gt;2. Tidak Sesuai - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka selalu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan investor, karena dalam memberikan pelayanan mereka selalu berpegang teguh kepada prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada investor selalu sesuai dengan kebutuhan investor tersebut. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan dapat dilihat pada tabel 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 16&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sesuai 8 100 %&lt;br /&gt;2. Tidak Sesuai - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pegawai sudah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan investor, dan juga mereka selalu memberikan pelayanan dengan berpegang pada prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ii. Tingkat kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kesederhanaan prosedur pelayanan adalah, prosedur pelayanan yang sederhana dan tidak berbelit-belit sehingga merepotkan masyarakat atau investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kesederhanaan prosedur pelayanan, didapati bahwa dari 51 orang responden ada 33 orang responden (64,71 %) yang menilai bahwa prosedur pelayanan perizinan investasi swasta sederhana, karena menurut mereka prosedur yang ada memang harus mereka lalui untuk mendapatkan suatu izin untuk berinvestasi. Kemudian ada 18 orang responden (35,29 %) yang menilai bahwa prosedur pelayanan perizinan investasi berbelit-belit, dengan alasannya bahwa begitu banyaknya persyaratan yang harus mereka penuhi, dan persyaratan-persyaratan tersebut hanya dapat diperoleh dikantor lain. Selain itu juga investor tidak tahu betul tentang prosedur yang harus ia lalui untuk mendapatkan izin investasi, karena seperti yang penulis amati, prosedur pelayanan tersebut tidak diinformasikan kepada masyarakat seperti dalam bentuk pengumuman atau bagan alir kegiatan proses pelayanan seperti yang dapat dilihat pada kantor-kantor pelayanan lainnya. Sehingga investor tidak tahu betul apa saja yang harus ia jalani dalam proses pelayanan perizinan. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kesederhanaan prosedur pelayanan dapat dilihat pada tabel 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 17&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sederhana 33 64,71 %&lt;br /&gt;2. Berbelit-belit 18 35,29 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini akan digambarkan alur pengajuan aplikasi untuk mendapatkan suatu izin investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar. 3&lt;br /&gt;Alur Pengajuan Aplikasi untuk mendapatkan Izin Investasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investor Cermati&lt;br /&gt;Jenis aplikasi yang diajukan?&lt;br /&gt;Jenis persyaratan yang dibutuhkan? Isi formulir aplikasi, dilampiri: Semua persyaratan yang dibutuhkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Staff Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Aplikasi belum diterima, diberi catatan oleh petugas atas kekurangan data Self Assesment mengisi check list form &amp; melampirkan S. Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persetujuan Kepala Disperindag dan Penanaman Modal Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal (Paraf) Staff Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal: Terima Aplikasi untuk diproses sesuai SOP Penelitian oleh petugas untuk memperoleh pembenaran tanda terima aplikasi Staff Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber, Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, Disperindag dan Penanaman Modal Kab. Kupang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya investor mencermati apa jenis aplikasi atau izin yang ingin ia peroleh, dan mencermati juga apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin tersebut. Kemudian setelah itu investor mengisi formulir, dan setelah melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan, investor harus melakukan self assesment (pengecekan sendiri) tentang persyaratan-persyaratan tersebut dengan menggunakan checklist form (formulir check list, yang disediakan cuma-cuma). Setelah itu investor kemudian mengajukan aplikasi tersebut kepada petugas untuk diteliti akan kebenaran, dan kelengkapan persyaratannya. Apabila berkas aplikasi dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan saat itu juga kepada investor, secara tertulis diatas formulir yang telah disediakan dengan menyebutkan kekurangan-kekurangan permohonan tersebut. Apabila berkas aplikasi yang diterima dinyatakan lengkap maka akan diberikan tanda terima kepada investor, dengan mencantumkan mengenai waktu, tanggal dan jam berapa persetujuan perizinan tersebut dapat diambil oleh investor. Berkas aplikasi yang diterima tersebut diproses lebih lanjut, untuk penyiapan konsep surat persetujuannya.&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya menilai bahwa prosedur pelayanan perizinan investasi sederhana, karena menurut mereka apabila seluruh persyaratan dalam pengajuan permohonan izin investasi telah lengkap dan benar, maka pelayanan perizinan akan lancar-lancar saja dan bahkan dapat dipercepat proses penyelesaiannya. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kesederhanaan prosedur pelayanan dapat dilihat pada tabel 18.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 18&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sederhana 8 100 %&lt;br /&gt;2. Berbelit-belit - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diketahui bahwa mereka belum dapat menata ruangan mereka dengan baik untuk dapat menempatkan papan pengumuman tentang alur proses pelayanan investasi, dikarenakan mereka baru saja dipindahkan dari kantor yang lama, dan juga menurut mereka kantor yang baru ini terlalu sempit untuk dapat ditata dengan baik karena hanya berukuran 4x4 m² dan harus dipenuhi oleh 8 meja, 2 buah lemari dan 10 kursi. Sehingga mengakibatkan ruang gerak menjadi sangat sempit.&lt;br /&gt;iii. Tingkat ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat ketepatan waktu pelayanan adalah ketepatan waktu antara aturan yang ada dalam proses perizinan investasi yang dihitung mulai permohonan tersebut diterima lengkap, sampai dengan dikeluarkannya izin tersebut, yaitu 10 hari kerja dengan kenyataan yang diterima oleh investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan jawaban responden pihak perusahaan mengenai ketepatan waktu pelayanan dari 51 orang responden ada 15 orang responden (29,41 %) yang menilai bahwa pelayanan yang diberikan tepat waktu, hal ini menurut mereka karena mereka diberitahu tentang jangka waktu untuk penyelesaian izin tersebut, dan memang betul bahwa izin tersebut mereka peroleh tepat pada waktunya, selain itu ada yang menilai bahwa pelayanan tersebut tepat waktu karena mereka tidak tahu akan jangka waktu yang telah ditetapkan. Kemudian ada 36 orang responden (70,59 %) yang menilai bahwa pelayanan yang diberikan tidak tepat waktu dengan alasannya, bahwa permohonan izin yang mereka ajukan diperoleh setelah lebih dari 10 hari kerja, bahkan bisa sampai 1 bulan baru izin tersebut diperoleh, hal ini menurut mereka diakibatkan karena seringnya pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal ditugaskan keluar. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai ketepatan waktu pelayanan dapat dilihat pada tabel 19:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 19&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tepat waktu ( &lt; 10 hari kerja) 15 29,41 %&lt;br /&gt;2. Tidak tepat waktu ( &gt; 10 hari kerja) 36 70,59 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa pelayanan perizinan sering tidak tepat waktu dikarenakan pada tahap penelitian dan pembenaran terhadap berkas-berkas persyaratan yang diajukan, investor tidak sabar untuk menunggu sampai selesai, sehingga apabila terjadi kekurangan data harus menunggu 10 hari lagi pada saat investor kembali baru dapat diberitahukan kepada investor. Hal inilah yang mengakibatkan terhambatnya proses penerbitan izin investasi. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai ketepatan waktu pelayanan dapat dilihat pada tabel 20.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 20&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tepat waktu - -&lt;br /&gt;2. Tidak tepat waktu 8 100 %&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengakui bahwa memang ada izin yang terlambat diperoleh investor, hal ini tidak lain dikarenakan permohonan izin tersebut memerlukan konsultasi dengan departemen teknis terkait, sehingga memakan waktu lebih dari yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;3. Daya Tanggap (Responsiveness)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Daya Tanggap adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui ketanggapan dan kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah cukup baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi. Lebih jelasnya dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap tiap-tiap indikator, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Tingkat ketanggapan pegawai dalam memberikan pelayanan.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat ketanggapan pegawai dalam memberikan pelayanan adalah bagaimana tanggapan pegawai dalam proses pelayanan terhadap investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai ketanggapan pegawai dalam memberikan pelayanan dari 51 orang responden ada 47 orang responden (92,16 %) yang menilai bahwa pegawai tanggap dalam memberikan pelayanan kepada mereka, hal ini antara lain karena pada saat mereka kurang mengerti akan proses pelayanan, maka akan langsung dijelaskan pegawai, dan juga ketika akan ada tamu maka, tamu tersebut akan langsung ditanyai tentang keperluannya, walaupun tamu tersebut belum tentu merupakan investor yang ingin mengurus izin. Kemudian ada 4 orang responden (7,84 %) yang menilai bahwa pegawai tidak tanggap, dengan alasannya bahwa pegawai sering tidak mau melayani, apabila hal tersebut bukan menjadi tugasnya. Walaupun mereka telah dilimpahi untuk menjalankan tugas dari pegawai lain yang sedang menjalankan tugas keluar. Hal ini mengakibatkan sering Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal sendirilah yang langsung melayani investor. Lebih jelas awaban responden pihak perusahaan mengenai ketanggapan memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 21&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tanggap 47 92,16 %&lt;br /&gt;2. Tidak Tanggap 4 7,84 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya menyatakan bahwa mereka selalu tanggap dalam memberikan pelayanan kepada investor, karena apabila mereka tidak melayani dengan baik dan tanggap maka bisa saja investor menjadi enggan untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kupang, yang dapat mengakibatkan terhambatnya perkembangan ekonomi, sehingga secara tidak langsung mereka juga akan ikut merasakan akibatnya. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai ketanggapan memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 22.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 22&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tanggap 8 100 %&lt;br /&gt;2. Tidak Tanggap - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengakui bahwa sering ia sendiri yang melayani investor karena tidak maunya pegawai menjalankan apa yang menjadi tugasnya, dengan alasan ia telah memiliki tugasnya sendiri.&lt;br /&gt;ii. Tingkat kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan adalah kecepatan pegawai dalam melayani investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan dari 51 orang responden ada 36 orang responden (70,59 %) yang menilai bahwa pegawai cepat dalam merespon kebutuhan dari investor dalam proses pelayanan perizinan. Hal ini dikarenakan, mereka langsung dilayani oleh Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, sehingga pelayanan diperolehnya dengan cukup cepat, karena pegawai tidak memiliki waktu untuk memperlambat pelayanan, sebab ia diawasi langsung oleh Kepala Bidang. Kemudian ada 15 orang responden (29,41 %) yang menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh pegawai terkesan lambat, alasannya karena sering mereka tidak dapat menemui pegawai pada tempatnya, dengan alasan sedang keluar makan, sedang rapat dan berbagai alasan yang lain, sehingga mereka harus menunggu pegawai tersebut kembali untuk dapat melayani mereka. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 23.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 23&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kecepatan dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Cepat 36 70,59 %&lt;br /&gt;2. Lambat 15 29,41 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pohak pegawai, dari 8 orang pegawai ada 4 orang pegawai yang menyatakan bahwa pelayanan yang diberikannya cepat, karena pegawai tersebut memiliki tugas pada tahap pemrosesan aplikasi yang diajukan oleh investor, karena pegawai tersebut tinggal melanjutkan pada proses selanjutnya saja. Kemudian ada 4 orang pegawai lain yang menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan lambat karena pda tahap penelitian dan pembenaran akan syarat-syarat yang diajukan, mereka harus betul-betul mengecek kebenaran dari persyaratan tesebut apakah sesuai dengan aplikasi yang diajukan investor, dan apakah memerlukan konsultasi dengan pihak teknis atau departemen teknis terkait. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 24.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 24&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kecepatan dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Cepat 4 50 %&lt;br /&gt;2. Lambat 4 50 %&lt;br /&gt;Jumlah 8 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidnag Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengatakan bahwa pegawai sering tidak berada ditempatnya dengan alasan sedang keluar makan, atau hal yang lain, dikarenakan kantor sering sepi oleh pengunjung atau investor yang ingin mengurus izin investasi, sehingga mereka menganggap bahwa daripada mereka hanya duduk dalam kantor, lebih baik mereka melakukan suatu hal yang lebih baik dibandingkan hanya duduk-duduk saja dalam kantor. Dan juga permohonan yang diajukan oleh investor harus betul-betul diperiksa kebenarannya, dan juga kadang memerlukan konsultasi dengan departemen terkait, hal inilah yang menghambat penyelesaian izin investasi.&lt;br /&gt;4. Jaminan (Assurance)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Jaminan adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui tingkat pengetahuan pegawai, dan kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor sebagai pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang belum optimal. Hal ini seperti dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;i. Tingkat pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan tingkat pengetahuan pegawai adalah pengetahuan pegawai tentang pelayanan perizinan investasi dan bagaimana ia dapat melayani investor sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai tingkat pengetahuan pegawai dari 51 orang responden ada 41 orang responden (80,39 %) yang menilai bahwa pengetahuan pegawai Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal tinggi, karena menurut mereka seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal telah paham betul akan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga pada saat pelayanan investor dapat dilayani dengan tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan juga berdasarkan data yang diperoleh penulis, semua pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, telah atau pernah mengikuti pendidikan dan latihan tentang pelayanan perizinan penanaman modal. Sehingga dapat dikatakan bahwa pegawai telah paham betul akan bidnag tugasnya. Kemudian ada 10 orang responden (19,61 %) yang menilai bahwa tingkat pengetahuan pegawai sedang, dan tidak ada responden yang menilai bahwa pengetahuan pegawai rendah. Responden yang menilai bahwa tingkat pengetahuan pegawai sedang, karena mereka mendapati bahwa seringkali pegawai tidak mau menjalankan apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya, padahal ia telah dilimpahi tugas tersebut karena pegawai yang lain sedang berhalangan, hal ini menurut mereka pegawai tersebut belum paham betul akan posisinya sebagai pelayan, karena seharusnya ia juga dapat menjalankan apa yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai tingkat pengetahuan pegawai dapat dilihat pada tabel 25:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 25&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Tingkat pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tinggi 41 80,39 %&lt;br /&gt;2. Sedang 10 19,61 %&lt;br /&gt;3. Rendah - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai, seluruhnya mengatakan bahwa pengetahuan yang dimilikinya tentang pelayanan perizinan investasi sudah cukup, dikarenakan tidak ada dari mereka yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari SMA, selain itu juga bahwa seluruh pegawai tersebut pernah mengikuti proses pendidikan dan latihan mengenai pelayanan perizinan investasi. Lebih jelas jawaban responden mengenai tingkat pengetahuan dapat dilihat pada tabel 26.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 26&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Tingkat pengetahuan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tinggi 8 100 %&lt;br /&gt;2. Sedang - -&lt;br /&gt;3. Rendah - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diketahui bahwa semua pegawai yang ada, telah atau pernah mengikuti pendidikan dan latihan, namun pegawai tersebut belum paham betul akan posisinya sebagai pelayan masyarakat yang harus melayani masyarakat atau investor dalam kondisi apapun, walaupun hal itu bukan menjadi tugasnya. Menurutnya pegawai enggan menjalankan tugas yang bukan tanggung jawabnya, karena menurut pegawai tersebut ia telah memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri, merasa tidak perlu capek-capek menjalankan apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;ii. Tingkat kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan adalah kemampuan pegawai dalam menanamkan keyakinan kepada investor bahwa semua kebutuhan dalam perizinan investasi dapat terpenuhi.&lt;br /&gt;Berdasarkan jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor, dari 51 orang responden ada 37 orang responden (72,55 %) yang menilai bahwa pegawai mampu dalam menanamkan rasa keyakinan atau kepercayaan kepada investor. Hal ini menurut responden tersebut karena dalam memberikan pelayanan pegawai selalu ramah, dan juga dapat menjelaskan dengan baik apa yang ingin diketahui oleh investor dalam proses pelayanan. Kemudian ada 14 orang responden (27,45 %) yang menilai bahwa pegawai kurang mampu dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor, dengan alasannya bahwa sering mereka tidak dilayani oleh pegawai lain karena pegawai yang seharusnya menjalankan tugas tersebut sedang keluar, sehingga investor diminta untuk meninggalkan berkas-berkas permohonan penanaman modalnya dan dijanjikan untuk kembali lagi, namun pada saat investor tersebut kembali, berkas-berkasnya masih belum diproses juga. Hal ini membuat investor mnjadi ragu-ragu apakah ia akan memperoleh izin yang diajukannya atau tidak. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan dapat dilihat pada tabel 27:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 27&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Mampu 37 72,55 %&lt;br /&gt;2. Kurang mampu 14 27,45 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari pihak pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka mampu menanamkan rasa keyakinan terhadap investor dalam pemberian pelayanan. Hal ini antara lain karena pada saat proses pelayanan, investor selalu diinformasikan bahwa kapan mereka harus kembali, dan juga diberitahukan tentang jangka waktu penyelesaian izin tersebut, dan apabila ada hambatan-hamabatan maka akan langsung disampaiakan kepada investor, sehingga investor dapat merasa nyaman dan aman dengan pelayanan tersebut. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kemampuan dalam menanamkan rasa keyakinan dapat dilihat pada tabel 28.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 28&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan dalam menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Mampu 8 100 %&lt;br /&gt;2. Kurang mampu - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, bahwa memang betul pegawai-pegawai semuanya telah mengikuti diklat atau kursus tentang pelayanan perizinan penanaman modal, namun selama ini belum ada diklat, ataupun kursus tentang pelayana itu sendiri, sehingga pegawai belum paham akan posisi dan tugasnya dalam melayani masyarakat.&lt;br /&gt;5. Empati (Empathy)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Empati adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan investor, dan pemahaman pegawai terhadap apa yang menjadi kebutuhan dari investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empati yang diberikan pegawai kepada investor belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;i. Tingkat kemampuan pegawai dalam berkomunikasi&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan kemampuan pegawai dalam berkomunikasi adalah kemampuan dalam berkomunikasi yang dilihat dari cara-cara dan kata-kata pegawai dalam melayani masyarakat atau investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dari 51 orang responden, seluruhnya 51 orang responden (100 %) yang menilai bahwa pegawai baik dalam berkomunikasi dengan investor, antara lain karena menurut mereka pegawai ramah dalam memberikan pelayanan, dan juga selalu menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh investor serta pegawai tidak menunjukkan perilaku yang meminta untuk dihormati. Hal inilah yang menurut investor dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pegawai. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dapat dilihat pada tabel 29.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 29&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan pegawai dalam berkomunikasi&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik 51 100%&lt;br /&gt;2. Kurang baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai seluruh 8 orang pegawai tersebut mengatakan bahwa mereka selalu ingin melayani investor dengan baik karena itulah yang menjadi tugasnya, juga mereka selalu ingin untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan investor dan ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kemampuan dalam berkomunikasi dapat dilihat pada tabel 30.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 30&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan dalam berkomunikasi&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik 8 100%&lt;br /&gt;2. Kurang baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diketahui bahwa memang rata-rata pegawai merupakan lulusan SLTA namun mereka selalu ingin dapat memberikan pelayanan kepada investor dengan maksimal, karena pegawai telah paham apabila mereka tidak melayani kebutuhan investor dengan baik maka bisa saja tidak ada lagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;ii. Tingkat pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor.&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor adalah pemahaman akan kebutuhan dari tiap-tiap investor dalam proses pelayanan perizinan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor, dari 51 orang responden ada 40 orang responden (78,43 %) yang menilai bahwa pegawai paham terhadap kebutuhan dari investor karena menurut mereka pegawai mampu dalam berkomunikasi dengan investor sehingga apa yang menjadi kebutuhan dari investor dapat langsung dipahami. Kemudian ada 11 orang responden (21,57 %) yang menilai bahwa pegawai kurang paham terhadap apa yang menjadi kebutuhan investor karena menurut mereka kadang-kadang penjelasan yang diberikan oleh pegawai tidak dapat dimengerti dengan baik oleh investor. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor dapat dilihat pada tabel 31.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 31&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Paham 40 78,43 %&lt;br /&gt;2. Kurang paham 11 21,57 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka paham terhadap apa yang menjadi kebutuhan investor, dikarenakan pada proses pelayanan perizinan investor selalu ditanyai tentang kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi dalam proses pelayanan, dan apabila bisa maka akan dibantu. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai pemahaman terhadap kebutuhan investor dapat dilihat pada tabel 32.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 32&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Pemahaman terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Paham 8 100 %&lt;br /&gt;2. Kurang paham - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan wawacara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengatakan bahwa seharusnya investor sudah tahu apabila ia ingin memperoleh izin untuk berinvestasi maka seharusnya ia telah paham apa saja yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin tersebut, sehingga pada saat ia memasukkan berkas permohonannya ia tidak perlu dijelaskan lagi satu persatu tentang proses pelayanan tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KUPANG&lt;br /&gt;Kualitas pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dalam hal ini oleh Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, yang diukur melalui sub variabel bukti langsung, keandalan, daya tanggap, jaminan, dan empati sudah menunjukkan hasil yang cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi untuk memaksimalkan pelayanan kepada investor. Lebih lanjut mengenai kualitas pelayanan dapat dilihat pada tabel 33.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel. 33&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta pada&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tinggi 38 74,51 %&lt;br /&gt;2. Sedang 13 25,49 %&lt;br /&gt;3. Rendah - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tabel tersebut diatas terlihat bahwa tingkat kualitas pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang dapat digolongkan dalam klasifikasi tinggi, karena melihat ada 74,51 % responden yang menilai kualitas pelayanan pada klasifikasi tinggi. Namun ada pula 25,49 % responden yang menilai kualitas pelayanan pada klasifikasi sedang. Adapun persoalan yang mendasar adalah tentang sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan perizinan investasi, seperti komputer yang hanya tersedia 1 unit saja, sehingga menghambat pelayanan kepada investor. Selain itu juga tentang semangat kerja dari para pegawai untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi investor. Semangat kerja itu sendiri sebenarnya sudah ada pada masing-masing individu tinggal bagaimana meningkatkannya dan mengembangkannya.&lt;br /&gt;Peningkatan dan pengembangan semangat kerja itu dapat datang dari dalam (internal) maupun luar (eksternal) pegawai tersebut. Salah satu faktor eksternal yang dapat meningkatkan dan mengembangkan semangat kerja itu agar pegawai tersebut memiliki gairah kerja yang tinggi adalah pimpinan. Peranan pimpinan pada tataran ini adalah berupaya meningkatkan kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada investor. Ini berarti bahwa harapan untuk menciptakan kualitas pelayanan yang dapat memuaskan investor tidak hanya menjadi harapan kosong tetapi harapan yang dapat menjadi kenyataan.&lt;br /&gt;Dengan demikian faktor manusia menjadi penentu baik tidaknya kualitas pelayanan perizinan investasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang. Hanya dengan sumber daya manusia yang berkualitas pulalah maka kualitas pelayanan dapat tercipta. Kualitas manusia yang diharapkan adalah yang dapat berdisiplin, handal dibidangnya, berinisiatif tinggi dan baik serta memiliki kesadaran terhadap pelayanan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. FAKTOR PENGHAMBAT PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KUPANG&lt;br /&gt;Faktor yang menjadi penghambat pemberian pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal antara lain adalah&lt;br /&gt;1. Sarana dan prasarana atau fasilitas yang mendukung proses pemberian pelayanan kepada investor, seperti tidak adanya ruang tunggu yang nyaman bagi investor. Karena ruang tunggu yang ada, disatukan dengan ruang kerja yang cukup sempit karena hanya berukuran 4 x 4 meter persegi saja, sedangkan pegawai yang menempati ruangan tersebut sebanyak 8 orang. Dan sarana yang tersedia seperti komputer hanya 1 unit saja, sehingga apabila komputer tersebut rusak maka proses pelayanan perizinan bagi investor dapat terhambat. Selain itu juga sarana seperti kursi tempat untuk menunggu yang hanya 2 buah, dirasa masih sangat kurang karena seringkali tamu yang lain harus berdiri untuk menunggu mendapatkan pelayanan.&lt;br /&gt;2. Sumber daya manusia yang ada pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal yang berjumlah 8 orang, dinilai belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan investor dengan baik dan cepat.&lt;br /&gt;3. Kewenangan yang belum jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dalam hal pengeluaran izin untuk berinvestasi. Karena Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) masih saja mengeluarkan izin investasi untuk daerah, padahal dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, seharusnya kewenangan tersebut telah dilimpahi ke daerah. Hal ini juga mengakibatkan, apabila investor tersebut turun ke daerah untuk melakukan kegiatan penanaman modal, maka ia tidak akan dilayani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah) atau di Kabupaten Kupang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal. Karena sering izin investasi yang dikeluarkan oleh BKPM pusat tidak menyertai alamat dan lokasi jelas dari perusahaan penanaman modal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil analisis pada bab sebelumnya, berikut ini di sajikan kesimpulan sebagai berikut:&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pananaman Modal Kabupaten Kupang sebagai salah satu satuan kerja pemerintah Kabupaten Kupang yang bertugas membantu Bupati dalam melakukan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal serta penilaian atas pelaksanaannya, dituntut memiliki kualitas pelayanan yang baik untuk dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.&lt;br /&gt;Penelitian ini dilakukan dengan maksud agar mendeskripsikan bagaimana kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelayanan perizinan investasi swasta. Sesuai dengan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada dasarnya belum berkualitas dan perlu ditingkatkan lagi karena ada beberapa aspek yang harus dibenahi. Hal ini dapat dilihat dari klasifikasi jawaban responden antara lain:&lt;br /&gt;1. Dari segi aspek bukti langsung dapat disimpulkan bahwa sudah cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi tentang kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada investor, sehingga dapat lebih maksimal dalam kualitas pelayanan.&lt;br /&gt;2. Dari segi aspek keandalan dapat disimpulkan bahwa sudah cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi mengenai ketepatan waktu dalam pelayanan perizinan, karena seringkali investor terlambat memperoleh izin yang diajukannya.&lt;br /&gt;3. Dari segi aspek daya tanggap dapat disimpulkan bahwa sudah baik, namun masih dapat ditingkatkan lagi demi tercapainya kualitas pelayanan yang betul-betul diharapkan.&lt;br /&gt;4. Dari segi aspek jaminan dapat disimpulkan bahwa sudah baik, namun masih harus ditingkatkan lagi tentang kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan dan rasa aman kepada investor yang ingin menanamkan modalnya.&lt;br /&gt;5. Dari segi aspek empati dapat disimpulkan bahwa sudah baik, namun masih dapat lagi ditingkatkan untuk tercapainya kualitas pelayanan yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. SARAN&lt;br /&gt;Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, selanjutnya disampaikan beberapa saran antara lain:&lt;br /&gt;1. Diperlukan peningkatan fasilitas pelayanan yang memadai serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang baik, bersih, dan nyaman sehingga dapat membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, seperti komputer, dan juga ruang tunggu khusus yang dipisahkan dari ruang kerja sehingga investor dapat merasakan kenyamanan pada saat mendapatkan pelayanan perizinan, dan juga agar tidak mengganggu aktifitas pegawai atau staff.&lt;br /&gt;2. Perlu adanya komunikasi timbal balik antara atasan dengan bawahan dan antara bawahan dengan bawahan, guna memupuk kebersamaan dan meningkatkan pemahaman yang baik demi tercapainya disiplin kerja yang optimal.&lt;br /&gt;3. Perlu adanya kejelasan tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten dalam pemberian izin investasi bagi investor, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi masih dapat mengeluarkan izin investasi bagi investor. Hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan membuat proses pengawasan penanaman modal menjadi terhambat.&lt;br /&gt;4. Perlu ditingkatkan keterampilan dan kualitas dari pegawai agar dalam memberikan pelayanan tidak harus berpatokan hanya pada satu pegawai saja, sehingga apabila pegawai tersebut tidak hadir maka dapat langsung digantikan pegawai lain untuk menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budiono, 1985, Ekonomi Makro seri Sinopsis – Pengantar Ilmu Ekonomi No. 2, BPFE, Yogyakarta&lt;br /&gt;Komaruddin, A., 1993, Ensiklopedia Manajemen, Alumni, Bandung&lt;br /&gt;-------------------., 1996, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.&lt;br /&gt;Lukman, S., 2001, Membangun Kepemerintahan Yang Baik, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.&lt;br /&gt;Moenir, A.S., 2000, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, PT. Bumi Aksara, Jakarta&lt;br /&gt;Nasution, M. N., 2001, Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management), Ghalia-Indonesia, Jakarta&lt;br /&gt;Nazir, Moh., 1988, Metode Penelitian, Ghalia-Indonesia, Jakarta&lt;br /&gt;Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Pusat Penelitian Dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2006, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sianipar, 1999, Manajemen Jasa, Andi, Yogyakarta.&lt;br /&gt;Sinambela, L.P., 2007, Reformasi Pelayanan Publik (Teori, Kebijakan, dan Implementasi), Bumi Aksara, Jakarta.&lt;br /&gt;Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Administrasi, Ed-VI, Alfabeta, Bandung&lt;br /&gt;Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 57/SK/2004 jo. Nomor : 70/SK/2004, tentang Pedoman dan Tata Cara Persetujuan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sutarto, 2002, Dasar-Dasar Organisasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta&lt;br /&gt;Sutopo, 2002, Pelayanan Prima, Lembaga Administrasi Negara-RI, Yogyakarta&lt;br /&gt;Tjenreng, Baharudin, 1994/1995, Aktualisasi Landasan Konstitusional, Tujuan dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Mimbar Departemen Dalam Negeri No. 24&lt;br /&gt;Tjiptono, F., 1996, Strategi Bisnis dan Manajemen, Andi, Yogyakarta&lt;br /&gt;--------------, 1997, Prinsip-Prinsip Total Quality Service, Andi, Yogyakarta&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 1970, tentang Penanaman Modal Asing&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 Tahun 1970, tentang Penanaman Modal Dalam Negeri&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/administrasi-negara/studi-tentang-kualitas-pelayanan-perizinan-investasi-swasta-pada-d"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-1251017874688481693?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/1251017874688481693/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=1251017874688481693' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/1251017874688481693'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/1251017874688481693'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/studi-tentang-kualitas-pelayanan_17.html' title='STUDI TENTANG KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-2575499358251977487</id><published>2009-06-17T00:48:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T00:49:59.685-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>Implementasi Rencana Tata Guna Tanah untuk Kawasan Permukiman di Kota Mojokerto</title><content type='html'>Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Pasal 16 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dalam pemanfaatan ruang perlu dikembangkan penatagunaan tanah yang mengatur pola pengelolaan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hal ini terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik guna mengatur pengembangan kawasan permukiman di Kota Mojokerto.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kota Mojokerto merupakan daerah di Jawa Timur, bahkan di Indonesia yang memiliki satuan wilayah maupun luas wilayah terkecil dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Pertambahan penduduk yang tinggi menyebabkan kebutuhan akan perumahan dan permukiman meningkat. Akibatnya adalah meningkatnya jumlah perumahan dan permukiman tidak diiringi dengan manajemen pemanfaatan ruang sehingga tercipta suatu wilayah perumahan dan permukiman yang tidak teratur yang menyebabkan penyebaran penduduk yang tidak merata.&lt;br /&gt;Penelitian ini bersifat deskriptif dengan tujuan memberikan gambaran tentang implementasi rencana tata guna tanah untuk kawasan permukiman di Kota Mojokerto dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.&lt;br /&gt;Dalam implementasi rencana tata guna tanah untuk kawasan permukiman di Kota Mojokerto dilakukan dengan melaksanakan: 1) Pengendalian pemanfaatan ruang, 2) Pengendalian intensitas bangunan, 3) Tata guna tanah untuk kawasan permukiman, 4) Ijin perubahan penggunaan tanah, 5) Pengembangan wilayah perumahan dan permukiman.&lt;br /&gt;Arahan rencana tata guna tanah untuk pengembangan kawasan permukiman kota Mojokerto difokuskan pada wilayah: bagian timur kota, perkembangan permukiman diarahkan pada tanah yang belum terbangun yaitu pada Kelurahan Kedundung, Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri. Pada bagian barat kota, pengembangan permukiman diarahkan di Kelurahan Surodinawan.&lt;br /&gt;Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rencana tata guna tanah untuk kawasan permukiman di Kota Mojokerto perlu dioptimalkan. Hal ini dapat dilihat dari masih bercampurnya pembangunan kawasan industri dengan kawasan permukiman. Masih banyak terdapat permukiman penduduk di sepanjang rel kereta api. Disamping itu, penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung kawasan permukiman harus ditingkatkan. Berdasarkan hal itu penulis menyampaikan agar Pemda meningkatkan pengawasan penatagunaan tanah khususnya untuk kawasan permukiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IMPLEMENTASI RENCANA TATA GUNA TANAH&lt;br /&gt;UNTUK KAWASAN PERMUKIMAN&lt;br /&gt;DI KOTA MOJOKERTO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SKRIPSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajukan untuk memenuhi Ujian Sarjana&lt;br /&gt;Pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disusun Oleh :&lt;br /&gt;SAIFUL ARIF&lt;br /&gt;0210310091&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNIVERSITAS BRAWIJAYA&lt;br /&gt;FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI&lt;br /&gt;JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK&lt;br /&gt;KONSENTRASI ADMINISTRASI PEMBANGUNAN&lt;br /&gt;MALANG&lt;br /&gt;2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dari pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan hendaknya diorientasikan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat, karena parameter keberhasilan pembangunan adalah seberapa besar tingkat kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Untuk dapat mencapai hal tersebut, maka diperlukan perencanaan pembangunan yang matang dan bersifat perspektif, futuristik, dan antisipatif secara terintegrasi sehingga dapat diarahkan pada perwujudan pelayanan secara adil dan merata.&lt;br /&gt;Dengan berlakunya kebijakan otonomi daerah, telah memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah, yang diharapkan akan dapat mewujudkan pelayanan yang adil dan merata. Dimana dengan diberlakukannya kebijakan ini, akan memberi peran yang lebih banyak kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan maupun dalam kegiatan pembangunan di daerah, dimana segala urusan maupun kepentingan daerah yang menjadi wewenang pemerintah daerah diserahakan pada pemerintah setempat masing-masing, termasuk juga mengenai perencanaan pembangunan daerah yang di wujudkan melalui perencanaan regional. Menurut Soekartawi (1990:27) “melalui perencanaan regional diharapkan semua daerah dapat melaksanakan pembangunan secara proporsional dan merata sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut”. Dengan demikian, perencanaan pembangunan daerah akan dapat lebih efektif jika di lakukan oleh pemerintah daerah setempat, hal ini dikarenakan pemerintah daerah lebih tahu apa saja yang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah sehingga proses pembangunan di daerah dan pemerataan hasil-hasilnya dapat lebih efektif dan efisien.&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan pembangunan daerah, pemerintah daerah mengupayakan pendayagunaan potensi wilayah guna mengoptimalkan tujuan yang hendak dicapai. Namun dalam prosesnya, hal ini tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Dimana permasalahannya muncul dikarenakan kondisi yang ada, yaitu terbatasnya potensi sumber daya yang dimiliki serta beragamnya kepentingan yang harus dipenuhi. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan daerah hendaknya dilakukan dengan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah tersebut, sehingga potensi sumberdaya yang jumlahnya terbatas dapat didayagunakan secara optimal guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai target atau tujuan pembangunan yang luas. Dengan demikian perencanaan pembangunan memegang peranan penting sebagai pedoman pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunanan daerah.&lt;br /&gt;Namun sering kita lihat kondisi pembangunan sekarang ini masih banyak ketidak sesuaian antara perencanan pembangunan dengan pelaksanaanya di lapangan, khususnya dalam pengembangan wilayah, yang dalam hal ini secara langsung maupun tidak langsung selalu terkait dengan pemanfaatan potensi sumberdaya alam, yaitu berupa lahan atau ruang. Sebagaimana diungkapakan oleh Blaang (1986: 18), “Pada dasarnya ruang atau tanah meruapakan modal dasar dan potensi sumberdaya alam nasional yang mahal dan semakin langka, yang dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan pembangunan”. Dimana permasalahannya terletak pada pemanfaatan ruang yang belum sesuai dengan rencana tata ruang, terutama di daerah perkotaan yang perkembangan fisik bangunan terus meningkat sementara disisi lain wilayah hijau perkotaan mulai menipis dihantam “beton”. Tentunya hal ini akan menimbulkan konflik baru dalam proses pembangunan yaitu berkurangnya lahan produktif sebagai sumber penyedia bahan pangan serta menurunnya fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Permasalahan tersebut timbul dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang serta ketidaktegasan aparat pemerintahan daerah dalam menindak pelanggaran penyalahgunaan ruang dalam proses pembangunan.&lt;br /&gt;Untuk mengatasi hal di atas perlu adanya mekanisme yang baku, peraturan pelaksanaan yang mendukung, dan prosedur pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, terutama di daerah perkotaan. Maka dalam hal ini pemerintah daerah telah menetapkan rencana penataan ruang yang diwujudkan melalui penetapan RTRW Kota. Penataan ruang ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah karena aspek-aspeknya meliputi bidang lingkungan hidup dan pertanahan yang terkait dengan hampir semua kegiatan dalam kehidupan manusia dan pembangunan. Sedangkan RTRW Kota yang merupakan bagian dari kebijakan pembangunan daerah diharapkan dapat mencakup segi spasial yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimasi pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi masing-masing wilayah. Melalui RTRW Kota yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mengakomodasi dan menjamin berbagai kepentingan, yakni kepentingan pemerintah, swasta maupun masyarakat secara adil dalam kegiatan pemanfaatan ruang dalam proses pembangunan.&lt;br /&gt;Untuk itu hendaknya berbagai upaya dalam pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengembangan wilayah berpedoman pada RTRW yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan penjelasan UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang selanjutnya disebut UUPR mengemukakan bahwa “pelaksanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan”. Hal tersebut dimaksudkan agar ruang dan tanah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien bagi pemenuhan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat secara dinamis serta guna mengantisipasi munculnya permasalahan. Sebagaimana diungkapkan oleh Blaang (1986:18) bahwa “perencanaan, pengawasan, dan pengendalian yang efektif terhadap pemanfaatan dan penggunaan ruang dan tanah, perlu diperhatikan sedini mungkin dengan memperhitungkan dimensi-dimensi pembangunan dan kecenderungan masa depan serta dampak lingkungan yang akan terjadi”.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan hal di atas, Malang Raya yang kini menjadi kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya terus melakukan pembangunan, yang dalam prosesnya tidak terlepas juga dari permasalahan. Dimana permasalahan yang dihadapi Kota Malang khususnya, pada dasarnya sangat kompleks dan saling berkaitan satu sama lain. Diantaranya adalah permasalahan sosial, yaitu masalah kependudukan dan pemanfaatan ruang. Permasalahan kependudukan adalah jumlah penduduk Kota Malang yang selalu melonjak naik dari tahun ke tahun, baik yang diakibatkan oleh kelahiran maupun urbanisasi. Kelengkapan fasilitas yang dimiliki Kota Malang (pendidikan, perdagangan, industri) telah mampu menarik masyarakat daerah sekitarnya untuk bermukim di kota ini. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan perumahan dan permukiman selalu meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas yang secara otomatis kebutuhan akan ruang pun juga akan meningkat. Padahal kita ketahui daya dukung kemampuan perkotaan, khususnya Kota Malang kian terbatas dalam penyediaan lahan yang luasnya tidak pernah bertambah sehingga seringkali hal ini menambah rumitnya persoalan yang dihadapi oleh pemerintah Kota Malang dalam hal penyediaan dan pengaturan lokasi bagi perumahan dan permukiman di Kota Malang.&lt;br /&gt;Oleh karena perumahan sebagai kebutuhan primer dari setiap penduduk yang harus dipenuhi, maka masalah perumahan dan permukiman terasa begitu penting dan harus dipikirkan pemecahannya oleh berbagai pihak, sebagaimana dikemukakan oleh Blaang sebagai berikut:&lt;br /&gt;“…perumahan merupakan salah satu unsur dasar kesejahteraan rakyat disamping sandang dan pangan, serta merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dapat mendukung sektor-sektor pembangunan lainnya, oleh karena itu masalah perumahan ini perlu ditangani secara mendasar dalam jangka panjang, sebagai salah satu tugas nasional (Blaang ,1986:6)”.&lt;br /&gt;Dalam hubungannya dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, sudah menjadi kenyataan bahwa orientasi pembangunan perumahan dan permukiman di berbagai wilayah, termasuk juga di Kota Malang cenderung lebih ditekankan pada upaya pengadaan rumah ditilik dari segi kuantitas, tanpa memperhatikan kualitas yaitu mengenai aspek lingkungan. Akibatnya adalah meningkatnya jumlah perumahan dan permukiman tidak dibarengi dengan manajemen pemanfaatan ruang sehingga tercipta suatu wilayah perumahan dan permukiman yang tidak teratur yang pada akhirnya berakibat pada penyebaran penduduk yang tidak merata pula.&lt;br /&gt;Sayangnya kondisi tersebut telah terjadi di Kota Malang, yaitu adanya penyebaran penduduk yang tidak merata, dimana telah terjadi pertumbuhan penduduk yang sangat cepat di pusat kota dan wilayah-wilayah tertentu akibat terakumulasinya kegiatan fasilitas pelayanan di wilayah tersebut sementara di sisi lain pertumbuhan penduduknya sangat lambat yaitu di wilayah pinggiran kota, terutama di wilayah bagian Timur Kota Malang (Kecamatan Kedungkandang).&lt;br /&gt;Hal di atas tergambar jelas pada kondisi wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang, yaitu pemusatan permukiman di sekitar wilayah lingkar Kota Malang yaitu pada pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, sebagai contoh permukiman di sekitar kawasan Pasar Besar. Hal ini menunjukkan bahwa masalah perumahan dan permukiman di Kota Malang tidak hanya menyangkut perbandingan antara jumlah penduduk tapi juga menyangkut persaingan yang makin intensif untuk mendapatkan lokasi yang dirasa strategis. Akibat yang terjadi, khususnya di wilayah-wilayah strategis tersebut telah banyak berdiri permukiman secara tidak terkendali, yang pada akhirnya menimbulkan kawasan kumuh atau slum area. Dalam permasalahan ini perlu adanya campur tangan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam penataan dan pemanfaatan ruang. Hal ini sesuai dengan ungkapan Nugroho dan Dahuri berikut:&lt;br /&gt;“Dengan mempertimbangkan bahwa kebutuhan akan tanah terus meningkat, sementara ketersediaannya semakin lama justru semakin berkurang, penerapan mekanisme pengaturan pemanfaatan tanah untuk menjamin bahwa pembangunan dan kehidupan manusia akan terpelihara keberlanjutannya perlu terus diupayakan dan ditingkatkan kualitasnya (Nugroho dan Dahuri , 2004:327)”.&lt;br /&gt;Melihat kondisi tersebut menggambarkan bahwa pengadaan ataupun pengembangan perumahan dan permukiman di Kota Malang yang dilakukan oleh pemerintah, developer, maupun masyarakat secara swadaya kurang memperhatikan RTRW yang telah ditetapkan. Sehingga dalam pengembangannya masih banyak kita temui wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang yang masih berbaur dengan wilayah industri dan kegiatan sektor lain, hal ini terjadi di Kelurahan Ciptomulyo dan Jalan Tenaga dimana permukiman penduduk berbaur dengan pabrik berpolusi. Semestinya hal itu tidak boleh terjadi karena akan menimbulkan dampak-dampak negatif bagi penduduk sekitar.&lt;br /&gt;Maka untuk mengatasi dan mengantisipasi perkembangannya yang tidak terkendali dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan, pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang pada masa yang akan datang hendaknya di dasarkan pada RTRW. Hal ini terkait dengan pengimplementasian suatu produk kebijakan pemerintah, yaitu Peraturan daerah No. 7 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Malang tahun 2001-2011 yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik guna mengatur pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang.&lt;br /&gt;Pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang yang didasarkan pada RTRW yang telah ditetapkan akan didapatkan suatu pemahaman terhadap karakteristik atau potensi wilayah secara utuh, baik komprehensif fisik, demografi maupun ekonomis. Potensi fisik terdiri dari kondisi tanah di bagian selatan dan timur kota yang merupakan dataran tinggi dengan kondisi tanah yang kurang subur dan cukup luas sehingga cocok untuk digunakan untuk pembangunan kawasan permukiman. Potensi demografi adalah tingginya jumlah penduduk yang mengakibatkan peningkatan pada kebutuhan akan perumahan dan permukiman. Sedangkan potensi ekonomis adalah Kota Malang sebagai pengatur barang dan jasa sehingga memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat yang dapat menarik investor untuk mengembangkan perumahan dan permukiman di Kota Malang. Yang kesemua potensi yang dimiliki Kota Malang tersebut dapat didayagunakan secara optimal guna mendukung terciptanya suatu pembangunan wilayah perumahan dan permukiman yang terpadu, selaras dan serasi terhadap pembangunan lingkungan guna menghindari overlapping dengan sektor lain serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pemanfaatn potensi wilayah di Kota Malang, tanpa mengurangi keberadaan sektor lain tetapi memang sektor perumahan dan permukiman memiliki arti strategis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, serta bagaimana agar pengembangannya tidak berdampak kemunduran bagi sektor lain dan lingkungan sekitar, maka dalam penelitian ini penulis mengangkat judul “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sebagai Kerangka Pengembangan Wilayah Perumahan dan Permukiman Dalam Upaya Pendayagunaan Potensi Wilayah (Suatu Studi di Kota Malang) ”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. RUMUSAN MASALAH&lt;br /&gt;Dengan laju pertumbuhan penduduk yang makin tinggi, Kota Malang menjadi daerah hunian yang semakin padat yang ditandai oleh pembangunan perumahan dan permukiman di berbagai penjuru kota. Namun sayangnya, pembangunan sektor ini belum merata. Oleh karena itu dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang saat ini dan masa mendatang hendaknya diperlukan pemanfaatan ruang melalui perencanaan yang matang dengan berpedoman pada RTRW Kota Malang yang telah ditetapkan, sehingga segala potensi wilayah dalam kaitannya dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman dapat didayagunakan secara optimal.&lt;br /&gt;Dengan demikian, dalam penelitian ini penulis merumuskan permasalahan yang akan diteliti, yaitu :&lt;br /&gt;1. Bagaimanakah proses penyusunan RTRW Kota Malang 2001 - 2011?&lt;br /&gt;2. Bagaimanakah Gambaran RTRW Kota Malang 2001 - 2011?&lt;br /&gt;3. Wilayah mana saja di Kota Malang yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai wilayah perumahan dan permukiman ?&lt;br /&gt;4. Faktor apa saja yang berperan dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. TUJUAN PENELITIAN&lt;br /&gt;Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Untuk mendiskripsikan proses penyusunan RTRW Kota Malang tahun 2001 - 2011.&lt;br /&gt;2. Untuk mendiskripsikan RTRW Kota Malang 2001 - 2011.&lt;br /&gt;3. Untuk mendiskripsikan wilayah di Kota Malang yang mempunyai potensi untuk dikembangkannya wilayah perumahan dan permukiman.&lt;br /&gt;4. Untuk mendiskripsikan faktor-faktor yang berperan dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KONTRIBUSI PENELITIAN&lt;br /&gt;Dengan dilakukannya penelitian ini penulis berharap akan mempunyai kontribusi sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Sebagai bahan masukan kepada pemerintah Kota Malang untuk membuat perencanaan tata ruang wilayah yang berkaitan dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman.&lt;br /&gt;2. Sebagai bahan pengembangan kajian ilmu administrasi publik, khususnya bagi pengembangan studi perencanaan pembangunan yaitu dalam hal teknik dan analisis perencanaan.&lt;br /&gt;3. Sebagai bahan acuan dan wahana informasi bagi peneliti selanjutnya terutama yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. SISTEMATIKA PEMBAHASAN&lt;br /&gt;Sistematika pembahasan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini bertujuan untuk mempermudah memberi gambaran secara keseluruhan mengenai isi dari penelitian ini yang masing-masing akan diuraikan sebagai berikut :&lt;br /&gt;BAB I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Dalam bab ini dikemukakan secara umum mengenai latar belakang mengapa penulis mengangkat permasalahan dan perumusan masalah, tujuan dan kontribusi penelitian, serta sistematika pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II : KAJIAN PUSTAKA&lt;br /&gt;Dalam bab ini akan dibahas secara teoritis mengenai perencanaan, tata ruang, wilayah, rencana tata ruang wilayah, pengembangan kawasan perumahan dan permukiman, rencana tata ruang wilayah sebagai kerangka pengembangan kawasan perumahan dan permukiman, dan pendayagunaan potensi wilayah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III : METODE PENELITIAN&lt;br /&gt;Dalam bab ini berisi tentang rancangan penelitian yang meliputi jenis dan metode penelitian, fokus penelitian, lokasi dan situs penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data, instrumen penelitian dan analisis data yang dipergunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV : PEMBAHASAN&lt;br /&gt;Dalam bab ini berisi tentang gambaran umum lokasi penelitian, penyajian data fokus dan analisisnya yaitu mengenai proses penyusunan RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011, RTRW Kota Malang yang meliputi struktur ruang, pola pemanfaatan ruang, pola pengendalian ruang, perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman., faktor yang berperan dalam pengembanagn wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang.&lt;br /&gt;BAB V : KESIMPULAN&lt;br /&gt;Dalam bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PERENCANAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi yang baku mengenai perencanaan relatif sulit ditetapkan karena adanya pandangan yang berbeda-beda dari para ahli. Namun demikian, menurut Soekartawi suatu perencanaan dapat disusun berdasarkan kriteria dan beberapa aspek, yaitu:&lt;br /&gt;a. perlu adanya konsep yang utuh mengenai rencana aktivitas yang akan dilaksanakan.&lt;br /&gt;b. perlu adanya pertimbangan yang melibatkan aspek keinginan masyarakat, sebab suatu rencana yang berencana perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dari segala lapisan.&lt;br /&gt;c. perlu adanya perhatian terhadap potensi sumberdaya yang tersedia.&lt;br /&gt;d. perlu adanya perhatian terhadap tersedianya sumberdaya manusia baik jumlah maupun kualitas yang ada berikut sebarannya.&lt;br /&gt;e. perlu adanya perhatian yang khusus terhadap aspek kontinuitas dan berkesinambungan (sustainable) (Soekartawi, 1990:2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan argumentasinya di atas, kemudian Soekartawi (1990:4) mengemukakan bahwa “perencanaan sebenarnya merupakan proses yang berkesinambungan dari waktu ke waktu dengan melibatkan kebijaksanaan pembuat keputusan berdasarkan sumber daya yang tersedia yang disusun secara sistematis”. Sedangkan menurut Wilson sebagaimana dikutip oleh Jayadinata, bahwa perencanaan itu adalah suatu proses yang mengubah proses lain, atau mengubah suatu keadaan untuk mencapai maksud yang dituju oleh perencana atau orang/badan yang diwakili oleh perencana itu. Perencanaan itu meliputi:&lt;br /&gt;a. analisis, yaitu kupasan data, proyeksi atau ramalan atau perkiraan untuk masa depan yang bertitik tolak dari keadaan masa kini;&lt;br /&gt;b. kebijaksanaan (policy), yakni pemilihan rencana yang baik untuk pelaksanaan yang meliputi pengetahuan mengenai maksud dan kriteria untuk menelaah alternatifdan rencana;&lt;br /&gt;c. rancangan atau desain, yaitu rumusan atau sajian rencana (Jayadinata, 1999:7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena memerlukan kupasan data, proses perencanaan itu harus didahului dengan pengumpulan data lewat telaah atau survei.&lt;br /&gt;Perencanaan menurut Tarigan (2004:3) dapat berarti: “mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrolable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut”.&lt;br /&gt;Dengan demikian perencanaan merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan dan sistematis, diawali dengan pengumpulan data melalui survei sebagai bahan pertimbangan dan prediksi masa depan untuk menetapkan langkah-langkah yang dilakukan guna mencapai tujuan yang ditetapkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. TATA RUANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa “tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak” .&lt;br /&gt;Sedangkan Mahmud memberikan pengertian mengenai tata ruang, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“suatu wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan atau tidak yang mencakup didalamnya kawasan perkotaan serta kawasan-kawasan tertentu yang menunjukkan adanya suatu maksud dari pada wujud struktural pemanfaatan ruang. Maksud dari pada wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hierarki dan struktur membentuk tata ruang. Sedangkan pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang mengambarkan fungsi-fungsi dan karakter manusia yang akan berwujud seperti pola lokasi, pola penggunaan tanah, dan lain-lain”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kartasasmita (1996:427), pengertian tata ruang tidak dapat dipisahkan dengan definisi penataan ruang karena dalam penataan ruang terkandung berbagai pengertian mengenai tata ruang yang komprehensif. Kartasasmita (1996:427), mendefinisikan tata ruang sebagai “penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan”.&lt;br /&gt;Selanjutnya Kartasasmita (1996:426), juga telah memberikan definisi mengenai penataan ruang yaitu merupakan proses perencanaan, pelaksanaan, atau pemanfaatan ruang, dan pengendalian pelaksanaan atau pemanfaatan ruang yang harus terkait satu sama lain.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang disebutkan lebih spesifik mengenai penataan ruang yaitu :&lt;br /&gt;“suatu upaya untuk mewujudkan tata ruang yang terencana, dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumberdaya manusia yang ada dan tersedia, dengan selalu mendasarkan pada kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memelihara lingkungan hidup dan diarahkan untuk mendukung upaya pertahanan keamanan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, penataan ruang dapat diartikan sebagai usaha pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang optimal bagi kemakmuran rakyat. Adanya penataan ruang ini diharapkan bisa menjadi jembatan bagi pengakomodasian dari berbagai kepentingan yaitu kepentingan pemerintah, swasta dan masyarakat sehingga tercipta keterpaduan, keselarasan dan keserasian pembangunan lingkungan.&lt;br /&gt;Penataan ruang menurut UUPR pasal 2 berasaskan:&lt;br /&gt;a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna, serasi, seimbang dan berkelanjutan;&lt;br /&gt;b. keterbukaan, persamaan, keadaan dan perlindungan hukum.&lt;br /&gt;Dengan berasaskan kedua hal di atas diharapkan dapat meminimalisir konflik antar pelaku pembangunan dalam mengakomodasikan kepentingannya dalam kegiatan pemanfaatan atau penggunaan ruang dalam melaksanakan pembangunan.&lt;br /&gt;Adapun tujuan pentaaan ruang dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang adalah :&lt;br /&gt;1. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional;&lt;br /&gt;2. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang wilayah lindung dan wilayah budidaya;&lt;br /&gt;3. tercapainya pemanfaatan ruang berkualitas untuk :&lt;br /&gt;a. mewujudkan keterpaduan bangasa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;&lt;br /&gt;b. mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia;&lt;br /&gt;c. meningkatkan pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan secara berdaya guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;&lt;br /&gt;d. mewujudkan perlindungan fungsi ruang, mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;&lt;br /&gt;e. mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini juga diungkapkan oleh Tarigan (2004:52) bahwa: “tujuan penataan ruang adalah menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kegiatan berbagai sub wilayah agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi”.&lt;br /&gt;Dari uraian mengenai tujuan tata ruang di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kondisi sumberdaya yang ada agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. WILAYAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian wilayah tidak dapat dilepaskan dengan penggunaannya dalam berbagai tujuan. Menurut Nugroho dan Dahuri (2004:9), “wilayah (region) adalah suatu area geografis yang memiliki ciri tertentu dan merupakan media bagi segala sesuatu untuk berlokasi dan berinteraksi”.&lt;br /&gt;Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa “wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional” .&lt;br /&gt;Selanjutnya Jayadinata membagi pengertian mengenai wilayah menjadi dua, yaitu:&lt;br /&gt;a. wilayah dari aspek formal/wilayah geografi adalah kesatuan alam yang serba sama atau homogen atau seragam dan kesatuan manusia yaitu masyarakat serta kebudayan yang serba sama dan mempunyai ciri yang khas sehingga wilayah tersebut dapat dibedakan dengan wilayah yang lain.&lt;br /&gt;b. wilayah dari aspek fungsional merupakan suatu bagian dari permukaan bumi, di mana keadaan alam yang berlawanan memungkinkan timbulnya berbagai kegiatan yang saling mengisi dalam kehidupan penduduk (Jayadinata, 1999:13)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa definisi wilayah adalah kesatuan geografis, manusia dan budaya yang memiliki ciri khusus serta adanya proses saling berinteraksi didalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengertian RTRW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perencanaan ruang wilayah adalah penggunaan atau pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian-bagian wilayah (zona) yang penggunaannya diatur dengan tegas dan bagian-bagian wilayah yang kurang atau tidak diatur penggunaannya. Dengan demikian, kegiatan itu disebut perencanaan atau penyusunan tata ruang wilayah (Tarigan, 2004:43).&lt;br /&gt;Selanjutnya Tarigan (2004:51) mengemukakan bahwa “perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan agar penggunaan ruang itu memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan terjaminnya kehidupan yang berkesinambungan”.&lt;br /&gt;Karmisa (1990:236) merumuskan bahwa “perencanaan tata ruang meliputi kegiatan menyusun, menetapkan rencana tata ruang dengan pertimbangan aspek waktu, model, dan optimasi terhadap pembangunan bumi, air, angkasa dan keseimbangan serta daya dukung lingkungan”.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, perencanaan dilakukan dengan pertimbangan:&lt;br /&gt;a. keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budidaya da fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial, budaya serta fungsi pertahanan dan keamanan;&lt;br /&gt;b. aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumberdaya, fungsi estetika lingkungan dan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian perencanaan penataan ruang wilayah harus memperhatikan segala aspek kehidupan guna mewujudkan suatu tata ruang yang kondusif dan aman bagi masyarakat.&lt;br /&gt;Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa RTRW adalah proses perencanaan yang melibatkan banyak pihak guna penetapan dan pengaturan penggunaan ruang atau bagian-bagian wilayah sehingga dapat menciptakan kemakmuran dan kehidupan yang berkesinambungan bagi masyarakat.&lt;br /&gt;UUPR yang merupakan landasan penataan ruang wilayah di Indonesia menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang dibedakan atas :&lt;br /&gt;a. RTRW Nasional&lt;br /&gt;RTRW Nasional merupakan penjabaran secara keruangan arah pembangunan nasional jangka panjang dan merupakan acuan dalam penyusunan program-program pembangunan nasional jangak menengah dan jangka pendek. RTRW Nasional juga merupakan kebijakan pemerintah yang menetapkan rencana dan struktur pola pemanfaatan ruang nasional beserta kriteria dan pola penanganan kawasan yang dilindungi, kawasan budidaya, dan kawasan lainnya. RTRW Nasional ini berjangka waktu 25 (duapuluh lima) tahun.&lt;br /&gt;b. RTRW Propinsi&lt;br /&gt;RTRW Propinsi merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah propinsi dengan jangka waktu pelaksanaannya 15 (lima belas) tahun. Kebijaksanaan itu meliputi arahan pengembangan kawasan-kawasan budidaya, sistem pusat-pusat permukiman, pedesaan dan perkotaan, sistem prasarana wilayah, dan kebijaksanaan pengembangan wilayah-wilayah prioritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. RTRW Kabupaten/Kota (dalam pasal 22 angka 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang ) berisi :&lt;br /&gt;1. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya&lt;br /&gt;2. pengelolaan kawasan pedesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu.&lt;br /&gt;3. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman pedesaan dan perkotaan.&lt;br /&gt;4. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarigan (2004:51) mengungkapkan bahwa setiap rencana tata ruang Kota/Kabupaten harus mengemukakan kebijakan makro pemanfaatan ruang berupa:&lt;br /&gt;a. tujuan pemanfaatan ruang,&lt;br /&gt;yaitu menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kepentingan berbagai sub wilayah agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi.&lt;br /&gt;b. struktur dan pola pemanfaatan ruang&lt;br /&gt;struktur ruang menggambarkan pola pemanfaatan ruang dan kaitan antara berbagai ruang yang berkaitan dengan pemanfaatannya. Sedangkan pola pemanfaatan ruang adalah tergambarkannya pemanfaatan ruang secara menyeluruh.&lt;br /&gt;c. pola pengendalian pemanfaatan ruang&lt;br /&gt;yaitu kebijakan dan strategi yang perlu ditempuh agar rencana pemanfaatan ruang dapat dikendalikan menuju sasaran yang diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kegiatan Penyusunan RTRW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun langkah-langkah kegiatan yang harus ditempuh dalam penyusunan dan penetapan perencanaan tata ruang dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang adalah:&lt;br /&gt;a. menentukan arah pengembangan yang akan dicapai dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta fungsi pertahanan dan keamanan;&lt;br /&gt;b. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan;&lt;br /&gt;c. perumusan perencanaan tata ruang;&lt;br /&gt;d. penetapan tata ruang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kegiatan penyusunan RTRW ini peran serta masyarakat tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pemerintah, melainkan keikut sertaan masyarakat menjadi suatu keharusan, sebagaimana amanat yang disampaikan dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan “penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat”. Lebih jauh, aturan mengenai tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang diatur dengan Permendagri nomor 9 tahun 1998 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang Di Daerah. Dimana dalam pasal 6 disebutkan bahwa pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah kota dapat berbentuk :&lt;br /&gt;a. pemberian masukan dalam penetuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai.&lt;br /&gt;b. pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah dan termasuk perencanaan tata ruang kawasan.&lt;br /&gt;c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota.&lt;br /&gt;d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.&lt;br /&gt;e. pengajuan keberatan terhadap rancangan RTRW kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan peran serta tersebut dilakukan dengan pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan atau masukan terhadap informasi tentang penentuan arah pengembangan, pengidentifikasian potensi dan masalah, serta rancangan RTRW Kota. Penyampaian tersebut dilakukan secara lisan atau tertulis terhadap Walikota dan DPRD Kota.&lt;br /&gt;3. Fungsi dan Tujuan RTRW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai Fungsi RTRW, Sujarto (2003:48) mengungkapkan bahwa secara fungsional RTRW Kota merupakan:&lt;br /&gt;a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kota;&lt;br /&gt;b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antara wilayah kota serta keserasian antar sektor;&lt;br /&gt;c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan/atau masyarakat;&lt;br /&gt;d. penataan ruang bagian wilayah kota bagi kegiatan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Sujarto (2003:48) juga mengungkapkan bahwa “RTRW kota berorientasi pada suatu kegiatan untuk menjadi pengarah, pengatur dan pengendali didalam mengakomodasikan perkembangan spasial sebagai implikasi dari dinamika perkembangan kota secara optimal”.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan fungsi di atas, maka maksud dan tujuan rencana tata ruang wilayah kota adalah penggambaran secara garis besar kerangka kebijaksanaan perencanaan tata ruang yang dinamis serta berisi rumusan pokok kebijaksanaan perencanaan tata ruang pada bagian wilayah-wilayah kota, serta untuk penyusunan rencana-rencana yang lebih detail didalam rencana peruntukan lahan, rencana sektor-sektor, maupun rencana tata ruang wilayah kota yang terperinci (Sujarto, 2003:48).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pengembangan Wilayah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Said (1996:5), pengembangan wilayah secara definitif belum dapat diberikan batasan yang baku dan cenderung samar dengan pengertian lainnya seperti pembangunan wilayah, pembangunan daerah, maupun perencanaan tata guna tanah.&lt;br /&gt;Namun Jayadinata (1999:4) membedakan pengertian pembangunan dan pengembangan, meskipun kedua istilah ini sering digunakan untuk maksud yang sama. Menurutnya, “pembangunan adalah mengadakan atau membuat atau mengatur sesuatu yang belum ada, sedangkan pengertian pengembangan ialah memajukan atau memperbaiki atau meningkatkan sesuatu yang sudah ada”.&lt;br /&gt;Selanjutnya menurut Karmansyah (1986:3-4) pemahaman mengenai pengembangan wilayah adalah “usaha sadar yang dilaksanakan untuk merubah (baik dalam arti kualitas, jumlahnya dan jenisnya, dalam arti peningkatan sumber daya yang terbatas untuk kesejahteraan masyarakat pada suatu region/space atau wilayah”.&lt;br /&gt;Dengan demikian pengembangan wilayah adalah usaha untuk merubah (baik kualitatif maupun kuantitatif) guna meningkatkan kemampuan yang dimiliki yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya manusia serta hasil kerja manusia pada suatu wilayah untuk menunjang pembangunan.&lt;br /&gt;2. Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Definisi perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang menjadi kebutuhan pokok dan terpenting bagi umat manusia dalam mempertahankan hidupnya adalah terpenuhinya kebutuhan akan papan atau rumah atau tempat tinggal untuk berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Tetapi lebih daripada itu rumah sangat berperan dalam pembangunan bangsa, hal ini dikarenakan tanpa rumah atau tempat bermukim yang tetap, keberadaan seseorang secara formal sulit diakui (memiliki KTP) sehingga kesempatan masuk ke dunia formal tempat kebijaksanaan pembangunan diarahkan menjadi tertutup.&lt;br /&gt;Bintarto (1984:10), menerangkann bahwa “perumahan sama dengan land-statement, yaitu tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup bersama, dimana mereka dapat menggunakan lingkungan setempat untuk mempertahankan, melangsungkan, mengembangkan kehidupannya”.&lt;br /&gt;Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman (UUPP) disebutkan mengenai definisi perumahan yaitu “sebagai suatu kelompok yang memiliki fungsi lingkungan tempat hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan”.&lt;br /&gt;Mengenai definisi permukiman, Blaang telah memberikan definisinya, yaitu:&lt;br /&gt;“Permukiman adalah suatu wilayah perumahan yang ditetapkan secara fungsional sehingga satuan sosial, ekonomi dan fisik ruang dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana umum, dan fasilitas sosial sebagai suatu kesatuan yang utuh dengan membudidayakan sumber-sumber daya dan dana, mengelola lingkungan yang ada untuk mendukung kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia, memberi rasa aman, tetnteram nikmat, nyaman dan sejahtera dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan agar fungsi sebagai wadah yang dapat melayani kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara” (Blaang, 1986:29).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UUPP juga disebutkan bahwa: “permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar wilayah lindung, baik dalam lingkup ruang perkotaan maupun pedesaan, dan juga memiliki fungsi sebagai lingkungan tempat hunian serta tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan”.&lt;br /&gt;Perumahan dan permukiman menurut Kusnoputranto (1984:26) merupakan tempat/lokasi dimana manusia bermukim yang diperlukan dengan penyiapan lingkungan yang memadai. Sehingga sarana dan prasarana mutlak harus disediakan guna memenuhi kebutuhan penduduk di wilayah permukiman tersebut. Sehubungan dengan hal itu Pemerintah Kota Malang telah menetapkan kewajiban bagi para pengembang perumahan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung di wilayah yang sedang dibangunnya, hal ini terdapat pada Perda Kota Malang nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang yang dalam pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa :&lt;br /&gt;“pengembang harus menyediakan sarana dan prasarana yang ada di kawasan permukiman yang meliputi :&lt;br /&gt;a. fasilitas umum di kawasan permukiman minimal terdapat lapangan olahraga, taman dan makam/kuburan;&lt;br /&gt;b. prasarana jalan, baik jalan yang menghubungkan antar rumah di dalam kawasan perumahan itu sendiri maupun jalan yang menghubungkan dengan kampung-kampung sekitarnya, serta jalan yang menghubungkan dengan jalan-jalan utama yang ada di Kota Malang yang diobuat dengan design jalan boulevard untuk jalan utama masuk perumahan;&lt;br /&gt;c. pelayanan dan jaringan utilitas terutama pada pelayanan listrik, telepon, air bersih/minum, drainase, dan persampahan;&lt;br /&gt;d. menyediakan ruang untuk perdagangan jasa maupun perkantoran dalam satu kawasan, apabila perumahan yang dikembangkan dalam skala besar;&lt;br /&gt;e. pengembang tidak boleh meniadakan saluran irigasi maupun saluran-saluran drainase atau sungai-sungai kecil yang ada;&lt;br /&gt;f. pengembang tidak boleh meniadakan lahan konservasi yang terbentuk”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari berbagai definisi yang disebutkan para ahli diatas mengenai perumahan dan permukiman, dapat disimpulkan bahwa perumahan dan permukiman adalah salah satu kebutuhan pokok atau dasar bagi manusia dimana merupakan suatu hunian tempat tinggal serta tempat untuk melakukan aktivitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Blaang (1986:7) tujuan utama dari pembangunan perumahan dan permukiman adalah agar setiap orang dapat menempati perumahan yang sehat, untuk mendukung kelangsungan dan peningkatan kesejahteraan sosialnya. Karena itu sasaran pembangunan perumahan dan permukiman adalah tertata dan tersedianya perumahan dan permukiman secara merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi golongan masyarakat yang berpendapatan rendah. Sedangkan dalam pasal 18 (2) UUPP, pembangunan permukiman ditujukan untuk:&lt;br /&gt;a. menciptakan wilayah permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman;&lt;br /&gt;b. mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya;&lt;br /&gt;c. pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan wilayah permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Asas dan Tujuan Penataan Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 2 UUPP “penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan”.&lt;br /&gt;Mengenai tujuan penataan perumahan dan permukiman telah disebutkan dalam pasal 4 UUPP, yaitu:&lt;br /&gt;a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;&lt;br /&gt;b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur;&lt;br /&gt;c. memberi arah pada perkembangan wilayah dan pesebaran penduduk yang rasional;&lt;br /&gt;d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Permasalahan dan Kebijakan di Bidang Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perumahan dan permukiman yang merupakan salah satu kebutuhan pokok perlu mendapat perhatian utama oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan bidang tersebut merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia dalam melangsungkan hidupnya. Dimana seiring perkembangan jaman dan tuntutan akan kebutuhan perumahan makin mendesak, maka masalah pembangunan perumahan dan permukiman terus muncul. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh:&lt;br /&gt;a. pertumbuhan penduduk yang pesat, baik yang berasal dari pertambahan penduduk secara alamiah maupun dari perpindahan penduduk ke daerah perkotaan (urbanisasi).&lt;br /&gt;b. mahalnya biaya pembangunan perumahan di kota yang disebabkan lankanya tanah perumahan, sehingga harga tanah menjadi mahal dan biaya konstruksi rumah tinggi;&lt;br /&gt;c. terbatasnya kemampuan ekonomi penduduk untuk membeli atau membangun rumah;&lt;br /&gt;d. prasarana kota yang kurang memadahi dan kurangnya pengawasan dalam ketertiban pembangunan dan pemakaian tanah perumahan (Blaang, 1986: 86).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Batubara sebagaimana dikutip oleh Budihardjo menyatakan bahwa disamping kebijakan umum, khusus untuk daerah perkotaan perlu diambil langkah-langkah kebijaksanaan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. pembangunan perumahan dan mutu lingkungan di daerah perkotaan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau dengan bantuan dan fasilitas pemerintah melalui perumnas dan BTN diharapkan dapat menjangkau semua ibukota propinsi dan kota-kota lainnya yang berkembang pesat.&lt;br /&gt;b. pembangunan perumahan di daerah perkotaan dititik beratkan pada perbaikan dan pengadaan rumah untuk mengimbangi pertambahan penduduk, optimasi penggunaan tanah-tanah potensial serta menampung mobilitas penduduk tenaga kerja yang potensial.&lt;br /&gt;c. pembangunan perumahan rakyat di daerah perkotaan ditujukan pada berbagai golongan pendapatan. Namun mengutamakan golongan masyarakat berpendapatan rendah dan tidak tetap dengan mengikutsertakan sebanyak mungkin sektor usaha swasta dan masyarakat golongan.&lt;br /&gt;d. pengembangan perumahan rakyat di daerah perkotaan dapat dilakukan setempat dan dapat pula di tempat yang baru (Budihardjo, 1992:103).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Faktor Utama untuk Tertib Pembangunan Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Budihardjo (1997: 64-65), dalam pembangunan perumahan dan permukiman ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan agar dapat diperoleh kemanfaatan yang maksimal.&lt;br /&gt;“Ada lima faktor utama yang saling berkaitan dan harus dijadikan pokok perhatian bagi tertib pembangunan permukiman, yaitu:&lt;br /&gt;a. alam, antara lain menyangkut tentang :&lt;br /&gt;1) pola tata guna tanah;&lt;br /&gt;2) pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam;&lt;br /&gt;3) daya dukung lingkungan dan taman;&lt;br /&gt;4) area rekreasi atau olahraga.&lt;br /&gt;b. manusia, antara lain menyangkut tentang:&lt;br /&gt;1) pemenuhan kebutuhan fisik/fisiologis;&lt;br /&gt;2) penciptaan rasa aman dan terlindung;&lt;br /&gt;3) rasa memiliki lingkungan;&lt;br /&gt;4) tata nilai dan estetika.&lt;br /&gt;c. masyarakat, antara lain menyangkut tentang:&lt;br /&gt;1) berperan sertanya (partisipasi penduduk);&lt;br /&gt;2) aspek hukum;&lt;br /&gt;3) pola kebudayaan;&lt;br /&gt;4) aspek sosial ekonomi;&lt;br /&gt;5) dan kependudukan.&lt;br /&gt;d. wadah/sarana kegiatan, antara lain menyangkut tentang:&lt;br /&gt;1) perumahan, pelayanan umum: puskesmas, sekolah;&lt;br /&gt;2) fasilitas umum: toko, pasar, gedung pertemuan.&lt;br /&gt;e. jaringan prasarana, antara lain menyangkut tentang:&lt;br /&gt;1) utilitas: air, gas, listrik;&lt;br /&gt;2) transportasi: darat, laut, udara;&lt;br /&gt;3) komunikasi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima faktor tersebut hanya dapat dipenuhi dengan penetapan lokasi pembangunan perumahan dan permukimann secara tepat. Adapaun penetapan lokasi perumahan yang baik, menurut Budihardjo (1998:109-110) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. ditinjau dari segi teknis pelaksanaannya:&lt;br /&gt;1) bukan daerah banjir, bukan daerah gempa;&lt;br /&gt;2) mudah dicapai tanpa hambatan yang berarti;&lt;br /&gt;3) tanahnya baik sehingga konstruksi bangunan yang ada dapat direncanakan dengan sistem yang semurah mungkin&lt;br /&gt;4) mudah mendapat sumber air bersih, listrik, pembuangan sisa rumah tangga.&lt;br /&gt;b. Ditinjau dari segi tata guna tanah&lt;br /&gt;1) tanah yang tidak lagi produktif (bukan daerah persawahan, kebun, atau daerah pertokoan/pabrik/industri);&lt;br /&gt;2) tidak merusak lingkungan yang telah ada;&lt;br /&gt;3) mempertahankan tanah yang berfungsi sebagai reservoir air tanah;&lt;br /&gt;c. ditinjau dari segi kesehatan dan kemudahan:&lt;br /&gt;1) lokasinya sebaiknya jauh dari lokasi pabrik-pabrik yang dapat mendatangkan polusi;&lt;br /&gt;2) lokasinya sebaiknya tidak terlalu terganggu oleh kebisingan;&lt;br /&gt;3) lokasinya sebaiknya dipilih yang mudah untuk mendapatkan air minum, listrik, sekolah, pasar, puskesmas, dan lain-lain;&lt;br /&gt;d. ditinjau dari segi ekonomis&lt;br /&gt;1) menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sekelilingnya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, lima faktor tertib pembangunan serta penetapan lokasi hendaknya perlu diperhatikan, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman agar tidak menimbulkan masalah pembangunan yang semakin komplek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Hak Asasi di Bidang Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Budihardjo, selain itu untuk meningkatkan kualitas permukiman diperlukan adanya pedoman-pedoman pokok dalam pengembangannya. Dimana pedoman-pedoman pokok tersebut dikenal dengan Hak Asasi Permukiman (“Habitat Bill of Right”), yang terdiri atas:&lt;br /&gt;1. Hak Asasi untuk Lingkungan Permukiman meliputi hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. fisik lingkungan harus mencerminkan pola kehidupan dan budaya masyarakat setempat;&lt;br /&gt;b. lingkungan pemukiman harus didukung oleh fasilitas pelayanan dan utilitas umum yang sebanding dengan ukuran/luasnya lingkungan dan banyaknya penduduk;&lt;br /&gt;c. pada lingkungan pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah sedapat mungkin tersedia pula wadah kegiatan yang dapat menambah penghasilan;&lt;br /&gt;d. taman, ruangan terbuka/penghijauan harus cukup tersedia;&lt;br /&gt;e. perencanaan tata letak pemukiman harus memanfaatkan topografis dan karakteristik alami dari tapak (site) setempat;&lt;br /&gt;f. Jalan masuk lingkungan harus berskala manusia, ada pemisahan antara lalulintas dan pejalan kaki, sedapat mungkin diteduhi pohon-pohon rindang;&lt;br /&gt;g. lingkungan pemukiman harus menunjang terjadinya kontak sosial, dapat menciptakan identitas dan rasa memiliki dari segenap penghuni.&lt;br /&gt;2. Hak asasi untuk bangunan Perumahan meliputi hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. interior dan eksterior rumah harus mencerminkan nilai-nilai dan tata cara hidup penghuninya;&lt;br /&gt;b. setiap rumah sedapat mungkin memiliki kamar mandi, WC dan tempat cuci sendiri yang memenuhi persyaratan kesehatan;&lt;br /&gt;c. ukuran rumah dan pekarangan harus diperhitungkan atas dasar jumlah anggota keluarga dan kemungkinan pertumbuhannya;&lt;br /&gt;d. setiap rumah paling tidak harus terbuka ke kedua arah agar dapat penghawaan silang dan pencahayaan alamiah;&lt;br /&gt;e. setiap rumah harus memiliki taman tersendiri&lt;br /&gt;f. batas pemilikan rumah/pekarangan harus cukup jelas dibedakan dari daerah publik (Budihardjo, 1996:65-66).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. RTRW SEBAGAI KERANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Khusus untuk planning atau perencanaan suatu pengembangan wilayah perlu diperhatikan:&lt;br /&gt;a. pengembangan dan perluasan permukiman dan perumahan;&lt;br /&gt;b. pengembangan dan perluasan komunikasi dan fasilitas untuk lalu lintas;&lt;br /&gt;c. pengembangan dan perluasan layout suatu daerah yang belum berkembang;&lt;br /&gt;d. dapat menjamin kondisi kesehatan, kebersihan, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat (Parlindungan, 1993:41)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dahuri dan Nugroho (2004:36) menyatakan pendapatnya mengenai konteks kegiatan penataan ruang dalam palaksanaan pembangunan, yaitu:&lt;br /&gt;“kegiatan penataan ruang diselenggarakan untuk memanfaatkan aset kekayaan Indonesia secara terkoordinatif, terpadu, dan efektif dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pendapat di atas dalam hubungannya dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, RTRW dapat dijadikan sebagai pedoman penataan ruang untuk perumahan dan permukiman. Tarigan (2004:47) menyatakan bahwa “penataan ruang sebagai dasar untuk mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (daya dukungnya)”.&lt;br /&gt;Selanjutnya Blaang (1986:3) juga memberikan arahan bahwa “pembangunan perumahan dan permukiman meliputi pembangunan perumahan di atas wilayah permukiman yang ditata dengan perencanaan yang lebih baik sesuai dengan tata ruang dan tata guna tanah dengan dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan akan menciptakan suatu permukiman fungsional bagi kehidupan”.&lt;br /&gt;Dengan demikian dapat kita ketahui betapa pentingnya pengembangan wilayah perumahan dan permukiman yang didasarkan para RTRW untuk mewujudkan suatu wilayah perumahan dan permukiman yang fungsional bagi kehidupan. Karena melalui perencanaan tata ruang wilayah akan didapatkan suatu pemanfaatan ruang, dimana kegiatan pemanfaatan ruang tersebut diselenggarakan untuk memanfaatkan sumberdaya secara terkoordinasi, terpadu, dan efektif dengan memperhatikan segala faktor pendukung dan penghambatnya. Namun apabila mengabaikan RTRW yang telah ditetapkan maka akan mendorong ke arah ketidakseimbangan pembangunan antar wilayah dan ketidaklesatarian mutu dan kemampuan hidup. Dengan demikian, jelaslah bahwa penataan ruang dalam hubungannya dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, sangat diperlukan untuk mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (daya dukungnya) serta pemanfaatan sumber daya alam yang dapat dikendalikan guna mencapai keserasian dan keseimbangan agar tidak melampaui daya dukung lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. PENDAYAGUNAAN POTENSI WILAYAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989:189), pendayagunaan diartikan sebagai pengusahaan agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat. Sedangkan potensi diartikan sebagai kemampuan yang mempunyai kemungkinan dikembangkan. Dari pengertian tersebut maka dapat diketahui bahwa pendayagunaan potensi adalah suatu usaha untuk dapat memberikan atau mendatangkan hasil dan manfaat. Sedangkan pengertian wilayah, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya adalah suatu area geografis yang memiliki ciri tertentu dan merupakan media bagi segala sesuatu untuk berlokasi dan berinteraksi (Nugroho dan dahuri, 2004:9).&lt;br /&gt;Dengan demikian jika dikaitkan dengan definisi pendayagunaan maupun potensi, maka pendayagunaan potensi wilayah, berarti segala usaha yang dilakukan untuk memanfaatkan dan menghasilkan kemampuan yang dimiliki oleh suatu wilayah yang dimungkinkan dapat untuk dikembangkan.&lt;br /&gt;Di era desentralisasi setiap daerah yang sedang melaksanakan pembangunan dituntut untuk mengembangkan potensi wilayahnya melalui perencanaan yang matang, yang biasanya diwujudkan melalui rencana umum tata ruang wilayah kota. “Dalam kegiatan penataan ruang tersebut, berbagai sumber daya alam ditata sebagai satu kesatuan lingkungan hidup yang memperhatikan keseimbangan antara satu bentuk pemanfaatan terhadap bentuk pemanfaatan yang lain” (Dahuri dan Nugroho, 2004:326-327).&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pendayagunaan potensi wilayah dalam pembangunan daerah, Kazlouski mengungkapkan bahwa “Salah satu unsur paling esensial dalam perencanaan tingkat nasional, regional maupun lokal adalah menetapkan kemungkinan pengembangan dengan prioritas teratas harus mengacu pada usaha pemanfaatan yang paling efisien dari sumber daya manusia dan sumber daya alam yang tersedia” (Sujarto 2003:72).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;METODE PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. JENIS PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian tersebut digunakan untuk mengeksplorasi (menemukan) dan menjelaskan fenomena yang sedang terjadi dalam masyarakat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Moleong (2000:6), bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang berupaya mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya, untuk itu peneliti dibatasi hanya mengungkapkan fakta-fakta dan tidak menggunakan hipotesa. Sedangkan pendekatan kualitatif menurut Bogdan dan Taylor sebagaimana dikutip Moleong (2000:3) adalah “prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati”.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan permasalahan yang diajukan, jenis penelitian deskriptif yang digunakan penulis bertujuan untuk meneliti, mengetahui dan menggambarkan proses penyusuan RTRW Kota Malang, RTRW Kota Malang, pemilihan dan penentuan wilayah di Kota Malang yang mempunyai potensi untuk dikembangkannya wilayah perumahan dan permukiman, serta hambatan dan peluang dalam upaya pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. FOKUS PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fokus penelitian menurut Moleong (2000:237) sangat diperlukan dalam kegiatan penelitian karena penentuan fokus penelitian mempunyai dua tujuan, yaitu: (1) penetapan fokus penelitian akan membatasi studi yang dibahas oleh peneliti; dan (2) penetapan fokus penelitian berfungsi untuk memenuhi kriteria inklusi-eksklusi (memasukkan - mengeluarkan) suatu informasi yang diperoleh di lapangan.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pokok permasalahan yang akan diteliti, maka yang menjadi fokus penelitiannya adalah:&lt;br /&gt;1. Proses penyusunan RTRW Kota Malang.&lt;br /&gt;2. RTRW Kota Malang&lt;br /&gt;a. Struktur Ruang&lt;br /&gt;b. Pola Pemanfaatan Ruang&lt;br /&gt;c. Pola Pengendalian Ruang&lt;br /&gt;d. Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;3. Perencanaan Kawasan strategis bagi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman berdasarkan potensi wilayah dilihat dari :&lt;br /&gt;a. Jenis tanah&lt;br /&gt;b. Kemiringan lahan&lt;br /&gt;c. Kedalaman efektif tanah&lt;br /&gt;d. Daya dukung Fisik Tanah&lt;br /&gt;4. Faktor yang berperan dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. LOKASI DAN SITUS PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi penelitian adalah tempat dimana peneliti menggambarkan kejadian yang sebenarnya dari obyek atau fenomena yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi di wilayah Kota Malang. Adapun alasan yang menjadi pertimbangan penulis memilih lokasi penelitian di Kota Malang, karena kota ini sekarang telah berkembang sedemikian pesatnya dengan laju pertumbuhan penduduk yang makin tinggi sehingga kebutuhan akan perumahan dan permukiman pun meningkat yang secara otomatis diikuti kebutuhan akan ruang yang semakin mendesak. Untuk itu guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan maka dilakukan pembangunan perumahan dan permukiman di berbagai penjuru Kota. Dimana dalam pelaksanaannya dimasa yang akan datang diharapkan adanya suatu pemanfaatan ruang melalui perencanaan yang matang dengan berpedoman pada RTRW yang telah ditetapkan, sehingga segala potensi wilayah dalam kaitannya dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman dapat didayagunakan secara optimal.&lt;br /&gt;Sedangkan situs penelitian adalah tempat dimana peneliti mendapatkan yang sebenarnya tentang obyek yang diteliti sehingga tujuan penelitian dapat tercapai.&lt;br /&gt;Adapun yang menjadi situs dalam penelitian ini adalah:&lt;br /&gt;1. Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang&lt;br /&gt;2. Kantor Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. SUMBER DAN JENIS DATA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan sumber data adalah berkaitan dengan sumber-sumber penyediaan informasi yang mendukung dan menjadi pusat perhatian penulis. Sebagaimana diungkapkan oleh Lofland dan Lofland sebagaimana dikutip Moleong (2000:112), sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata atau tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen-dokumen. Hal ini dikarenakan dalam penelitian kualitatif cenderung mengutamakan wawancara dan pengamatan langsung dalam memperoleh data yang bersifat tambahan.&lt;br /&gt;Adapun data-data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Data Primer&lt;br /&gt;Yaitu data-data yang langsung diperoleh dari hasil wawancara atau interview dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penyusunan RTRW serta pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang, yaitu:&lt;br /&gt;a. Kepala dan / staff Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang.&lt;br /&gt;b. Kepala dan / staff Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Malang.&lt;br /&gt;2. Data Sekunder&lt;br /&gt;Yaitu data-data yang diperoleh secara tidak langsung dari obyek atau fenomena yang dikaji, tidak diusahakan melainkan diperoleh dari pihak lain. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari: dokumen-dokumen, buku, laporan-laporan dan situs internet yang relevan dengan fokus penelitian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. TEKNIK PENGUMPULAN DATA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka peneliti menggunakan dua teknik dalam pengumpulan data yaitu:&lt;br /&gt;1. Wawancara (interview)&lt;br /&gt;Wawancana (interview) merupakan cara memperoleh data dan informasi dari narasumber dengan melakukan tanya jawab secara langsung yang berhubungan dengan obyek penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Observasi&lt;br /&gt;Teknik pengumpulan data dengan melihat dan memperhatikan secara langsung pada obyek yang diteliti.&lt;br /&gt;3. Dokumentasi&lt;br /&gt;Dokumentasi merupakan cara memperoleh data dengan mempelajari, mencatat atau membuat salinan dari dokumen-dokumen dan arsip-arsip yang berhubungan dengan obyek atau permasalahan penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. INSTRUMEN PENELITIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen penelitian merupakan alat yang memegang peranan penting dalam melakukan penelitian. Ketepatan dalam menggunakan instrumen penelitian merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penelitian. Dalam penelitian ini instrumen penelitian yang dipakai adalah:&lt;br /&gt;1. Peneliti sendiri&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan metode penelitian yang dipakai yaitu metode penelitian kualitatif, dimana pengumpulan data lebih bergantung pada peneliti sendiri. Disini peneliti sebagai instrumen utama (instrumen guide) dengan menggunakan panca indra untuk menyaksikan dan mengamati obyek atau fenomena dalam penelitian ini.&lt;br /&gt;2. Pedoman Wawancara (Interview Guide)&lt;br /&gt;Yaitu serangkaian pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden yang mana hal ini digunakan sebagai petunjuk saat melakukan wawancara.&lt;br /&gt;3. Field Note ( Catatan Lapangan )&lt;br /&gt;Catatan ini dibuat setelah peneliti mengadakan pengamatan ataupun wawancara. Catatan ini merupakan hasil dari penelitian yang didengar, dilihat dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan data dan refleksi data dalam penelitian kualitatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. ANALISIS DATA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Taylor sebagaimana dikutip oleh Moleong (2000:103), analisis data adalah proses pengorganisasian dan mengurutkan data ke dalam kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.&lt;br /&gt;Sesuai dengan jenis penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, dimana setelah data yang terkumpul tersebut diolah kemudian dianalisa dengan memberikan penafsiran berupa uraian atas data tersebut.&lt;br /&gt;Adapun tahap-tahap dalam analisis data kualitatif yang akan dilakukan penulis dalam penelitian ini terdiri dari tiga kegiatan, sebagaimana diungkapkan oleh Miles dan Huberman (2000:49) yang menyatakan bahwa analisis kualitatif terdiri dari :&lt;br /&gt;1. Data Reduction, adalah proses penelitian, pemberian fokus, penyederhanaan, abstraksi dan transformasi data mentah (raw data) yang terdapat dalam buku catatan lapangan. Data reduction ini berlangsung secara terus menerus dalam keseluruhan perjalanan proyek penelitian yang tujuannya adalah mempertajam, menyoroti, menetapkan fokus dan mengorganisasikan data sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat ditarik atau diverifikasikan.&lt;br /&gt;2. Data Display, adalah susunan informasi yang terorganisir, yang memungkinkan penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Dengan memeriksa display akan memudahkan memaknai apa yang harus dilakukan (analisis lebih lanjut atau tindakan) yang didasarkan pada pemahaman tersebut. Bentuk yang paling umum digunakan adalah teks uraian.&lt;br /&gt;3. Conclution Drawing atau Verification. Akhir dari kegitan analisis adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan akhir baru ditarik setelah tidak ditemukan informasi lagi mengenai kasus yang diteliti. Kemudian kesimpulan yang telah ditarik akan diverifikasi baik dengan kerangka pikir penulis atau peneliti maupun dengan catatan lapangan yang ada hingga tercapai konsensus pada tingkat optimal pada peneliti dengan sumber-sumber informasi maupun dengan kolega peneliti. Dalam artian, maka yang akan muncul dari data yang telah diuji dengan beberapa cara sehingga diperoleh validitas dan akuratisasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah tertentu, digunakan teknik scalling dan rescalling yang merupakan standard yang dipakai oleh PBB, khususnya UNESCO. Yaitu dengan menggunakan rumus sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana,&lt;br /&gt;N : Nilai dari wilayah yang diselidiki&lt;br /&gt;Nmin : Nilai terendah dari keseluruhan wilayah&lt;br /&gt;Nmax : Nilai tertinggi dari keseluruhan wilayah&lt;br /&gt;K : Konstanta ( angka 100 sebagai konstanta )&lt;br /&gt;Untuk memudahkan pengklasifikasian perlu pembagian dakam kelas-kelas atau interval. Pembagian kelas menggunakan aturan Strugess yang dapat kita lihat pada Tabel 1.&lt;br /&gt;Tabel 1&lt;br /&gt;Klasifikasi Penilaian Scalling dan Rescalling&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai Scalling Rescalling Klasifikasi Kriteria Penilaian&lt;br /&gt;8,33 – 100 I Sangat Baik&lt;br /&gt;66,66 – 83,32 II Baik&lt;br /&gt;49,99 – 66,65 III Cukup Baik&lt;br /&gt;33,33 – 49,98 IV Sedang&lt;br /&gt;16,66 – 33,32 V Kurang&lt;br /&gt;00,00 – 16,65 VI Sangat Kurang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan Rencana Analisis Penelitian adalah :&lt;br /&gt;1. Data yang diperoleh disajikan kembali&lt;br /&gt;2. Dari data tersebut kemudian dianalisa dengan teknik scalling dan rescalling.&lt;br /&gt;3. Setelah data di scalling dan direscalling, data kemudian dikategorikan mulai dari yang sangat baik sampai dengan yang sangat kurang.&lt;br /&gt;4. Kemudian ditarik kesimpulan dalam bentuk kata-kata atau gambar untuk memudahkan pembaca memahami hasil penelitian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN&lt;br /&gt;1. Kondisi Fisik Wilayah&lt;br /&gt;a. Kondisi Geografis&lt;br /&gt;Kota Malang sebagai kota besar di Jawa Timur merupakan kota yang berada di bagian tengah Propinsi Jawa Timur berada pada bagian 112°34'13" - 112°41'39" Bujur Timur dan 7°54'40" - 8°3'5" Lintang Utara. Terdiri dari 5 kecamatan dengan 57 kelurahan, dengan luas wilayah Kota Malang 110.056,6 Km² (11.056,66 ha). Adapun batas-batas wilayah Kota Malang adalah:&lt;br /&gt;- Sebelah Utara : Kecamatan Karang Ploso dan Singosari Kabupaten Malang&lt;br /&gt;- Sebelah Timur : Kecamatan Pakis dan Tumpang Kabupaten Malang&lt;br /&gt;- Sebelah Selatan: Kecamatan Tajinan dan Pakisaji Kabupaten Malang&lt;br /&gt;- Sebelah Barat : Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang&lt;br /&gt;b. Kondisi Topografi dan Ketinggian Tanah&lt;br /&gt;Secara keseluruhan, Kota Malang memiliki daratan rata-rata lebih tinggi dari wilayah lainnya di Propinsi Jawa Timur. Kota Malang berada di ketinggian 450 hingga 650 meter diatas permukaan air laut (dpl). Dengan tingkat ketinggian tersebut Kota Malang juga memiliki tingkat kemiringan lahan yang cukup beragam dari 3° hingga 15° dengan wilayah kemiringan di bagian Utara, Tengah dan Selatan kota, rata-rata memiliki lahan sebesar 3° hingga 5° pada bagian Timur dan Barat memiliki tingkat kemiringan lahan 5° hingga 15°.&lt;br /&gt;c. Kondisi Geologi dan Jenis Tanah&lt;br /&gt;Kota Malang dibentuk dari induk batuan volkanik coklat dan bantuan endapan (alluvial). Bahan induk tersebut terbentuk dengan fisiografi yang relatif tinggi. Bahan induk alluvial terdapat pada wilayah bagian barat dan tenggara sedangkan bahan induk mediteran terdapat pada bagian lainnya. Berdasar atas kondisi geologi di Kota Malang, wilayah ini memiliki beberapa jenis tanah, yaitu antara lain: Jenis Alluvial kelabu kehitaman seluas 6.429.533 Ha. Kemudian jenis mediteran coklat seluas 1.136.643 Ha, jenis tanah Asosiasi latosol coklat kemerahan dan grey coklat seluas 1.081.838 Ha dan jenis andosol coklat dan grey humus seluas 1.637.626 Ha.&lt;br /&gt;Jenis tanah alluvial mencapai 58.49% merupakan tanah yang sangat baik untuk pertanian, karena mengandung mineral yang cukup untuk tumbuhan. Demikian pula untuk bangunan, jenis tanah ini cukup kuat daya tahannya, karena merupakan endapan tanah liat yang bercampur pasir halus, sehingga sangat cocok sebagai tempat mendirikan bangunan.&lt;br /&gt;Jenis tanah asosiasi latosol coklat kemerahan dan grey coklat (16,37%) mempunyai sifat yang mudah longsor dan mempunyai drainase yang jelek. Jenis tanah ini kurang baik untuk tempat mendirikan bangunan karena selalu terancam bahaya. Sedangkan jenis tanah mediteran coklat (10,32%) merupakan jenis tanah yang memiliki karakteristik tahan menahan. Dan untuk jenis andosol coklat dan grey humus (14.82%). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 2.&lt;br /&gt;Tabel 2&lt;br /&gt;Penyebaran Jenis Tanah Di Wilayah Kota Malang (Ha)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Jenis Tanah Lokasi/Kelurahan Luas Prosentase&lt;br /&gt;1. Mediteran Coklat Karang Besuki, Pisang Candi, Gading Kasri, Bandulan, Tanjungrejo, Sukun, Mulyorejo, Bakalan Krajan. 1.136.643 10,32 %&lt;br /&gt;2. Alluvial Kelabu Kehitaman Balearjosari, Polowijen, Arjosari, Tunjungsekar, Pandanwangi, Blimbing, Ourwodadi, Tulusrejo, Purwantoro, Penanggungan, Sekarjati, Samaan. 6.429.533 58,49%&lt;br /&gt;3. Assosiasi Andosol Coklat dan Grey Humus Tlogomas, Merjosari, Dinoyo, Ketawanggede, Tunggulwulung, Jatimulyo, Tasikmadu, Tunjungsekar, Mojolangu. 1.637.626 14.82%&lt;br /&gt;4. Assosiasi Latosol Coklat dan Grey Coklat Cemorokandang, Kedungkandang, Kasin, Buring, Sukun, Bumiayu, Wonokoyo, Arjowinangun. 1.081.838 16,37%&lt;br /&gt;Sumber : BAPPEKO Malang 2003&lt;br /&gt;d. Kondisi Hidrologi&lt;br /&gt;Di wilayah Kota Malang mengalir beberapa sungai yang relatif cukup besar yaitu Sungai Brantas dengan anak sungainya yaitu sungai Metro, Sukun, Bango dan Amprong. Sungai-sungai tersebut berfungsi sebagai drainase utama Kota Malang dan menjadi saluran utama limpasan air hujan untuk mencegah genangan banjir terjadi di kota ini.&lt;br /&gt;Secara garis besar daerah aliran sungai dikelompokkan dalam tiga bagian besar wilayah tangkapan hujan yaitu Malang Utara, Malang Barat, dan Malang Selatan. Wilayah tangkapan air hujan Malang Utara sebagian besar adalah DAS (Daerah Aliran Sungai) Bango dan Amprong. Wilayah tangkapan air hujan Malang Barat adalah DAS Brantas dan wilayah tangkapan air hujan Malang Selatan merupakan DAS Brantas bagian Selatan dan Sungai Metro dan Sukun. Untuk pemanfaatan air baku terutama air tanah dalam air bawah tanah di Kota Malang dapat dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah Malang Timur dan wilayah Malang Barat.&lt;br /&gt;e. Kondisi Klimatologi&lt;br /&gt;Kota Malang terletak di wilayah yang beriklim tropis dengan tiga jenis musim, yaitu penghujan, kemarau dan lembab. Musim penghujan terjadi pada bulan November sampai April, sedangkan musim kemarau terjadi pada bulan Juli sampai September dan musim lembab pada bulan Mei, Juni, dan Oktober. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November hingga bulan Maret, sedangkan lainnya relatif rendah.&lt;br /&gt;Dari rata-rata curah hujan tahunan, Kota Malang dapat dibedakan menjadi 3 wilayah, yaitu:&lt;br /&gt;- wilayah dengan curah hujan tahunan kurang dari 1500 mm/tahun. Wilayah dengan curah hujan tersebut terdapat pada bagian Timur Kota Malang.&lt;br /&gt;- Wilayah dengan curah hujan 1500 – 1750 mm/tahun. Wilayah dengan curah hujan tersebut berada pada bagian barat Laut Kota Malang.&lt;br /&gt;- Wilayah dengan curah hujan 1750 - 2000 mm/tahun. Wilayah dengan curah hujan tersebut berada pada bagian Tengah Kota, Barat Daya Kota Malang.&lt;br /&gt;Suhu udara Kota Malang merupakan udara sejuk, dingin, dan kering dengan rata-rata suhu terendah di wilayah Kecamatan Klojen, Blimbing, Kedungkandang dan Sukun. Sedangkan suhu 26°C berada di Kecamatan Lowokwaru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. KEPENDUDUKAN&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil registrasi jumlah penduduk pada akhir tahun, jumlah penduduk Kota Malang per 31 Desember 2003 sebesar 780.863 jiwa. Kepadatan penduduk mencapai 7.095 per kilometer persegi dengan tingkat pertumbuhan 1,63% per tahun, yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Blimbing, Kedungkandang , Klojen, Lowokwaru, dan Sukun.&lt;br /&gt;Kriteria kepadatan penduduk di Kota Malang didasarkan pada standar yang ada, yaitu :&lt;br /&gt;- Kepadatan penduduk rendah sebanyak 50 – 100 jiwa / Ha.&lt;br /&gt;- Kepadatan penduduk sedang sebanyak 100 – 200 jiwa / Ha.&lt;br /&gt;- Kepadatan penduduk tinggi sebanyak &gt; 200 jiwa / Ha.&lt;br /&gt;Persebaran jumlah penduduk di Kota Malang pada umumnya tidak merata. Seperti halnya di kota-kota lainnya yang tingkat kepadatan penduduk terbesar berada di pusat kota, yaitu di Kecamatan Klojen, sedangkan tingkat kepadatan penduduk paling rendah berada di Kecamatan Kedungkandang. Jumlah kepadatan penduduk inilah yang nantinya akan menentukan persebaran pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Malang. Untuk lebih jelasnya mengenai tingkat kepadatan penduduk di Kota Malang dapat dilihat pada tabel 3.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 3&lt;br /&gt;Luas Daerah dan Kepadatan Penduduk di Kota Malang Per Km²&lt;br /&gt;Menurut Kecamatan Pada Tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Kecamatan Luas (Km²) Jumlah Penduduk (jiwa) Kepadatan (jiwa/Km²)&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;5. Blimbing&lt;br /&gt;Kedungkandang&lt;br /&gt;Klojen&lt;br /&gt;Lowokwaru&lt;br /&gt;Sukun 17,77&lt;br /&gt;39,89&lt;br /&gt;8,83&lt;br /&gt;22,60&lt;br /&gt;20,97 162,352&lt;br /&gt;163,326&lt;br /&gt;110,506&lt;br /&gt;179,162&lt;br /&gt;165,517 9,136&lt;br /&gt;4,094&lt;br /&gt;12,515&lt;br /&gt;7,928&lt;br /&gt;7,893&lt;br /&gt;JUMLAH 110,06 780,863 7,095&lt;br /&gt;Sumber : BPS, Malang Dalam Angka 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepadatan penduduk di Kota Malang tersebut dipengaruhi oleh persebaran fasilitas kota. Sebagaimana kita ketahui bahwa kepadatan penduduk yang paling tinggi adalah di Kecamatan Klojen yaitu sebagai pusat kota, dimana pada kecamatan tersebut ketersediaan akan fasilitas dan pelayanan kota sangat lengkap.&lt;br /&gt;Jumlah penduduk yang datang/masuk ke Kota Malang pada tahun 2003 sebesar 25.327 jiwa, sedangkan jumlah penduduk yang pindah/keluar sebesar 19.343 jiwa. Berdasarkan pengurangan jumlah penduduk yang datang/masuk dengan penduduk yang pindah/kluar maka Net Migrasi (perpindahan penduduk bersih) mencapai 5.984 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang datang lebih besar dibandingkan yang kluar maka tingkat kepadatan penduduk di Kota Malang semakin tinggi sehingga menyebabkan kebutuhan terhadap perumahan dan permukiman semakin besar.&lt;br /&gt;Pola pembangunan yang tidak merata menyebabkan ketimpangan kemajuan pembangunan di wilayah Kota Malang yang kemudian berimbas pada meningkatnya jumlah penduduk miskin di Kota Malang. Dimana jumlah penduduk miskin yang ada di Kota Malang sebesar pada tahun 2003 sebesar 72.120 orang, dengan jumlah penduduk miskin terbanyak berada di Kecamatan Kedungkandang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 4&lt;br /&gt;Garis Kemiskinan dan Prosentase Penduduk Miskin&lt;br /&gt;Kota Malang Pada Tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No. Kecamatan Garis kemiskinan (Rp) Jumlah Penduduk Miskin&lt;br /&gt;(Jiwa) Prosentase penduduk Miskin (%)&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;5. Blimbing&lt;br /&gt;Kedungkandang&lt;br /&gt;Klojen&lt;br /&gt;Lowokwaru&lt;br /&gt;Sukun 130.573/kpt/bln&lt;br /&gt;130.573/kpt/bln&lt;br /&gt;130.573/kpt/bln&lt;br /&gt;130.573/kpt/bln130.573/kpt/bln 12.023&lt;br /&gt;21.125&lt;br /&gt;10.130&lt;br /&gt;11.913&lt;br /&gt;16.929 7,58&lt;br /&gt;14,06&lt;br /&gt;8,62&lt;br /&gt;7,07&lt;br /&gt;10,04&lt;br /&gt;Jumlah 72.120 9,53&lt;br /&gt;Sumber : BPS, Malang dalam Angka 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. PENGGUNAAN LAHAN&lt;br /&gt;Pada dasarnya penggunaan lahan di Kota Malang dibedakan dalam dua kelompok yaitu untuk kawasan terbangun dan kawasan tidak terbangun. Hingga saat ini penggunaan tanah di Kota Malang didominasi oleh kawasan terbangun, terutama untuk perumahan dan fasilitas umum.&lt;br /&gt;Untuk mengetahui lebih jelas mengenai gambaran penggunaan lahan di Kota Malang pada masing-masing kecamatan dapat dilihat pada tabel 5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel 5&lt;br /&gt;Penggunaan Lahan Di Kota Malang Tahun 2003 (Ha)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No PENGGUNAAN LAHAN KECAMATAN&lt;br /&gt;TOTAL&lt;br /&gt;Area Terbangun Kd.Kandang Sukun Klojen Blimbing Lw.Waru&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;5.&lt;br /&gt;6.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.&lt;br /&gt;8.&lt;br /&gt;9.&lt;br /&gt;10.&lt;br /&gt;11.&lt;br /&gt;12.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13.&lt;br /&gt;14.&lt;br /&gt;15.&lt;br /&gt;16.&lt;br /&gt;17.&lt;br /&gt;18.&lt;br /&gt;19. Perumahan&lt;br /&gt;Lap. Olah raga&lt;br /&gt;Taman kota&lt;br /&gt;RTH&lt;br /&gt;Kuburan&lt;br /&gt;Perkantoran pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkantoran swasta&lt;br /&gt;Srn. Pendidikan&lt;br /&gt;Srn. Kesehatan&lt;br /&gt;Srn. Ibadah&lt;br /&gt;Srn. Perhubungan&lt;br /&gt;Fasilitas perkantoran lainya&lt;br /&gt;Jasa keuangan&lt;br /&gt;Pasar&lt;br /&gt;Pertokoan&lt;br /&gt;Pergudangan&lt;br /&gt;Tempat hiburan&lt;br /&gt;Hotel/Losmen&lt;br /&gt;Industri rakyat/ rumah tangga&lt;br /&gt;939,626&lt;br /&gt;4,43&lt;br /&gt;1,4664&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;20,755&lt;br /&gt;5,7287&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0,7563&lt;br /&gt;31,2215&lt;br /&gt;0,8201&lt;br /&gt;3,5209&lt;br /&gt;5,207&lt;br /&gt;168,3374&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0&lt;br /&gt;1,9365&lt;br /&gt;8,4284&lt;br /&gt;4,2772&lt;br /&gt;0,3484&lt;br /&gt;0,1575&lt;br /&gt;5,6024&lt;br /&gt;787,24&lt;br /&gt;20,77&lt;br /&gt;0,15&lt;br /&gt;1,37&lt;br /&gt;21,20&lt;br /&gt;14,87&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0,41&lt;br /&gt;41,08&lt;br /&gt;8,41&lt;br /&gt;1,52&lt;br /&gt;5,35&lt;br /&gt;116,23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0,75&lt;br /&gt;2,35&lt;br /&gt;9,85&lt;br /&gt;12,66&lt;br /&gt;0,34&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;71,10 574,56&lt;br /&gt;15,21&lt;br /&gt;7,20&lt;br /&gt;2,43&lt;br /&gt;10,14&lt;br /&gt;25,90&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2,65&lt;br /&gt;39,31&lt;br /&gt;13,77&lt;br /&gt;3,67&lt;br /&gt;8,15&lt;br /&gt;82,08&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2,57&lt;br /&gt;5,16&lt;br /&gt;35,21&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;4,46&lt;br /&gt;5,96&lt;br /&gt;0,16&lt;br /&gt;747,899&lt;br /&gt;15,2575&lt;br /&gt;1,9291&lt;br /&gt;0,18&lt;br /&gt;23,6974&lt;br /&gt;129,461&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1,2588&lt;br /&gt;26,5942&lt;br /&gt;0,4375&lt;br /&gt;3,7564&lt;br /&gt;6,3062&lt;br /&gt;153,616&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0,25&lt;br /&gt;2,1741&lt;br /&gt;7,8735&lt;br /&gt;1,1811&lt;br /&gt;0,068&lt;br /&gt;0,475&lt;br /&gt;69,8584&lt;br /&gt;670,39&lt;br /&gt;10,03&lt;br /&gt;0,43&lt;br /&gt;3,41&lt;br /&gt;28,17&lt;br /&gt;9,62&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;117,10&lt;br /&gt;5,96&lt;br /&gt;5,82&lt;br /&gt;0,99&lt;br /&gt;256,87&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;0,38&lt;br /&gt;3,86&lt;br /&gt;14,62&lt;br /&gt;2,50&lt;br /&gt;2,67&lt;br /&gt;1,05&lt;br /&gt;3,53 3719,71&lt;br /&gt;65,70&lt;br /&gt;11,27&lt;br /&gt;7,39&lt;br /&gt;103,96&lt;br /&gt;185,58&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5,07&lt;br /&gt;255,31&lt;br /&gt;29,39&lt;br /&gt;18,29&lt;br /&gt;26,00&lt;br /&gt;777,13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3,94&lt;br /&gt;15,48&lt;br /&gt;75,98&lt;br /&gt;20,62&lt;br /&gt;7,88&lt;br /&gt;7,65&lt;br /&gt;150,25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Area tak Terbangun&lt;br /&gt;20.&lt;br /&gt;21.&lt;br /&gt;22.&lt;br /&gt;23.&lt;br /&gt;24.&lt;br /&gt;25.&lt;br /&gt;Sawah&lt;br /&gt;Tegalan&lt;br /&gt;Kebun&lt;br /&gt;Tanah perikanan&lt;br /&gt;Tanah peternakan&lt;br /&gt;Tanah kosong diperuntukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;744,80&lt;br /&gt;2004,96&lt;br /&gt;0,28&lt;br /&gt;0,28&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;36,41 606,10&lt;br /&gt;287,20&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;1,04&lt;br /&gt;0,08&lt;br /&gt;86,50&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;43,93 284,88&lt;br /&gt;108,06&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;191,45 706,91&lt;br /&gt;262,72&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;0,00&lt;br /&gt;153,45 2342,69&lt;br /&gt;2662,94&lt;br /&gt;0,28&lt;br /&gt;1,32&lt;br /&gt;0,08&lt;br /&gt;511,74&lt;br /&gt;TOTAL 3989,46 2096,57 882,50 1776,65 2260,48 11005,66&lt;br /&gt;Sumber : BPS, Malang Dalam Angka 2003&lt;br /&gt;Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa pada tahun 2003 kawasan terbangun berupa perumahan dan permukiman telah mendominasi penggunaan tanah di Kota Malang yaitu seluas 3.719,71 Ha atau setara dengan 1/3 luas wilayah Kota Malang, dimana keberadaannya tersebar di seluruh penjuru Kota Malang dengan intensitas dan kondisi yang beragam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. GAMBARAN SITUS PENELITIAN&lt;br /&gt;1. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Malang&lt;br /&gt;Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BAPPEKO Malang di atur dalam Surat Keputusan Walikota Malang nomor 349 tahun 2004. Adapun tugas pokok BAPPEKO Malang adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan Kepala daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka BAPPEKO Malang mempunyai fungsi :&lt;br /&gt;a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah dan meneliti serta pengembangan daerah;&lt;br /&gt;b. Penyusunan dan pelaksanaan strategis dan rencana kerja tahunan di bidang perencanaan teknis pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah;&lt;br /&gt;c. Pelaksanaan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja tahunan perangkat daerah sebagai bahan penyusunan rencanan kerja tahunan daerah;&lt;br /&gt;d. Pelaksanaan kegiatan pendataan, penelitian dan pengembangan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya, ekonomi fisik dan prasarana;&lt;br /&gt;e. Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah;&lt;br /&gt;f. Pelaksanaan monitoring dan pelaporan pelaksanaan pembangunan di daerah;&lt;br /&gt;g. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, dan perpustakaan serta kearsipan;&lt;br /&gt;h. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;&lt;br /&gt;i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, organisasi BAPPEKO Malang terdiri atas tiga unsur dan satu kelompok jabatan fungsional, antara lain :&lt;br /&gt;a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Badan&lt;br /&gt;b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha, yang terdiri dari :&lt;br /&gt;1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program&lt;br /&gt;2) Sub Bagian Umum&lt;br /&gt;c. Unsur Pelaksana, yang terdiri dari :&lt;br /&gt;1) Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :&lt;br /&gt;a) Sub Bidang Pendataan dan Pelaporan&lt;br /&gt;b) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan&lt;br /&gt;2) Bidang Sosial Budaya dan ekonomi, terdiri dari :&lt;br /&gt;a) Sub Bidang Sosial Budaya&lt;br /&gt;b) Sub Bidang Ekonomi&lt;br /&gt;3) Bidang Fisik dan Prasarana, terdiri dari :&lt;br /&gt;a) Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan&lt;br /&gt;b) Sub Bidang Prasarana dan Sarana Perkotaan&lt;br /&gt;d. Kelompok Jabatan Fungsional&lt;br /&gt;Bagian dan masing-masing bidang dipimpin oleh sesorang Kepala Bagian dan Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.&lt;br /&gt;Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang dapat dilihat pada Gambar 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (KIMPRASWIL) Kota Malang&lt;br /&gt;Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Malang nomor 334 tahun 2004. Adapun tugas pokok Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah adalah meyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka dinas ini mempunyai fungsi :&lt;br /&gt;a. Perumusan kebijakan teknis di bidang permukiman dan prasarana wilayah;&lt;br /&gt;b. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang permukiman dan prasarana wilayah;&lt;br /&gt;c. Pelaksanaan pendataan dan penyusunan perencanaan teknis di bidang permukiman dan prasarana wilayah;&lt;br /&gt;d. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, drainase, perumahan, permukiman, dan prasarana wilayah;&lt;br /&gt;e. Pelaksanaan penetapan status dan fungsi jalan;&lt;br /&gt;f. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung Daerah dan rumah dinas;&lt;br /&gt;g. Pemberian pertimbangan teknis perijinan bidang permukiman dan prasarana wilayah;&lt;br /&gt;h. Pemberian pertimbangan teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);&lt;br /&gt;i. Pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran;&lt;br /&gt;j. Pelaksanaan pengujian mutu bahan bangunan dan perbengkelan;&lt;br /&gt;k. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang permukiman dan prasarana wilayah;&lt;br /&gt;l. Pemberdayaan dan peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);&lt;br /&gt;m. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, dan perpustakaan serta kearsipan;&lt;br /&gt;n. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;&lt;br /&gt;o. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar berjalan maksimal, maka organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari tiga unsur, satu UPTD dan satu Kelompok Jabatan Fungsional, antara lain :&lt;br /&gt;a. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas;&lt;br /&gt;b. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Bagian Tata Usaha yang terdiri dari:&lt;br /&gt;1) Sub Bagian Keuangan dan Penyusun Program&lt;br /&gt;2) Sub Bagian Umum&lt;br /&gt;c. Unsur Pelaksana yaitu:&lt;br /&gt;1) Bidang Perencanaan Teknis dan Tata Bangunan;&lt;br /&gt;a) Seksi Perencanaan Teknis;&lt;br /&gt;b) Seksi Tata Bangunan.&lt;br /&gt;2) Bidang Jalan, Jembatan dan Drainase, terdiri dari :&lt;br /&gt;a) Seksi Pembangunan Jalan, Jembatan dan Drainase;&lt;br /&gt;b) Seksi Pemeliharaan jalan, Jembatan, dan Drainase.&lt;br /&gt;3) Bidang Permukiman, terdiri dari :&lt;br /&gt;a) Seksi Peningkatan Kualitas Lingkungan;&lt;br /&gt;b) Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.&lt;br /&gt;4) Bidang Gedung Daerah, terdiri dari :&lt;br /&gt;a) Seksi Pembangunan Gedung Daerah;&lt;br /&gt;b) Seksi Pemeliharaan Gedung Daerah.&lt;br /&gt;d. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)&lt;br /&gt;e. Kelompok Jabatan Fungsional.&lt;br /&gt;Adapun struktur organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (KIMPRASWIL) Kota Malang dapat dilihat pada Gambar 3 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. PENYAJIAN DATA FOKUS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. PROSES PENYUSUNAN RTRW KOTA MALANG TAHUN 2001 – 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil wawancara dengan Bpk. Wihartojo selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Malang pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2005 pkl. 10.00, kegiatan penyusunan RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011 terdiri dari tahap persiapan, pengumpulan data, analisis, penyusunan draft RTRW, diskusi terbuka, serta tahap pengesahan oleh DPRD. Secara rinci mengenai tahapan penyusunan RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011 adalah :&lt;br /&gt;a. Tahap Persiapan&lt;br /&gt;Pada tahap persiapan ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain :&lt;br /&gt;- Penetapan biaya penyusunan RTRW dalam APBD&lt;br /&gt;- Pembentukan tim penyusunann RTRW yang terdiri dari Bappeko sebagai ketua dan penanggungjawab kegiatan, dan anggotanya terdiri dari instansi terkait.&lt;br /&gt;- Penyusuan TOR oleh BAPPEKO&lt;br /&gt;- Penyiapan pengadaan jasa tenaga konsultan. Biasanya tenaga konsultan ini adalah tenaga ahli dari perguruan tinggi (ITN dan Brawijaya). Tugas konsultan dalam penyusunan RTRW ini adalah menyusun evaluasi RTRW berdasarkan TOR yang ditetapkan Bappeko Malang.&lt;br /&gt;b. Pengumpulan Data&lt;br /&gt;Sebelum dilakukan pengumpulan data diadakan kegiatan review terhadap RTRW Kota Malang sebelumnya yang dilakukan oleh konsultan, dimana review tersebut mencakup :&lt;br /&gt;- Evaluasi RTRW Kota Malang tahun 1993-1998 dari aspek peraturan perundang-undangan serta standar pedoman teknis penyusunan RTRW yang berlaku.&lt;br /&gt;- Evaluasi RTRW Kota Malang tahun 1993-1998 dari aspek alat pengendalian pembangunan kota.&lt;br /&gt;- Evaluasi perkembangan pemanfaatan ruang kota dan struktur pola pemanfaatan ruang.&lt;br /&gt;Pengumpulan data ini pun juga dilakukan oleh para konsultan, dimana pengumpulan data ini dilakukan melalui survei primer (yaitu observasi lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait yaitu instansi, swasta, dan masyarakat yang biasanya diwakili LSM) dan survei skunder yang dilakukan pada instansi-instansi guna memperoleh data yang dibutuhkan. Antara lain mencakup : data potensi wilayah, data sosial ekonomi masyarakat, data kondisi sumberdaya manusia, data kondisi sumberdaya buatan, kondisi sumberdaya alam, data penggunaan lahan, pembiayaan pembangunan, serta data kelembagaan. Selain data tersebut juga dikumpulkan mengenai :&lt;br /&gt;- Data mengenai pemanfaatan ruang perkotaan yang sudah berlangsung dan kemudian dibandingkan dengan strategi dan rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang kota.&lt;br /&gt;- Data mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan eksternal yang ada, serta kajian mengenai pengaruhnya terhadap strategi, struktur dan pola pemanfaatan ruang kota.&lt;br /&gt;Menurut Bpk. Wihartojo pada tahap pengumpulan data, khususnya pada pengumpulan data/peta dari instansi-instansi terdapat kendala, yaitu mengenai validitas dan kelengkapan data.&lt;br /&gt;c. Tahap analisis&lt;br /&gt;Pada tahap ini dilakukan analisis dan pengkajian terhadap data-data yang terkumpul dari hasil survei. Menurut Bpk. Wihartojo :&lt;br /&gt;“tahap ini mempunyai peranan penting untuk pengidentifikasian potensi dan permasalahan dari data-data yang terkumpul”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Tahap Penyusunan Draft RTRW&lt;br /&gt;Pada tahap ini dilakukan penyusunan draft RTRW Kota Malang oleh konsultan bersama BAPPEKO, kemudian draft RTRW tersebut dilengkapi dengan peta-peta dengan tingkat ketelitian 1: 100.000 yang mencakup :&lt;br /&gt;- Rencana struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang&lt;br /&gt;- Rencana pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya.&lt;br /&gt;- Rencana sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan.&lt;br /&gt;- Rencana penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumberdaya alam lainnya.&lt;br /&gt;Selain itu juga disusun mengenai rencana pengendalian pemanfaatan ruang dan kebijaksanaan-kebijaksanaannya.&lt;br /&gt;e. Tahap Diskusi terbuka&lt;br /&gt;Diskusi terbuka ini dilakukan untuk membahas draft RTRW, dilakukan dengan semua stakeholders yang terdiri dari pemerintah, yaitu instansi terkait (mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota), DPRD, perguruan tinggi, masyarakat (swasta/investor dan LSM). Dalam hal ini para stakeholders dapat memberikan masukan, informasi maupun mengajukan keberatan terhadap konsep perencanaan tata ruang wilayah yang telah disusun.&lt;br /&gt;f. Tahap Pengesahan&lt;br /&gt;Draft RTRW tersebut diserahkan pada Walikota untuk diundangkan. Kemudian oleh Walikota diserahkan kepada DPRD untuk disahkan sebagai PERDA (Peraturan Daerah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. RTRW KOTA MALANG Tahun 2001 – 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang yang berlaku hingga saat ini adalah Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001 – 2011. Rencana-rencana yang terkandung di dalam Revisi RTRW Kota Malang ini dilaksanakan dalam jangka waktu 10 tahun setelah Revisi RTRW ini di Perdakan. Adapun tahapan perencanaan RTRW Kota Malang ini sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Tahun 1998/1999 – 2001 adalah penyusunan RTRW Kota Malang sampai penetapan RTRW dalam Peraturan Daerah.&lt;br /&gt;b. Tahun 2001 – 2005 adalah program tahap I.&lt;br /&gt;c. Tahun 2006 – 2010 adalah program tahap II.&lt;br /&gt;Adapun tujuan RTRW Kota Malang adalah :&lt;br /&gt;d. Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.&lt;br /&gt;e. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.&lt;br /&gt;f. Tercapainya pemanfaatan ruang berkualitas untuk :&lt;br /&gt;• Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera;&lt;br /&gt;• Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia;&lt;br /&gt;• Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;&lt;br /&gt;• Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;&lt;br /&gt;• Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.&lt;br /&gt;Bertitik tolak pada tujuan tersebut diharapkan RTRW Kota Malang ini akan dapat memenuhi sasaran sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan untuk masing-masing Bagian wilayah Kota (BWK) secara terukur, baik kualitas maupun kuantitas;&lt;br /&gt;b. Menciptakan kelestarian lingkungan permukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungannya yang tercermin dari pola intensitas penggunaan ruang kota pada umumnya dan pada bagian wilayah kota khususnya;&lt;br /&gt;c. Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi pelayanan kegiatan kota dan sistem jaringan jalan kota;&lt;br /&gt;d. Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan yang pada prinsipnya merupakan upaya dalam menciptakan keserasian dan keseimbangan fungsi serta intensitas penggunaan tanah dalam suatu BWK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Rencana Stuktur Ruang&lt;br /&gt;Rencana struktur ruang Kota Malang terdiri dari rencana struktur fungsional dan rencana struktur pelayanan. Rencana struktur fungsional Kota Malang ini erat kaitannya dengan fungsi dan peran Kota Malang dalam lingkup yang lebih luas yang ditentukan oleh potensi dan perkembangan wilayah itu sendiri. Untuk mencapai hasil pembangunan yang lebih efektif dan efisien maka Kota Malang mempunyai spesifikasi kegiatan yang saling menunjang dan saling melengkapi sesuai dengan lokasi orientasi dan peranannya dalam lingkup regional maupun internal Kota Malang, sehingga kemudian ditetapkannya fungsi dan peran Kota Malang sebagai berikut :&lt;br /&gt;• pusat pemerintahan&lt;br /&gt;• pusat perdagangan skala regional&lt;br /&gt;• pusat pelayanan umum skala regional&lt;br /&gt;• pusat pendidikan skala Nasional&lt;br /&gt;• pusat pengolahan bahan baku dan kegiatan industri&lt;br /&gt;• pusat pertumbuhan bagi wilayah sekitarnya&lt;br /&gt;• pusat pelayanan kesehatan skala regional&lt;br /&gt;• pusat transportasi&lt;br /&gt;• pusat kegiatan militer&lt;br /&gt;• dan pusat pelayanan pariwisata&lt;br /&gt;Berdasarkan fungsi dan peran Kota Malang yang telah ditetapkan, struktur kegiatan fungsional yang diarahkan Kota Malang terdiri dari fungsi primer dan fungsi skunder. Adapun fungsi primer terdiri dari industri, perdagangan, pergudangan, dan transportasi. Sedangkan fungsi skunder terdiri dari pariwisata, perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, militer, dan olahraga.&lt;br /&gt;Selanjutnya agar dimasa mendatang terjadi keseimbangan perkembangan antar kawasan (supaya aktivitas penduduk tidak terpusat pada pusat kota), maka struktur pelayanan yang akan digunakan dalam mengembangkan Kota Malang adalah dengan membagi Kota Malang menjadi 5 Bagian Wilayah Kota (BWK), dimana BWK meliputi satu wilayah kecamatan, yakni :&lt;br /&gt;a. BWK Malang Tengah (Kecamatan Klojen), pusat pelayanan BWK berada di Kelurahan Sukoharjo, Kiduldalem, Kauman dan sekitarnya. BWK ini memiliki fungsi atau kegiatan utama seperti perdagangan, jasa, pemerintahan/perkantoran;&lt;br /&gt;b. BWK Malang Barat Daya (Kecamatan Sukun), pusat pelayanan BWK berada di Desa Mulyorejo dan sekitarnya. BWK ini memiliki fungsi atau kegiatan utama seperti kegiatan perdagangan skala kota, industri dan pergudangan, perumahan, pertanian;&lt;br /&gt;c. BWK Malang Timur Laut (Kecamatan Blimbing), pusat pelayanan BWK berada di Blimbing terutama di Pasar Blimbing dan sekitarnya. BWK ini memiliki fungsi atau kegiatan utama transportasi, industri kecil dan menengah, perdagangan dan jasa, perkantoran dan pemerintahan;&lt;br /&gt;d. BWK Malang Barat Laut (Kecamatan Lowokwaru), pusat BWK berada di Kelurahan Dinoyo dan sekitarnya. Kegiatan utamanya adalah penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mendominasi BWK ini, serta adanya kegiatan perdagangan, transportasi, dan pertanian.&lt;br /&gt;e. BWK Malang Tenggara (Kecamatan Kedungkandang), pusat pelayanan BWK berada di Buring dan sekitarnya. BWK ini memiliki fungsi atau kegiatan utama seperti pertanian, pendidikan, perdagangan, industri, dan transportasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Rencana Pemanfaatan Ruang&lt;br /&gt;Kota Malang telah merencanakan pemanfaatan ruang untuk keperluan : kawasan lindung, kawasan pertanian, pariwisata, industri, permukiman, perdagangan dan jasa, fasilitas umum dan sosial. Berkaitan dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, berikut gambaran mengenai arahan pemanfaatan ruang untuk perumahan dan permukiman beserta fasilitas pelayanan yang mendukungnya di Kota Malang, yakni :&lt;br /&gt;a. Kawasan permukiman&lt;br /&gt;Di Kota Malang pola pemanfaatan ruang untuk kawasan perumahan dan permukiman direncanakan didistribusikan pada seluruh bagian wilayah kota, dimana arah perkembangannya mengikuti pola yang sudah ada, terutama diarahkan pada wilayah yang relatif masih kosong seperti Desa Tasikmadu, Tunggulwulung, Mulyorejo, dan daerah pengembangan Gunung Buring. Sebagaimana diungkapkan oleh Bpk Wihartojo selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan :&lt;br /&gt;“..memang untuk lokasi permukiman dalam RTRW diarahkan ke wilayah pinggiran kota biar pembangunannya merata. Apalagi kalau dilihat mana ada lahan di tengah-tengah kota yang bisa dijadikan perumahan?? Ngak Ada!! Kebanyakan uda dijadikan toko..”&lt;br /&gt;(Sumber : Wawancara di Kantor Beppeko Malang pada tanggal 15 Oktober 2005 pukul 10.00 WIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Perdagangan dan Jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan kawasan perdagangan baru direncanakan untuk melayani penduduk Kota Malang secara merata terutama di wilayah Timur dan Barat Kota Malang yaitu di kawasan Gunung Buring, dan kawasan Mulyorejo. Selain itu untuk wilayah baru lainnya, pengembangan fasilitas perdagangan dialokasikan menyatu dengan fasilitas-fasilitas kota lainnya.&lt;br /&gt;c. Rencana pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Fasilitas Perkantoran&lt;br /&gt;Kawasan perkantoran Pemkot Malang yang ada di jalan Tugu keberadaannya tetap dipertahankan. Untuk pemerataan pelayanan maka pengembangan kawasan perkantoran baru untuk skala pelayanan kota-regional diarahkan di sekitar Sawojajar yang saat ini sudah mulai terbentuk dengan adanya Kantor PDAM, BPN, dan Dinas Pengairan.&lt;br /&gt;• Fasilitas pendidikan&lt;br /&gt;Untuk jenis pendidikan TK sampai SLTP atau sejenisnya pengembangannya di masa mendatang diarahkan untuk menyebar atau dikembangkan di setiap permukiman baru dan atau sesuai dengan kebutuhannya. Untuk jenis pendidikan SMU/ sederajat diarahkan menyebar pada pusat-pusat pelayanan BWK terutama pada pusat BWK malang Barat Daya yaitu di Mulyorejo dan sekitarnya sekitarnya dan BWK Malang Tenggara di Buring dan sekitarnya. Sedangkan untuk pendidikan tinggi yang saat ini sudah membentuk kawasan di bagian Barat Kota, yaitu Sumbersari, Pisang Candi, Dinoyo, dan Untuk pengembangannya diarahkan pada wilayah Utara dan Timur Kota yaitu di Tasikmadu dan Buring.&lt;br /&gt;• Pelayanan Kesehatan&lt;br /&gt;Pengembangan di masa yang akan datang fasilitas kesehatan ini selain pada pengembangan RS bersalin juga pengembangan pada fasilitas kesehatan lainnya yang tidak ada disetiap BWK di Kota Malang terutama di Malang bagian Barat yaitu Mulyorejo sekitarnya, dan di wilayah Kota Malang sebelah Timur Gunung Buring sekitarnya serta di permukiman-permukiman baru. Sebagaimana di ungkapakan oleh Bpk. Wihartojo :&lt;br /&gt;“di Kota Malang ini fasilitas pelayanan kesehatan bisa dibilang banyak tapi permasalahannya adalah pembangunannya kurang merata, khususnya fasilitas kesehatan yang melayani penduduk di wilayah bagian Timur dan Barat Kota Malang”.&lt;br /&gt;• Ruang Terbuka Hijau&lt;br /&gt;Ruang terbuka hijau (RTH) yang ada sekarang keberadaannya tetap dipertahankan dan dihindari peralihan fungsinya, khususnya di Hutan Kota Malabar dan kawasan APP Tanjung, dan diupayakan untuk penambahannya pada kawasan-kawasan terbangun yang juga harus disediakan RTH.&lt;br /&gt;“Khususnya untuk wilayah permukiman, pihak pengembang memang harus menyediakan RTH di wilayah perumahan yang dibangunnya”&lt;br /&gt;(Sumber : Wawancara di Bappeko Malang tanggal 15 oktober 2005 pukul 10.00 WIB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang&lt;br /&gt;Pelaksanaan rencana pembangunan melalui program pemanfaatan ruang, perlu dikendalikan agar tetap sesuai dan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Untuk itu pemerintah telah membuat rencana pengendalian pemanfaatan ruang di kota guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pembangunan dalam kaitannya dengan pemanfaatan ruang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tebel 6.&lt;br /&gt;Tabel 6&lt;br /&gt;Rencana Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Kegiatan Sifat Pelayanan Kegiatan yang direkomendasikan Kegiatan yang masih diperbolehkan Kegiatan yang tidak diperbolehkan Sarana Pendukung&lt;br /&gt;Kawasan Pusat Kota Kota&lt;br /&gt;Wilayah Komersial&lt;br /&gt;Pelayanan Umum&lt;br /&gt;Jasa Komersial&lt;br /&gt;Perkantoran&lt;br /&gt;Bank&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perumahan Fasilitas umum lokal&lt;br /&gt;Industri Tempat Parkir&lt;br /&gt;Ruang terbuka Hijau&lt;br /&gt;Kawasan Pengembangan Industri Kota Wilayah Industri&lt;br /&gt;Pelayanan Umum Perumahan Umum Ruang Terbuka Hijau&lt;br /&gt;Perumahan Karyawan&lt;br /&gt;Kawasan Perumahan Kota&lt;br /&gt;Lingkungan Perumahan&lt;br /&gt;Fasilitas Umum Home Industri Non polusi (maks. 50%) Industri besar&lt;br /&gt;Home Industri&lt;br /&gt;Polutan&lt;br /&gt;Pergudangan Ruang terbuka hijau&lt;br /&gt;Perdagangan lokal&lt;br /&gt;Pendidikan&lt;br /&gt;Kesehatan&lt;br /&gt;Peribadatan&lt;br /&gt;Kawasan sepanjang jalan utama Kota&lt;br /&gt;Lingkungan Fasilitas umum&lt;br /&gt;Jasa Komersial&lt;br /&gt;Perkantoran&lt;br /&gt;Bank Komersial skala lingkungan Komersial skala kota Tempat parkir&lt;br /&gt;Ruang terbuka hijau&lt;br /&gt;Kawasan Ruang terbuka Hijau&lt;br /&gt;Sumber : BAPPEKO Malang&lt;br /&gt;Dalam kaitanya dengan pengendalian pemanfaatan ruang bagi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, kegiatan yang direkomendasikan pada kawasan perumahan tersebut hanya perumahan dan fasilitas umum serta sarana pendukungnya seperti RTH, perdagangan lokal, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana peribadatan. Selain itu kegiatan yang masih diperbolehkan pada kawasan perumahan adalah kegiatan home industri non-polutan. Dimana kegiatan yang diijinkan untuk diselenggarakan adalah kegiatan perkotaan yang mempunyai skala pelayanan lingkungan dan kota saja. Untuk fleksibilitas perubahan yang diijinkan adalah (1) pada sekitar pusat pelayanan lingkungan perubahan penggunaan dari perumahan untuk fasilitas umum diijinkan sampai 20% dari tanah yang tersedia dan (2) untuk perumahan yang tidak terletak pada pusat lingkungan hanya diijinkan sampai 10% saja. Sebagaimana diungkapkan oleh Bpk. Siswantono selaku Kabid Prasarana dan sarana Permukiman :&lt;br /&gt;“Untuk menciptakan permukiman yang fungsional memang harus dilengkapi fasilitas umum dan sarana pendukungnya, namun dalam pengembangannya harus dikontrol agar tidak mengganggu ketertiban di wilayah permukiman. Utamnya perdagangan…”&lt;br /&gt;(Sumber : Wawancara di Kantor Dinas Kimpraswil Malang tanggal 19 Oktober 2005 pukul 10.00).&lt;br /&gt;Selain itu ada pula kegiatan yang penyelenggarannya sama sekali tidak diperbolehkan di wilayah perumahan dan permukiman adalah kegiatan industri besar, home industri polutan, dan pergudangan. Hal ini ditegaskan oleh Bpk. Wihartojo selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan :&lt;br /&gt;“kegiatan industri dan pergudagan memang tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan di kawasan perumahan karena polusi udara maupun kebisingan yang ditimbulkan akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan penduduk sekitar. Tapi bagi industri yang sudah terlanjur berada di tengah-tengah kawasan permukiman seperti di Jalan Tenaga dan di Kelurahan Ciptomulyo untuk pengendaliannya maka tidak boleh dikembangkan lagi dan rencananya untuk kawasan industri yang ada di Ciptomulyo oleh Pemerintah Kota Malang akan direlokasi ke Kelurahan Arjowinangun”.&lt;br /&gt;(Sumber : wawancara di Kantor Bappeko Malang pada tanggal 15 Oktober pukul 10.00 WIB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Rencana Pengembangan Wilayah Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;Pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang diarahkan untuk pemenuhan perumahan yang layak huni dan manusiawi untuk berbagai lapisan masyarakat. Untuk klasifikasi dari permukiman yang ada di Kota Malang dapat dibagi menjadi tiga yaitu:&lt;br /&gt;a. Permukiman yang dibangun oleh pribadi (masyarakat)&lt;br /&gt;b. Permukiman yang dibangun swasta&lt;br /&gt;c. Permukiman rumah dinas&lt;br /&gt;Jika dilihat dari kecenderungan yang ada pada umumnya permukiman yang dibangun oleh pribadi/masyarakat ada tiga jenis yaitu yang tertata dengan rapi, sembarangan dan tidak teratur, serta kampung kumuh. Permukiman yang dibangun/dikembangkan oleh pengembang umumnya berupa rumah dalam berbagai tipe, sedangkan untuk rumah dinas biasanya dikembangkan oleh pemerintah bekerjasama dengan developer sebagai pelaksana.&lt;br /&gt;Pengembangan perumahan pada masa yang akan datang harus didorong melalui pembentukan rumah bertingkat/vertikal (tidak berlantai satu) mengingat terbatasnya ruang yang tersedia.&lt;br /&gt;“rencana pembangunan rumah bertingkat (rumah susun) merupakan alternatif akhir jika lahan untuk permukiman habis. Jika melihat kondisi sekarang wilayah Kota Malang masih mempunyai lahan yang cukup luas untuk dibangunnya perumahan. Jadi rencana tersebut masih belum pasti apalagi mengingat kondisi masyarakat kita yang belum terbiasa tinggal di rumah susun. Coba perhatikan di Rusun Muharto, sedikit yang mau nempatin mereka lebih milih tinggal di tempat semula, di Bantaran Sungai Brantas”.&lt;br /&gt;(Hasil wawancara : Bpk. Wihartojo selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan tanggal 15 Oktober 2005 pukul 10.00 di Kantor Bappeko Malang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di Kota Malang ditentukan berdasarkan atas luasan kapling rumah sesuai dengan pasal 7 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan :&lt;br /&gt;- bentuk rumah besar/mewah 500 m² s/d 2000 m²&lt;br /&gt;- bentuk rumah sedang/menengah 200 m² s/d 600 m²&lt;br /&gt;- bentuk rumah kecil/sederhana 80 m² s/d 200 m²&lt;br /&gt;- bentuk rumah sangat sederhana kurang dari 90 m²&lt;br /&gt;Berdasarkan luasan kapling perumahan dapat dikatakan bahwa penyediaan perumahan ini semakin banyak dilakukan akan tetapi harganya semakin sulit dijangkau. Dengan adanya kondisi seperti ini maka untuk penyediaan perumahan diarahkan untuk memperbanyak rumah tipe kecil dengan memprioritaskan peruntukanya untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Pemerintah Kota Malang sebenarnya sudah melakukan kebijakan tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Bpk. Siswantono selaku Kabid Prasarana dan Sarana Permukiman :&lt;br /&gt;“Untuk saat ini pemerintah sudah melakukan kebijakan penyediaan rumah yang memprioritaskan peruntukannya bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yaitu program 1000 Rumah Pemerintah Kota Malang. Perumahan itu dibangun pemerintah untuk PNS, TNI dan POLRI dengan mengutamakan golongan jabatan I dan II. Program ini direncanakan akan diimplementasikan pada wilayah Kelurahan Lesanpuro, Tlogowaru, Arjowinangun, Tlogomas, Bandulan, dan Bandungrejosari. Lahan yang direncanakan adalah memprioritaskan lahan tanah kering (ladang) dan sebagai alternatif terakhir adalah lahan pertanian (sawah). Proyek ini masih dalam proses pengerjaan yang sampai saat ini masih dilakukan di Kelurahan Lesanpuro saja. Ini merupakan proyek pemerintah Kota Malang yang ditangani oleh Dinas Kimpraswil sebagai penanggungjawab teknis dan didanai oleh pemerintah, sedangkan untuk pelaksananya bekerjasama dengan developer. Pada awalnya kami mengalami kesulitan dalam pembangunan perumahan di lokasi tersebut karena kondisi topografi yang tidak menguntungkan dan penyediaan air bersih sangat sulit, tapi Alhamdulillah…berkat kerjasama semua pihak kami bisa membuat sumur bor yang nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk penyediaan air bersih ” .&lt;br /&gt;(Sumber : wawancara pada tanggal 19 Oktober pukul 10.00 di kantor Dinas Kimpraswil Kota Malang).&lt;br /&gt;Menurut komposisinya maka perbandingan luas kapling yang akan dikembangkan antara kapling besar, sedang, dan kecil adalah 1 : 3 : 6.&lt;br /&gt;“Hal ini bertujuan untuk menghindari kesenjangan di masyarakat agar kondisi jumlah perumahan kapling besar, sedang dan kecil seimbang” .&lt;br /&gt;(Hasil wawancara dengan Bpk. Siswantono selaku Kabid Prasarana dan sarana Permukiman di Kantor Dinas Kimpraswil tanggal 19 Oktober 2005 pukul 10.00).&lt;br /&gt;Untuk pengembangan permukiman diarahkan memanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif/lahan tegalan sebagai prioritas utama sedangkan alternatif terakhir (keadaan terpaksa) lahan pertanian. Sebagaimana diungkapkan oleh Bpk. Wihartojo :&lt;br /&gt;“lahan pertanian memang akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan perumahan karena selama ini kontribusinya cenderung semakin menurun makanya kawasan perkotaan tidak direncanakan untuk pertanian namun untuk sektor komersiil seperti perumahan dan perdagangan yang kontribusinya cenderung meningkat. Makanya lahan pertanian pun lambat laun juga dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, tapi ya perlu diingat itu alternatif terakhir loh… dan pemanfaatannya harus bertahap…”&lt;br /&gt;(Sumber : wawancara dengan Bpk. Wihartojo di kantor Bappeko Malang tanggal 15 Oktober 2005 pukul 10.00).&lt;br /&gt;Arahan Lokasi Pengembangan Kawasan Permukiman di Kota Malang untuk masa yang akan datang dapat dibagi menjadi 4 bagian wilayah, yaitu :&lt;br /&gt;• Pada bagian Utara kota Malang lokasi pengembangan kawasan permukiman diarahkan pada sekitar Kelurahan Balearjosari, Tasikmadu, Tanjungsekar, Tunggulwulung, Mojolangu, Arjosari, Purwantoro, dan sebagian Pandanwangi.&lt;br /&gt;• Pada bagian Barat Kota pengembangannya diarahkan pada sekitar Kelurahan Merjosari, Karangbesuki, Pisangcandi, Bandungrejosari, Bakalankrajan, dan Mulyorejo.&lt;br /&gt;• Pada bagian Selatan kota pengembangannya diarahkan pada bagian Kelurahan Gadang, Bumiayu, Tlogowaru dan Wonokoyo.&lt;br /&gt;• Pada bagian Timur kota pengembangannya diarahkan pada Kelurahan Sawojajar, Madyopuro, Cemorokandang, Lesanpuro, Kedungkandang dan Buring.&lt;br /&gt;Untuk pengembangan permukiman diarahkan memanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif/lahan tegalan sebagai prioritas utama sedangkan alternatif terakhir lahan pertanian tersebut dapat dimanfaatkan.&lt;br /&gt;Selain perencanaan penetapan lokasi pengembangan perumahan dan permukiman serta pertimbangan pemilihan lokasi tersebut, maka dalam rangka menjaga terlaksananya rencana pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman di Kota Malang, maka terdapat rekomendasi dan ketentuan yang diimplementasikan dalam proses kegiatan ini, yaitu :&lt;br /&gt;1. Pada kawasan terbangun kota, harus disediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang cukup yaitu :&lt;br /&gt;• Untuk kawasan kepadatan bangunannya tinggi minimum disediakan RTH 10 % dari luas total kawasan.&lt;br /&gt;• Untuk kawasan yang kepadatan bangunannya sedang minimum disediakan RTH 10 % dari luas total kawasan.&lt;br /&gt;• Untuk kawasan yang kepadatan bangunannya rendah minimum disediakan RTH 10 % dari luas total kawasan.&lt;br /&gt;2. Pembangunan rumah tidak boleh merusak kondisi lingkungan yang ada.&lt;br /&gt;3. Pada kawasan atau lokasi yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan bersifat khusus sebaiknya tidak dialokasikan untuk permukiman atau kegiatan yang lain diperkirakan dapat menurunkan kualitas lingkungan seperti APP, Taman Malabar, Hutan Lowokwaru, Lapangan Rampal dan lokasi lainnya.&lt;br /&gt;4. Mendorong partisipasi masyarakat untuk mengadakan rumah sendiri tetapi penataannya harus mengikuti rencana tata ruang dan advise Planning yang dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil.&lt;br /&gt;5. Konsep untuk menangani lingkungan permukiman harus dilakukan dengan pemasyarakatan konsolidasi tanah.&lt;br /&gt;6. Untuk pengembangan perumahan yang dilakukan oleh developer harus disertai juga dengan pembangunan fasilitas sosial terutama RTH, lapangan olah raga, tempat ibadah, makam, perbelanjaan, serta jalan yang menghubungkan dengan jalan yang ada disekitarnya dan jalan kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. FAKTOR YANG BERPERAN DALAM PELAKSANAAN PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN&lt;br /&gt;Faktor yang berperan dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman adalah :&lt;br /&gt;a. Jumlah penduduk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambahan jumlah penduduk di Kota Malang membawa konsekuensi meningkatnya tuntutan kebutuhan akan perumahan dan permukiman. Berdasarkan data yang dihimpun BPS Kota Malang jumlah penduduk pada tahun 2002 sebesar 752.137 jiwa dan mengalami peningkatan pada tahun 2003 sebesar 752.137. Sebagaimana hasil wawancara dengan Bpk. Wihartojo selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan :&lt;br /&gt;“pengembangan perumahan dan permukiman yang dilakukan pemerintah Kota Malang selain untuk memenuhi kebutuhan peruamahan bagi penduduk, namun yang paling penting adalah untuk mendistribusikan penduduk ke seluruh penjuru kota agar tidak terjadi pemusatan jumlah penduduk yang selama ini menyebabkan kekumuhan di pusat kota”.&lt;br /&gt;(Sumber: wawancara tanggal 11 Desember 2005, pukul 09.00 di Kantor Bappeko Malang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ketersediaan Lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahan atau ruang merupakan faktor terpenting dalam pengembangan suatu wilayah. Dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang memanfaatkan lahan tegalan/lahan kosong dan lahan pertanian berupa sawah. Berdasarkan data yang dikumpulkan BAPPEKO Malang luasan lahan cadangan yang akan dialokasikan untuk pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang sebesar 6.820.862 Ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel :&lt;br /&gt;Tabel 7&lt;br /&gt;Luasan Lahan Cadangan Untuk Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;Per Kecamatan di Kota Malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Kecamatan Lahan Tegalan/kosong (Ha) Lahan Pertanian (Ha) Jumlah %&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;5. Blimbing&lt;br /&gt;Kedungkandang&lt;br /&gt;Klojen&lt;br /&gt;Lowokwaru&lt;br /&gt;Sukun 849.507&lt;br /&gt;327.607&lt;br /&gt;46.648&lt;br /&gt;299.188&lt;br /&gt;278.281 317.826&lt;br /&gt;2.547.293&lt;br /&gt;-&lt;br /&gt;753.725&lt;br /&gt;1.400.787 1.167.333&lt;br /&gt;2.874.900&lt;br /&gt;46.648&lt;br /&gt;1.052.913&lt;br /&gt;1.679.068 17.114&lt;br /&gt;42.149&lt;br /&gt;46.648&lt;br /&gt;15.347&lt;br /&gt;24.617&lt;br /&gt;JUMLAH 1.801.231 5.019.631 6.820.862 100&lt;br /&gt;Sumber : BAPPEKO Malang, 2004&lt;br /&gt;c. Koordinasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinasi dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman meliputi koordinasi dalam perencanaan maupun pelaksanaannya, dimana koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi dengan instansi terkait, investor, dan masyarakat. Dalam koordinasi tersebut diharapkan masing-masing pihak dapat melaksanakan hak dan kwajibannya masing-masing. Disini pemerintah berperan sebagai pengarah kebijakan pemanfaatan dan pengalokasian ruang untuk pengembangan wilayah, investor berperan sebagai penanam modal dan berkwajiban mentaati segala peraturan yang ditetapkan. Sedangkan bentuk kerjasama masyarakat adalah dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dalam hal ini adalah dukungan masyarakat berupa kesediaannya untuk menjual lahannya serta memperoleh ganti rugi yang layak guna pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Menurut Bpk. Wihartojo:&lt;br /&gt;“Selama ini dukungan masyarakat terhadap kegiatan pengembangan wilayah sudah cukup baik, buktinya mereka mau menjual lahannya untuk kepentingan pembangunan. Jarang mereka yang menolak untuk menjual tanahnya, kalaupun ada biasanya karena mereka juga ingin membangun rumahnya di wilayah itu dan ingin menikmati fasilitas yang disediakan pengembang. Dan itu merupakan hak masyarakat sebagai pemilik tanah. Sebenarnya mereka diuntungkan dengan adanya pembangunan perumahan di atas tanah mereka, karena nilai ekonomi tanah akan meningkat yang semula tanahnya nggak produktif dan nggak menghasilkan apa-apa karena tanahnya akan dibangun perumahan maka akan jadi laku dijual”.&lt;br /&gt;(Sumber: wawancara tanggal 11 Desember 2005, pukul 09.00 di Kantor Bappeko Malang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan tersebut didukung oleh pernyataan salah satu warga Arjowinangun yang tanahnya dijual untuk pembangunan Perumahan Puskopad :&lt;br /&gt;“Tegalan yang saya miliki memang luas mbak, tapi nggak menghasilkan apa-apa. Mau dipanen, nggak ada salak yang bisa dipanen. Kalaupun ada hasilnya cuma sedikit dan dijualpun nggak laku. Mau tak bangunkan rumah lokasinya terpencil, depan belakang sawah! Pas kemaren saya di datengi bapak-bapak yang mau beli tanah saya buat perumahan, ya langsung saya jual saja tanah itu, duitnya sekarang bisa tak pake usaha buka warung sama istri saya di deket SMP 10”.&lt;br /&gt;(Sumber: wawancara tanggal 13 Desember 2005, pukul 18.00 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pembiayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan merupakan salah satu faktor yang berperan dalam pembangunan maupun pengembangan wilayah. Dimana program atau rencana sebagus apapun tanpa adanya ketersediaan dana akan nihil. Dan tidak jarang pembiayaan merupakan kendala bagi pelaksanaan rencana pembangunan. Dalam kaitannya dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, pembiayaan ini selain digunakan untuk pengadaaan tanah juga untuk biaya pembangunan yang dianggarkan dalam perencanaan. Selama ini pembiayaan untuk pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang diperoleh melalui investasi dari para pengembang atau developer, Bank (BTN) dan subsidi dari pemerintah yang dianggarkan dalam APBD.&lt;br /&gt;Seperti yang diungkapkan oleh Bpk Wihartojo selaku Kepala Sub Tata Ruang dan Lingkungan:&lt;br /&gt;“ya… hingga saat ini memang dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Malang, bisa dibilang masih tergantung pada investasi swasta dan pinjaman dari Bank, itu karena kemampuan pemerintah dalam penyediaan dana sangat terbatas. Namun saat ini pemerintah sudah mengusahakan pembiayaan pembangunan permukiman sendiri melalui anggaran APBD yang untuk sementara ini hanya terbatas pada pembangunan permukiman yang diselenggarakan oleh pemerintah saja, yaitu program 1000 rumah. Itupun dilakukan bertahap mengingat keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah, tapi karena ini program pemerintah penyediaan anggaran, dukungan dewan juga perlu sehingga APBD tiap tahun itu harus dianggarakan dan distujui, karena itu kan memang kebijakan pemerintah”.&lt;br /&gt;(Sumber: wawancara tanggal 11 Desember 2005, pukul 09.00 di Kantor Bappeko Malang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengembangan wilayah perumahan dan permukiman perlu untuk mempertimbangkan fasilitas pelayanan yang mendukungnya. Yang meliputi :&lt;br /&gt;- Jaringan jalan dan sarana transportasi&lt;br /&gt;- Penyediaan air bersih, listrik dan alat komunikasi&lt;br /&gt;- Perdagangan, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan.&lt;br /&gt;Sebagaimana diungkapkan oleh Bpk Siswantono selaku Kabid Prasarana dan Sarana Permukiman :&lt;br /&gt;“ketersediaan fasilitas sangat mempengaruhi para investor dalam pemilihan lahan untuk pembangunan perumahan dan permukiman, kebanyakan para investor mencarai lahan yang lokasinya strategis yaitu dekat dengan kegiatan pelayanan guna menarik minat pembeli. Dulu nggak ada investor yang mau menanamkan modalnya di Lesanpuro karena mereka harus membuatkan sumur bor dulu untuk menyediakan air bersih dan itu perlu biaya yang banyak” .&lt;br /&gt;(Sumber: wawancara tanggal 11 Desember 2005, pukul 09.00 di Kantor Dinas Kimpraswil Kota Malang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini diakui oleh salah satu staff pengembang permukiman PT. Podo Joyo Makmur :&lt;br /&gt;“sebenarnya untuk saat ini pembangunan perumahan di mana saja pasti laku karena semua masyarakat butuh rumah, apalagi rumah tipe RS dan RSS. Sekarang ibaratnya jual rumah seperti jual kacang goreng. Kenapa kami memilih lokasi pembangunan yang dekat dengan fasilitas perkotaan? Ya nantinya kan harga jualnya akan semakin tinggi, biarpun begitu tetep saja laku kok, masyarakat kan sekarang sudah pintar mereka sudah berpikir jangka panjangnya, meskipun sekarang mereka membeli dengan harga yang tinggi tapi mereka memperoleh fasilitas pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhannya yang tidak bisa mereka dapatkan kalau mereka beli rumah di pinggiran kota. Misalnya hemat biaya transportasi, mau kemana-mana juga deket…”&lt;br /&gt;(Sumber: wawancara tanggal 13 Desember 2005, pukul 18.30 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Peraturan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan diperlukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Malang serta untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan yang dijadikan arahan dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang adalah Perda nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Malang dan Perda nomor 1 tahun 2004 mengenai Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan. Dimana Perda nomor 1 tahun 2004 ini baru berlaku tanggal 15 februari 2004 jauh setelah ditetapkannya RTRW Kota Malang. Dalam Perda nomor 1 tahun 2004 disebutkan mengenai sanksi pelanggaran bangunan. Adapaun sanksi tersebut diatur dalam Bab XV pasal 102 (1) yaitu :&lt;br /&gt;Bagi pemilik dan atau pengguna yang tidak memenuhi kwajiban pemenuhan fungsi dan atau persyaratan, dan atau penyelenggaraan bangunan gedung dan atau bangunan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa :&lt;br /&gt;• Peringatan tertulis&lt;br /&gt;• Pembatasan kegiatan pembangunan&lt;br /&gt;• Pengehentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan&lt;br /&gt;• Pembekuan ijin mendirikan bangunan&lt;br /&gt;• Pencabutan ijin mendirikan bangunan;&lt;br /&gt;• Perintah pembongkaran bangunan yang biayanya ditanggung oleh pemilik bangunan.&lt;br /&gt;Apabila perintah pembongkaran bangunan tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Pemerintah Daerah. Kemudian dalam pasal selanjutnya disebutkan mengenai ketentuan pidana, yaitu ancaman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. INTERPRETASI DATA DAN ANALISIS&lt;br /&gt;1. PROSES PENYUSUNAN RTRW KOTA MALANG TAHUN 2001 – 2011&lt;br /&gt;Pertumbuhan dan perkembangan kota dapat berjalan dengan sendirinya tetapi suatu saat dapat menimbulkan masalah yang sulit untuk diatasi yang bersifat keruangan, struktural dan fungsional. Dengan adanya kondisi tersebut maka RTRW sebagai suatu rencana, kerangka dan arahan bagi pengembangan dan pembangunan suatu kota perlu direncanakan dengan baik, hal ini bertujuan untuk mencapai keserasian dan keseimbangan dalam pemanfaatan potensi yang ada seefisien dan seefektif mungkin, agar tercipta hubungan yang serasi dan harmonis antara manusia dan lingkungannya. Begitu pula dengan RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011, dalam pembuatannya telah melalui berbagai proses yang sesuai dengan arahan kegiatan penyusunan perencanaan tata ruang dalam pasal 13 UUPR. Dimana RTRW ini akan dijadikan pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan guna keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang khususnya.&lt;br /&gt;Adapun proses penyusunan RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011 adalah melalui tahap persiapan hingga pengesahan menjadi PERDA. Pada tahap persiapan, karena perencanaan tata ruang wilayah ini melibatkan banyak pihak dengan memperhatikan segala potensi dan permasalahan yang kompleks yang tengah terjadi di Kota Malang maka sebelum dilakukan kegiatan penyusunan maka perlu adanya persiapan secara matang. Langkah awal sebagai persiapan adalah penetapan perkiraan biaya perencanaan tata ruang yang dianggarkan dalam APBD. Kemudian Bappeko selaku ketua dan penanggungjawab penyusunan RTRW Kota Malang menyusun TOR sebagai pedoman dan acuan kerja dalam penyusunan RTRW, hal ini dilakukan agar kegiatan penyusunan RTRW dapat berjalan secara efektif dan efisien. Setelah TOR terbentuk maka dilakukan penunjukkan beberapa tenaga ahli yang nantinya bertindak sebagai konsultan serta bertugas menyusun RTRW Kota Malang berdasar ketentuan teknis yang ditetapkan dalam TOR.&lt;br /&gt;Jika semua komponen perencana sudah siap maka kegiatan berikutnya yang dilakukan adalah mengevaluasi RTRW sebelumnya, dari hasil evaluasi tersebut dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan, yaitu dengan melengkapi data-data yang ada melalui pengumpulan data. Namun pada pengumpulan data seringkali terdapat hambatan yaitu mengenai validitas dan kelengkapan data. Untuk itu tenaga ahli yang bertugas mengumpulkan informasi secara lengkap melakukan observasi serta wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang terkait (instansi dan lembaga-lembaga perwakilan masyarakat) guna menggali data-data di lapangan. Melalui observasi/suvey dan wawancara akan diketahui mengenai potensi, kondisi nyata yang tengah terjadi di masyarakat serta tingkat permasalahan pemanfaatan ruang berupa simpangan-simpangan pemanfaatan ruang dan lokasi pengembangan, serta perubahan-perubahan kebijaksanaan di luar sistem penataan ruang. Misalnya pembangunan SPBU di atas Taman Mergan di Jalan Raya Langsep, mestinya lahan itu diperuntukkan bagi taman terbuka. Padahal jika mengacu pada RTRW Kota Malang, pada kawasan atau lokasi yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang bersifat khusus tidak dialokasikan untuk kegiatan yang lain.&lt;br /&gt;Setelah semua data terkumpul, maka dilakukan analisis dan kajian secara seksama mengenai data-data tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan data guna memudahkan pengidentifikasian potensi maupun permasalahan pembangunan yang tengah terjadi di Kota Malang untuk dicarikan solusi atau tindakan berikutnya. Hasil analisis ini dijadikan sebagai materi atau bahan pertimbangan untuk membuat draft rencana tata ruang wilayah. Kemudian langkah selanjutnya adalah Penyusunan Draft Rencana, dimana tahap ini hanya dilakukan oleh pihak intern saja, yaitu para tenaga ahli dan dan tim penyusun tanpa mengikutsertakan pihak ekstern yaitu masyarakat yang diwakili oleh LSM dan investor/swasta. Padahal jika mengacu pada Permendagri nomor 9 tahun 1998 tentang peran serta masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah, dimana didalam salah satu pasalanya disebutkan bahwa mereka berhak membantu dalam merumuskan perencanaan tata ruang wilayah. Namun hal ini belum dilakukan dalam penyusunan RTRW Kota Malang dengan alasan keterbatasan waktu dan sulitnya mengkoordinasi mereka. Namun pada kenyataan yang ada memang kebanyakan masyarakat Kota Malang menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah yang dianggap lebih tahu dan mengerti.&lt;br /&gt;Selanjutnya diadakan seminar terbuka dengan mengundang para stakeholders guna membahas draft RTRW. Kesemua stakeholders pada tahap ini mempunyai kesempatan untuk menyampaikan opini maupun sanggahan/keberatan terhadap terhadap draft RTRW yang telah disusun. oleh sebab itu pada tahap ini ada perbaikan mengenai draft RTRW yang telah disusun, hal ini mengingat adanya informasi baru ataupun sanggahan dari para stakeholders. Dengan adanya diskusi terbuka ini masyarakat akan mengetahui rencana tata ruang yang telah di buat sehingga setiap lokasi di wilayah Kota Malang sudah jelas peruntukan lahannya, sehingga akan mudah dibaca dan diikuti oleh semua pihak, baik oleh pemerintah sendiri, masyarakat secara perorangan, maupun swasta yang akan mengembangkan kegiatannya.&lt;br /&gt;Setelah diadakan perbaikan atau revisi terhadap drtaft RTRW maka kemudian draft rencana tersebut diserahkan kepada Walikota untuk kemudian diundangkan. Setelah itu baru Walikota Malang menyerahkan draft RTRW kepada DPRD untuk di sahkan sebagai PERDA melalui sidang DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. RTRW KOTA MALANG&lt;br /&gt;a. Struktur Ruang&lt;br /&gt;RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011 merupakan produk kebijakan pemerintah Kota Malang, yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Malang nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Dimana masa berlakunya hingga 10 tahun sejak kebijakan ini di sahkan sebagai PERDA, yang secara aplikatif setiap 5 tahun sekali diadakan evaluasi RTRW guna mengetahui hasil pembangunan dan penyimpangan-penyimpangannya. Penyusunan RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011 ini dilakukan berdasarkan potensi dan masalah yang ada di Kota Malang tanpa mengabaikan wilayah yang ada di sekitarnya (propinsi Jawa Timur) dan norma/kaidah penataan ruang.&lt;br /&gt;Peninjauan lebih lanjut terhadap posisi dan keberadaan Kota Malang, ternyata menunjukkan bahwa wialyah Kota Malang merupakan pusat pengembangan bagi satuan wilayah Pengembangan (SWP) Malang – Pasuruan. Berdasarkan hal ini maka dapat dikatakan bahwa Kota Malang merupakan wilayah inti bagi perkembangan wilayah di Jatim, yang diharapkan akan mampu memberikan penjalaran pengembangan bagi wilayah sekitarnya khususnya untuk wilayah Malang – Pasuruan, sehingga pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan akan dapat tercapai.&lt;br /&gt;Penetapan fungsi dan peran Kota Malang sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan skala regional, pusat pelayanan umum skala regional, pusat pendidikan skala nasional, pusat pengolahan bahan baku dan kegiatan industri, pusat pertumbuhan bagi wilayah sekitarnya, pusat pelayanan kesehatan skala regional, pusat transportasi regional, pusat kegiatan militer, dan pusat pelayanan pariwisata diperlukan untuk menetapkan skala dan spesifikasi kegiatan yang menonjol dan dominan untuk dikembangkan di Kota Malang. Dimana sepesifikasi kegiatan yang terkandung dalam fungsi dan peran Kota Malang tersebut disesuaikan dengan lokasi, orientasi dan peranannya dalam lingkup regional maupun internal tata ruang wilayah Kota Malang.&lt;br /&gt;RTRW sebagai strategi dan kebijaksanaan pembangunan di Kota Malang dalam konteksnya mempunyai peranan penting dalam peningkatan dan pengendalian pembangunan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik wilayah perencanaan, potensi dan masalah yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di Kota Malang dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesenjangan antar wilayah. Salah satu strategi dan kebijaksanaan pemerintah Kota Malang dalam mencapai tujuan tersebut adalah dengan penetapan struktur ruang guna menempatkan kegiatan kota yang efisien, efektif, serasi, dan merata di Kota Malang&lt;br /&gt;Untuk mencapai struktur ruang yang efisien diperlukan penataan dan pengalokasian kegiatan perkotaan yang saling menunjang dan melengkapi. Maka arahan kebijakan RTRW dalam mengalokasikan kegiatan perkotaan guna menciptakan keseimbangan perkembangan antar wilayah kota tersebut adalah dengan membagi Kota Malang menjadi 5 BWK (Bagian Wilayah Kota) serta menetapkan pusat layanan dan sub-pusat pelayanan di tiap-tiap BWK. Dimana setiap BWK adalah merupakan juga satu kecamatan yang juga memiliki fungsi atau kegiatan utama sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Kelima BWK tersebut adalah: BWK Malang tengah (Kecamatan Klojen), BWK Malang barat daya (Kecamatan Sukun), BWK Malang Timur Laut (Kecamatan Blimbing), BWK Malang Barat Laut (kecamatan Lowokwaru) dan BWK Malang tenggara (Kecamatan Kedungkandang). Dimana salah satu BWK tersebut yaitu ada BWK Malang Tengah (Kecamatan Klojen) ada satu kawasan yang ditetapkan sebagai pusat kota, yaitu di sekitar Alun-alun.&lt;br /&gt;Pembagian Kota Malang atas 5 BWK dengan menetapkan fungsi dan tingkat pelayanan pada masing-masing BWK pada dasarnya untuk mengatasi kesenjangan perkembangan pembangunan fisik dan pelayanan di Kota Malang. Sebagaimana hasil pengamatan, telah terjadi perkembangan pembangunan fisik dan prasarana kota yang berkembang dengan pesat namun perkembangan tersebut tidaklah dapat dirasakan merata di seluruh pelosok kota, yaitu terjadi pertumbuhan pembangunan fisik yang terpacu dengan pesat di sisi Utara dan Barat sementara di sisi yang lain perkembangan pembangunan fisik berjalan lambat yaitu pada sisi Timur dan Selatan Kota. Sebagai contoh adalah fenomena daerah pelayanan perdagangan berkembang dengan sendirinya meluber di sepanjang jalan-jalan protokol kota, misalnya pusat perbelanjaan di sepanjang Jalan Merdeka dan di sepanjang Jalan Pasar Besar serta ruko di sepanjang jalan Galunggung dan Sukarno – Hatta, karena daerah tersebut mempunyai akses yang menguntungkan. Kondisi tersebut sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan kota karena sifat pergerakan mobilitas penduduk akan bertumpuk di pusat kota dan beberapa ruas jalan protokol saja, sehingga akan menyebabkan terjadinya inefisiensi dalam pergerakan lalu lintas sehari-hari.&lt;br /&gt;Dengan demikian bagi perkembangan Kota Malang penetapan hierarki pusat dan sub pusat, lokasi, fungsi, dan skala pelayanannya adalah sangat penting guna pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah yang tengah terjadi di Kota Malang saat ini. Hal ini sesuai dengan pendapat Sujarto (2003:48) mengenai fungsi RTRW sebagai perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antara wilayah kota serta keserasian antar sektor.&lt;br /&gt;Jika diamati RTRW yang baru, guna menciptakan efisiensi dan efektivitas kegiatan maka pusat pelayanan pada tiap-tiap BWK diarahkan pada wilayah-wilayah yang kurang berkembang. Seperti halnya pada BWK Malang Tenggara, pusat pelayanannya diarahkan di wilayah Buring dan sekitarnya, begitu pun dengan BWK Malang Barat Daya yang pusat sekaligus sub-pusat pelayanannya diarahkan di Kelurahan Mulyorejo dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pengamatan, kedua wilayah tersebut merupakan wilayah yang terbelakang baik dari segi fisik bangunan, fasilitas pelayanan, maupun kondisi perekonomian masyarakatnya. Penetapan pusat maupun sub-sub pusat pelayanan pada bagian wilayah kota ini sangat penting agar penduduk yang bermukim di wilayah “pinggiran” ini dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri (self-contained) dan sedikit demi sedikit melepaskan ketergantungannya dengan pusat kota, sehingga diharapkan sub pusat dapat melayani penduduk di wilayah ini secara langsung yang tidak terlayani oleh pusat kota secara efisien karena pertimbangan faktor jarak tempuh.&lt;br /&gt;Untuk memacu perkembangan di Kelurahan Mulyorejo yaitu dengan menetapkan wilayah ini sebagai pusat perdagangan dan pengembangan industri. Untuk menunjang pelaksanaan fungsi di wilayah ini maka pemerintah akan membuka akses jaringan jalan menuju wilayah ini yaitu membuka jalan lingkar barat, namun hingga saat ini rencana tersebut belum terealisasi. Kemudian untuk mendistribusikan penduduk ke wilayah ini maka diikuti dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Namun secara makro, jika kita tilik kembali pada RTRW Kota Malang tahun 2001 – 2011 prioritas pembangunannya didorong ke arah kota bagian Timur, yaitu di wilayah Buring dan sekitarnya. Bagi perkembangan Kota Malang, kawasan Buring menjadi sangat prioritas mengingat kesenjangan pertumbuhan pembangunan dan kemiskinan di daerah tersebut selain posisinya menjadi sangat penting dalam struktur kota. Salah satu alternatif untuk memecahkan masalah tidak meratanya kepadatan penduduk, kemiskinan, dan keterbelakangan di daerah ini adalah dengan mengembangkan kawasan tersebut sebagai pusat pembangunan permukiman dalam skala besar berikut dengan fasilitas pelayanannya, sekaligus mengembangkan kawasan tersebut sebagai daerah sub-pusat perdagangan di wilayah Timur Kota Malang. Dengan demikian akan dapat mengurangi kepadatan bangunan fisik maupun kepadatan penduduk di BWK Tengah serta tidak terjadi pemusatan pelayanan dan tercipta keseimbangan pembangunan antar BWK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Rencana Pemanfaatan Ruang&lt;br /&gt;Pemanfaatan ruang erat kaitannya dengan penetapan struktur ruang. Dimana pemanfaatan ruang ini berhubungan dengan pengelolaan struktur ruang, yaitu pada pusat kota dan masing-masing BWK. Untuk pengelolaan struktur ruang yang ada pada pusat kota karena lahan kosong pada masa yang akan datang diperkirakan sudah habis maka yang akan terjadi adalah perubahan fungsi atau pengalihfungsian kawasan permukiman yang ada di pusat kota menjadi kawasan komersial dan untuk kawasan permukiman sendiri cenderung akan dikembangkan pada pinggiran kota. Sedangkan untuk masing-masing BWK pola pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi yang diemban dan tentunya melihat ketersediaan tanah yang dimiliki.&lt;br /&gt;Dalam kaitanya dengan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, maka untuk pemanfaatan ruang bagi pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Malang diarahkan pada seluruh penjuru kota dengan memprioritaskan pembangunan pada wilayah yang relatif masih kosong seperti Tasikmadu, Tunggulwulung, dan Gunung Buring. Berdasarkan RTRW Kota Malang, secara makro pemanfaatan ruang untuk perumahan dan permukiman diarahkan ke wilayah kota bagian Timur timur, yaitu di Kecamatan Kedungkandang. Berdasarkan pengamatan, pemilihan lokasi bagi pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah ini sangat cocok karena lahan kosong yang tersedia cukup banyak, jumlah fasilitas umum yang terbatas dan kepadatan penduduk relatif rendah. Sehingga dalam rencanaanya akan dikembangkan perumahan dalam skala besar dengan didukung fasilitas dan utilitas yang memadahi guna menarik minat masyarakat agar bermukim di kawasan ini. Karena berdasarkan pengamatan, penduduk cenderung memilih kawasan permukiman yang dekat dengan fasilitas kota guna kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan dan kegiatan sehari-hari.&lt;br /&gt;Berbagai jenis pembangunan perumahan dari model RS, RSS dengan menggunakan fasilitas KPR-BTN hingga permukiman kapling besar menjadi satu fenomena jamak yang terjadi di kota besar, tidak terkecuali di Kota Malang. kecenderungan perubahan pemanfaatan lahan seperti itu harus diantisipasi sejak awal, agar pemekaran kota tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Berdasarkan hasil observasi, dampak tersebut antara lain :&lt;br /&gt;a. permasalahan pada perkembangan kawasan perumahan pada wilayah bagian utara dan barat Kota Malang yang memiliki trend perkembangan yang cukup tinggi dapat menimbulkan pola perkembangan lahan terbangun yang justru organis (tak terencana) karena kawasan ini terkadang diikuti oleh perkembangan lahan terbangun baik untuk lahan permukiman dan non permukiman disekitarnya sebagai dampak perkembangan perumahan tersebut.&lt;br /&gt;b. Orientasi perkembanagn kawasan perumahan ini juga dapat menimbulkan permasalahan tidak terealisasinya sistem fungsi wilayah di bagian ini karena begitu dominannya lahan untuk permukiman ini dapat menyebabkan bergesernya fungsi wilayah menjadi fungsi permukiman sebagai kegiatan utamanya.&lt;br /&gt;Dalam menunjang kegiatan penduduk pada wilayah perumahan dan permukiman sudah seharusnya diikuti pula dengan pembangunan fasilitas pelayanan seperti perdagangan, perkantoran, pendidikan dan kesehatan, yang arah pemanfaatan ruangnya didistribusikan pada sekitar kawasan permukiman.&lt;br /&gt;Namun rencana pemanfaatan ruang bagi kawasan perdagangan di Kota Malang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal sesuai arahan yang terdapat dalam RTRW Kota Malang. Kegiatan perdagangan yang direncanakan akan didistribusikan di wilayah Timur dan Barat Kota Malang guna memacu perkembangan di kedua wilayah tersebut pada implementasinya masih juga memanfaatkan ruang di pusat kota yang mempunyai aksesibilitas tinggi. Bahkan berdasarkan pengamatan, penyelenggaraan fasilitas ini cenderung mengubah fungsi kawasan. Hal ini dapat kita lihat di perumahan Griyasanta dan Sawojajar, dimana fungsi perumahan yang ditetapkan pada wilayah tersebut beralihfungsi sebagai kegiatan perdagangan yaitu dengan pendirian ruko.&lt;br /&gt;Untuk pemanfaatan ruang bagi kawasan pendidikan sudah berjalan secara baik. Dimana arahan penyebaran fasilitas pendidikan yang direncanakan dikembangkan di kawasan timur dan selatan kota sebagian sudah terealisasi, yaitu dengan dibangunnya beberapa SLTP, SMK dan SMA di kedua wilayah tersebut. Hal ini dilakukan selain untuk mengurangi pemusatan fasilitas pendidikan di wilayah (lowokwaru), langkah ini diambil untuk lebih menyeimbangkan dan mengembangkan pendidikan di dua daerah yang paling tertinggal perkembangannya tersebut.&lt;br /&gt;Pengembangan fasilitas peribadatan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, dimana fasilitas peribadatan ini juga dialokasikan pada seluruh wilayah permukiman. Sedangkan untuk pemanfaatan ruang bagi pengembangan fasilitas kesehatan disesuaikan dengan skala pelayanannya, untuk fasilitas kesehatan yang mempunyai tingkat pelayanan lingkungan pemanfaatan ruangnya menyatu dengan fasilitas permukiman (berbentuk klinik/praktik dokter bersama) sedangkan untuk skala pelayanan kota dan regional maka diarahkan pada pusat-pusat pelayanan BWK. Namun pada kenyataannya jumlah fasilitas kesehatan ini masih kurang, khususnya yang terjadi di wilayah-wilayah pinggiran kota. Sebagai contoh di Kelurahan Arjowinangun yang terdiri dari 7 RW hanya mempunyai satu fasilitas pelayanan kesehatan berupa puskesmas saja.&lt;br /&gt;Sedangkan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau (RTH) biasanya berupa jalur hijau yang ada disepanjang jalan yang mempunyai fungsi utama sebagai paru-paru kota; berupa lapangan olah raga yang sekaligus sebagai peresapan air; maupun berupa pemakaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Rencana Pengendalian Pemanfaatan Ruang&lt;br /&gt;Sejalan dengan proses pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang agar dalam pelaksanannya dapat terkendali dan sesuai dengan rencana yang ditetapkan, maka dilakukan pengendalian dalam pembangunanya dengan tetap memperhatikan rencana pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RTRW, hal ini sesuai dengan ungkapan Sujarto (2003:48) bahwa “RTRW Kota berorientasi pada suatu kegiatan untuk menjadi pengarah, pengatur dan pengendali…”.&lt;br /&gt;Dalam pembangunan perumahan harus dilengkapi oleh fasilitas umum dan sarana pendukung bagi kelangsungan hidup dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah permukiman yang berupa fasilitas perdagangan, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas peribadatan. Penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan permukiman sangat penting bagi upaya pengendalian kawasan perumahan dan permukiman karena RTH memiliki daya serap terhadap gas buangan (CO dan CO2) yang tinggi. Selai itu, kegiatan perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kegiatan home industri non polusi yang diijinkan untuk diselenggarakan di kawasan permukiman arahan pelayanannya hanya sampai tingkat lingkungan dan kota saja. Hal ini untuk menghindari mobilitas pergerakan yang tinggi ke arah kawasan permukiman tersebut yang akan meyebabkan inefisiensi lalu lintas. Dalam upaya pengendalian pengembangan fasilitas-fasilitas tersebut harus dikontrol agar keseimbangan lingkungan permukiman tetap terjaga.&lt;br /&gt;Selain itu untuk menjaga keseimbangan kawasan perumahan dan permukiman tidak diperbolehkannya pendirian kegiatan industri yang menyebabkan polusi di sekitar lingkungan permukiman. Karena perkembangan industri akan membawa konsekuensi munculnya limbah, polusi udara maupun polusi suara yang akan menurunkan kualitas lingkungan perumahan dan mengganggu kenyamanan bagi penduduk di permukiman tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Budihardjo (1998:109) bahwa “lokasi permukiman sebaiknya jauh dari lokasi pabrik-pabrik yang mendatangkan polusi”&lt;br /&gt;Namun kegiatan pengendalian tersebut belum dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah maupun masyarakat sebagai pengendali program. Hal ini dapat kita lihat pada kondisi permukiman di Kota Malang saat ini, antara lain :&lt;br /&gt;- Jalur hijau yang mempunyai peranan sebagai paru-paru kota ternyata banyak ditebang baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta yang ingin merealisasikan rencana pembangunannya seperti pembangunan perumahan, pelebaran jalan, dan penggalian untuk pemasangan kabel maupun tiang listrik. Hal ini dapat kita lihat pada kondisi perumahan di Griya Shanta, dimana sepanjang jalan perumahan tidak ada pepohonan peneduhnya (hanya jalur-jalur utama yang hanya ditanami palem).&lt;br /&gt;- Tidak terkontrolnya pengembangan fasilitas penunjang perumahan dalam bentuk toko dan ruko yang dibangun oleh pihak pribadi maupun pihak swasta. Hal ini terbukti masih eksisnya kegiatan perekonomian yang mejamur di sekitar lokasi yang strategis, yaitu di wilayah perumahan dan permukiman Sawojajar, Griyashanta, dan PBI. Dimana pada wilayah permukiman tersebut terjadi perubahan kegiatan yang kurang produktif menjadi kegiatan yang lebih produktif, misalnya pembangunan ruko pada pusat permukimannya. Padahal kegiatan ini dapat berkembang secara penetratif ke arah sekitarnya sehubungan dengan trend, dan meningkatnya kegiatan ekonomi perkotaan. Apabila kegiatan ini berlangsung terus menerus maka penggunaan lahan dan intensitasnya tentu akan sukar dikendalikan dan arahan pengembangan kota kurang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa upaya pengendalian dalam pemanfaatan ruang di perkotaan harus dikontrol dengan ketat dan seksama, serta terpadu dalam arti ada wilayah yang sudah saatnya dikendaliakn secara ketat, fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan perkembangan kota.&lt;br /&gt;- Kegiatan permukiman penduduk yang berbaur dengan kegiatan industri berpolusi yaitu di Kelurahan Ciptomulyo (pabrik rokok dan pengolahan besi tua). Hingga saat ini rencana pemerintah untuk merelokasi kegiatan industri tersebut ke Kelurahan Arjowinangun masih belum dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Rencana Pengembangan Wilayah Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;Di Kota Malang pola penggunaan lahan untuk perumahan dan permukiman direncanakan terdistribusi pada seluruh bagian wilayah kota (BWK), kecuali pada BWK Tengah (Kecamatan Klojen), hal ini disebabkan ketersediaan lahan untuk pengembangan kawasan perumahan dan permukiman di wilayah ini nyaris tidak ada. Untuk memacu perkembangan permukiman di wilayah yang kurang berkembang perlu direncanakan penambahan pusat dan sub pusat pelayanan serta peningkatan dan pembangunan jaringan jalan baru. Untuk wilayah Kota Malang, pengembangan perumahan perlu diikuti juga dengan penempatan pusat dan sub pusat pelayanan, dimana pengembangan perumahan diarahkan ke wilayah yang relatif masih kosong seperti wilayah Desa Tasikmadu, Tunggulwulung, dan daerah pengembangan Gunung Buring. Sebagaimana arahan lokasi pengembangan perumahan dan permukiman di Kota Malang untuk masa yang akan datang adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;• Pada bagian Utara kota Malang lokasi pengembangan kawasan permukiman diarahkan pada sekitar Kelurahan Balearjosari, Tasikmadu, Tanjungsekar, Tunggulwulung, Mojolangu, Arjosari, Purwantoro, dan sebagian Pandanwangi. Pengembangan perumahan dan permukiman di wilayah ini dirangsang dengan membuka jalan tembus Sukarno Hatta – Tasikmadu dan jalan lingkar barat melalui desa Tunggulwulung.&lt;br /&gt;• Pada bagian Barat Kota pengembangannya diarahkan pada sekitar Kelurahan Merjosari, Karangbesuki, Pisangcandi, Bandungrejosari, Bakalankrajan, dan Mulyorejo. Mengingat Kelurahan Mulyorejo sebagai salah satu kawasan yang tertinggal atau pembangunan fisiknya sangat lambat, maka dengan menempatkan pusat pelayanan pada wilayah ini yang berupa kegiatan perdagangan dan industri, dengan penempatan kedua fungsi tersebut serta dibukanya jalan lingkar barat seagai akses jaringan jalan pembuka ke wilayah ini diharapkan wilayah ini akan mengalami perkembangan yang signifikan dalam pembangunan fisik maupun infrastukturnya.&lt;br /&gt;• Pada bagian Selatan kota pengembangannya diarahkan pada bagian Kelurahan Gadang, Bumiayu, Tlogowaru dan Wonokoyo. Yang hingga saat ini pembangunan perumahan dan permukiman sudah terealisasi di Kelurahan Gadang (Gadang Cahaya Raya), Bumiayu dan Tlogowaru (Peruamhan Asabri) sedangkan untuk Kelurahan Wonokoyo sebagian belum terealisasi, hal ini terkait dengan kondisi topografi yang berbukit-bukit, keterbatasan sumber air bersih dan terbatasnya sarana angkutan umum di wilayah ini. Sehingga untuk mengembangkan Kelurahan Wonokoyo sebagai wilayah perumahan dan permukiman perlu adanya perbaikan infrastruktur terlebih dahulu, khususnya untuk menarik investor agar bersedia menanamkan modalnya guna pembangunan perumahan dan permukiman di wilayah ini.&lt;br /&gt;• Pada bagian Timur kota pengembangannya diarahkan pada Kelurahan Sawojajar, Madyopuro, Cemorokandang, Lesanpuro, Kedungkandang dan Buring. Pengembangan perumahan pada kawasan ini akan dirangsang dengan rencana pembangunan jalan arteri primer yang merupakan perpanjangan jalan Toll – Gempol dengan Toll Gate di Singosari (yang sekarang sudah memasuki tahap feasibility Study dan rencanannya akan direalisasikan pada tahun 2006). Dengan adanya rencana tersebut akan memberikan manfaat yang sangat besar. Selain bagi pemecahan masalah kemacetan lalu lintas, pembangunan jalan toll tersebut bisa merangsang investor untuk menanamkan modalnya di kawasan Kota Malang bagian Timur ini, karena jalan ini merupakan akses atau pembuka. Dengan demikian akan memudahkan realisasi rencana yang akan menjadikan kawasan Buring sebagai pusat pembangunan permukiman skala besar berikut fasilitas penunjangnya dan sebagai daerah sub pusat pengembangan di wilayah bagian Timur Kota Malang.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil pengamatan, kawasan ini banyak memiliki lahan yang cukup luas dengan kondisi sebagian besar lahannya adalah lahan kering, sehingga pemilihan lokasi untuk pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di wilayah ini sangat cocok, sebagaimana diungkapkan oleh Budihardjo (1998:109) bahwa “penetapan lokasi perumahan yang baik ditinjau dari segi tata guna tanah adalah tanah yang tidak lagi produktif”. Meskipun ada beberapa kendala yang dihadapi pada saat ini, yaitu keadaan topografi kawasan Buring yang berbukit-bukit dengan curah (ceruk) yang cukup dalam, keterbatasan sumber air bersih dan juga penyediaan sarana dan prasarana yang masih sangat terbatas di kawasan ini. Namun dengan perbaikan infrastruktur dan penambahan fasilitas pelayanan pada wilayah ini akan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di kawasan ini guna merealisasikan rencana tersebut.&lt;br /&gt;Sesuai arahan RTRW Kota Malang pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang memanfaatkan lahan berupa lahan kering/tegalan maupun lahan pertanian/sawah. Namun untuk pemanfaatan lahan pertanian berupa sawah perlu diantisipasi agar pengembangan wilayah perumahan dan permukiman khususnya, tidak berdampak buruk bagi masyarakat secara umum, khususnya mengenai keterbatasan penyediaan bahan makanan bagi masyarakat lokal Kota Malang. Oleh karena itu dalam mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi wilayah perumahan dan permukiman hendaknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pertambahan dan kebutuhan penduduk kota. Sehingga dapat dibuatkan suatu skenario, kawasan mana saja yang menjadi skala prioritas untuk dikembangkan terlebih dahulu, dan kawasan mana yang menjadi prioritas terakhir. Sebagai contoh, arahan pengembangan perumahan dan permukiman yang diarahkan pada daerah Tasikmadu, sebaiknya dilakukan secara bertahap karena berdasarkan hasil pengamatan kondisi tanah pada daerah tersebut sangat subur dan masih produktif untuk dikembangkan sebagai wilayah pertanian yang akan dapat menyediakan banyak kebutuhan pangan bagi masyarakat Kota Malang.&lt;br /&gt;Namun berdasarkan hasil temuan di lapangan ada beberapa pembangunan perumahan yang memanfaatkan lahan pertanian (sawah) yang masih produktif secara besar-besaran, antara lain :&lt;br /&gt;a. Untuk Kecamatan Sukun yaitu Perumahan Gadang Indah (PT. Kharisma), Perumahan Janti (PT. Podojoyo Makmur), dan Perumahan Pondok Permata Sukun (PT. Sumbersari Indah).&lt;br /&gt;b. Untuk Kecamatan Kedungkandang yaitu Perumahan Asabri di Bumiayu dan Arjowinangun serta Perumahan Sawojajar I dan II.&lt;br /&gt;c. Untuk Kecamatan Blimbing yaitu Perumahan Pondok Blimbing Indah (PBI).&lt;br /&gt;Berdasarkan luasan kapling perumahan, dapat dikatakan bahwa penyediaan perumahan ini semakin banyak dilakukan akan tetapi harganya sulit dijangkau. Dengan adanya kondisi seperti ini, maka untuk penyediaan perumahan diarahkan untuk memperbanyak rumah tipe kecil. Sesuai dengan yang telah ditentukan dalam RTRW Kota Malang maka tipe rumah yang diperlukan saat ini adalah pembangunan rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) dalam jumlah yang besar. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Malang dengan pengadaan program 1000 rumah yang akan direalisasikan pada wilayah Kelurahan Lesanpuro, Tlogowaru, Arjowinangun, Tlogomas, Bandulan, dan Bandungrejosari. Yang hingga saat ini (akhir tahun 2005) masih baru terealisasi 70 unit rumah di wilayah Lesanpuro. Hal ini dilakukan pemerintah guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi PNS golongan I dan II serta PNS yang pada masa akhir jabatannya belum mempunyai rumah pribadi. Hal tersebut sesuai dengan ungkapan Budihardjo (1992:103) yang mengungkapkan mengenai kebijaksanaan dalam bidang perumahan dan permukiman yaitu “pembangunan perumahan rakyat di daerah perkotaan ditujukan bagi golongan masyarakat berpendapatan rendah…”. Walaupun dalam proses pembangunannya menghadapi kendala yaitu keterbatasan penyediaan air bersih akibat kondisi topografi yang berbukit-bukit yang menyebabkan sulitnya pemasangan pipa saluran air PDAM namun hal itu sudah dapat diatasi dengan pembangunan sumur bor yang nantinya dapat menyediakan sumber air bersih bagi kebutuhan masyarakat permukiman tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam wawancara dengan Bpk. Siswantono.&lt;br /&gt;Ketentuan yang harus dijalankan bagi pengembang pembangunan perumahan dan permukiman sampai saat ini belum sepenuhnya diimplementasikan. Khususnya untuk fasilitas sosial berupa pemakaman/kuburan jarang disediakan oleh pengembang. Sehingga sebagian besar penduduk di permukiman baru memanfaatkan fasilitas pemakaman/kuburan milik penduduk kampung sekitar yang sudah tersedia. Berdasarkan hasil pengamatan sebagai contoh kejadian ini adalah di wilayah Perumahan Cempaka Putih dan Perumahan Asabri di Arjowinangun, Perumahan Muharto, dan Perum Asabri di Bumiayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. FAKTOR YANG BERPERAN DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA MALANG&lt;br /&gt;Faktor yang berperan dalam pengembangan wilayah perumahan dan permukiman adalah :&lt;br /&gt;a. Jumlah penduduk&lt;br /&gt;Penduduk dalam suatu wilayah atau kawasan merupakan obyek sekaligus subyek dalam perencanaan. Kondisi penduduk menjadi tolak ukur penyediaan ruang untuk kegiatan di suatu wilayah, kawasan maupun daerah. Elemen-elemen kependudukan merupakan indikator yang harus dimengerti dalam mengetahui tingkat perkembangan suatu wilayah, oleh sebab itu kebijaksanaan-kebijaksanaan pengembangan suatu wilayah tergantung dari perkembangan penduduknya. Begitu pula di Kota Malang kebijaksanaan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang adalah untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan dan permukiman karena adanya kondisi penduduk yang jumlahnya semakin meningkat. Hal ini sesuai denagn pernyataan Budihardjo (1992:103) yaitu “pembangunan perumahan di daerah perkotaan dititikberatkan pada perbaikan dan pengadaan rumah untuk mengimbangi pertambahan penduduk…”&lt;br /&gt;Selain itu adanya permasalahan penduduk yang penyebarannya tidak merata. Berdasarkan data dan observasi, telah terjadi beban kepadatan dan pertumbuhan penduduk di pusat kota dan bagian wilayah tertentu (kecamatan Klojen) sedangkan dilain pihak ada wilayah yang beban kepadatan dan pertumbuhan penduduknya sangat lambat (Kecamatan Kedungkandang). Dengan adanya kebijakan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman yang alokasi ruang dan penataannya mengikuti arahan dalam RTRW maka kedua permasalahan tersebut dapat di atasi yaitu kebutuhan penduduk akan perumahan dan permukiman dapat terpenuhi dan kepadatan penduduk di pusat kota dapat dikurangi. Hal ini sesuai dengan UUPR pasal 4 yang menyebutkan bahwa “tujuan penataan perumahan dan permukiman adalah memberi arah pada persebaran penduduk yang rasional”.&lt;br /&gt;b. Ketersediaan Lahan&lt;br /&gt;Lahan merupakan modal dasar yang harus disediakan dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama dalam hal pengembangan wilayah yang dalam hal ini adalah pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Blaang (1986:18) “Pada dasarnya lahan merupakan modal dasar dan potensi sumberdaya alam nasional yang mahal dan semakin langka, yang dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan pembangunan”. Untuk penyediaan lahan ini pemerintah Kota Malang sudah mengalokasikan lahan atau ruang yang diperuntukkan bagi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Berdasarkan data pada tahun 2004, luasan lahan yang akan dimanfaatkan bagi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang masih cukup luas yaitu sebesar 6.820.862, terdiri dari lahan tegalan/lahan kosong seluas 1.801.231 Ha dan lahan pertanian/sawah seluas 5.019.631. Melihat jumlah lahan tegalan yang masih cukup luas, sebaiknya pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Malang memanfatakan lahan ini dulu sebagai prioritas utama sedangkan selanjutnya pemanfaatan lahan pertanian menjadi alternatif terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Koordinasi&lt;br /&gt;Koordinasi merupakan faktor yang paling penting dalam menentukan keberhasilan suatu kegiatan, yang dalam hal ini adalah pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Dengan adanya kordinasi yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai pelaksana pembangunan akan meminimalisir konflik antar kepentingan dalam pemanfaatan ruang yag telah ditetapkan. Sejauh ini koordinasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sudah cukup baik dalam hal pengembangan wilayah perumahan dan permukiman di Kota Malang. Dimana peran swasta dalam menanamkan modalnya telah dilakukan dalam usaha pengembangan wilayah meskipun ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya belum dipenuhi, seperti penyediaan fasilitas pemakaman di wilayah permukiman baru. Selanjutnya mengenai koordinasi dengan masyarakat, masyarakat telah mendukung terealisasinya pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, yaitu berupa kesediaan mereka untuk menjual tanahnya yang termasuk dalam rencana alokasi ruang bagi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, walaupun ada beberapa yang menolak itu karena mereka ingin membangun perumahan di wilayah tersebut dan ingin menikmati fasitas yang disediakan pengembang. Dan hal tersebut bukan suatu permasalahan yang akan dapat menghambat jalannya proses pengembangan wilayah perumahan dan permukiman.&lt;br /&gt;d. Pendanaan&lt;br /&gt;Pendanaan merupakan faktor yang berperan dalam kegiatan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman, dimana pendanaan juga merupakan permasalahan yang bersifat umum dalam setiap pembangunan daerah, tidak terkecuali di Kota Malang. Ternyata dalam hal pembiayaan pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Malang, pemerintah masih sangat tergantung pada investasi swasta dan pinjaman Bank (BTN), yaitu melalui kredit pemilikian rumah (KPR-BTN), hal ini mengingat kemampuan penyediaan dana oleh pemerintah sangat terbatas. Langkah ini diambil pemerintah sebagai suatu kebijakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman bagi masyarakat Kota Malang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Budihardjo (1992:103) mengenai kebijakan umum pengadaan perumahan di perkotaan yaitu pembangunan perumahan diselenggarakan dengan bantuan fasilitas pemerintah melalui perumnas dan BTN. Saat ini pemerintah Kota Malang telah berupaya untuk mendanai penyelenggaran pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui anggaran APBD, yaitu untuk pembiayaan program 1000 rumah yang kini tengah dalam proses pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;Ketersediaan fasilitas pelayanan ini dapat mempengaruhi minat para investor maupun konsumen dalam pemilihan lokasi untuk membangun perumahan dan permukiman. Dari hasil pengamatan, lokasi sasaran para pengembang perumahan di Kota Malang selain pada kawasan pusat kota di Kecamatan Klojen yang lahannya sangat terbatas adalah pada bagian utara dan barat Kota Malang terutama pada wilayah administratif Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru. Hal ini tidak lepas dari tingkat aksesibilitas dari lokasi ini pada kawasan-kawasan dengan tingkat intensitas kegiatan tinggi yaitu kawasan perdagangan dan jasa yang juga kebanyakan terakumulasi di kawasan ini sehingga pihak pengembang tersebut bisa menjual perumahan dengan harga yang cukup tinggi. Begitu pula dengan sebagian masyarakat, mereka lebih memilih tinggal dan membangun perumahan di wilayah yang mempunyai fasilitas pelayanan yang lengkap demi memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berarti disini penyebaran atau keberadaan fasilitas pelayanan sangat menentukan lokasi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Peraturan&lt;br /&gt;Peraturan berfungsi sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Di Kota Malang penyelenggaraan pengembangan wilayah perumahan dan permukiman berpedoman kepada Perda nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, dimana RTRW tersebut mengatur mengenai arah pemanfaatan, penataan dan pengendalian ruang bagi pengembangan wilayah perumahan dan permukiman. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Sedangkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, khususnya dalam pemanfaatan ruang apabila ada pemilik atau pengguna bangunan tidak memenuhi kwajiban fungsi dan atau persyaratan maka akan dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan. Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, pemberlakuaan sanksi bagi pembangunan perumahan yang pemanfaatan ruangnya menyalahi aturan dalam RTRW belum dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat masih eksisnya permukiman di kawasan bantaran Sungai Brantas dan permukiman di sepanjang rel kereta api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aji, F.B dan Sirait S.M., 1990, Perencanaan Evaluasi Suatu Sistem untuk Proyek&lt;br /&gt;Pembangunan. Jakarta: Bina Aksara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bintarto, R., 1984, Interaksi Desa-Kota dan permasalahannya. Jakarta: Ghalia&lt;br /&gt;Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blaang, C. Djemabut, 1986, Perumahan dan Permukiman Sebagai Kebutuhan Pokok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budihardjo, Eko, 1996, Arsitektur &amp; Kota di Indonesia. Bandung: Alumni.&lt;br /&gt;Budihardjo, Eko , 1997, Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni.&lt;br /&gt;Budihardjo, Eko, 1998, Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Bandung: Alumni.&lt;br /&gt;Jayadinata, Johara T., 1999, Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah. Bandung: ITB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karmansyah, Ridwan, 1986. Perencanaan Regional. Jakarta: Karunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karmisa, Isa. Cs., 1990, Kualitas Lingkungan di Indonesia. Jakarta: LP3ES.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Machmud, Rudi, 1993, Beberapa Prinsip Penataan Ruang dalam Rangka Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan. Badan Pelatihan Penataan Ruang Bagi Aparat Daerah Tingkat II Se-Jatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moleong, Lexy J., 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moleong, Lexy J., 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nugroho, Iwan dan Rokhmin Dahuri, 2004, Pembangunan Wilayah (Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan). Jakarta: LP3ES.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parlindungan, A.P., 1993, Komentar Atas Undang-undang Penataan Ruang (UU No. 24 Th. 2004). Bandung: CV. Mandar Maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riyadi dan Deddy Supriyadi, B., 2004, Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Said, Abdullah, 1996, Pengembangan Wilayah Dilihat dari Sistem Industri Perhotelan di Kotatif Batu. Malang: FIA-Unibraw.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soekartawi, 1990, Prinsip Dasar Perencanaan Pembangunan (Dengan Pokok Bahasan Khusus Perencanaan Pembangunan Daerah). Jakarta: CV. Rajawali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siagian P. Sondang, 1984, Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sujarto, Djoko, 2003, Pembangunan Kota baru. Jakarta: Gunung Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarigan, Robinson, 2004, Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang :&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/administrasi-negara/implementasi-rencana-tata-guna-tanah-untuk-kawasan-permukiman-di-k"&gt;klik disini&lt;/a&gt;http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/administrasi-negara/implementasi-rencana-tata-guna-tanah-untuk-kawasan-permukiman-di-k&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-2575499358251977487?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/2575499358251977487/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=2575499358251977487' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/2575499358251977487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/2575499358251977487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/implementasi-rencana-tata-guna-tanah_17.html' title='Implementasi Rencana Tata Guna Tanah untuk Kawasan Permukiman di Kota Mojokerto'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-8529990196832940687</id><published>2009-06-17T00:26:00.000-07:00</published><updated>2009-06-17T00:29:36.612-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>STUDI TENTANG KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KAB KUPANG</title><content type='html'>David M C Nge,“Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Penanaman Modal Kab Kupang”,dibimbing DR. P. Tanggubera,M.Si dan Dra. M. Raga Lay,M.Si.Pelayanan perizinan adalah bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kalangan dunia usaha.Pelayanan perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing oleh Disperindag dan PM Kab Kupang,harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi investor &lt;span class="fullpost"&gt;yang bermaksud menanamkan modalnya.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:”Bagaimanakah kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Disperindag dan PM Kab Kupang?”Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta yang dilaksanakan oleh Disperindag dan PM Kab Kupang, dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelayanan perizinan investasi.Kualitas Pelayanan diukur melalui 5 dimensi yaitu Bukti langsung,Keandalan,Daya tanggap,Jaminan,dan Empati.Yang menjadi populasi adalah seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal,dan seluruh perusahaan yang pernah menerima pelayanan perizinan penanaman modal dari Disperindag dan PM Kab Kupang,yang masih aktif beroperasi.Sampel pihak pegawai diambil menggunakan teknik Sampling Jenuh,sampel perusahaan diambil dengan menggunakan Simple Random Sampling dan Sampling Purposive.Data diolah menggunakan teknik editing dan tabulasi,dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta belum baik,ada beberapa aspek yang harus dibenahi dan perlu ditingkatkan lagi.Yang menghambat adalah fasilitas yang kurang mendukung proses pemberian pelayanan,sdm yang ada belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan investor dengan baik dan cepat,dan kewenangan yang belum jelas antara Pemerintah Pusat,Prop,Kab/Kota,dalam hal pengeluaran izin untuk berinvestasi.Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan investasi pada Disperindag dan PM Kab Kupang,disarankan untuk meningkatkan mutu dari sarana dan prasarana seperti komputer,dan ruang kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I PENDAHULUAN&lt;br /&gt;A. LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mencantumkan aspek-aspek penting tentang pemerintahan di daerah. Menurut Baharuddin Tjenreng (2005:2) aspek pemerintahan di daerah yang terpenting adalah kewenangan otonomi untuk Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang didasarkan pada asas desentralisasi saja, dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan daerah yang dimaksud adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan kewenangan otonomi luas yaitu keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan di semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Sedangkan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Kebijakan otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan pemerintah daerah melakukan terobosan-terobosan yang memberikan nilai positif bagi daerah itu sendiri, guna kemandirian masyarakatnya. Untuk merealisasikan maksud tersebut, bidang ekonomi merupakan salah satu hal yang harus diprioritaskan karena mengembangkan investasi dan bisnis merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai program pembangunan.&lt;br /&gt;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah mengatur pendanaan untuk daerah yang masih dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebagainya. Namun alokasi dana yang disediakan tersebut terbatas sedangkan di sisi lain kebutuhan daerah akan pembangunan makin bertambah dengan jumlah dana yang tidak mungkin disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan adanya tambahan dana dari sektor lainnya untuk membantu membiayai pembangunan di daerah dan salah satu di antaranya yaitu sektor swasta baik asing maupun dalam negeri dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk sektor usaha yang diizinkan oleh pemerintah. Untuk menarik investasi swasta ini, dilaksanakan melalui pelayanan administrasi penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Bab II Bagian Kedua Pasal 14 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu Pelayanan Administrasi Penanaman Modal.&lt;br /&gt;Pelayanan administrasi penanaman modal, dalam konteks penulisan ini adalah penanaman modal yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencakup penetapan kebijakan dan rencana penanaman modal, penyediaan data potensi dan peluang usaha daerah, promosi dan kerjasama investasi atau penanaman modal, perizinan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dalam pelayanan administrasi penanaman modal adalah pelayanan perizinan investasi khususnya perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Titik berat penekanan pada investasi swasta PMA dan PMDN adalah untuk membedakannya dari investasi pemerintah ataupun investasi non profit yang dilakukan oleh masyarakat melalui yayasan.&lt;br /&gt;Pelayanan perizinan adalah bagian dari pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kalangan dunia usaha. Dalam rangka pemberian pelayanan tersebut pemerintah telah memberikan pedoman atas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.&lt;br /&gt;Pada sisi lain mutu pelayanan perizinan investasi di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kupang khususnya belum pula seperti yang diharapkan investor. Kondisi tersebut terlihat dari hasil studi Bank Dunia Tahun 2004 yang dikemukakan oleh Pusat Penelitian dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (2006:2) tentang prosedur investasi yang panjang dan mahal di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Berdasarkan data hasil survey tersebut perizinan untuk memulai usaha diberbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia membutuhkan waktu lebih lama dengan 12 prosedur dan memakan waktu 151 hari, serta diperlukan biaya sebesar ± US. $ 1.163,- dibandingkan dengan Malaysia melalui 9 prosedur dan butuh waktu hanya 30 hari dengan biaya sebesar US. $ 945,-, di Thailand 8 prosedur memakan waktu 33 hari dengan biaya sebesar US.$ 159,63 dan Filipina 11 prosedur, butuh waktu 50 hari dengan biaya sebesar US.$ 216,-.&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Kupang dan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas, merupakan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan administrasi penanaman modal di Kabupaten Kupang, khususnya untuk pelayanan perizinan investasi swasta Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) harus mampu memberikan pelayanan terbaik bagi investor yang bermaksud menanamkan modalnya, sesuai dengan Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang termuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 57/SK/2004 jo. Nomor : 70/SK/2004, yaitu tentang Pedoman dan Tata Cara Persetujuan Penanaman Modal. Ini merupakan usaha untuk memberikan pelayanan prima kepada investor mengingat semakin besarnya tantangan ke depan dalam menarik investasi. Pelayanan prima tersebut dapat tercermin dari, adanya transparansi dalam pemberian pelayanan, pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan, pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan, dan pelayanan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, ras, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Proses perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yaitu investor yang ingin menanamkan modalnya harus mencermati jenis aplikasi apa yang akan diajukan, dan apa jenis persyaratan yang dibutuhkan, setelah investor mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dengan semua persyaratan yang dibutuhkan, lalu investor mengisi formulir Check List Self Assesment, setelah itu petugas melakukan penelitian untuk memperoleh pembenaran dan memberikan tanda terima aplikasi, apabila ada kekurangan data maka aplikasi akan dikembalikan kepada investor dengan catatan apa saja kekurangannya, kemudian apabila aplikasi yang diajukan telah lengkap maka akan diproses perizinan investasinya.&lt;br /&gt;Namun kenyataan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengamatan sementara penulis menunjukkan belum maksimalnya pelayanan perizinan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang terhadap investor, yang dapat dilihat dari jumlah investor yang menanamkan modal di daerah Kabupaten Kupang dari tahun ke tahun semakin menurun. Lebih jelas dapat dilihat pada tabel 1.&lt;br /&gt;Tabel. 1&lt;br /&gt;Jumlah Surat Persetujuan Penanaman Modal&lt;br /&gt;yang Diterbitkan pada Tahun 1986-2005 oleh&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;No Perusahaan Penanaman Modal 1986-1990 1991-1995 1996-2000 2001-2005&lt;br /&gt;1. PMDN 8 3 2 2&lt;br /&gt;2. PMA - 5 2 4&lt;br /&gt;Jumlah 8 8 4 6&lt;br /&gt;Sumber : Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan&lt;br /&gt;Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain hal tersebut diatas, ada juga beberapa masalah yang ditemui penulis dalam pelayanan perizinan investasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yaitu :&lt;br /&gt;1. Terdapat kesan menurunnya kepercayaan investor terhadap pelayanan perizinan, di karenakan pada saat investor baru melakukan survey terhadap potensi-potensi daerah untuk menanamkan modalnya, investor tersebut sudah dibebani dengan biaya-biaya.&lt;br /&gt;2. Kurang telitinya petugas dalam pembuatan Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PM), yang terlihat dari, sering tidak tercantum secara jelas lokasi dan alamat dari perusahaan.&lt;br /&gt;3. Lambannya pengurusan maupun prosedur yang berbelit-belit, dimana seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja, tetapi aparat pemerintah menyelesaikannya lebih dari 10 hari kerja.&lt;br /&gt;Dari hal-hal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan yang menunjukkan bahwa pelayanan perizinan untuk memulai usaha atau berinvestasi di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Kupang khususnya masih menghadapi tantangan dan kendala serta hambatan.&lt;br /&gt;Berdasarkan fenomena tersebut, maka penulis termotivasi untuk melakukan penelitian secara mendalam tentang pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dengan judul Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. RUMUSAN MASALAH&lt;br /&gt;Bertolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : ”Bagaimanakah kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang ?“&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. TUJUAN DAN KEGUNAAN&lt;br /&gt;1. Tujuan&lt;br /&gt;Penelitian ini bertujuan untuk :&lt;br /&gt;a. Mendeskripsikan kualitas pelayanan perizinan investasi swasta yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;b. Mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelayanan perizinan investasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;2. Kegunaan&lt;br /&gt;Kegunaan dari penelitian ini :&lt;br /&gt;a. Sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.&lt;br /&gt;b. Sebagai salah satu wahana untuk memperkaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan teori-teori yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktek pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II TINJAUAN TEORITIS DAN KERANGKA BERPIKIR&lt;br /&gt;A. TINJAUAN TEORITIS&lt;br /&gt;1. Kualitas Pelayanan&lt;br /&gt;a. Kualitas&lt;br /&gt;Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang optimal menjadi sangat penting untuk dilakukan. Pelayanan publik harus memperoleh perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur pemerintah. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah.&lt;br /&gt;Istilah kualitas menurut Crosby (dalam Nasution, 2001:16) merupakan Conformance to Requirement, yaitu sesuai dengan yang di syaratkan atau di standarkan. Suatu produk memiliki kualitas apabila sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen atas suatu produk. Menurut Deming (dalam Nasution, 2001:16) kualitas adalah kesesuaian dengan kebutuhan sepenuhnya. Suatu produk dikatakan berkualitas apabila dapat memberikan kepuasan sepenuhnya pada konsumen, yaitu sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen atas suatu produk.&lt;br /&gt;Dalam pandangan lain, Tjiptono (1996:51) mengemukakan konsep kualitas sebagai ukuran relatif kebaikan suatu produk yang terdiri atas kualitas desain dan kualitas kesesuaian yang memuaskan konsumen. Tjiptono (1997:129) berpendapat bahwa keunggulan suatu produk jasa adalah tergantung dari keunikan serta kualitas yang diperlihatkan oleh jasa tersebut, apakah sudah sesuai dengan harapan konsumen sebab kepuasan konsumen sangat tergantung pada kualitas suatu produk serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh pengelolanya.&lt;br /&gt;Garvin (dalam Nasution, 2001:16) mengatakan bahwa kualitas adalah kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa manusia atau tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen. Dengan demikian mutu adalah kondisi dinamis yang bisa menghasilkan pelayanan yang lebih baik, lebih murah, lebih cepat, lengkap dan tuntas. Dengan kata lain jika suatu produk, jasa atau proses yang dihasilkan tidak memenuhi harapan pelanggan berarti produk, jasa atau proses itu kurang bermutu. Maka pelayanan kepada pelanggan dikatakan bermutu bila memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. Sejalan dengan itu dikatakan pula bahwa pengertian mutu dapat diartikan sebagai hasil kinerja untuk suatu proses pekerjaan yang sesuai standar sebagaimana diharapkan oleh pelanggan.&lt;br /&gt;Eduarson (dalam Tjiptono, 1997:53) menyatakan bahwa kualitas lebih menekankan aspek kepuasan pelanggan dan pendapatan. Kualitas memiliki hubungan erat dengan kepuasan pelanggan. Kepuasan memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan hubungan yang kuat dengan perusahaan. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan perusahaan untuk memahami dengan seksama harapan pelanggan serta kebutuhan mereka.&lt;br /&gt;b. Pelayanan&lt;br /&gt;Menurut Hodges (dalam Sutarto, 2002:123) secara etimologis, kata pelayanan berasal dari kata melayani, yang berarti orang yang pekerjaannya melayani kepentingan dan kemauan orang lain.&lt;br /&gt;Selanjutnya menurut Sinambela (2007:5) dalam Kepmenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003, dikatakan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Beberapa unsur yang terkandung dalam pengertian pelayanan yaitu :&lt;br /&gt;a.) Pelayanan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu badan lembaga atau aparat pemerintah maupun swasta.&lt;br /&gt;b.) Objek yang dilayani adalah masyarakat (publik) berdasarkan kebutuhannya&lt;br /&gt;c.) Bentuk pelayanan yang diberikan berupa barang atau jasa&lt;br /&gt;d.) Ada aturan atau sistem dan tata cara yang jelas dalam pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Menurut Komaruddin (1993:448), bahwa pelayanan adalah alat-alat pemuas kebutuhan yang tidak berwujud atau prestasi yang dilakukan atau dikorbankan untuk memuaskan permintaan dan kebutuhan konsumen. Lebih jauh dikemukakan oleh Daviddow dan Uttal (dalam Lukman, 2001:5) bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertingi kepuasan pelanggan (whatever enhances customer satisfaction)&lt;br /&gt;Pendapat tersebut dipertegas oleh Sianipar (1999:4), bahwa pelayanan dikatakan sebagai cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau kelompok orang. Obyek yang dilayani adalah masyarakat yang terdiri dari individu, golongan, dan organisasi (sekelompok orang anggota organisasi).&lt;br /&gt;c. Kualitas Pelayanan&lt;br /&gt;Menurut Sianipar (1999:32) kualitas pelayanan difokuskan kepada cara penyerahan dan pada saat penggunaan sejauhmana dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dasar desain atau kesepakatan serta waktu pemeliharaan dan perbaikan. Kualitas jasa atau pelayanan berpusat pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketetapan pengabdiannya untuk mengimbangi harapan pelanggan.&lt;br /&gt;Menurut Wyekof (dalam Tjiptono, 1997:59) kualitas jasa atau pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Dengan kata lain ada 2 (dua) faktor utama yang mempengaruhi kualitas jasa atau pelayanan yaitu pelayanan yang diharapkan, dan pelayanan yang dipersepsikan.&lt;br /&gt;Dengan memiliki kualitas pelayanan yang baik maka pada akhirnya timbul kesesuaian antara harapan konsumen dengan kinerja yang dirasakan. Layanan yang baik menjadi dambaan setiap orang yang berurusan dengan badan / instansi yang bertugas melayani masyarakat.&lt;br /&gt;2. Pengukuran Kualitas Pelayanan&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan merupakan penilaian atas sejauhmana suatu jasa sesuai dengan apa yang seharusnya diberikan atau disampaikan (Tjiptono, 1997:45). Lebih lanjut Tjiptono (1997:45) mengatakan bahwa kualitas diukur melalui penelitian konsumen mengenai persepsi pelanggan terhadap kualitas pelayanan sebuah organisasi. Kualitas pelayanan merupakan salah satu indikator dalam mengukur efektifitas kinerja organisasi baik swasta maupun publik.&lt;br /&gt;Menurut Vincent Gasperz (dalam Sianipar, 1999:18-19) ada 10 (sepuluh) dimensi yang harus diperhatikan dalam perbaikan kualitas jasa atau pelayanan :&lt;br /&gt;a. Kepastian waktu pelayanan. Ketepatan waktu yang diharapkan berkaitan dengan waktu proses atau penyelesaian, pengiriman, penyerahan, pemberian jaminan atau garansi dan menanggapi keluhan.&lt;br /&gt;b. Akurasi pelayanan. Hal ini berkaitan dengan realibilitas pelayanan, bebas dari kesalahan.&lt;br /&gt;c. Kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan. Personil yang berada pada garis depan yang berinteraksi langsung dengan pelanggan eksternal harus dapat memberikan sentuhan pribadi yang menyenangkan yang tercermin melalui penampilan pribadi, bahasa tubuh, tutur kata, dan sopan santun&lt;br /&gt;d. Tanggung jawab. Bertanggung jawab dalam penerimaan pesan atau permintaan dan penanganan keluhan masyarakat.&lt;br /&gt;e. Kelengkapan. Kelengkapan pelayanan menyangkut lingkup pelayanan, ketersediaan prasarana pendukung dan pelayanan komplementer.&lt;br /&gt;f. Kemudahan mendapatkan pelayanan. Hal ini berkaitan dengan banyaknya outlet petugas yang melayani dan fasilitas pendukung.&lt;br /&gt;g. Variasi model pelayanan. Hal ini berkaitan dengan inovasi untuk memberikan pola-pola baru pelayanan.&lt;br /&gt;h. Pelayanan pribadi. Hal ini berkaitan dengan kemampuan dalam memberikan dan menanggapi kebutuhan khas.&lt;br /&gt;i. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan. Kenyamanan memperoleh pelayanan berkaitan dengan tempat pelayanan, kemudahan, ketersediaan data dan petunjuk.&lt;br /&gt;j. Atribut pendukung pelayanan.&lt;br /&gt;Moenir (2000:47), mengatakan bahwa pelayanan adalah kunci keberhasilan dalam berbagai usaha atau kegiatan yang bersifat jasa. Dalam hal ini perannya akan lebih besar dan bersifat menentukan manakala dalam kegiatan-kegiatan jasa di masyarakat terdapat kompetisi atau persaingan dalam usaha merebut pelanggan.&lt;br /&gt;Garvin (dalam Nasution, 2001:17) mengemukakan 5 (lima) macam perspektif yang digunakan untuk mewujudkan kualitas suatu produk:&lt;br /&gt;a. Transcendental Approach, dalam pendekatan ini kualitas dapat dirasakan atau diketahui, tetapi sulit untuk dioperasionalisasikan. Sudut pandang ini biasanya diterapkan dalam dunia seni.&lt;br /&gt;b. Product - Based Approach, menganggap bahwa kualitas sebagai karakteristik atau atribut yang dapat dikuantifikasikan dan dapat diukur&lt;br /&gt;c. User - Based Approach, didasarkan pada pemikiran bahwa kualitas tergantung pada orang yang menggunakannya dan produk yang paling memuaskan preferensi seseorang merupakan produk yang berkualitas paling tinggi.&lt;br /&gt;d. Manufacturing - Based Approach, memperhatikan praktek - praktek perekayasaan dan pemanufakturan, serta mendefenisikan kualitas sebagai kesesuaian atau sama dengan persyaratan.&lt;br /&gt;e. Value - Based Approach, memandang kualitas dari segi nilai dan harga. Kualitas dalam perspektif ini bersifat relatif sehingga produk yang memiliki kualitas paling tinggi belum tentu produk yang paling bernilai. Akan tetapi, yang paling bernilai adalah barang dan jasa yang tepat dibeli.&lt;br /&gt;Christoper (dalam Sianipar, 1999:6) mengatakan pelayanan pelanggan (masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan) yang berkesinambungan antara waktu pemesanan dan waktu barang dan jasa diterima, digunakan dengan tujuan memuaskan pelanggan dalam jangka waktu yang panjang.&lt;br /&gt;Menurut Granroos (dalam Sutopo, 2002:11) ada 6 (enam) kriteria untuk menilai kualitas pelayanan yang baik, yaitu :&lt;br /&gt;a. Profesionalisme dan Ketrampilan.&lt;br /&gt;Para pelanggan menyadari bahwa pemberi pelayanan dan para petugas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memecahkan masalah secara profesionalisme.&lt;br /&gt;b. Sikap dan Perilaku&lt;br /&gt;Para pelanggan merasakan bahwa para petugas pelayanan memperhatikan dan tertarik untuk memecahkan masalah secara spontan dan ramah.&lt;br /&gt;c. Aksesibilitas dan Fleksibilitas&lt;br /&gt;Para pelanggan merasakan bahwa pemberi pelayanan, lokasinya, waktu, kegiatan para pegawai dan sistem operasionalnya dirancang dan beroperasi dengan baik, sehingga mudah memiliki akses kepada konsumen, dan kesemuanya dipersiapkan agar sesuai dengan permintaan dan keinginan pelanggan.&lt;br /&gt;d. Reliabilitas dan Kepercayaan&lt;br /&gt;Para pelanggan mengetahui bahwa mereka mempercayai pemberi pelayanan, para petugas pelayanan akan menepati janjinya dan melakukan pekerjaannya dengan sepenuh hati.&lt;br /&gt;e. Perbaikan&lt;br /&gt;Para pelanggan menyadari apabila ada kesalahan, dan terjadi hal-hal tidak diperhitungkan sebelumnya, maka pihak pemberi pelayanan akan segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan.&lt;br /&gt;f. Reputasi dan Kredibilitas&lt;br /&gt;Para pelanggan percaya bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan para pemberi pelayanan dapat dipercaya dan berusaha memiliki kinerja yang baik.&lt;br /&gt;Jika suatu organisasi ingin berkualitas, maka apa yang ingin dilakukan oleh sebuah organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan anggota organisasinya dan masyarakat luas sebagai pengguna jasa. Apa yang menjadi tujuan, minat, dari karyawan dan apa yang masyarakat inginkan seharusnya merupakan feedback pada sebuah organisasi.&lt;br /&gt;Dimensi-dimensi jasa yang digunakan oleh pelanggan dalam mengevaluasi jasa, seperti yang dikemukakan oleh Zeithaml, Berry, dan Parasuraman (dalam Nasution 2001:18) adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Bukti langsung (Tangibles), meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi.&lt;br /&gt;b. Keandalan (Reliability), yakni kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan.&lt;br /&gt;c. Daya tanggap (Responsiveness), yaitu keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.&lt;br /&gt;d. Jaminan (Assurance), mencakup kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, resiko atau keragu-raguan.&lt;br /&gt;e. Empati, meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan.&lt;br /&gt;Kualitas menurut Kottler harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi pelanggan (dalam Tjiptono 1997:61) hal ini berarti bahwa citra kualitas yang baik bukanlah berdasarkan sudut pandang atau persepsi pihak penyedia jasa, melainkan sudut pandang atau persepsi pelanggan. Pelangganlah yang mengkonsumsi dan menikmati jasa perusahaan sehingga merekalah yang seharusnya menentukan kualitas jasa.&lt;br /&gt;Sebagai pihak yang ingin memperoleh pelayanan yang baik dan memuaskan maka perwujudan pelayanan menurut Moenir (2000:41) yang didambakan adalah :&lt;br /&gt;a. Adanya kemudahan dalam kepentingan dan pelayanan yang cepat dalam arti tanpa hambatan yang kadang-kadang dibuat-buat.&lt;br /&gt;b. Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa gerutu, sindiran, atau kata-kata lain yang nadanya mengarah pada permintaan sesuatu baik dengan alasan untuk dinas atau alasan untuk kesejahteraan.&lt;br /&gt;c. Mendapat perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, tertib, dan tidak pandang bulu.&lt;br /&gt;d. Pelayanan yang jujur. Terus terang apabila ada hambatan karena sesuatu masalah yang tidak dapat dihindarkan hendaknya diberitahukan sehingga orang tidak menunggu sesuatu yang tidak menentu.&lt;br /&gt;Setiap penyelenggaraan pelayanan perizinan harus memiliki standar pelayanan yang merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima layanan. Standar pelayanan perizinan Penanaman Podal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) juga harus ditentukan. Standar pelayanan perizinan yang dikemukakan oleh Pusat Penelitian dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal ; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal (2006:6) paling tidak terdiri dari:&lt;br /&gt;a. Prosedur Pelayanan. Yaitu prosedur yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.&lt;br /&gt;b. Waktu Penyelesaian. Yaitu waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan.&lt;br /&gt;c. Biaya Pelayanan. Yaitu biaya atau tarif pelayanan yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.&lt;br /&gt;d. Sarana dan Prasarana. Yaitu penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan.&lt;br /&gt;e. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan. Yaitu pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.&lt;br /&gt;3. Prosedur Permohonan Investasi Swasta (Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing)&lt;br /&gt;a. Persetujuan Penanaman Modal&lt;br /&gt;1.) Persetujuan PMDN&lt;br /&gt;Permohonan Baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat diajukan oleh Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma(Fa), Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan dalam 2 (dua) rangkap menggunakan formulir Model I/PMDN dengan melampirkan:&lt;br /&gt;a.) Bukti diri pemohon&lt;br /&gt;Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya bagi PT, BUMN/BUMD, CV, FA.&lt;br /&gt;Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi&lt;br /&gt;Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan.&lt;br /&gt;b.) Surat kuasa dari yang berhak apabila penandatanganan bukan pemohon sendiri&lt;br /&gt;c.) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)&lt;br /&gt;d.) Uraian rencana kegiatan&lt;br /&gt;- Uraian proses produksi yang dilengkapi dengan alir proses, serta mencantumkan proses produksi dan jenis barang dari bahan (bahan baku/bahan penolong) bagi industri pengolahan, atau&lt;br /&gt;- Uraian kegiatan usaha bagi kegiatan di bidang jasa.&lt;br /&gt;e.) Rekomendasi sektoral&lt;br /&gt;- Rekomendasi/penetapan izin prinsip sesuai ketentuan sektoral tertentu.&lt;br /&gt;- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ektraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit, karet, dan sektor perikanan harus dilengkapi rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;- Khusus untuk bidang usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.&lt;br /&gt;f.) Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan&lt;br /&gt;- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada pengusaha kecil.&lt;br /&gt;- Akta Pendirian dan perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.&lt;br /&gt;g.) Surat pernyataan diatas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-undang No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.&lt;br /&gt;Persetujuan atas permohonan penanaman modal diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP PMDN) selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak diterima lengkap, kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen Teknis terkait. Tembusan SP PMDN disampaikan kepada Instansi terkait dan Gubernur/Bupati/Walikota.&lt;br /&gt;2. Persetujuan PMA&lt;br /&gt;Permohonan persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing, Badan Hukum Asing, Perusahaan PMA, atau bersama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dalam 2 (dua) rangkap menggunakan formulir Model I/PMA. Lampiran kelengkapan data PMA sama dengan kelengkapan data permohonan PMDN namun ada tambahan data berupa :&lt;br /&gt;a.) Bukti diri pemohon&lt;br /&gt;- Peserta Asing, Rekaman Article of Association (untuk perusahaan) dalam Bahasa Inggris atau Indonesia, atau Paspor yang masih berlaku untuk peserta asing perorangan lengkap dengan lembaran yang kosong.&lt;br /&gt;- Peserta Indonesia (apabila ada), Rekaman Akta Pendirian dan Perubahannya serta Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, atau Rekaman Anggaran Dasar/Rumah Tangga (untuk Koperasi), atau Rekaman KTP yang masih berlaku (untuk perorangan).&lt;br /&gt;b.) Surat Kuasa (apabila penandatanganan aplikasi bukan yang berhak).&lt;br /&gt;c.) Rekaman Nomor Wajib Pajak (NPWP) yang terbaru (hanya untuk peserta Indonesia dan PT. PMA yang telah ada di Indonesia)&lt;br /&gt;d.) Uraian rencana kegiatan&lt;br /&gt;- Uraian proses produksi yang dilengkapi dengan alir proses, serta mencantumkan proses produksi dan jenis barang dari bahan (bahan baku/bahan penolong) bagi industri pengolahan, atau&lt;br /&gt;- Uraian kegiatan usaha bagi kegiatan di bidang jasa.&lt;br /&gt;e.) Rekomendasi sektoral&lt;br /&gt;- Rekomendasi/penetapan izin prinsip sesuai ketentuan sektoral tertentu.&lt;br /&gt;- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ektraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit, karet, dan sektor perikanan harus dilengkapi rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;- Khusus untuk bidang usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.&lt;br /&gt;f.) Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan&lt;br /&gt;- Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan usaha kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada pengusaha kecil.&lt;br /&gt;- Akta Pendirian dan perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.&lt;br /&gt;g.) Surat pernyataan diatas materai dari usaha kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-undang No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.&lt;br /&gt;Persetujuan atas permohonan penanaman modal diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SP PMA) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima lengkap, kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen Teknis terkait. Tembusan SP PMA disampaikan kepada Instansi terkait, Gubernur/Bupati/Walikota serta Kepala Perwakilan RI di Negara dan Kedutaan Besar Asing yang bersangkutan.&lt;br /&gt;b. Izin Usaha Tetap (IUT)&lt;br /&gt;Perusahaan penanaman modal diluar dan dalam Kawasan Berikat wajib memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Tetap untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan operasi / produksi. Permohonan diajukan dalam 2 (dua) rangkap dengan menggunakan formulir IUT, dengan melampirkan :&lt;br /&gt;1. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;2. Rekaman Bukti Kepemilikan Tanah atau perjanjian sewa menyewa bagi tanahnya yang disewa.&lt;br /&gt;3. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan atau perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang menyewa bangunan atau gedung.&lt;br /&gt;4. Rekaman Izin Undang-Undang Gangguan/HO&lt;br /&gt;5. Rekaman Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL.&lt;br /&gt;6. Rekaman LKPM semester terakhir.&lt;br /&gt;7. Rekaman NPWP&lt;br /&gt;8. Rekaman SP PMDN / SP PMA beserta perubahannya&lt;br /&gt;9. Surat kuasa jika yang mengajukan bukan direktur (atau yang berhak)&lt;br /&gt;10. Untuk bidang usaha tertentu harus memperhatikan ketentuan sektor terkait beserta persyaratan izin lainnya (misalnya : untuk angkutan udara harus ada AOC (Air Operation Clearence), Titik Koordinat untuk usaha penangkapan ikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dll)&lt;br /&gt;Penerbitan persetujuan Izin Usaha Tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan berlaku selama perusahaan berproduksi bagi perusahaan PMDN, dan selama 30 (tiga puluh) tahun bagi perusahaan PMA sejak produksi dimulai.&lt;br /&gt;Tembusannya disampaikan kepada pejabat-pejabat instansi terkait sesuai SP PMDN/PMA.&lt;br /&gt;Strategi pelayanan investasi Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu dengan meningkatkan mutu pelayanan administrasi khususnya perizinan secara prima, konduktif, dan berorientasi pasar, reformasi perizinan melalui peningkatan efisiensi dan penyajian lebih banyak pilihan pelayanan, kemudian juga dengan merubah sikap dan cara aparatur dalam memberikan pelayanan kepada pelaku bisnis untuk lebih ramah dan lebih profesional.&lt;br /&gt;4. Pelayanan Perizinan Investasi Swasta&lt;br /&gt;Dikaitkan dengan pelayanan umum atau pelayanan publik, Sianipar (1999:5) mengatakan bahwa pelayanan masyarakat sebagai suatu proses pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama yang berhubungan dengan kepentingan umum dan kepentingan golongan atau individu dalam bentuk barang dan jasa. Masyarakat di atas adalah pihak yang dimaksud sebagai pelanggan atau obyek pelayanan. Penegasan ini dikemukakan pula oleh Moenir (2000:6), bahwa pelayanan umum tidak terlepas dari kepentingan umum, yakni kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan alasan faktor materiil melalui sistem, prosedur, metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai haknya. Pelayanan masyarakat adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk pelaku bisnis, BUMN, BUMD dalam bentuk barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik bahwa pengertian Pelayanan Publik, hakekatnya adalah Pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.&lt;br /&gt;Penerima pelayanan publik tersebut adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum, sementara pemberi pelayanan publik adalah pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;Dengan demikian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang untuk investasi swasta, merupakan bagian dari pelayanan publik itu sendiri, dimana pelayanan yang diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan perizinan investasi swasta di kabupaten Kupang khususnya para penanam modal swasta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.&lt;br /&gt;Budiono (1985:17) menyatakan bahwa investasi adalah permintaan barang dan jasa untuk menciptakan atau menambah kapasitas produksi atau pendapatan dimasa yang akan datang. Dalam investasi tercakup dua tujuan utama yaitu untuk menggantikan bagian dari penyediaan modal yang rusak dan tambahan penyediaan modal yang ada. Investasi dalam pengertian luas adalah suatu usaha dan pengorbanan untuk menghasilkan kemanfaatan yang lebih besar sebagai imbalan dari usaha dan pengorbanan tersebut (Pusat Penelitian dan Pelatihan BKPM 2006:4).&lt;br /&gt;Dalam perhitungan pendapatan nasional dan statistik, pengertian investasi adalah seluruh nilai pembelian para pengusaha atas barang-barang modal dan pembelanjaan untuk mendirikan industri dan pertambahan dalam nilai stok barang perusahaan, yang berupa bahan mentah, barang belum diproses dan barang jadi.&lt;br /&gt;Suatu investasi akan dijalankan bila pendapatan dari investasi lebih besar dari tingkat bunga, dan investasi dalam suatu barang modal adalah menguntungkan jika biaya ditambah bunga lebih kecil dari pada hasil pendapatan yang diharapkan dari investasi tersebut. Para pelaku investasi adalah pemerintah, swasta, dan kerjasama pemerintah dan swasta. Investasi pemerintah pada umumnya dilakukan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (nasional), seperti jaringan jalan raya, taman-taman umum dan sebagainya. Swasta tidak tertarik pada jenis investasi ini, karena memerlukan biaya besar dan tidak memberikan keuntungan secara langsung, melainkan secara berangsur-angsur dalam jangka waktu lama. Swasta lebih tertarik pada jenis investasi yang ditujukan untuk memperoleh laba, yang biasanya didorong oleh adanya pertambahan pendapatan.&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, merupakan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan administrasi penanaman modal di Kabupaten Kupang, khususnya pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal untuk memberikan pelayanan perizinan investasi swasta yaitu Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).&lt;br /&gt;a. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah penggunaan dari bagian kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara, maupun Swasta nasional atau asing yang berdomisili di Indonesia untuk menjalankan usaha baik secara langsung atau tidak langsung.&lt;br /&gt;Modal Dalam Negeri yaitu penggunaan dari bagian kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda baik yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta nasional atau asing yang berdomisili di Indonesia.&lt;br /&gt;b. Penanaman Modal Asing (PMA) hanya meliputi penanaman modal secara langsung yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Pemilik modal secara langsung menanggung resiko atas penanaman modal tersebut.&lt;br /&gt;Modal Asing yaitu alat pembayaran Luar Negeri yang tidak merupakan kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. Alat-alat untuk perusahaan termasuk bahan-bahan atau penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari bagian kekayaan devisa Indonesia.&lt;br /&gt;Dalam rangka memberikan pelayanan perizinan penanaman modal PMDN dan PMA, pola yang digunakan adalah pelayanan langsung kepada penanaman modal / investor yang mengajukan aplikasi melalui Front Office (FO) dan Back Office (BO). Selain itu juga digunakan pola tidak langsung melalui pengiriman aplikasi via pos dan pemantauan perkembangan persetujuan melalui web-site.&lt;br /&gt;a. Pola Pelayanan Langsung&lt;br /&gt;Pada prinsipnya pelayanan perizinan yang dilakukan berdasarkan asas transparansi yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan. Untuk transparansi pelayanan perizinan telah dipublikasi melalui papan pengumuman dan web-site, tentang:&lt;br /&gt;- Alur proses pengajuan aplikasi&lt;br /&gt;- Persyaratan aplikasi&lt;br /&gt;- Bidang usaha yang memerlukan persyaratan khusus / teknis&lt;br /&gt;- Bidang usaha yang perlu rekomendasi&lt;br /&gt;- Bidang usaha yang kepemilikan saham asingnya dibatasi.&lt;br /&gt;Dengan memperhatikan persyaratan tersebut diatas para pengusaha dapat mempersiapkan aplikasinya secara cepat dan benar.&lt;br /&gt;Pada saat ini untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengusaha, telah diterapkan System Front Office (FO) dan Back Office (BO). Dengan cara ini pengusaha yang telah siap dan akan mengajukan permohonan persetujuan penanaman modal dapat secara langsung bertemu dan berkomunikasi dengan petugas Front Office untuk mengkonsultasikan aplikasi yang telah diisi oleh pengusaha. Apabila kedatangan investor tersebut untuk menyerahkan aplikasi maka diwajibkan melakukan Self Assesment dengan mengisi formulir Check List Self Assesment lebih dahulu.&lt;br /&gt;Aplikasi yang disampaikan tersebut diserahkan kepada petugas Front Office untuk dilakukan verifikasi. Apabila aplikasi yang diterima dinyatakan lengkap maka diberikan tanda pembenaran atau sebaliknya berkas yang tidak lulus verifikasi dikembalikan saat itu juga kepada pengusaha secara tertulis diatas formulir yang telah disediakan dengan menyebutkan kekurangan-kekurangan permohonan tersebut. Apabila aplikasi telah lengkap dan benar, pengusaha kemudian menerima tanda terima aplikasi dari petugas dengan mencantumkan dalam tanda terima tersebut mengenai waktu; tanggal dan jam berapa persetujuan perizinan tersebut dapat diambil oleh investor. Atas aplikasi yang lengkap tersebut oleh petugas dilakukan pemasukan / entre data dalam sistem berkas lulus verifikasi.&lt;br /&gt;Berkas aplikasi yang dinyatakan lengkap tersebut diteruskan kepada petugas Back Office untuk diproses penyiapan konsep surat persetujuannya. Prinsipnya aplikasi yang diberikan tanda pembenaran oleh FO dan diproses oleh BO tidak diperkenankan lagi surat menyurat Kelengkapan Data (KD).&lt;br /&gt;b. Pola Pelayanan Tidak langsung&lt;br /&gt;Pelayanan tidak langsung ini maksudnya setiap penyampaian aplikasi penanaman modal tidak disampaikan secara langsung oleh pengusaha namun dapat melalui jasa kurir seperti kantor pos atau facsimile sehingga pengusaha tidak perlu datang sendiri.&lt;br /&gt;Dengan cara ini setiap aplikasi yang diterima melalui pos atau facsimile harus diteruskan kepada petugas FO untuk diperiksa dan diverifikasi atas data yang disampaikan dalam aplikasi. Dalam memproses penyelesaian aplikasi apabila terdapat ketidaklengkapan data maka petugas FO langsung memberitahu pengusaha melalui surat atau facsimile.&lt;br /&gt;Perkembangan proses persetujuan penanaman modal PMDN / PMA dapat dipantau oleh investor melalui web-site. Menggunakan media web-site akan memudahkan bagi investor untuk mengetahui secara cepat dan akurat penyelesaian perizinan. Khusus pengusaha yang menyampaikan dokumen perizinan melalui facsimile apabila telah selesai maka surat izin asli baru dapat diterima setelah menyerahkan permohonan yang asli.&lt;br /&gt;B. KERANGKA BERPIKIR&lt;br /&gt;Investasi di daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Karena itu pelayanan perizinan untuk melakukan kegiatan investasi khususnya investasi swasta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang merupakan kewajiban publik yang harus dilakukan sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. Dengan dikeluarkannya izin tersebut maka pemerintah telah memberikan kepastian berusaha bagi pengusaha atau investor. Hal yang lebih penting lagi melalui izin yang dikeluarkan, pemerintah mempunyai kemampuan melakukan pengaturan, pengendalian, acuan pengawasan dan pedoman dalam mengukur efektivitas. Pada akhirnya pemerintah akan mengevaluasi atas izin yang diberikan terutama menyangkut kendala dan hambatan yang dihadapi dan merupakan masukan dalam menyusun kebijakan selanjutnya.&lt;br /&gt;Namun meningkat atau menurunnya keinginan investor/pengusaha untuk melakukan kegiatan investasi di Daerah khususnya di Kabupaten Kupang dapat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan perizinan investasi yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang. Ada beberapa dimensi pokok yang bisa dijadikan tolok ukur yang dapat dipakai untuk menguji tentang kualitas pelayanan. Yaitu :&lt;br /&gt;1. Bukti langsung (Tangibles), yaitu kualitas pelayanan yang diukur dengan melalui fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada investor.&lt;br /&gt;2. Keandalan (Reliability), yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan.&lt;br /&gt;3. Daya tanggap (Responsiveness), yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.&lt;br /&gt;4. Jaminan (Assurance), yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko atau keragu-raguan.&lt;br /&gt;5. Empati, yaitu kualitas pelayanan yang diukur melalui kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi dan pemahaman akan kebutuhan para pelanggan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerangka berpikir dari penelitian dengan judul Studi Tentang Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dapat digambarkan sebagai berikut :&lt;br /&gt;Gambar. 1&lt;br /&gt;Kerangka Berpikir&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi&lt;br /&gt;Bukti Langsung -&gt; Keandalan -&gt; Daya Tanggap -&gt; Jaminan -&gt;Empati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III METODE PENELITIAN&lt;br /&gt;A. LOKASI PENELITIAN&lt;br /&gt;Penelitian ini dilakukan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;B. VARIABEL, DEFENISI OPERASIONAL, INDIKATOR, DAN KLASIFIKASI&lt;br /&gt;Variabel penelitian ini adalah :&lt;br /&gt;1. Bukti Langsung (Tangibles)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan bukti langsung adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui tingkat kualitas sarana dan prasarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kesiapan pegawai yang memberikan pelayanan.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;- Kesiapan pegawai dalam pelayanan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Kualitas fasilitas pelayanan :&lt;br /&gt;- Baik&lt;br /&gt;- Cukup Baik&lt;br /&gt;- Tidak Baik&lt;br /&gt;Klasifikasi Kesiapan pegawai dalam pelayanan&lt;br /&gt;- Siap&lt;br /&gt;- Tidak Siap&lt;br /&gt;2. Keandalan (Reliability)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan keandalan adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan, kesederhanaan prosedur pelayanan, dan ketepatan waktu pelayanan.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;- Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;- Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;- Sesuai&lt;br /&gt;- Tidak sesuai&lt;br /&gt;Klasifikasi Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;- Sederhana&lt;br /&gt;- Berbelit-belit&lt;br /&gt;Klasifikasi Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;- Tepat waktu&lt;br /&gt;- Tidak tepat waktu&lt;br /&gt;3. Daya Tanggap (Responsiveness)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan daya tanggap adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui ketanggapan dan kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;- Kecepatan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;- Tanggap&lt;br /&gt;- Tidak tanggap&lt;br /&gt;Klasifikasi Kecepatan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;- Cepat&lt;br /&gt;- Lambat&lt;br /&gt;4. Jaminan (Assurance)&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan jaminan adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui pengetahuan pegawai, dan kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor sebagai pengguna layanan.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;- Kemampuan pegawai menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;- Tinggi&lt;br /&gt;- Sedang&lt;br /&gt;- Rendah&lt;br /&gt;Klasifikasi Kemampuan menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;- Mampu&lt;br /&gt;- Tidak Mampu&lt;br /&gt;5. Empati&lt;br /&gt;a. Defenisi operasional.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan empati adalah kualitas pelayanan yang dapat diukur melalui kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan investor, dan pemahaman pegawai terhadap apa yang menjadi kebutuhan dari investor.&lt;br /&gt;b. Indikator : - Kemampuan berkomunikasi&lt;br /&gt;- Pemahaman terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;c. Klasifikasi Kemampuan berkomunikasi&lt;br /&gt;- Mampu&lt;br /&gt;- Tidak Mampu&lt;br /&gt;Klasifikasi Pemahaman terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;- Paham&lt;br /&gt;- Tidak Paham&lt;br /&gt;C. POPULASI, SAMPEL, RESPONDEN DAN INFORMAN&lt;br /&gt;1. Populasi&lt;br /&gt;Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2003:90).&lt;br /&gt;Yang menjadi populasi dalam penelitian ini ada dua kelompok, yaitu:&lt;br /&gt;a. Seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang yang berjumlah 8 orang.&lt;br /&gt;b. Seluruh perusahaan yang pernah menerima pelayanan perizinan penananaman modal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, yang masih aktif beroperasi, dengan jumlah 32 perusahaan yang terdiri dari 20 perusahaan PMDN dan 12 perusahaan PMA.&lt;br /&gt;2. Sampel dan Responden&lt;br /&gt;Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2003:91). Sampel diambil dengan menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu Teknik Cluster, dengan membagi sampel dalam dua kelompok yaitu:&lt;br /&gt;a. Pada pegawai Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, sampel diambil dengan menggunakan teknik Sampling Jenuh yaitu penentuan sampel bila semua anggota populasi diambil sebagai sampel. Dengan teknik tersebut diperoleh sampel dari pihak pegawai, sebanyak 8 orang.&lt;br /&gt;Jadi yang ditetapkan sebagai responden adalah 8 orang pegawai.&lt;br /&gt;b. Pada perusahaan penanaman modal, sampel diambil dengan 2 kali penarikan, yaitu yang pertama untuk penarikan perusahaan, dan yang kedua untuk penarikan orang-orang didalam perusahaan tersebut. Penarikan sampel perusahaan menggunakan teknik Simple Random Sampling yaitu penarikan sampel secara acak, tanpa memperhatikan strata yang ada. Dengan teknik tersebut diperoleh sampel dari perusahaan, sebanyak 17 perusahaan dengan rincian 12 perusahaan PMDN dan 5 perusahaan PMA. Kemudian penarikan sampel untuk orang didalam perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan teknik Sampling Purposive, yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Sampel diambil dengan mempertimbangkan bahwa orang yang diambil sebagai sampel merupakan orang-orang yang pernah berurusan dengan pelayanan perizinan penanaman modal. Dengan pertimbangan tersebut maka yang diambil sebagai sampel adalah Pimpinan atau Penanggung jawab Perusahaan, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Divisi Operasional dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dari teknik penarikan sampel tersebut diperoleh sampel dari pihak perusahaan sebanyak 51 orang, dengan rincian 36 orang dari perusahaan PMDN, dan 15 orang dari perusahaan PMA.&lt;br /&gt;Jadi jumlah responden dari pihak perusahaan penanaman modal adalah 51 orang dengan rincian 36 orang dari perusahaan PMDN dan 15 orang dari perusahaan PMA. Lebih jelas dapat dilihat pada tabel 2.&lt;br /&gt;Tabel. 2&lt;br /&gt;Kerangka Sampling&lt;br /&gt;No Unit Populasi Populasi Teknik Sampling Sampel Responden&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;2. Pegawai&lt;br /&gt;Perusahaan :&lt;br /&gt;- -Modal Dalam Negeri (PMDN)&lt;br /&gt;- -Modal Asing (PMA) 8&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;12 Sampling Jenuh&lt;br /&gt;Simple Random dan Purposive&lt;br /&gt;Simple Random dan Purposive 8 pegawai&lt;br /&gt;12 perusahaan&lt;br /&gt;5 perusahaan 8 org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36 org&lt;br /&gt;15 org&lt;br /&gt;Jumlah 40 - - - - - 25 59 org&lt;br /&gt;3. Informan&lt;br /&gt;Untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan perizinan investasi pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal, maka yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal.&lt;br /&gt;D. JENIS DAN SUMBER DATA&lt;br /&gt;1. Jenis data :&lt;br /&gt;a. Data kualitatif, yaitu data yang berupa informasi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.&lt;br /&gt;b. Data kuantitatif, yaitu data yang berupa angka-angka yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.&lt;br /&gt;2. Sumber data :&lt;br /&gt;a. Data Primer adalah sumber data (responden) yang langsung memberikan data kepada pengumpul data, yaitu data yang diperoleh melalui interview (wawancara) dan observasi.&lt;br /&gt;b. Data Sekunder adalah sumber data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, yaitu data yang diperoleh melalui dokumen, tulisan, atau laporan yang berkaitan dengan penelitian ini.&lt;br /&gt;E. METODE DAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA&lt;br /&gt;1. Metode yang digunakan :&lt;br /&gt;a. Metode Kepustakaan (Library Research), yaitu penulis mempelajari beberapa data yang diambil dari berbagai literatur yang relevan dengan judul penelitian ini.&lt;br /&gt;b. Metode Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menghimpun data yang berkaitan dengan penelitian ini.&lt;br /&gt;2. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan adalah :&lt;br /&gt;a. Interview (wawancara), yaitu cara yang digunakan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan penelitian ini dengan bertanya langsung kepada para responden.&lt;br /&gt;b. Kuesioner (angket), yaitu suatu format pertanyaan yang disiapkan peneliti untuk dibagikan kepada responden yang berhubungan dengan permasalahan.&lt;br /&gt;c. Observasi, yaitu teknik pengumpulan data yang mempunyai ciri yang lebih spesifik, karena tidak terbatas pada orang, tetapi juga pada objek-objek lainnya, dimana peneliti langsung terjun ke lapangan untuk mengamati permasalahan yang dihadapi.&lt;br /&gt;F. TEKNIK PENGOLAHAN DAN ANALISA DATA&lt;br /&gt;Teknik yang digunakan dalam mengelola dan menganalisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana penulis menggambarkan data secara keseluruhan kemudian menarik kesimpulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A. GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN&lt;br /&gt;1. Sejarah Singkat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kupang yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 Tanggal 21 Februari 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;Terbentuknya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, merupakan penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kupang. Penggabungan ini merupakan langkah operasionalisasi dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Pasal 120 dan Pasal 124) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 Tanggal 21 Pebruari 2005, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang digabungkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kupang dengan nama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;2. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Tahun 2005 tanggal 21 Februari 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang, maka tugas pokok Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang adalah bertugas membantu Bupati dalam melakukan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal serta penilaian atas pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang mempunyai fungsi :&lt;br /&gt;a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal.&lt;br /&gt;b. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum.&lt;br /&gt;c. Pembinaan teknis terhadap UPTD.&lt;br /&gt;d. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.&lt;br /&gt;e. Penyusunan rencana penanaman modal daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan, susunan prioritas strategi dan promosi penanaman modal.&lt;br /&gt;f. Pengkoordinasian dengan unit kerja terkait dalam rangka penyelesaian perijinan yang berhubungan dengan pelaksanaan modal daerah.&lt;br /&gt;g. Pelaksanaan hubungan kerja sama dan investasi dalam maupun luar negeri.&lt;br /&gt;h. Pengawasan persiapan dan pengembangan pelaksanaan penanaman modal daerah untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian yang diperlukan didalam kegiatan-kegiatan tersebut.&lt;br /&gt;i. Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan penanaman modal daerah.&lt;br /&gt;j. Pemantauan terhadap pelaksanaan penanaman modal daerah.&lt;br /&gt;k. Penyusunan laporan menyangkut kegiatan penanaman modal di daerah kepada Bupati.&lt;br /&gt;Kemudian tugas pokok dari Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal di Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal.&lt;br /&gt;Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal memiliki fungsi sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Penyusunan kebijaksanaan dalam promosi dan perizinan penanaman modal.&lt;br /&gt;b. Pengumpulan, pengolahan / analisa data dan informasi untuk pelayanan informasi dan usaha-usaha promosi penanaman modal.&lt;br /&gt;c. Penelitian dan penilaian atas permohonan cadangan lahan dan penyelesaian perizinan.&lt;br /&gt;d. Penelitian tersedianya bahan baku dan penyelesaian rekomendasi untuk penerbitan persetujuan penanaman modal.&lt;br /&gt;e. Penelitian permohonan lokasi / pembebasan hal / pembelian tanah dan penyelesaian perizinan, penyelesaian permohonan hal atas tanah untuk penanaman modal, penilaian permohonan ijin bangunan dan perijinannya.&lt;br /&gt;f. Pemberian bantuan dan pelayanan umum kepada dunia usaha mengenai perizinan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penanaman modal.&lt;br /&gt;g. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PMDN dan PMA di daerah.&lt;br /&gt;h. Pengevaluasian dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan PMDN dan PMA di daerah.&lt;br /&gt;Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal dibawahi tiga seksi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Seksi Promosi Potensi Daerah&lt;br /&gt;1.) Tugas Pokok&lt;br /&gt;Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pormosi dan Perizinan Penanaman Modal dalam hal Promosi Potensi Daerah&lt;br /&gt;2.) Fungsi&lt;br /&gt;- Pengumpulan, pengolahan dan analisa data dan informasi di bidang penanaman modal&lt;br /&gt;- Pelayanan dan penyusunan data / informasi penanaman modal&lt;br /&gt;- Pelaksanaan usaha-usaha promosi penanaman modal&lt;br /&gt;b. Seksi Perizinan&lt;br /&gt;1.) Tugas Pokok&lt;br /&gt;Melaksanakan sebagian tugas Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal dalam hal Perizinan.&lt;br /&gt;2.) Fungsi&lt;br /&gt;- Pengumpulan dan pensistemasian data peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata kota dan tata guna tanah dalam rangka mempersiapkan dan menyusun pencadangan dan penentuan lokasi permasalahan izin pembebasan / pembelian tanah, surat-surat yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran hak atas tanah serta penelitian kelengkapan syarat-syarat hak atas tanah dan perpanjangan hak atas tanah.&lt;br /&gt;- Penelitian kelengkapan persyaratan surat permohonan untuk mendapat izin bangunan dan izin undang-undang gangguan serta pemberian saran-saran dan pertimbangan dalam rangka pemeliharaan kelestarian dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup yang berhubungan dengan penanaman modal.&lt;br /&gt;- Pemrosesan dan penyelenggaraan izin kerja tenaga asing, fasilitas pelayanan bagi dunia usaha dalam penyelesaian izin usaha tetap, perpajakan, pabean, APIT / APET dan perizinan lain dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.&lt;br /&gt;c. Seksi Pengawasan dan Pengendalian&lt;br /&gt;1.) Tugas Pokok&lt;br /&gt;Melaksanakan sebagian tugas Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal dalam hal Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal.&lt;br /&gt;2.) Fungsi&lt;br /&gt;- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta mengikuti dan mengawasi penggunaan fasilitas yang telah dimanfaatkan bagi penanaman modal.&lt;br /&gt;- Penginvetarisasian masalah-masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dan upaya pemecahan masalah.&lt;br /&gt;- Pengkajian dan penilaian laporan yang disampaikan investor dan pengevaluasian serta pelaporan tentang kegiatan penanaman modal dari sudut kepentingan pembangunan daerah.&lt;br /&gt;3. Struktur Organisasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Struktur organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang sesuai Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 Tanggal 21 Februari 2005, terdiri dari seorang Kepala Dinas dibantu oleh seorang Kepala Tata Usaha, yang membawahi 2 Sub Bagian, dan 4 Kepala Bidang yang membawahi masing-masing 3 Seksi. Lebih jelasnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;Gambar. 2&lt;br /&gt;Struktur Organisasi Dinas Perindustrian Perdagangan dan&lt;br /&gt;Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;BUPATI KUPANG&lt;br /&gt;WAKIL BUPATI KUPANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKRETARIS DAERAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPALA&lt;br /&gt;DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGIAN TATA USAHA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUB BAGIAN&lt;br /&gt;UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIDANG PERINDUSTRIAN&lt;br /&gt;BIDANG PERDAGANGAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIDANG&lt;br /&gt;PROMOSI DAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL BIDANG&lt;br /&gt;KERJASAMA DAN PENGEMBANGAN INVESTASI PENANAMAN MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PRODUKSI SERTA PENGEMBANGAN USAHA SEKSI&lt;br /&gt;INFORMASI, PROMOSI, PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PROMOSI POTENSI DAERAH SEKSI&lt;br /&gt;HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN INVESTOR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PEMBINAAN INDUSTRI SEKSI&lt;br /&gt;PENDAFTARAN PERUSAHAAN USAHA PERDAGANGAN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PERIZINAN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PERIZINAN, REGISTRASI DAN PENGENDALIAN SEKSI&lt;br /&gt;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN EKSPOR-IMPOR SEKSI&lt;br /&gt;PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN&lt;br /&gt;SEKSI&lt;br /&gt;PENGKAJIAN&lt;br /&gt;Sumber : Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;4. Sistem Pelayanan Perizinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sistem pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang hanya untuk layanan bagi perusahaan atau investor yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA), melalui pelayanan langsung yaitu dengan cara :&lt;br /&gt;a.) Perusahaan / investor mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal untuk memperoleh keterangan tentang bidang-bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, serta persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.&lt;br /&gt;b.) Mengajukan permohonan penanaman modal kepada Bupati Kupang cq. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dapat mengajukan permohonan melalui Bupati Kupang cq. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang atau melalui Gubernur cq. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Propinsi Nusa Tenggara Timur atau dapat langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.&lt;br /&gt;c.) Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), penyelesaian perizinan paling cepat 4 (empat) hari dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, tergantung dari jenis izin yang diminta.&lt;br /&gt;d.) Setelah selesai, langsung diserahkan kepada perusahaan/investor untuk mulai melakukan kegiatan penanaman modal.&lt;br /&gt;5. Keadaan Perusahaan Penanaman Modal (PMDN / PMA)&lt;br /&gt;Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melakukan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang lokasi usahanya berada dalam wilayah Kabupaten Kupang, keberadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal justru untuk memberikan pelayanan bagi perusahaan/investor yang membutuhkan layanan perizinan. Data perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA selengkapnya dapat dilihat pada tabel 3.&lt;br /&gt;Tabel. 3&lt;br /&gt;Perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA&lt;br /&gt;Tahun 2001-2007&lt;br /&gt;No Tahun Jenis Perusahaan Penanaman Modal&lt;br /&gt;PMDN PMA&lt;br /&gt;1. 2001 15 7&lt;br /&gt;2. 2002 1 2&lt;br /&gt;3. 2003 - -&lt;br /&gt;4. 2004 1 1&lt;br /&gt;5. 2005 - 1&lt;br /&gt;6. 2006 1 -&lt;br /&gt;7. 2007 2 1&lt;br /&gt;Jumlah 20 12&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;a. Perkembangan Perusahaan PMDN / PMA menurut jenis usaha&lt;br /&gt;Dari Jenis usaha yang diminati oleh perusahaan/investor PMDN dan PMA di Kabupaten Kupang, yang terbesar adalam jenis usaha untuk Sektor Industri sebanyak 12 perusahaan dan Sektor Kelautan dan Perikanan sebanyak 8 perusahaan. Data lengkap sektor/bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan penanaman modal PMDN dan PMA di Kabupaten Kupang dapat dilihat pada tabel 4.&lt;br /&gt;Tabel. 4&lt;br /&gt;Perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA Menurut&lt;br /&gt;Sektor / Bidang Usaha Tahun 2007&lt;br /&gt;No Sektor / Bidang Usaha Jenis Perusahaan Jumlah&lt;br /&gt;PMDN PMA&lt;br /&gt;1. SEKTOR PERTANIAN :&lt;br /&gt;(1) SUB SEKTOR PETERNAKAN - 1 1&lt;br /&gt;(2) SUB SEKTOR PERKEBUNAN 2 1 3&lt;br /&gt;2. SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN 6 2 8&lt;br /&gt;3. SEKTOR PARIWISATA 3 - 3&lt;br /&gt;4. SEKTOR INDUSTRI 8 4 12&lt;br /&gt;5. SEKTOR PERTAMBANGAN 1 - 1&lt;br /&gt;6. SEKTOR PERDAGANGAN - 2 2&lt;br /&gt;7. SEKTOR KOMUNIKASI - 1 1&lt;br /&gt;8. SEKTOR JASA KONSTRUKSI - 1 1&lt;br /&gt;Jumlah 20 12 32&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;b. Perkembangan Perusahaan PMDN / PMA menurut kegiatan usaha&lt;br /&gt;Dari 32 perusahaan PMDN dan PMA yang melakukan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Kupang, kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 8 perusahaan telah melakukan kegiatan usaha dalam bentuk produksi komersial, sebanyak 7 perusahaan masih dalam tahap konstruksi, 2 perusahaan menyatakan menghentikan sementara kegiatan penanaman modal karena faktor manajemen perusahaan, 2 perusahaan menghentikan kegiatan penanaman modal karena kesulitan modal kerja, sedangkan sebanyak 13 perusahaan tidak aktif melakukan kegiatan penanaman modal.&lt;br /&gt;Perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal PMDN dan PMA dapat dilihat pada tabel 5.&lt;br /&gt;Tabel. 5&lt;br /&gt;Perkembangan Perusahaan PMDN dan PMA Menurut&lt;br /&gt;Kegiatan Usaha Tahun 2007&lt;br /&gt;No Jenis Perusahaan Kegiatan Usaha Perusahaan&lt;br /&gt;Aktif /&lt;br /&gt;Produksi Komersial Tahap Konstruksi Kegiatan dihentikan sementara Dihentikan karena modal Tidak Aktif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. PMDN 5 4 1 2 8&lt;br /&gt;2. PMA 3 3 1 - 5&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;c. Perusahaan-Perusahaan PMDN / PMA di Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Perusahaan PMDN dan PMA yang lokasi usahanya di Kabupaten Kupang, dapat dilihat pada tabel 6.&lt;br /&gt;Tabel. 6&lt;br /&gt;Perusahaan-Perusahaan PMDN dan PMA di Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Tahun 2007&lt;br /&gt;No Nama Perusahaan PMDN Bidang Usaha&lt;br /&gt;1. PT. PERIKANAN PERTUNI UTAMA Penangkapan, Pengolahan Ikan Tuna/Cakalang&lt;br /&gt;2. PT. BUDIDAYA TIMOR Budidaya Tambak Udang&lt;br /&gt;3. PT. URIP MANGKOEDIDJAJA Penangkapan Ikan&lt;br /&gt;4. PT. ALAM SWADAYA KAWASAN TIMUR INDONESIA Industri penyulingan Minyak Hati Ikan Hiu&lt;br /&gt;5. PT. SEMEN KUPANG II Industri Semen Portland&lt;br /&gt;6. PT. BINA BIOLOGICAL KONTROL SISTEMINDO Industri Moulding dan Komponen Bahan Bangunan&lt;br /&gt;7. PT. OSMO SEMEN INDONESIA Industri Semen Portland&lt;br /&gt;8. PT. SEMEN FATOELE’OE PERMAI Industri Semen Portland&lt;br /&gt;9. PD. PENCETAKAN DAN PEMBUATAN KANTONG SEMEN Industri kemasan dan Kotak dari Kertas untuk Pembungkus Semen&lt;br /&gt;10. PT. BOLELEBO NUSA PUSAKA Jasa Rekreasi dan Hiburan&lt;br /&gt;11.&lt;br /&gt;PT. CAMPLONG MARMER INDUSTRI Penambangan Marmer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. PT. INDRA BHAKTI USAHA TAMA Pembibitan dan Budidaya Tambak Udang&lt;br /&gt;13. PT. PUSAKA BATULESA Idem&lt;br /&gt;14. PT. WINDU MAS SEJATI Budidaya Tambak Udang&lt;br /&gt;15. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI INDONESIA Jasa Penyiaran TV Swasta&lt;br /&gt;16. PT. AMARTA TRANS NUSANTARA Industri Kimia dasar Organik yang bersumber dari hasil pertanian&lt;br /&gt;17. PT. VITA YAPIRA Pembibitan udang dan budidaya tambak udang&lt;br /&gt;No Nama Perusahaan PMDN Bidang Usaha&lt;br /&gt;18 PT. JAPINDO SUTANDAR Penangkapan Ikan&lt;br /&gt;19. PT. KAWAN SETIA PRAMESTI&lt;br /&gt;Industri Moulding dan Komponen Bahan Bangunan serta&lt;br /&gt;20. PT. MANHATTAN CAPITAL&lt;br /&gt;Budidaya Tanaman Jarak Pagar (Jatropha Curcas Linn)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Nama Perusahaan PMA Bidang Usaha&lt;br /&gt;1 PT. CENDANA INDO PEARLS Budidaya Mutiara&lt;br /&gt;2 PT. TIMOR OTZUKI MUTIARA Budidaya Mutiara&lt;br /&gt;3 PT. AUSTRINDO LAUT DAMAI Penangkapan Ikan dan Hasil laut&lt;br /&gt;4 PT. MARINE PLANET Perdagangan Ekspor&lt;br /&gt;5 PT. LISMORINDO Penangkapan Ikan, dan Pembelian Ikan dan Pengolahan Hasil Laut&lt;br /&gt;6 PT. KODECO FISHERY Penangkapan Ikan&lt;br /&gt;7 PT. ROYAL TIMOR OSTRINDO Peternakan Burung Unta&lt;br /&gt;8 PT. VICTORY INTERNATIONAL Perdagangan Ekspor Hasil Perikanan&lt;br /&gt;9 PT. ARAFURA MANUFACTURING &amp; CO. Industri Barang Logam untuk Bangunan&lt;br /&gt;10 PT. ROYAL GG INTERNATIONAL NTT Perindustrian, Pertambangan, Pertanian, Pembangunan Desa&lt;br /&gt;11. PT. SELT MARINE INDONESIA&lt;br /&gt;Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain&lt;br /&gt;12 PT. WELLABLE TERPADU Industri Minyak Jarak dan&lt;br /&gt;Perdagangan Besar&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;d. Sarana dan Prasarana Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, pada Bidang Promosi dan Perijinan Penanaman Modal.&lt;br /&gt;Sarana / prasarana yang terdapat pada kantor Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal yang mendukung pelayanan dapat dilihat pada tabel 7.&lt;br /&gt;Tabel. 7&lt;br /&gt;Sarana / Prasarana Pelayanan Dinas Perindustrian Perdagangan dan&lt;br /&gt;Penanaman Modal Kabupaten Kupang, pada&lt;br /&gt;Bidang Promosi dan Perijinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;No Sarana / Prasarana Jumlah&lt;br /&gt;1.Ruang Tunggu(ruang tunggu disatukan dengan ruang kerja)&lt;br /&gt;2.Ruang Kerja&lt;br /&gt;3.Komputer&lt;br /&gt;4.Lemari Arsip&lt;br /&gt;5.Meja&lt;br /&gt;6.Kursi&lt;br /&gt;7.Kipas Angin&lt;br /&gt;1 Unit (4x4 m²)&lt;br /&gt;1 Unit&lt;br /&gt;2 Buah&lt;br /&gt;7 Buah&lt;br /&gt;9 Buah&lt;br /&gt;1 Buah&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;B. KEADAAN RESPONDEN&lt;br /&gt;Sesuai dengan uraian yang telah dikemukakan dalam Bab III, bahwa responden dalam penelitian ini adalah Pegawai Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal sebanyak 8 orang, dan Pimpinan atau Penanggung Jawab dari perusahaan penanaman modal PMDN dan PMA sebanyak 17 perusahaan dimana tiap-tiap perusahaan akan diambil 3 orang sebagai responden, maka jumlahnya 51 orang.&lt;br /&gt;Untuk mendeskripsikan karakteristik dari 59 responden tersebut, maka akan dikemukakan klasifikasi responden baik responden dari pegawai maupun dari perusahaan penanaman modal.&lt;br /&gt;Secara lebih lengkap data responden pegawai pada Bidang promosi dan Perizinan Penanaman Modal berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat dalam tabel 8.&lt;br /&gt;Tabel. 8&lt;br /&gt;Data Responden Pegawai Berdasarkan&lt;br /&gt;Pendidikan Formal Dan Jenis Kelamin&lt;br /&gt;No. Tingkat Pendidikan Jenis Kelamin Jumlah&lt;br /&gt;Laki-laki Perempuan&lt;br /&gt;1. SLTA 3 orang 2 orang 5 orang&lt;br /&gt;2. S 1 2 orang - 2 orang&lt;br /&gt;3. S 2 1 orang - 1 orang&lt;br /&gt;Jumlah 6 orang 2 orang 8 orang&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;Dari tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa tingkat pendidikan terbanyak dari pegawai yaitu lulusan SLTA, yang terdiri dari lulusan SMA sebanyak 3 orang, dan lulusan SMK sebanyak 1 orang yang merupakan staf administrasi dan 1 orang lulusan SMK menjabat sebagai Kepala Seksi. Dan pegawai dengan tingkat pendidikan Sarjana ( S 1 ) sebanyak 2 orang terdiri dari Kepala Seksi 1 orang dan staf administrasi 1 orang, sedangkan tingkat pendidikan S 2 sebanyak 1 orang yang menjabat sebagai Kepala Bidang.&lt;br /&gt;Secara lengkap data responden pegawai berdasarkan pendidikan non-formal yaitu berupa pendidikan dan pelatihan keterampilan serta kursus penunjang dapat dilihat pada tabel 9.&lt;br /&gt;Tabel. 9&lt;br /&gt;Data Responden Pegawai Berdasarkan Pendidikan Non Formal&lt;br /&gt;No Jenis Diklat dan Kursus Lokasi Tahun Peserta Waktu&lt;br /&gt;1. Diklat Perencanaan Penanaman Modal Kupang 2001 2 org 3 bln&lt;br /&gt;2. Diklat Disain Promosi Penanaman Modal Kupang 2001 2 org 1 mggu&lt;br /&gt;3. Diklat Teknis Perencanaan, Promosi, Pelayanan Perizinan serta Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Bogor&lt;br /&gt;2001&lt;br /&gt;1 org&lt;br /&gt;2 mggu&lt;br /&gt;4. Diklat Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kupang 2002 2 org 2 mggu&lt;br /&gt;5. Diklat Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Penanaman Modal se-Indonesia Bidang Perencanaan, dan Promosi Penanaman Modal&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;2003&lt;br /&gt;1 org&lt;br /&gt;2 mggu&lt;br /&gt;6. Diklat Peningkatan Kemampuan Teknis Aparatur Penanaman Modal se-Indonesia Bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;2004&lt;br /&gt;1 org&lt;br /&gt;2 mggu&lt;br /&gt;7. Diklat Kemitrausahaan Penanaman Modal Kupang 2005 2 org 2 mggu&lt;br /&gt;8. Diklat In House Training Win-Win Solution – Negotiation in Business Kupang 2005 1 org 1 mggu&lt;br /&gt;9. Diklat Teknis Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Satu Atap Jakarta 2006 1 org 2 mggu&lt;br /&gt;10. Diklat Teknis Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kupang 2006 3 org 2 mggu&lt;br /&gt;11. Diklat Evaluasi dan Pelaporan Penanaman Modal Kupang 2006 3 org 2 mggu&lt;br /&gt;12. Diklat Sistem Informasi Penanaman Modal Jakarta 2006 1 org 1 bln&lt;br /&gt;13. Diklat Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal Kupang 2007 3 org 2 mggu&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa dari jumlah Pegawai Negeri Sipil di Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal sebanyak 8 orang tersebut di atas, seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada pada bidang tersebut pernah atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal.&lt;br /&gt;Selanjutnya akan dikemukakan klasifikasi mengenai responden dari perusahaan penanaman modal sebanyak 51 orang.&lt;br /&gt;Secara lengkap data responden dari perusahaan penanaman modal berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel 10.&lt;br /&gt;Tabel. 10&lt;br /&gt;Data Responden Pihak Perusahaan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Berdasarkan Pendidikan Dan Jenis Kelamin&lt;br /&gt;No. Tingkat Pendidikan Jenis Kelamin Jumlah&lt;br /&gt;Laki-laki Perempuan&lt;br /&gt;1. SD - - -&lt;br /&gt;2. SLTP - - -&lt;br /&gt;3. SLTA 12 3 15&lt;br /&gt;5. S 1 25 8 33&lt;br /&gt;6. S 2 1 2 3&lt;br /&gt;Jumlah 38 13 51 orang&lt;br /&gt;Sumber : Data sekunder yang diolah, 2007&lt;br /&gt;Dari tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa tingkat pendidikan terbanyak dari responden pihak perusahaan yaitu lulusan S 1, yang menjabat sebagai Direktur sebanyak 28 orang dan 5 orang sebagai Kepala Divisi dan Kepala Bagian dari perusahaan.&lt;br /&gt;C. ANALISIS VARIABEL PENELITIAN&lt;br /&gt;Kualitas pelayanan adalah pemenuhan kebutuhan, keinginan pelanggan serta tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi harapan pelanggan terhadap pelayanan tersebut. Dengan memiliki kualitas pelayanan yang baik maka pada akhirnya timbul kesesuaian antara harapan konsumen dengan kinerja yang dirasakan. Layanan yang baik menjadi dambaan setiap orang yang berurusan dengan badan atau instansi yang bertugas melayani masyarakat&lt;br /&gt;Harapan dari masyarakat dalam hal ini adalah investor tentang pelayanan perizinan investasi swasta, yakni suatu pelayanan yang prosedurnya mudah untuk dimengerti dan tidak berbelit-belit, pelayanan yang tepat waktu serta tepat sasaran yaitu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelanggan, dan juga keramahan dari orang yang melayani atau memberikan pelayanan, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dapat mendukung kelancaran dari proses pelayanan tersebut.&lt;br /&gt;Kualitas pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal dalam hal ini oleh Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diukur dari sub variabel bukti langsung, keandalan, daya tanggap, jaminan, dan empati. Hasil penelitian menunjukkan hasil yang baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi. Lebih jelasnya dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bukti Langsung (Tangibles)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Bukti Langsung adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui tingkat kualitas sarana dan prasarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kesiapan pegawai yang memberikan pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan hasil yang sudah cukup baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi, terutama pada kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan. Untuk lebih jelasnya akan ditampilkan hasil jawaban responden dari tiap-tiap indikator, sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Tingkat kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kualitas fasilitas pelayanan adalah kondisi dari fasilitas tersebut sehingga dapat mendukung dan memperlancar proses pelayanan perizinan investasi pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, seperti kursi tempat menunggu, dan komputer.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kualitas fasilitas pelayanan, didapati bahwa dari 51 orang responden ada 48 orang responden (94,12 %) yang menilai bahwa kualitas dari fasilitas pelayanan baik, karena menurut mereka fasilitas yang tersedia untuk mendukung proses pelayanan seperti kursi tempat menunggu, komputer, dan juga ruang tunggu sudah baik kualitasnya. Dimana menurut mereka fasilitas-fasilitas tersebut masih dapat digunakan untuk mendukung proses pelayanan perizinan. Kemudian ada 3 orang responden (5,88 %) yang menilainya cukup baik karena kualitas dari fasilitas yang tersedia untuk mendukung pelayanan tersebut sudah cukup baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi untuk kelancaran proses pelayanan, karena menurut mereka komputer yang tersedia seringkali mengalami kerusakan sehingga dapat menghambat proses pelayanan, selain itu juga menurut mereka, ruang tunggu yang tersedia kurang nyaman karena disatukan dengan ruang kerja pegawai. Dan tidak ada responden yang menilainya tidak memadai. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kualitas fasilitas pelayanan dapat dilihat pada tabel 11&lt;br /&gt;Tabel. 11&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik 48 94,12 %&lt;br /&gt;2. Cukup Baik 3 5,88 %&lt;br /&gt;3. Tidak Baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa kualitas dari fasilitas pelayanan yang ada cukup baik, karena menurut mereka komputer yang tersedia seringkali mengalami kerusakan, namun pekerjaan tersebut dapat langsung dilanjutkan dengan menggunakan komputer pada Bidang lain, sehingga proses pelayanan perizinan dapat berjalan walaupun agak terhambat. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kualitas fasilitas pelayanan dapat dilihat pada tabel 12&lt;br /&gt;Tabel. 12&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kualitas fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik - -&lt;br /&gt;2. Cukup Baik 8 100 %&lt;br /&gt;3. Tidak Baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, beliau mengatakan bahwa kualitas fasilitas pelayanan seperti komputer diakuinya masih kurang baik, karena komputer yang ada pada Bidang tersebut sering rusak, sehingga proses pelayanan agak terhambat.&lt;br /&gt;b. Tingkat kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan adalah tingkat kesiapan pegawai dinilai dari jumlah pegawai yang memberikan pelayanan maupun kesiapan pegawai yang selalu ada di tempat pada saat dibutuhkan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan didapati bahwa dari 51 orang responden ada 15 orang responden (29,41 %) yang menilai bahwa pegawai selalu siap dalam memberikan pelayanan kepada investor, hal ini menurut mereka karena jumlah pegawai yang ada pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Kupang sudah cukup, yaitu 8 orang pegawai, karena masing-masing pegawai sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, dan investor dapat dilayani dengan baik. Kemudian ada 36 orang responden (70,59 %) yang menilai bahwa pegawai tidak siap dalam memberikan pelayanan kepada investor, karena menurut mereka pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal tidak selalu berada ditempat pada saat dibutuhkan, dengan alasan yang tidak jelas, seperti pegawai tersebut sedang keluar, dan tidak pasti kapan akan kembali. Hal ini membuat investor menunggu berhari-hari hanya untuk mendapatkan pelayanan. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 13&lt;br /&gt;Tabel. 13&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Siap 15 29,41 %&lt;br /&gt;2. Tidak Siap 36 70,59 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka selalu siap dalam memberikan pelayanan, walaupun memang benar mereka sering tidak berada ditempat, namun hal itu bukan lain karena mereka sedang ditugaskan keluar, atau kalaupun mereka keluar untuk urusan yang lain, maka akan meminta izin terlebih dahulu. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kesiapan dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 14.&lt;br /&gt;Tabel. 14&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesiapan dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Siap 8 100 %&lt;br /&gt;2. Tidak Siap - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, ia mengakui bahwa memang betul pegawai sering tidak berada ditempat, namun hal ini disebabkan karena pegawai tersebut sedang tugas keluar, ini diakuinya dapat memperlambat proses pelayanan, namun hal ini tidak bisa dihindari karena pegawai tersebut juga sedang menjalankan tugas.&lt;br /&gt;2. Keandalan (Reliability)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Keandalan adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan, kesederhanaan prosedur pelayanan, dan ketepatan waktu pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah baik pada segi kesesuaian pelayanan, namun masih perlu ditingkatkan lagi pada kesederhanaan prosedur, dan juga masih kurang pada ketepatan waktu pelayanan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Tingkat kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan tingkat kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan adalah, tingkat kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dengan apa yang diinginkan oleh investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan didapati bahwa dari 51 orang responden, seluruh responden (100 %) menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang telah sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Hal ini menurut mereka karena kebutuhan mereka dapat langsung dipahami oleh pegawai, dan juga menurut mereka karena pelayanan yang diberikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan dapat dilihat pada tabel 15:&lt;br /&gt;Tabel. 15&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sesuai 51 100%&lt;br /&gt;2. Tidak Sesuai - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka selalu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan investor, karena dalam memberikan pelayanan mereka selalu berpegang teguh kepada prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada investor selalu sesuai dengan kebutuhan investor tersebut. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan dapat dilihat pada tabel 16&lt;br /&gt;Tabel. 16&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sesuai 8 100 %&lt;br /&gt;2. Tidak Sesuai - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, dikatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pegawai sudah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan investor, dan juga mereka selalu memberikan pelayanan dengan berpegang pada prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;b. Tingkat kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kesederhanaan prosedur pelayanan adalah, prosedur pelayanan yang sederhana dan tidak berbelit-belit sehingga merepotkan masyarakat atau investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai kesederhanaan prosedur pelayanan, didapati bahwa dari 51 orang responden ada 33 orang responden (64,71 %) yang menilai bahwa prosedur pelayanan perizinan investasi swasta sederhana, karena menurut mereka prosedur yang ada memang harus mereka lalui untuk mendapatkan suatu izin untuk berinvestasi. Kemudian ada 18 orang responden (35,29 %) yang menilai bahwa prosedur pelayanan perizinan investasi berbelit-belit, dengan alasannya bahwa begitu banyaknya persyaratan yang harus mereka penuhi, dan persyaratan-persyaratan tersebut hanya dapat diperoleh dikantor lain. Selain itu juga investor tidak tahu betul tentang prosedur yang harus ia lalui untuk mendapatkan izin investasi, karena seperti yang penulis amati, prosedur pelayanan tersebut tidak diinformasikan kepada masyarakat seperti dalam bentuk pengumuman atau bagan alir kegiatan proses pelayanan seperti yang dapat dilihat pada kantor-kantor pelayanan lainnya. Sehingga investor tidak tahu betul apa saja yang harus ia jalani dalam proses pelayanan perizinan. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kesederhanaan prosedur pelayanan dapat dilihat pada tabel 17&lt;br /&gt;Tabel. 17&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sederhana 33 64,71 %&lt;br /&gt;2. Berbelit-belit 18 35,29 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berikut ini akan digambarkan alur pengajuan aplikasi untuk mendapatkan suatu izin investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar. 3&lt;br /&gt;Alur Pengajuan Aplikasi untuk mendapatkan Izin Investasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investor Cermati&lt;br /&gt;Jenis aplikasi yang diajukan?&lt;br /&gt;Jenis persyaratan yang dibutuhkan? Isi formulir aplikasi, dilampiri: Semua persyaratan yang dibutuhkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Staff Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Aplikasi belum diterima, diberi catatan oleh petugas atas kekurangan data Self Assesment mengisi check list form &amp; melampirkan S. Kuasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persetujuan Kepala Disperindag dan Penanaman Modal Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal (Paraf) Staff Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal: Terima Aplikasi untuk diproses sesuai SOP Penelitian oleh petugas untuk memperoleh pembenaran tanda terima aplikasi Staff Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sumber, Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, Disperindag dan Penanaman Modal Kab. Kupang&lt;br /&gt;Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya investor mencermati apa jenis aplikasi atau izin yang ingin ia peroleh, dan mencermati juga apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin tersebut. Kemudian setelah itu investor mengisi formulir, dan setelah melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan, investor harus melakukan self assesment (pengecekan sendiri) tentang persyaratan-persyaratan tersebut dengan menggunakan checklist form (formulir check list, yang disediakan cuma-cuma). Setelah itu investor kemudian mengajukan aplikasi tersebut kepada petugas untuk diteliti akan kebenaran, dan kelengkapan persyaratannya. Apabila berkas aplikasi dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan saat itu juga kepada investor, secara tertulis diatas formulir yang telah disediakan dengan menyebutkan kekurangan-kekurangan permohonan tersebut. Apabila berkas aplikasi yang diterima dinyatakan lengkap maka akan diberikan tanda terima kepada investor, dengan mencantumkan mengenai waktu, tanggal dan jam berapa persetujuan perizinan tersebut dapat diambil oleh investor. Berkas aplikasi yang diterima tersebut diproses lebih lanjut, untuk penyiapan konsep surat persetujuannya.&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya menilai bahwa prosedur pelayanan perizinan investasi sederhana, karena menurut mereka apabila seluruh persyaratan dalam pengajuan permohonan izin investasi telah lengkap dan benar, maka pelayanan perizinan akan lancar-lancar saja dan bahkan dapat dipercepat proses penyelesaiannya. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kesederhanaan prosedur pelayanan dapat dilihat pada tabel 18.&lt;br /&gt;Tabel. 18&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kesederhanaan prosedur pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Sederhana 8 100 %&lt;br /&gt;2. Berbelit-belit - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diketahui bahwa mereka belum dapat menata ruangan mereka dengan baik untuk dapat menempatkan papan pengumuman tentang alur proses pelayanan investasi, dikarenakan mereka baru saja dipindahkan dari kantor yang lama, dan juga menurut mereka kantor yang baru ini terlalu sempit untuk dapat ditata dengan baik karena hanya berukuran 4x4 m² dan harus dipenuhi oleh 8 meja, 2 buah lemari dan 10 kursi. Sehingga mengakibatkan ruang gerak menjadi sangat sempit.&lt;br /&gt;c. Tingkat ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat ketepatan waktu pelayanan adalah ketepatan waktu antara aturan yang ada dalam proses perizinan investasi yang dihitung mulai permohonan tersebut diterima lengkap, sampai dengan dikeluarkannya izin tersebut, yaitu 10 hari kerja dengan kenyataan yang diterima oleh investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan jawaban responden pihak perusahaan mengenai ketepatan waktu pelayanan dari 51 orang responden ada 15 orang responden (29,41 %) yang menilai bahwa pelayanan yang diberikan tepat waktu, hal ini menurut mereka karena mereka diberitahu tentang jangka waktu untuk penyelesaian izin tersebut, dan memang betul bahwa izin tersebut mereka peroleh tepat pada waktunya, selain itu ada yang menilai bahwa pelayanan tersebut tepat waktu karena mereka tidak tahu akan jangka waktu yang telah ditetapkan. Kemudian ada 36 orang responden (70,59 %) yang menilai bahwa pelayanan yang diberikan tidak tepat waktu dengan alasannya, bahwa permohonan izin yang mereka ajukan diperoleh setelah lebih dari 10 hari kerja, bahkan bisa sampai 1 bulan baru izin tersebut diperoleh, hal ini menurut mereka diakibatkan karena seringnya pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal ditugaskan keluar. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai ketepatan waktu pelayanan dapat dilihat pada tabel 19:&lt;br /&gt;Tabel. 19&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tepat waktu ( &lt; 10 hari kerja) 15 29,41 %&lt;br /&gt;2. Tidak tepat waktu ( &gt; 10 hari kerja) 36 70,59 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa pelayanan perizinan sering tidak tepat waktu dikarenakan pada tahap penelitian dan pembenaran terhadap berkas-berkas persyaratan yang diajukan, investor tidak sabar untuk menunggu sampai selesai, sehingga apabila terjadi kekurangan data harus menunggu 10 hari lagi pada saat investor kembali baru dapat diberitahukan kepada investor. Hal inilah yang mengakibatkan terhambatnya proses penerbitan izin investasi. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai ketepatan waktu pelayanan dapat dilihat pada tabel 20.&lt;br /&gt;Tabel. 20&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketepatan waktu pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tepat waktu - -&lt;br /&gt;2. Tidak tepat waktu 8 100 %&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengakui bahwa memang ada izin yang terlambat diperoleh investor, hal ini tidak lain dikarenakan permohonan izin tersebut memerlukan konsultasi dengan departemen teknis terkait, sehingga memakan waktu lebih dari yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;3. Daya Tanggap (Responsiveness)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Daya Tanggap adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui ketanggapan dan kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah cukup baik, namun masih perlu untuk ditingkatkan lagi. Lebih jelasnya dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap tiap-tiap indikator, sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Tingkat ketanggapan pegawai dalam memberikan pelayanan.&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat ketanggapan pegawai dalam memberikan pelayanan adalah bagaimana tanggapan pegawai dalam proses pelayanan terhadap investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden dari pihak perusahaan mengenai ketanggapan pegawai dalam memberikan pelayanan dari 51 orang responden ada 47 orang responden (92,16 %) yang menilai bahwa pegawai tanggap dalam memberikan pelayanan kepada mereka, hal ini antara lain karena pada saat mereka kurang mengerti akan proses pelayanan, maka akan langsung dijelaskan pegawai, dan juga ketika akan ada tamu maka, tamu tersebut akan langsung ditanyai tentang keperluannya, walaupun tamu tersebut belum tentu merupakan investor yang ingin mengurus izin. Kemudian ada 4 orang responden (7,84 %) yang menilai bahwa pegawai tidak tanggap, dengan alasannya bahwa pegawai sering tidak mau melayani, apabila hal tersebut bukan menjadi tugasnya. Walaupun mereka telah dilimpahi untuk menjalankan tugas dari pegawai lain yang sedang menjalankan tugas keluar. Hal ini mengakibatkan sering Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal sendirilah yang langsung melayani investor. Lebih jelas awaban responden pihak perusahaan mengenai ketanggapan memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 21.&lt;br /&gt;Tabel. 21&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tanggap 47 92,16 %&lt;br /&gt;2. Tidak Tanggap 4 7,84 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai seluruhnya menyatakan bahwa mereka selalu tanggap dalam memberikan pelayanan kepada investor, karena apabila mereka tidak melayani dengan baik dan tanggap maka bisa saja investor menjadi enggan untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kupang, yang dapat mengakibatkan terhambatnya perkembangan ekonomi, sehingga secara tidak langsung mereka juga akan ikut merasakan akibatnya. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai ketanggapan memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 22.&lt;br /&gt;Tabel. 22&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Ketanggapan memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tanggap 8 100 %&lt;br /&gt;2. Tidak Tanggap - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengakui bahwa sering ia sendiri yang melayani investor karena tidak maunya pegawai menjalankan apa yang menjadi tugasnya, dengan alasan ia telah memiliki tugasnya sendiri.&lt;br /&gt;b. Tingkat kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tingkat kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan adalah kecepatan pegawai dalam melayani investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan dari 51 orang responden ada 36 orang responden (70,59 %) yang menilai bahwa pegawai cepat dalam merespon kebutuhan dari investor dalam proses pelayanan perizinan. Hal ini dikarenakan, mereka langsung dilayani oleh Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, sehingga pelayanan diperolehnya dengan cukup cepat, karena pegawai tidak memiliki waktu untuk memperlambat pelayanan, sebab ia diawasi langsung oleh Kepala Bidang. Kemudian ada 15 orang responden (29,41 %) yang menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh pegawai terkesan lambat, alasannya karena sering mereka tidak dapat menemui pegawai pada tempatnya, dengan alasan sedang keluar makan, sedang rapat dan berbagai alasan yang lain, sehingga mereka harus menunggu pegawai tersebut kembali untuk dapat melayani mereka. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 23.&lt;br /&gt;Tabel. 23&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kecepatan dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Cepat 36 70,59 %&lt;br /&gt;2. Lambat 15 29,41 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pohak pegawai, dari 8 orang pegawai ada 4 orang pegawai yang menyatakan bahwa pelayanan yang diberikannya cepat, karena pegawai tersebut memiliki tugas pada tahap pemrosesan aplikasi yang diajukan oleh investor, karena pegawai tersebut tinggal melanjutkan pada proses selanjutnya saja. Kemudian ada 4 orang pegawai lain yang menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan lambat karena pda tahap penelitian dan pembenaran akan syarat-syarat yang diajukan, mereka harus betul-betul mengecek kebenaran dari persyaratan tesebut apakah sesuai dengan aplikasi yang diajukan investor, dan apakah memerlukan konsultasi dengan pihak teknis atau departemen teknis terkait. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kecepatan pegawai dalam memberikan pelayanan dapat dilihat pada tabel 24.&lt;br /&gt;Tabel. 24&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kecepatan dalam memberikan pelayanan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Cepat 4 50 %&lt;br /&gt;2. Lambat 4 50 %&lt;br /&gt;Jumlah 8 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidnag Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengatakan bahwa pegawai sering tidak berada ditempatnya dengan alasan sedang keluar makan, atau hal yang lain, dikarenakan kantor sering sepi oleh pengunjung atau investor yang ingin mengurus izin investasi, sehingga mereka menganggap bahwa daripada mereka hanya duduk dalam kantor, lebih baik mereka melakukan suatu hal yang lebih baik dibandingkan hanya duduk-duduk saja dalam kantor. Dan juga permohonan yang diajukan oleh investor harus betul-betul diperiksa kebenarannya, dan juga kadang memerlukan konsultasi dengan departemen terkait, hal inilah yang menghambat penyelesaian izin investasi.&lt;br /&gt;4. Jaminan (Assurance)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Jaminan adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui tingkat pengetahuan pegawai, dan kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor sebagai pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang belum optimal. Hal ini seperti dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Tingkat pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan tingkat pengetahuan pegawai adalah pengetahuan pegawai tentang pelayanan perizinan investasi dan bagaimana ia dapat melayani investor sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai tingkat pengetahuan pegawai dari 51 orang responden ada 41 orang responden (80,39 %) yang menilai bahwa pengetahuan pegawai Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal tinggi, karena menurut mereka seluruh pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal telah paham betul akan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, sehingga pada saat pelayanan investor dapat dilayani dengan tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan juga berdasarkan data yang diperoleh penulis, semua pegawai pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, telah atau pernah mengikuti pendidikan dan latihan tentang pelayanan perizinan penanaman modal. Sehingga dapat dikatakan bahwa pegawai telah paham betul akan bidnag tugasnya. Kemudian ada 10 orang responden (19,61 %) yang menilai bahwa tingkat pengetahuan pegawai sedang, dan tidak ada responden yang menilai bahwa pengetahuan pegawai rendah. Responden yang menilai bahwa tingkat pengetahuan pegawai sedang, karena mereka mendapati bahwa seringkali pegawai tidak mau menjalankan apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya, padahal ia telah dilimpahi tugas tersebut karena pegawai yang lain sedang berhalangan, hal ini menurut mereka pegawai tersebut belum paham betul akan posisinya sebagai pelayan, karena seharusnya ia juga dapat menjalankan apa yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai tingkat pengetahuan pegawai dapat dilihat pada tabel 25:&lt;br /&gt;Tabel. 25&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Tingkat pengetahuan pegawai&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tinggi 41 80,39 %&lt;br /&gt;2. Sedang 10 19,61 %&lt;br /&gt;3. Rendah - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari pihak pegawai, dari 8 orang pegawai, seluruhnya mengatakan bahwa pengetahuan yang dimilikinya tentang pelayanan perizinan investasi sudah cukup, dikarenakan tidak ada dari mereka yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari SMA, selain itu juga bahwa seluruh pegawai tersebut pernah mengikuti proses pendidikan dan latihan mengenai pelayanan perizinan investasi. Lebih jelas jawaban responden mengenai tingkat pengetahuan dapat dilihat pada tabel 26.&lt;br /&gt;Tabel. 26&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Tingkat pengetahuan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tinggi 8 100 %&lt;br /&gt;2. Sedang - -&lt;br /&gt;3. Rendah - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diketahui bahwa semua pegawai yang ada, telah atau pernah mengikuti pendidikan dan latihan, namun pegawai tersebut belum paham betul akan posisinya sebagai pelayan masyarakat yang harus melayani masyarakat atau investor dalam kondisi apapun, walaupun hal itu bukan menjadi tugasnya. Menurutnya pegawai enggan menjalankan tugas yang bukan tanggung jawabnya, karena menurut pegawai tersebut ia telah memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri, merasa tidak perlu capek-capek menjalankan apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;b. Tingkat kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan adalah kemampuan pegawai dalam menanamkan keyakinan kepada investor bahwa semua kebutuhan dalam perizinan investasi dapat terpenuhi.&lt;br /&gt;Berdasarkan jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor, dari 51 orang responden ada 37 orang responden (72,55 %) yang menilai bahwa pegawai mampu dalam menanamkan rasa keyakinan atau kepercayaan kepada investor. Hal ini menurut responden tersebut karena dalam memberikan pelayanan pegawai selalu ramah, dan juga dapat menjelaskan dengan baik apa yang ingin diketahui oleh investor dalam proses pelayanan. Kemudian ada 14 orang responden (27,45 %) yang menilai bahwa pegawai kurang mampu dalam menanamkan rasa keyakinan kepada investor, dengan alasannya bahwa sering mereka tidak dilayani oleh pegawai lain karena pegawai yang seharusnya menjalankan tugas tersebut sedang keluar, sehingga investor diminta untuk meninggalkan berkas-berkas permohonan penanaman modalnya dan dijanjikan untuk kembali lagi, namun pada saat investor tersebut kembali, berkas-berkasnya masih belum diproses juga. Hal ini membuat investor mnjadi ragu-ragu apakah ia akan memperoleh izin yang diajukannya atau tidak. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan dapat dilihat pada tabel 27:&lt;br /&gt;Tabel. 27&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Mampu 37 72,55 %&lt;br /&gt;2. Kurang mampu 14 27,45 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan responden dari pihak pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka mampu menanamkan rasa keyakinan terhadap investor dalam pemberian pelayanan. Hal ini antara lain karena pada saat proses pelayanan, investor selalu diinformasikan bahwa kapan mereka harus kembali, dan juga diberitahukan tentang jangka waktu penyelesaian izin tersebut, dan apabila ada hambatan-hamabatan maka akan langsung disampaiakan kepada investor, sehingga investor dapat merasa nyaman dan aman dengan pelayanan tersebut. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kemampuan dalam menanamkan rasa keyakinan dapat dilihat pada tabel 28.&lt;br /&gt;Tabel. 28&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan dalam menanamkan rasa keyakinan&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Mampu 8 100 %&lt;br /&gt;2. Kurang mampu - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, bahwa memang betul pegawai-pegawai semuanya telah mengikuti diklat atau kursus tentang pelayanan perizinan penanaman modal, namun selama ini belum ada diklat, ataupun kursus tentang pelayana itu sendiri, sehingga pegawai belum paham akan posisi dan tugasnya dalam melayani masyarakat.&lt;br /&gt;5. Empati (Empathy)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dari Empati adalah kualitas pelayanan yang diukur melalui kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dengan investor, dan pemahaman pegawai terhadap apa yang menjadi kebutuhan dari investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empati yang diberikan pegawai kepada investor belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari hasil jawaban responden terhadap indikator-indikator sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Tingkat kemampuan pegawai dalam berkomunikasi&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan kemampuan pegawai dalam berkomunikasi adalah kemampuan dalam berkomunikasi yang dilihat dari cara-cara dan kata-kata pegawai dalam melayani masyarakat atau investor.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dari 51 orang responden, seluruhnya 51 orang responden (100 %) yang menilai bahwa pegawai baik dalam berkomunikasi dengan investor, antara lain karena menurut mereka pegawai ramah dalam memberikan pelayanan, dan juga selalu menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh investor serta pegawai tidak menunjukkan perilaku yang meminta untuk dihormati. Hal inilah yang menurut investor dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pegawai. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai kemampuan pegawai dalam berkomunikasi dapat dilihat pada tabel 29.&lt;br /&gt;Tabel. 29&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan pegawai dalam berkomunikasi&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik 51 100%&lt;br /&gt;2. Kurang baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai seluruh 8 orang pegawai tersebut mengatakan bahwa mereka selalu ingin melayani investor dengan baik karena itulah yang menjadi tugasnya, juga mereka selalu ingin untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan investor dan ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai kemampuan dalam berkomunikasi dapat dilihat pada tabel 30.&lt;br /&gt;Tabel. 30&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Kemampuan dalam berkomunikasi&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Baik 8 100%&lt;br /&gt;2. Kurang baik - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100%&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, diketahui bahwa memang rata-rata pegawai merupakan lulusan SLTA namun mereka selalu ingin dapat memberikan pelayanan kepada investor dengan maksimal, karena pegawai telah paham apabila mereka tidak melayani kebutuhan investor dengan baik maka bisa saja tidak ada lagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Kupang.&lt;br /&gt;b. Tingkat pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor.&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor adalah pemahaman akan kebutuhan dari tiap-tiap investor dalam proses pelayanan perizinan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil jawaban responden pihak perusahaan mengenai pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor, dari 51 orang responden ada 40 orang responden (78,43 %) yang menilai bahwa pegawai paham terhadap kebutuhan dari investor karena menurut mereka pegawai mampu dalam berkomunikasi dengan investor sehingga apa yang menjadi kebutuhan dari investor dapat langsung dipahami. Kemudian ada 11 orang responden (21,57 %) yang menilai bahwa pegawai kurang paham terhadap apa yang menjadi kebutuhan investor karena menurut mereka kadang-kadang penjelasan yang diberikan oleh pegawai tidak dapat dimengerti dengan baik oleh investor. Lebih jelas jawaban responden pihak perusahaan mengenai pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor dapat dilihat pada tabel 31.&lt;br /&gt;Tabel. 31&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak perusahaan terhadap indikator&lt;br /&gt;Pemahaman pegawai terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Paham 40 78,43 %&lt;br /&gt;2. Kurang paham 11 21,57 %&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Kemudian berdasarkan wawancara dengan responden dari pihak pegawai dari 8 orang pegawai seluruhnya mengatakan bahwa mereka paham terhadap apa yang menjadi kebutuhan investor, dikarenakan pada proses pelayanan perizinan investor selalu ditanyai tentang kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi dalam proses pelayanan, dan apabila bisa maka akan dibantu. Lebih jelas jawaban responden pihak pegawai mengenai pemahaman terhadap kebutuhan investor dapat dilihat pada tabel 32.&lt;br /&gt;Tabel. 32&lt;br /&gt;Jawaban responden pihak pegawai terhadap indikator&lt;br /&gt;Pemahaman terhadap kebutuhan investor&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Paham 8 100 %&lt;br /&gt;2. Kurang paham - -&lt;br /&gt;Jumlah 8 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Berdasarkan wawacara dengan Kepala Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, ia mengatakan bahwa seharusnya investor sudah tahu apabila ia ingin memperoleh izin untuk berinvestasi maka seharusnya ia telah paham apa saja yang menjadi persyaratan untuk memperoleh izin tersebut, sehingga pada saat ia memasukkan berkas permohonannya ia tidak perlu dijelaskan lagi satu persatu tentang proses pelayanan tersebut&lt;br /&gt;D. KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KUPANG&lt;br /&gt;Kualitas pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang, dalam hal ini oleh Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal, yang diukur melalui sub variabel bukti langsung, keandalan, daya tanggap, jaminan, dan empati sudah menunjukkan hasil yang cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi untuk memaksimalkan pelayanan kepada investor. Lebih lanjut mengenai kualitas pelayanan dapat dilihat pada tabel 33.&lt;br /&gt;Tabel. 33&lt;br /&gt;Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi Swasta pada&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;No Klasifikasi Jumlah Responden Persentase (%)&lt;br /&gt;1. Tinggi 38 74,51 %&lt;br /&gt;2. Sedang 13 25,49 %&lt;br /&gt;3. Rendah - -&lt;br /&gt;Jumlah 51 100 %&lt;br /&gt;Sumber : Data jawaban responden, diolah&lt;br /&gt;Dari tabel tersebut diatas terlihat bahwa tingkat kualitas pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang dapat digolongkan dalam klasifikasi tinggi, karena melihat ada 74,51 % responden yang menilai kualitas pelayanan pada klasifikasi tinggi. Namun ada pula 25,49 % responden yang menilai kualitas pelayanan pada klasifikasi sedang. Adapun persoalan yang mendasar adalah tentang sarana dan prasarana yang mendukung proses pelayanan perizinan investasi, seperti komputer yang hanya tersedia 1 unit saja, sehingga menghambat pelayanan kepada investor. Selain itu juga tentang semangat kerja dari para pegawai untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi investor. Semangat kerja itu sendiri sebenarnya sudah ada pada masing-masing individu tinggal bagaimana meningkatkannya dan mengembangkannya.&lt;br /&gt;Peningkatan dan pengembangan semangat kerja itu dapat datang dari dalam (internal) maupun luar (eksternal) pegawai tersebut. Salah satu faktor eksternal yang dapat meningkatkan dan mengembangkan semangat kerja itu agar pegawai tersebut memiliki gairah kerja yang tinggi adalah pimpinan. Peranan pimpinan pada tataran ini adalah berupaya meningkatkan kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada investor. Ini berarti bahwa harapan untuk menciptakan kualitas pelayanan yang dapat memuaskan investor tidak hanya menjadi harapan kosong tetapi harapan yang dapat menjadi kenyataan.&lt;br /&gt;Dengan demikian faktor manusia menjadi penentu baik tidaknya kualitas pelayanan perizinan investasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang. Hanya dengan sumber daya manusia yang berkualitas pulalah maka kualitas pelayanan dapat tercipta. Kualitas manusia yang diharapkan adalah yang dapat berdisiplin, handal dibidangnya, berinisiatif tinggi dan baik serta memiliki kesadaran terhadap pelayanan publik.&lt;br /&gt;E. FAKTOR PENGHAMBAT PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN KUPANG&lt;br /&gt;Faktor yang menjadi penghambat pemberian pelayanan perizinan investasi swasta oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal antara lain adalah&lt;br /&gt;1. Sarana dan prasarana atau fasilitas yang mendukung proses pemberian pelayanan kepada investor, seperti tidak adanya ruang tunggu yang nyaman bagi investor. Karena ruang tunggu yang ada, disatukan dengan ruang kerja yang cukup sempit karena hanya berukuran 4 x 4 meter persegi saja, sedangkan pegawai yang menempati ruangan tersebut sebanyak 8 orang. Dan sarana yang tersedia seperti komputer hanya 1 unit saja, sehingga apabila komputer tersebut rusak maka proses pelayanan perizinan bagi investor dapat terhambat. Selain itu juga sarana seperti kursi tempat untuk menunggu yang hanya 2 buah, dirasa masih sangat kurang karena seringkali tamu yang lain harus berdiri untuk menunggu mendapatkan pelayanan.&lt;br /&gt;2. Sumber daya manusia yang ada pada Bidang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal yang berjumlah 8 orang, dinilai belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan investor dengan baik dan cepat.&lt;br /&gt;3. Kewenangan yang belum jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dalam hal pengeluaran izin untuk berinvestasi. Karena Pemerintah Pusat dalam hal ini BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) masih saja mengeluarkan izin investasi untuk daerah, padahal dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, seharusnya kewenangan tersebut telah dilimpahi ke daerah. Hal ini juga mengakibatkan, apabila investor tersebut turun ke daerah untuk melakukan kegiatan penanaman modal, maka ia tidak akan dilayani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini BKPMD (Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah) atau di Kabupaten Kupang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal. Karena sering izin investasi yang dikeluarkan oleh BKPM pusat tidak menyertai alamat dan lokasi jelas dari perusahaan penanaman modal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V PENUTUP&lt;br /&gt;A. KESIMPULAN&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil analisis pada bab sebelumnya, berikut ini di sajikan kesimpulan sebagai berikut:&lt;br /&gt;Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pananaman Modal Kabupaten Kupang sebagai salah satu satuan kerja pemerintah Kabupaten Kupang yang bertugas membantu Bupati dalam melakukan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan penanaman modal serta penilaian atas pelaksanaannya, dituntut memiliki kualitas pelayanan yang baik untuk dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi investor yang ingin menanamkan modalnya.&lt;br /&gt;Penelitian ini dilakukan dengan maksud agar mendeskripsikan bagaimana kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelayanan perizinan investasi swasta. Sesuai dengan hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa kualitas pelayanan perizinan investasi swasta pada dasarnya belum berkualitas dan perlu ditingkatkan lagi karena ada beberapa aspek yang harus dibenahi. Hal ini dapat dilihat dari klasifikasi jawaban responden antara lain:&lt;br /&gt;1. Dari segi aspek bukti langsung dapat disimpulkan bahwa sudah cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi tentang kesiapan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada investor, sehingga dapat lebih maksimal dalam kualitas pelayanan.&lt;br /&gt;2. Dari segi aspek keandalan dapat disimpulkan bahwa sudah cukup baik, namun masih harus ditingkatkan lagi mengenai ketepatan waktu dalam pelayanan perizinan, karena seringkali investor terlambat memperoleh izin yang diajukannya.&lt;br /&gt;3. Dari segi aspek daya tanggap dapat disimpulkan bahwa sudah baik, namun masih dapat ditingkatkan lagi demi tercapainya kualitas pelayanan yang betul-betul diharapkan.&lt;br /&gt;4. Dari segi aspek jaminan dapat disimpulkan bahwa sudah baik, namun masih harus ditingkatkan lagi tentang kemampuan pegawai dalam menanamkan rasa keyakinan dan rasa aman kepada investor yang ingin menanamkan modalnya.&lt;br /&gt;5. Dari segi aspek empati dapat disimpulkan bahwa sudah baik, namun masih dapat lagi ditingkatkan untuk tercapainya kualitas pelayanan yang diharapkan.&lt;br /&gt;B. SARAN&lt;br /&gt;Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, selanjutnya disampaikan beberapa saran antara lain:&lt;br /&gt;1. Diperlukan peningkatan fasilitas pelayanan yang memadai serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang baik, bersih, dan nyaman sehingga dapat membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, seperti komputer, dan juga ruang tunggu khusus yang dipisahkan dari ruang kerja sehingga investor dapat merasakan kenyamanan pada saat mendapatkan pelayanan perizinan, dan juga agar tidak mengganggu aktifitas pegawai atau staff.&lt;br /&gt;2. Perlu adanya komunikasi timbal balik antara atasan dengan bawahan dan antara bawahan dengan bawahan, guna memupuk kebersamaan dan meningkatkan pemahaman yang baik demi tercapainya disiplin kerja yang optimal.&lt;br /&gt;3. Perlu adanya kejelasan tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten dalam pemberian izin investasi bagi investor, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi masih dapat mengeluarkan izin investasi bagi investor. Hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan membuat proses pengawasan penanaman modal menjadi terhambat.&lt;br /&gt;4. Perlu ditingkatkan keterampilan dan kualitas dari pegawai agar dalam memberikan pelayanan tidak harus berpatokan hanya pada satu pegawai saja, sehingga apabila pegawai tersebut tidak hadir maka dapat langsung digantikan pegawai lain untuk menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;Budiono, 1985, Ekonomi Makro seri Sinopsis – Pengantar Ilmu Ekonomi No. 2, BPFE, Yogyakarta&lt;br /&gt;Komaruddin, A., 1993, Ensiklopedia Manajemen, Alumni, Bandung&lt;br /&gt;-------------------., 1996, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta&lt;br /&gt;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.&lt;br /&gt;Lukman, S., 2001, Membangun Kepemerintahan Yang Baik, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.&lt;br /&gt;Moenir, A.S., 2000, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, PT. Bumi Aksara, Jakarta&lt;br /&gt;Nasution, M. N., 2001, Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management), Ghalia-Indonesia, Jakarta&lt;br /&gt;Nazir, Moh., 1988, Metode Penelitian, Ghalia-Indonesia, Jakarta&lt;br /&gt;Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Pusat Penelitian Dan Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2006, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sianipar, 1999, Manajemen Jasa, Andi, Yogyakarta.&lt;br /&gt;Sinambela, L.P., 2007, Reformasi Pelayanan Publik (Teori, Kebijakan, dan Implementasi), Bumi Aksara, Jakarta.&lt;br /&gt;Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Administrasi, Ed-VI, Alfabeta, Bandung&lt;br /&gt;Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor : 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kupang&lt;br /&gt;Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 57/SK/2004 jo. Nomor : 70/SK/2004, tentang Pedoman dan Tata Cara Persetujuan Penanaman Modal&lt;br /&gt;Sutarto, 2002, Dasar-Dasar Organisasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta&lt;br /&gt;Sutopo, 2002, Pelayanan Prima, Lembaga Administrasi Negara-RI, Yogyakarta&lt;br /&gt;Tjenreng, Baharudin, 1994/1995, Aktualisasi Landasan Konstitusional, Tujuan dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Mimbar Departemen Dalam Negeri No. 24&lt;br /&gt;Tjiptono, F., 1996, Strategi Bisnis dan Manajemen, Andi, Yogyakarta&lt;br /&gt;--------------, 1997, Prinsip-Prinsip Total Quality Service, Andi, Yogyakarta&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 1970, tentang Penanaman Modal Asing&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 Tahun 1970, tentang Penanaman Modal Dalam Negeri&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/administrasi-negara/studi-tentang-kualitas-pelayanan-perizinan-investasi-swasta-pada--0"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-8529990196832940687?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/8529990196832940687/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=8529990196832940687' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/8529990196832940687'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/8529990196832940687'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/studi-tentang-kualitas-pelayanan.html' title='STUDI TENTANG KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN INVESTASI SWASTA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL KAB KUPANG'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-6032863019045961189</id><published>2009-06-15T21:44:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:46:13.843-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN PADA DPRD KABUPATEN KAIMANA</title><content type='html'>Akhir-akhir ini banyak lelucon yang dialamatkan oleh publik kepada DPRD Kabupaten Kaimana. Ada lelucon yang mengatakan DPRD Kabupaten Kaimana adalah ‘lembaga tukang stempel’ ‘lembaga pengetok palu’ bahkan terakhir ini katanya fungsi lembaga legislatif Kaimana telah ditambah satu menjadi empat fungsi, yaitu fungsi legislation, budgetting, controlling, dan travelling.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Lelucon-lelucon itu menggambarkan kekecewaan dan pesimisme publik terhadap kinerja lembaga legislatif di Kaimana. Skripsi ini memuat kajian terhadap pelaksanaan salah satu fungsi pada DPRD Kabupaten Kaimana. Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan melalui berbagai metode dan pendekatan.&lt;br /&gt;Hasil penelitian ini ternyata membenarkan dugaan tentang lemahnya pelaksanaan pengawasan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kaimana. Selain itu, penelitian ini juga telah menemukan beberapa factor yang berpengaruh signifikan terhadap lemahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana. Semuanya disajikan dalam Bab IV.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;P E N D A H U L U A N&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;br /&gt;Tidak dapat disangkal bahwa penguatan peran lembaga legislatif di era reformasi ini adalah suatu keharusan yang tidak dapat dibantahkan lagi. Seperti diketahui fungsi dan peran DPRD adalah melaksanakan fungsi-fungsi, budgeting, legislation, dan controlling sudah merupakan kebutuhan internal bagaimana DPRD dapat menciptakan suatu mekanisme kerja yang dapat mengoptimalkan kinerjanya. Menumbuhkan kesadaran DPRD akan fungsi yang diembannya merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Karena masyarakat madani sangat berharap banyak agar DPRD dapat melakukan fungsi-fungsi parlemennya dengan peran yang lebih nyata dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini muncul gelombang protes dari kalangan aktivis mahasiswa dari pusat hingga ke daerah terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2006 yang berimplikasi terhadap naiknya beberapa item penerimaan atau gaji anggota DPRD. Belakangan ditegaskan oleh pemerintah bahwa itu dimaksudkan sebagai tambahan biaya operasional atau komunikasi. Fenomena gelombang tuntutan yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa dan aktivis pro demokrasi terhadap lembaga legislatif kita dari pusat hingga ke daerah paling tidak didasari atas beberapa alasan:&lt;br /&gt;1. Lembaga legislatif yang diharapkan sebagai “wasit” dalam penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan itu malah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;&lt;br /&gt;2. Lembaga legislatif di banyak daerah ternyata tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal;&lt;br /&gt;3. Para wakil rakyat itu ternyata tidak dapat menampung dan menyalurkan aspirasi konstituennya;&lt;br /&gt;4. Para wakil rakyat itu cenderung kepada kekuasaan (power oriented);&lt;br /&gt;5. Secara keseluruhan kinerja lembaga legislatif berada pada posisi yang mengecewakan;&lt;br /&gt;Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung (direct democracy) yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.&lt;br /&gt;Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut termasuk didalamnya luasnya wilayah suatu negara, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, dinamika politik yang terjadi dimasyarakat begitu cepat yang tentunya memerlukan penanganan secara cepat, begitu juga dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kendala untuk tetap melaksanakan demokrasi langsung, tidak seperti zaman dahulu ketika Yunani Kuno menerapkan demokrasi langsung populasi penduduk masih relatif sedikit, wilayah yang tidak terlalu luas dan juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak seperti yang kita alami sekarang ini. Sebagai ganti dari demokrasi langsung maka lahirlah demokrasi perwakilan, yang diwujudkan dengan adanya pembentukan lembaga tempat untuk menyuarakan berbagai kepentingan dan kehendak masyarakat. Secara umum lembaga ini dikenal dengan nama “parlemen”.&lt;br /&gt;Gagasan parlemen sebagai badan atau lembaga yang menjalankan fungsi legislatif bervariasi penerapannya di berbagai negara. Dalam beberapa konstitusi, parlemen disebut dengan bermacam-macam nama. Untuk pengertian yang kurang lebih sama dengan pengertian parlemen, biasanya digunakan perkataan-perkataan yang berasal dari tradisi dan bahasa lokal dari negara yang bersangkutan. Tetapi banyak juga yang mengunakan perkataan Inggris, tentunya karena pengaruh dari bahasa Inggris. Di Indonesia lembaga ini disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau disingkat DPR RI untuk tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD untuk tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota).&lt;br /&gt;David E. Apter (1998), apapun nama dan sebutan yang diberikan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan hal yang sangat esensial sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat banyak. Lewat lembaga perwakilan rakyat inilah aspirasi masyarakat ditampung dan dituangkan dalam berbagai kebijakan umum.&lt;br /&gt;David E. Apter (1998), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai wahana melaksanakan Demokrasi Pancasila.&lt;br /&gt;Arbi Sanit (1982), Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting disamping perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra struktur maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut sistem demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan politik&lt;br /&gt;B.N. Marbun (2002), dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan sebagai parameter. Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan mutlak dan semua keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan. Walaupun demikian menurut Prof. Bryce dalam buku Modern Democracies menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan mayoritas warga negara yang cakap dijalankan. Adapun demokrasi yang dijalankan adalah melalui perwakilan, dimana rakyatlah yang memilih wakil-wakilnya, menurut dasar demokrasi keputusan tertinggi dalam pemerintahan negara terletak ditangan rakyat melalui perantara badan perwakilan, anggota masyarakat yang mewakili disebut wakil politik.&lt;br /&gt;Fungsi badan perwakilan rakyat yang mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya dan juga bertindak sebagai pengawas pelaksana undang-undang tersebut. Melalui fungsi pengawasan ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang mengawasi perjalanan pelaksanaannya.&lt;br /&gt;Dengan demikian dalam penelitian skripsi ini akan dititik beratkan pada kajian tentang salah satu fungsi pokok DPR yaitu fungsi pengawasan, bahwa fungsi pengawasan dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, dan peraturan pelaksanaan lainnya.&lt;br /&gt;Dari gambaran ini akan di peroleh gambaran sejauh mana DPRD Kabupaten Kaimana telah menjalankan fungsinya kontrolnya yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses demokratisasi, sebaliknya kurang atau tidak berjalannya fungsi kontrol yang dimiliki oleh DPR dapat dijadikan kurang atau tidak berjalannya proses demokratisasi, sebab DPR sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi.&lt;br /&gt;Dewan perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengemban amanat memperjuangkan keperntingan, kemauan masyarakat ternyata tidak berjalan sesuai dengan seharusnya. Tidak berfungsinya Dewan Perwakilan Rakyat secara maksimal dizaman Orde Baru banyak menuai kritikan dari masyarakat, seperti lembaga “tukang stempel” atas kebijakan pemerintah, tidak responsif melihat aspirasi dan kepentingan masyarakat dan cenderung mengikuti kemauan pemerintah. Banyak faktor yang mengakibatkan ketidakberdayaan DPRD Kabupaten Kaimana, mulai dari kualitas SDM anggota dewan, komitmen para wakil rakyat itu, kontrol masyarakat, kemampuan Sekretariat Dewan yang minim, dan lainnya. Hal inilah yang memungkinkan ketidakberdayaan dewan dalam menjalankankan fungsinya secara maksimal.&lt;br /&gt;B. Rumusan Masalah&lt;br /&gt;Dari cakupan judul di atas, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, maka dapatlah dirumuskan permasalahan pokok dalam penelitian ini sebagai berikut: Sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana periode 2004 - 2009? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi rendahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana periode 2004 -2009?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Hipotesa&lt;br /&gt;Masalah penelitiansebagaimana terumus di atas dapat diambil hipotesa sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Diduga bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana sangat lemah.&lt;br /&gt;2. Rendahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana disebabkan oleh :&lt;br /&gt;a. Rendahnya kualitas sumber daya manusia;&lt;br /&gt;b. Lemahnya kemampuan manajerial atau kepemimpinan;&lt;br /&gt;c. Lemahnya faktor dukungan (control) masyarakat;&lt;br /&gt;d. Keterbatasan dana;&lt;br /&gt;e. Rendahnya komitmen atau motivasi anggota DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Defnisi Operasional&lt;br /&gt;Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggung jawab setiap pimpinan pada tingkat manapun. Pada penelitian ini pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan legislatif sebagaimana dimaksudkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.&lt;br /&gt;Sehingga pengawasan dalam penelitian ini meliputi pengawasan terhadap 1) Peraturan Daerah, 2) APBD, 3) Peraturan perundangan lainnya, 3) Dana Otsus, 4) Proyek-proyek pusat di daerah, 5) Keputusan Kepala Daerah, dan 6) Asset daerah&lt;br /&gt;E. Tujuan Penelitian&lt;br /&gt;1. Tujuan Akademis&lt;br /&gt;Studi ini berupaya untuk memahami, menjelaskan, dan mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pengawsasan pada DPRD Kabupaten Kaimana dan faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya kinerja pengawasan. Penelitian ini juga dilakukan untuk menguji beberapa variabel yeng mempengaruhi kinerja yang dirumuskan oleh beberapa ahli, misalnya Devas, Kaplan dan Northom, serta lainnya.&lt;br /&gt;2. Tujuan Praktis&lt;br /&gt;Dengan terungkapnya faktor-faktor penyebab lemahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana, maka diharapkan dapat menjadi acuan bagi program pemberdayaan atau peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. MetodePenelitian&lt;br /&gt;Dalam penelitian ilmiah, metode merupakan pedoman yang harus digunakan dalam memecahkan berbagai masalah,penggunaan metode sangat membantu penulis untuk berpikir secara tepat dan meningkatkan sifat obyektivitas dalam mencari kebenaran pengetahuan.&lt;br /&gt;Penelitian juga merupakan usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, usaha yang dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah.&lt;br /&gt;Dalam formulasi yang lain, John Dewey mengartikan bahwa metode penelitian sebagai suatu cara untuk memperoleh kebenaran ilmu pengetahuan atau pemecahan suatu masalah. Selanjutnya Almack (1939) mendefinisikan bahwa metode ilmiah adalah suatu cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan, dan penjelasan kebenaran. Dengan demikian maka penelitian pada dasarnya adalah proses penerapan metode ilmiah tersebut yang hasilnya adalah ilmu (kebenaran).&lt;br /&gt;Metode pengumpulan data atau prosedur penyaringan data dan informasi ditampilkan dalam bentuk metodologi yang meliputi: rancangan penelitian, metode pemilihan sampel, metode pengumpulan data.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Wilayah /Lokasi Penelitian&lt;br /&gt;Untuk melihat kinerja lembaga legislatif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya dan variabel yang berpengaruh atas rendahnya kinerja pengawasan, maka penelitian akan menganalisa unit analisa dalam dua kategori; pertama adalah analisa kuantitatif terhadap aspek sejauh mana kinerja pengawasan dan analisa kualitatif terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pengawasan secara deskriptif.&lt;br /&gt;Penelitian ini sengaja dilakukan di Kabupaten Kaimana dengan memilih lokasi sampel di kota Kaimana dan sekitarnya dengan alasan:&lt;br /&gt;1. Untuk keperluan penelitian, peneliti lebih dimudahkan dari sisi teknis dan non teknis;&lt;br /&gt;2. Kabupaten Kaimana sebagai salah satu Kabupaten pemekaran dengan kompleksitas permasalahan kinerja lembaga legislatif merupakan hal yang menarik untuk diteliti, terutama dari sisi kelembagaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Responden/Informan&lt;br /&gt;Informan dan responden yang bertindak sebagai sumber data dan informasi dipilih dari beberapa aparat pelaksana program, pihak swasta, dan masyarakat. Kriteria pemilihan informan sebagai narasumber (key informan) dalam penelitian ini adalah sebagai beriku:&lt;br /&gt;a. Memiliki posisi penting di instansi yang bersangkutan, dan untuk kelompok masyarakat adalah kepala kampung dan lurah;&lt;br /&gt;b. Mengetahui dengan baik mengenai masalah dalam penelitian ini&lt;br /&gt;c. Oleh karena itu, ada beberapa instansi yang terlibat di dalamnya, maka informan yang akan dijadikan narasumber adalah 2 (dua) orang dari masing-masing instansi, dinas, bagian, kantor, atau badan, 12 orang dipilih dari masyarakat, dan 5 orang dari kalangan pengusaha (pihak swasta). Jadi total informan yang akan dijadikan responden adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Sebanyak 15 (lima belas ) orang dari 50 orang dari kalangan birokrat yang terpilih akan diwawancarai secara mendalam guna memperoleh informasi kualitatif mengenai faktor-faktor penyebab lemahnya kinerja pengawasan pada DPRD.&lt;br /&gt;3. Jenis Data&lt;br /&gt;a. Data Primer&lt;br /&gt;Untuk memperkaya dan mempertajam penelitian bagi penarikan kesimpulan, maka data primer yang akan digunakan meliputi hal berikut ini:&lt;br /&gt;? Wawancara mendalam (indepth interview) yang dilakukan terhadap narasember (key informan) yang mengetahui fenomena yang ingin diketahui;&lt;br /&gt;? Data mengenai laporan pelaksanaan program pengawasan DPRD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Data Sekunder&lt;br /&gt;Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang berupa angka atau penjelasan mengenai suatu peristiwa yang berkaitan dengan fenomena pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana yang meliputi laporan pelaksanaan pengawasan, data-data dari sekretariat DPRD, perpustakaan, serta sumber data lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Teknik Pengumpulan Data&lt;br /&gt;a. Pengumpulan data sekunder&lt;br /&gt;Data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian ini berupa kutipan data sekunder dengan cara mengutip dan menggunakan data yang tersedia dari sumber data untuk menganalisis dan menginterpretasi fenomena atau variabel analisis. Sumber data untuk jenis data ini berasal dari dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan instansi lembaga legislatif.&lt;br /&gt;Data sekunder juga diperoleh dengan cara menelaah dokumen-dokumen resmi, data pelaksanaan pengawasan, peraturan perundangan, arsip, dokumentasi, dan data tertulis lainnya yang relevan dengan masalah penelitian ini.&lt;br /&gt;b. Pengumpulan data primer&lt;br /&gt;Untuk tipe data primer, pengumpulannya dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam (in depth interview) dan penyebaran questioner. Wawancara mendalam yang dilakukan bersifat terbuka yang membuka kesempatan kepada informan untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya tentang fenomena penelitian.&lt;br /&gt;Wawancara mendalam,yaitu usaha untuk mengumpulkan informasi dengan mengajukan pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan melalui kontak langsung antara pencari informasi dan sumber informasi. Teknik wawancara mendalam ini dilakukan secara terstruktur,namun tetap memberikan kebebasan kepada narasumber untuk memberikan pandangan atau mengemukakan persepsinya mengenai fenomena penelitian. Teknik ini dilakukan terutama untuk menggali informasi tentang faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja pengawasan.&lt;br /&gt;Teknik observasi juga dilakukan sebagai studi yang secara sengaja dan sistematis untuk mengamati fenomena sosial dan gejala-gejala psikis yang ada dalam rangka analisis. Dengan cara ini, peneliti mengadakan pengamatan langsung terhadap aktivitas kerja DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Metode Analisis Data&lt;br /&gt;Penelitian ini pada prinsipnya menggunakan metode kualitatif yang menurut Bodgan dan Taylor akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar belakang dan individu secara holistic menggunakan metode deskriptif sehingga dapat memperoleh gambaran mengenai realitas sosial yang kompleks mengenai pelaksanaan pengawasan, dengan menggunakan konsep dan teori atau model yang telah dikembangkan ilmuwan yang menaruh perhatian terhadap implementasi kebijakan publik.&lt;br /&gt;Penggunaan metode ini tentu beralasan, terutama pertimbangan ilmiah sesuai konsep yang dikemukakan oleh Maleong. Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda; kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan responden; dan ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.&lt;br /&gt;Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif melalui berbagai variabel yang dijadikan ukuran sebelumnya untuk mengetahui secara pasti penyebab kegagalan pelaksanaan fungsi pengawasan.&lt;br /&gt;Metode kualitatif yang dumaksudkan dalam analisis ini adalah analisis terhadap data baik dari dokumen, wawancara atau keterangan yang didukung oleh data lapangan dan informasi yang akurat. Langkah-langkah yang dilakukan adalah pengorganisasian data yang dikumpulkan yang terdiri atas catatan,komentar, dari informan di lapangan, dokumen, artikel, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Sistematika Tulisan&lt;br /&gt;Sistematika penulisan dari skripsi ini disusun berdasarkan pembabakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;BAB I. Pendahuluan yang berisi; latar belakang masalah, pokok masalah, kerangka teori sebagai pisau analisa, metode penelitian, sistematika penulisan.&lt;br /&gt;BAB II. Berisi Kerangka Teori dan Konsep sebagai pisau analisa.&lt;br /&gt;BAB III. Merupakan Gambaran Umum Kabupaten Kaimana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana.&lt;br /&gt;BAB IV. Memuat penyajian data dan analisanya yang terdiri dari pelaksanaan pengawasan dan faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya pengawasan.&lt;br /&gt;BAB V. Penutup yang menjelaskan kesimpulan penelitian dan rekomendasi penelitian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/administrasi-negara/pelaksanaan-fungsi-pengawasan-pada-dprd-kabupaten-kaimana"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-6032863019045961189?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/6032863019045961189/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=6032863019045961189' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/6032863019045961189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/6032863019045961189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/pelaksanaan-fungsi-pengawasan-pada-dprd.html' title='PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN PADA DPRD KABUPATEN KAIMANA'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-1109323577992463201</id><published>2009-06-12T20:08:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:05:08.199-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KEPPRES NO. 55 TAHUN 1993 DAN JUGA YANG DIATUR DALAM PERPRES NO. 36 TAHUN 2005</title><content type='html'>A. Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 :&lt;br /&gt;Pasal 1 : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada orang yang berhak atas tanah tersebut”.&lt;br /&gt;Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 :&lt;br /&gt;Pasal 1 angka (3) : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada orang yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah”.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;B. Pengertian Kepentingan Umum Menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 :&lt;br /&gt;Pasal 1 angka (3) : “Kepentingan Umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat “.&lt;br /&gt;Pasal 5 : “Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keppres ini dibatasi untuk :&lt;br /&gt;1. Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjtunya dimiliki pemerintah serta tak digunakan untuk mencari keuntungan dalam bidang-bidang antara lain :&lt;br /&gt;a. jalan umum, saluran pembuangan air.&lt;br /&gt;b. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.&lt;br /&gt;c. rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat.&lt;br /&gt;d. pelabuhan, bandar udara atau terminal.&lt;br /&gt;e. peribadatan.&lt;br /&gt;f. pendidikan atau sekolahan.&lt;br /&gt;g. pasar umum atau pasar INPRES.&lt;br /&gt;h. fasilitas pemakaman umum.&lt;br /&gt;i. fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana.&lt;br /&gt;j. pos dan telekomunikasi.&lt;br /&gt;k. sarana olah raga.&lt;br /&gt;l. stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya.&lt;br /&gt;m. kantor pemerintah.&lt;br /&gt;n. fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.&lt;br /&gt;2. Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka (1) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.&lt;br /&gt;Pengertian Kepentingan Umum Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005:&lt;br /&gt;Pasal 1 angka (5) : “Kepentingan umum adalah kepentingan umum sebagian masyarakat”.&lt;br /&gt;Pasal 5 : Pembangunan kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah meliputi :&lt;br /&gt;a. jalan umum, jalan tol, rel kereta api ( di atas tanah, di ruang atas tanah atau pun di ruang bawah tanah), saluran air minum/ air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.&lt;br /&gt;b. waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya.&lt;br /&gt;c. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.&lt;br /&gt;d. pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.&lt;br /&gt;e. peribadatan.&lt;br /&gt;f. pendidikan atau sekolah.&lt;br /&gt;g. pasar umum.&lt;br /&gt;h. fasilitas pemakaman umum.&lt;br /&gt;i. fasilitas keselamatan umum.&lt;br /&gt;j. pos dan telekomunikasi.&lt;br /&gt;k. sarana olah raga.&lt;br /&gt;l. stasiun penyiaran radio, televise dan sarana pendukungnya.&lt;br /&gt;m. kantor pemerintah, pemerintah daerah, Perwakilan Negara Asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/ atau lembaga-lembaga Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.&lt;br /&gt;n. fasilitas Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.&lt;br /&gt;o. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.&lt;br /&gt;p. rumah susun sederhana.&lt;br /&gt;q. tempat pembuangan sampah.&lt;br /&gt;r. cagar alam dan cagar budaya.&lt;br /&gt;s. pertamanan.&lt;br /&gt;t. panti sosial.&lt;br /&gt;u. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/hal-hal-yang-diatur-dalam-keppres-no-55-tahun-1993-dan-juga-yang-diatur"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-1109323577992463201?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/1109323577992463201/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=1109323577992463201' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/1109323577992463201'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/1109323577992463201'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/hal-hal-yang-diatur-dalam-keppres-no-55.html' title='HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KEPPRES NO. 55 TAHUN 1993 DAN JUGA YANG DIATUR DALAM PERPRES NO. 36 TAHUN 2005'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-902437466258708273</id><published>2009-06-12T20:07:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:07:16.119-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>BENTUK- BENTUK NEGARA</title><content type='html'>ILMU NEGARA&lt;br /&gt;BAB I PENDAHULUAN&lt;br /&gt;I.1 LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah ada, kita ingat misalnya adanya negara- negara yaitu Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara- negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum Masehi, dengan sistem pemerintahannya yang sangat absolute. Tetapi di samping itu pada jaman bangunnya peradaban manusia ada juga raja- raja yang memerintah dengan baik hati yaitu dengan memberikan Undang- Undang yang menjamin hak- hak daripada para warga negaranya. Raja yang berbuat demikian kiranya adalah raja dari Babylonia yang bernama Chammurabi yang memerintah sekitar tahun 1800 SM yang terkenal mempersatukan negaranya yang semula terpecah- belah. Karena sudah sejak dahulu terdapat ilmu dan peraturan yang mengatur yangmana telah diatur oleh Raja maka banyak bentuk negara yang timbul karena kosekuensi dari yang dibentuk dari negara yang sudah ada saat itu.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pendapat para ahli sangatlah banyak versi yang seharusnya sama tetapi dengan dilihat dari berbagai sudut pandang dan dalam penyesuaian keadaan serta jamannya maka pendapat itu berdiri sendiri hingga semakin banyak bentuk dari suatu negara itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I.2 RUMUSAN MASALAH&lt;br /&gt;A. Apa saja bentuk suatu negara?&lt;br /&gt;B. Bagaimana perkembangan bentuk suatu negara hingga saat ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/bentuk-bentuk-negara"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-902437466258708273?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/902437466258708273/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=902437466258708273' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/902437466258708273'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/902437466258708273'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/bentuk-bentuk-negara.html' title='BENTUK- BENTUK NEGARA'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-4946997895390963811</id><published>2009-06-12T20:06:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:07:47.266-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA</title><content type='html'>BAB I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1.Latar Belakang&lt;br /&gt;Pemahaman akan hak asasi manusia dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.&lt;br /&gt;Manusia memilikinya karena ia manusia, dalam memahami hak asasi manusia tyermasuk bahwa hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Negara dapa saja tidak mengakui hak-hak itu. Dengan demikian hak-hak asasi tidak dapat dituntut didepan hakim. Tetapi dan itulah yang menentukan, hak-hak itu tetap dimiliki. Dan karena itu hak asasi harus tetap diakui.&lt;br /&gt;Tidak mengakui hak-hak yang dimiliki oleh manusia sebagai manusia itu menunjukkan bahwa dalam negara itu martabat manusia belum diakui sepenuhnya, itulah paham tentang hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Melalui hak asasi itu tuntutan moral yang propositif dapat direalisasikan dalam hukum positif. Di satu pihak hak-hak asasi manusia mengungkapkan tuntutan-tuntutan dasar martabat manusia, jadi apa yang diperjuangkan oleh hukum kodrat. Tetapi di lain pihak, karena tuntutan-tuntutan itu dirumuskan sebagai hak dan kewajiban yang konkret dan operasional, tuntutan-tuntutan itu dapat dimasukkan ke dalam hukum positif sebagai norma-norma dasar dalam arti bahwa semua norma hukum lainnya tidak boleh bertentangan dengan mereka..&lt;br /&gt;Dengan demikian tuntutan positivisme hukum terpenuhi bahwa hanya norma-norma hukum positif boleh dipergunakan oleh hakim untuk mengambil keputusan. Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin banyak dari tuntutan-tuntutan dasar keadilan dan martabat manusia dimasukkan sebagai hak asasi ke dalam hukum positif, semakin terjamin juga bahwa hukum itu memang adil dan sesuai dengan martabat manusia.&lt;br /&gt;Paham hak-hak asasi manusia ini menimbulkan banyak pertanyaan: tentang kedudukan hak asasi sebagai hak, tentang apakah dapat dipaksakan, tentang dasar perumusan gak-hak asasi tertentu, tentang universalitas dan realitivitasnya, terutama apakah paham itu berlaku secara transtruktural tentang perubahan dan perkembangannya.&lt;br /&gt;Pertanyaan-pertanyaan itu sudah dikemukakan hampir sejak paham hak asasi lahir. Yang barangkali paling mengesankan bahwa paham ini tidak bisa dimatikan, bahwa semakin banyak sistem kekuasaan, dengan rela atau ditekan oleh masyarakat, mengakui semakin banyak hak asasi bahwa tidak ada sistem kekuasaan yang masih dapat bersikap bodoh terhadap hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Membicarakan konsep tentang hak-hak asasi manusia, dapat ditelusuri secara histories perkembangan konsep itu di negara-negara barat, dengan pengertian bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap haka-hak asasi manusia tidak hanya terdapat dalam masyarakat dan negara, akan tetapi fakta sejarah menunjukkan kepada kita bahwa yang mulai mempermasalahkan hak-hak asasi manusia adalah pemikir-pemikir di negara barat.&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya kemudian, orang mulai membandingkan konsep-konsep barat dengan konsep-konsep sosialis dan konsep-konsep dari dunia ketiga tentang hak-hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Secara histories hak-hak asasi manusia selalu diwarnai oleh serangkaian perjuangan, yang tidak jarang bahkan menjelma dalam bentuk revolusi. Sejarah juga banyak mencatat kejadian dimana orang baik secara individu maupun kelompok, mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya, bahkan terkadang disertai dengan taruhan jiwa dan raga.&lt;br /&gt;Masalah hak asasi manusia ini akan terus merupakan masalah yanag akan tetap berkepanjangan selama manusia tetap hidup di bawah langit ini, karena adanya rangkaian yang tak terlepaskan antara yang memerintah dan yang diperintah, antara negara dan warga negaranya, sementara pihak-pihak yang memerintah selalu menginginkan dapatnya keadilan dan kemakmuran dirasakan oleh mereka.&lt;br /&gt;Yang menjadi permasalahan mendasar mengenai hak-hak asasi manusia barangkali adalah bagaimana perumusannya di dalam ketentuan perundang-undangan atau peraturan lainnya dan bagaimanakah pelaksanaannya dalam praktek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2.Rumusan Masalah&lt;br /&gt;Di dalam makalah ini rumusan masalah yang akan ditinjau adalah masalah Bentuk-Bentuk Negara di ASEAN, dan tinjauannya ialah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1)Bagaimanakah Hak Asasi Manusia secara global?&lt;br /&gt;2)Apa saja Konvensi-konvensi ILO tentang Hak Asasi Manusia yang Diratifikasi di Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/hukum-dan-hak-asasi-manusia"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-4946997895390963811?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/4946997895390963811/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=4946997895390963811' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/4946997895390963811'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/4946997895390963811'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/hukum-dan-hak-asasi-manusia.html' title='HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-508464124617476617</id><published>2009-06-12T20:05:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:08:49.916-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>HUKUM DAN KONSTITUSI</title><content type='html'>BAB I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;1.1. Latar Belakang&lt;br /&gt;Tanpa perlu melibatkan diri dalam perbedaan semantik, wacana mengenai ‘civil society’ juga mencakup pengertian-pengertian yang berhubungan dengan standar-standar moral sesuai dengan realitas keberagamaan dan keragaman tradisi kultural masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat madani yang demikian, wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu bangunan hukum (konstruksi hukum) dapat diibaratkan sebagai suatu republik ‘madani’ yang ditentukan bentuk, susunan, dan mekanisme kerjanya dalam suatu naskah konstitusi yang benar-benar hidup sebagai hukum dasar dalam kehidupan bernegara. Karena itu, agenda ‘government reform’ haruslah dimulai dengan agenda penyusunan naskah UUD baru ataupun naskah UUD 1945 yang diubah melalui mekanisme amandemen yang benar-benar dapat dijadikan landasan baru yang sistematis dan utuh dalam rangka mewujudkan hukum dasar yang menampung aspirasi ke arah sistem kenegaraan yang diidealkan di masa depan. Dalam agenda penyusunan atau perubahan konstitusi itu dapat ditampung dasar-dasar konseptual mengenai dua agenda sekaligus, yaitu agenda perubahan kelembagaan (struktur reform) dan pembaruan sistem peraturan perundang-undangan (instrumental reform).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Semua aspek penataan kelembagaan dan penataan sturktur peraturan perundang-undangan tersebut di atas, pada pokoknya haruslah didasarkan atas ‘blue print’ hukum dasar yang akan dijadikan pegangan dalam kehidupan bernegara di masa depan. Karena itu, yang paling penting untuk dipastikan adalaha agenda perubahan ataupun penyusunan naskah UUD yang akan diberlakukan terus menuju masa depan, sudah dilaksanakan dengan tepat. UUD 1945 jelas merupakan produk revolusi dan karena itu sifatnya sangat sementara. Sebagai hukum positif, jelas UUD 1945 beserta penjelasannya sudah berlaku sejak negara kita kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959. tetapi, dari sudut isinya dan proses penyusunannya antara ketentuan dalam batang tubuh UUD dan penjelasannya banyak terdapat ketidaksesuaian. Di sanmping itu, materi UUD 1945 itu sendiri, banyak pula yang dipandang tidak sesuai dengan semangat reformasi yang bergulir cepat dan luas di era reformasi dewasa ini. Karena itu, wajarlah jika sekarang kita bersyukur telah dapat mengadakan perubahan terhadap naskah UUD 1945 tersebut.&lt;br /&gt;Salah satu masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah persoalan Mahkamah Konstitusi yang lahir pada saat amandemen ketiga UUD 1945 (Pasal 24C UUD 1945).&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang lahir sebagai ide, format kelembagaan mahkamah ini dipelopori oleh Hans Kelsen yang untuk pertama kalinya berhasil mengadopsikannya ke dalam rumusan Konstitusi Austria pada tahun 1919-1920. Setelah itu, ide mahkamah ini diadopsikan di Italia dalam Konstitusi tahun 1947, baru kemudian di Jerman dan diikuti oleh negara-negara lain. Namun, meskipun dapat dikatakan masih baru, dalam sidang BPUPKI tahun 1945, Muhammad Yamin sudah pernah melontarkan ide untuk mengadopsikannya ke dalam rumusan UUD 1945. Akan tetapi, ide ini ditentang oleh Soepomo karena dikatakannya tidak sesuai dengan sistem berpikir UUD 1945, yang memang ketika itu didesain atas dasar prinsip ‘supremasi parlemen’ dengan menempatkan MPR sebagai ‘instansi’ tertinggi, sehingga tidak cocok dengan asumsi dasar Mahkamah Konstitusi yang mengadakan hubungan antar lembaga yang bersifat ‘checks and balances’.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, ide mahkamah konstitusi ini barulah relevan untuk diadopsikan ke dalam sistem konstitusi kita setelah diadakan perubahan mendasar dalam keempat naskah perubahan pertama, yaitu Perubahan I tahun 1999 sampai dengan Perubahan IV tahun 2002. Dalam desain keempat naskah perubahan ini, kita tidak lagi mengenal adanya lembaga tertinggi negara yang selama ini kedudukannya disandang oleh MPR. Karena perubahan itu, maka perlu disediakan mekanisme untuk mengatasi kemungkinan persengketaan di antara sesama lembaga ‘tinggi’ negara yang telah menjadi sederajat dan saling mengendalikan itu (checks and balances). Disamping itu, tradisi pengujian peraturan juga perlu ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang, melainkan juga atas undang-undang terhadap UUD. Kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung. Karena itu, memang diperlukan adanya Mahkamah Konstitusi tersendiri di samping Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2.Rumusan Masalah&lt;br /&gt;Di dalam makalah ini rumusan masalah yang akan ditinjau adalah masalah salah satu pasal yang telah diubah/ditambah dalam UUD 1945 hasil Amandemen, dan tinjauannya ialah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.Bagaimanakah Kekuasaan Mahkamah Konsitusi Secara Umum ?&lt;br /&gt;2.Apakah tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/hukum-dan-konstitusi"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-508464124617476617?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/508464124617476617/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=508464124617476617' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/508464124617476617'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/508464124617476617'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/hukum-dan-konstitusi.html' title='HUKUM DAN KONSTITUSI'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-4016302474542622948</id><published>2009-06-12T20:04:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:09:51.686-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>Sistem Pajak Pusat dan Pajak Daerah Serta Pelaksanaan Pemungutannya di Indonesia</title><content type='html'>HUKUM KEUANGAN NEGARA&lt;br /&gt;BAB 1&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya fenomena bahwa oknum pemungut pajak banyak mengadakan pungutan liar terhadap wajib pajak, sehingga para wajib pajak banyak yang mengeluh, hal ini menjadi salah satu tema besar dalam wacana masyarakat saat ini, selain isu-isu lainnya yang memiliki daya tarik besar dalam masyarakat, seperti Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Konflik Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kericuhan Demo Buruh dalam May Day, Kontroversi Rancangan Undang-undang Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP), SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan) Soeharto, kasus Lumpur PT. LAPINDO BRANTAS Ltd., serta isu-isu besar lainnya yang bersifat aktual. Oleh sebab itulah penulis merasa tertarik untuk menjadikan wacana kualitas para pemungut pajak dalam upaya melaksanakan tugasnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.&lt;br /&gt;Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Setiap wilayah memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas apa yang dimilikinya. Di pusat maupun di daerah. Setiap individu menjadi wajib pajak yang harusmembayar pajak.&lt;br /&gt;1.2 Rumusan Masalah&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang ingin dibahas oleh penulis yaitu :&lt;br /&gt;1.2.1 Apa saja asas dalam sistem pajak di Indonesia ?&lt;br /&gt;1.2.2 Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia dan manfaatnya?&lt;br /&gt;1.3 Tujuan Penulisan&lt;br /&gt;Agar penulisan makalah ini dapat diperoleh suatu sasaran yang jelas dan tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.3.1 Tujuan Umum&lt;br /&gt;Tujuan Umum yang ingin di capai dalam penulisan makalah ini adalah :&lt;br /&gt;a.Memenuhi salah satu persyaratan dalam mendapatkan nilai tugas pada mata kuliah Hukum Keuangan Negara.&lt;br /&gt;b.Memberikan sumbangan pemikiran kepada para mahasiswa, praktisi hukum, akademis dan masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;c.Menerapkan ilmuhukum yang telah diperoleh padasaat mengikuti perkuliahan.&lt;br /&gt;1.3.2 Tujuan Khusus&lt;br /&gt;a. Sebagai suatu usaha untuk memperoleh pengetahuan lebih mendalam tentang pengetahuan mengenai Pajak yang ada di Indonesia.&lt;br /&gt;b. Untuk mengetahui bagaimana Pajak itu dilaksanakan dalamPemerintahan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/sistem-pajak-pusat-dan-pajak-daerah-serta-pelaksanaan-pemungutannya-di-"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-4016302474542622948?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/4016302474542622948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=4016302474542622948' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/4016302474542622948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/4016302474542622948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/sistem-pajak-pusat-dan-pajak-daerah.html' title='Sistem Pajak Pusat dan Pajak Daerah Serta Pelaksanaan Pemungutannya di Indonesia'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-1788360765358601755</id><published>2009-06-12T20:03:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:10:28.238-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD</title><content type='html'>HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian lahir untuk mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 sebagai konsekuensi adanya tuntutan masyarakat dalam pembangunan ketransmigrasian. Sejak ditetapkan sampai saat ini ternyata Undang-Undang ini masih belum dapat diaplikasikan oleh pemerintah daerah, apalagi kondisi sekarang yang sudah diberlakukannya otonomi daerah dan adanya desesssntralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah juga semakin menggeser kekuatan Undang-Undang ketransmigrasian.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kelemahan dan ketidak berhasilan dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi pada masa lalu dilihat oleh pemerintah daerah seolah justru memberatkan atau menambah beban pemerintah daerah. Pembangunan yang bersifat sentralistik dan mengesampingkan peran pemerintah daerah khususnya kabupaten serta ekslusif tanpa memperdulikan kondisi masyarakat sekitar menjadi sebagian masyarakat tidak merespon pembangunan transmigrasi. Disamping itu juga masih ada masyarakat yang menerima dengan berbagai persyaratan menghendaki perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam konsep maupun pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber :&lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/lembaga-lembaga-negara-yang-memegang-kekuasaan-menurut-uud"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-1788360765358601755?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/1788360765358601755/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=1788360765358601755' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/1788360765358601755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/1788360765358601755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/lembaga-lembaga-negara-yang-memegang.html' title='Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-7930024140393817107</id><published>2009-06-12T20:00:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:11:04.205-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>Tinjauan Yuridis Rencana Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Bank Sentral Dalam Amandemen RUU Pajak Penghasilan</title><content type='html'>I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan tugas kelembagaan Bank Indonesia sebagai bank sentral dan dinamika lingkungan yang semakin kompleks, telah mengantar beberapa kali perubahan atas Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, yaitu dimulai dengan UU No. 11 Tahun 1953, UU No. 13 Tahun 1968, UU No. 23 Tahun 1999 dan terakhir adalah UU No. 3 Tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Salah satu implikasi dari perubahan undang-undang tersebut adalah pada status Bank Indonesia dalam bidang perpajakan yaitu kedudukan Bank Indonesia sebagai Wajib Pajak Badan, dalam arti surplus Bank Indonesia sebagai obyek pajak penghasilan. Wacana mengenai hal tersebut terus menjadi polemic hingga saat ini, dengan berbagai sudut pandang dan kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polemik ini semakin mengemuka dengan adanya rencana amandemen Undang-Undang No.17 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang perpajakan. Ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) ini meliputi reformasi pada subyek pajak, obyek pajak dan tarif pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam RUU tersebut, surplus Bank Indonesia merupakan obyek pajak penghasilan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memperoleh perspektif yang lebih luas dan fair dalam menyikapi polemik dimaksud, maka tulisan ini akan memaparkan berbagai pandangan terhadap rencana pengenaan Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia. Sebelumnya akan diuraikan secara sekilas status Bank Indonesia dalam bidang perpajakan menurut undang-undang dan praktek di bank sentral negara lain (best practices) sebagai perbandingan serta pendapat dari lembaga internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. STATUS BANK INDONESIA DALAM BIDANG PERPAJAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status dan kedudukan Bank Indonesia dalam bidang perpajakan tercermin dari ketentuan yang diatur oleh undang-undang mengenai Bank Indonesia, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. UU No. 11 tahun 1953 tanggal 19 Mei 1953&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai Pasal 34 ayat (5) UU No.11 tahun 1953 diatur sebagai berikut: “Dari laba Bank yang telah disahkan demikian pertama-tama dapat disisihkan dahulu suatu jumlah cadangan istimewa, sisa dari laba ini disetor sebanyak dua puluh prosen ke dalam dana cadangan sampai jumlah dana itu menjadi sama besar dengan modal bank. Sisanya jatuh ke dalam tangan Negara”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa atas laba/surplus Bank Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sehingga status Bank Indonesia bukan sebagai Wajib Pajak Badan. Namun demikian apabila surplus tersebut setelah dikurangi cadangan-cadangan sehingga dana cadangan tersebut menjadi sama besar dengan jumlah modal bank maka sisanya diserahkan kepada negara, sehingga Bank Indonesia tetap berperan dalam penerimaan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. UU No.13 Tahun 1968 tanggal 7 Desember 1968&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 47 ayat (6) UU No. 13 tahun 1968 ditentukan bahwa Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Dua puluh perseratus untuk cadangan umum, sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal bank;&lt;br /&gt;b. Dua puluh perseratus untuk cadangan tujuan;&lt;br /&gt;c. Tujuh setengah perseratus untuk dana kesejahteraan pegawai bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk&lt;br /&gt;pemerintah;&lt;br /&gt;d. Tujuh setengah perseratus untuk jasa produksi bagi pegawai bank, dengan batas sebanyakbanyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;&lt;br /&gt;e. Penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;Dengan ketentuan ini maka atas laba/ surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. UU No. 23 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai Pasal 62 ayat (4) UU No. 23 Tahun 1999 ditentukan bahwa Terhadap surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan bahwa surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut, yaitu: ”Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar pemenuhan kecukupan modal Bank Indonesia sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari kewajiban moneter dapat tercapai. Dalam hal modal Bank Indonesia sudah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari kewajiban moneter, sebagian dari surplus yang diperoleh Bank Indonesia diserahkan kepada negara melalui pemerintah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan surplus kepada pemerintah tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat berbagi peran dalam proses pembangunan bagi kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bentuk penyisihan dana dari sisa surplus Bank Indonesia apabila ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. UU No. 3 Tahun 2004 tanggal 15 Januari 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan Pasal II ayat 4 UU No. 3 tahun 2004 diatur bahwa ”Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa atas surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.” Dari ketentuan tersebut tampak bahwa tidak dikenakannya pajak atas surplus Bank Indonesia bersifat sementara yaitu sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas surplus Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. PANDANGAN TERHADAP RENCANA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai tanggapan atas rencana pengenaan pajak penghasilan atas surplus Bank Indonesia, dikemukakan beberapa pandangan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bank Indonesia adalah sebagai Lembaga Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksistensi suatu Bank Sentral diakui oleh UUD 1945 yaitu dalam Pasal 23 D4 yang menetapkan bahwa negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya dalam Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004 diatur bahwa Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan lembaga negara. Disamping itu dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah sebagai badan hukum publik yang berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut, dalam rencana pengenaan pajak kepada Bank Indonesia, harus dilihat dari kedudukan Bank Indonesia yaitu sebagai lembaga negara dan badan hukum publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks keuangan negara, adalah tidak tepat apabila Bank Indonesia sebagai badan hokum publik dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Ray M. Sommerfeld, Hershel M. Anderson dan Horace R. Brock:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A tax can be defined&lt;br /&gt;meaningfully as any non penal&lt;br /&gt;yet compulsory transfer of&lt;br /&gt;resources from the private to the&lt;br /&gt;public sector, levied on the basis&lt;br /&gt;of predetermined criteria and&lt;br /&gt;without receipt of a specific&lt;br /&gt;benefit of equal value, in order&lt;br /&gt;to accomplish some of nation’s&lt;br /&gt;economic and social objectives5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hal tersebut di atas terlihat bahwa hakikat pajak adalah merupakan iuran dari sektor swasta ke sektor publik yaitu negara, sehingga apabila Bank Indonesia sebagai badan hukum public dikenakan pajak, hanya merupakan perpindahan dari kantong yang satu ke kantong yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah&lt;br /&gt;merupakan pencerminan dari kontribusi Bank Indonesia kepada masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 ditentukan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas:&lt;br /&gt;a. menetapkan dan melaksanakan&lt;br /&gt;kebijakan moneter;&lt;br /&gt;b. mengatur dan menjaga&lt;br /&gt;kelancaran sistem pembayaran;&lt;br /&gt;c. mengatur dan mengawasi bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kestabilan rupiah tersebut dapat diukur dari kestabilan harga barang dan jasa di dalam negeri atau inflasi dan kestabilan nilai tukar rupiah. Secara makro, tercapainya stabilitas moneter, inflasi yang rendah, dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menunjang kesinambungan pembangunan dalam jangka panjang. Secara mikro, stabilitas moneter akan menguntungkan Pemerintah. Suku bunga yang rendah pada kondisi moneter stabil dapat menurunkan beban pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga hutang dalam&lt;br /&gt;negeri. Selain itu, nilai tukar yang stabil dapat mengurangi kewajiban hutang luar negeri Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, diperlukan biaya yang sangat besar dan menjadi tanggungan Bank Indonesia sepenuhnya, meskipun di banyak negara (common practices) merupakan beban Pemerintah. Namun demikian Bank Indonesia sebagai lembaga non profit oriented tidak memperhitungkan untung rugi artinya berapapun biaya yang harus ditanggung akan tetap dilaksanakan sepanjang tujuan tersebut dapat tercapai. Tugas ini secara nyata mencerminkan kontribusi Bank Indonesia sebagai lembaga public kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengenaan pajak terhadap Bank Indonesia dapat mengurangi kemampuan keuangan Bank Indonesia dalam menyerap likuiditas perekonomian dan pada gilirannya dapat mendorong terjadinya inflasi yang tinggi dan nilai tukar Rupiah yang tidak stabil. Hal ini selanjutnya akan menurunkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi pemerintah, tingginya suku bunga akibat kebijakan moneter yang ketat dalam memerangi inflasi, dapat meningkatkan beban hutang dalam negeri pemerintah. Selain itu, depresiasi nilai tukar rupiah yang terlalu besar mengakibatkan membengkaknya kewajiban hutang luar negeri Pemerintah yang akan menambah beban APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dampak terhadap keuangan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok sebagai bank sentral, Bank Indonesia memerlukan modal yang cukup agar dapat membiayai kegiatannya secara efektif. Modal dimaksud berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa penjumlahan modal, cadangan tujuan dan cadangan umum serta bagian laba yang belum dibagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cadangan tujuan dan cadangan umum tersebut berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak atas surplus Bank Indonesia akan dapat berpotensi pada tidak terpenuhinya kecukupan modal sehingga berimplikasi pada terganggunya kelancaran tugas Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, hal ini pada gilirannya juga akan membebani keuangan Pemerintah. Sesuai Pasal 62 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2004, apabila modal BI kurang dari Rp 2 trilyun dan telah dilakukan upaya pengalokasian seluruh surplus BI ke dalam cadangan umum tetapi masih kurang dari batas minimal tersebut maka pemerintah wajib menutup kekurangan modal BI tersebut dan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, sesuai kesepakatan penyelesaian BLBI, dalam hal rasio modal Bank Indonesia kurang dari 3%, maka Pemerintah wajib membayar charge kepada Bank Indonesia dalam bentuk tunai atau obligasi negara sebesar kekurangan dana yang diperlukan untuk mencapai rasio modal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pengenaan pajak kepada Bank Indonesia justru tidak memberikan dampak yang positif bagi keuangan Pemerintah apabila menyebabkan rasio modal BI kurang dari 3% karena adanya kewajiban pembayaran charge. Pada sisi lain, dengan tidak dikenakannya pajak terhadap Bank Indonesia bukan berarti Bank Indonesia tidak berperan serta dalam menyumbang penerimaan kepada pemerintah, karena sesuai Pasal 62 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2004, diatur bahwa seluruh surplus Bank Indonesia akan diserahkan kepada pemerintah setelah diperhitungkan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sampai dengan rasio pemenuhan modal Bank Indonesia ditambah dengan cadangan umum mencapai minimal 10% dari seluruh kewajiban moneter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikaitkan dengan landasan filosofis pemungutan pajak, maka pengenaan pajak terhadap surplus Bank Indonesia tidak sesuai dengan Teori Daya Beli yang merupakan salah satu teori yang memberikan dasar pembenaran atau landasan filosofis dalam pemungutan pajak6 Dari aspek teoritis tersebut, dengan pemungutan pajak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun dengan pengenaan pajak kepada Bank Indonesia justru dapat berpotensi untuk mendorong inflasi yang tinggi sehingga akan menurunkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan&lt;br /&gt;rakyat. Dalam kaitan tersebut ada suatu pendapat yang sangat menarik yaitu peranan pajak pada masa kini bukanlah sekedar untuk menghindari defisit anggaran belanja, akan tetapi untuk menghindari inflasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Praktek di Bank Sentral negara lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek yang lazim dan berlaku di bank sentral negara lain sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Bank Negara Malaysia (BNM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Laba yang diperoleh BNM tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh Badan). Hal ini didasarkan pada sifat kegiatan BNM yang tidak berorientasi profit.&lt;br /&gt;• Pembagian laba kepada pemerintah tetap dilakukan dengan cara membayar dividen kepada pemerintah, yang dihitung berdasarkan laba yang diperoleh dalam tahun berjalan.&lt;br /&gt;• Selain itu, pemerintah wajib menutup kekurangan modal yang dihadapi BNM, apabila BNM mengalami defisit yang mengakibatkan modalnya negatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Reserve Bank of New Zealand (RBNZ)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Laba yang diperoleh RBNZ sesuai dengan Secsion 180 RBNZ Act 1989, tidak dikenakan PPh Badan. Hal ini mengingat sifat kegiatan RBNZ tidak berorientasi profit.&lt;br /&gt;• Laba yang diperoleh RBNZ tersebut digunakan untuk menambah equity (modal) dan disetorkan kepada pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Reserve Bank of Australia (RBA)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Laba yang diperoleh RBA tidak dikenakan PPh Badan karena sifat kegiatan RBA sebagai bank sentral tidak berorientasi profit.&lt;br /&gt;• Laba yang diperoleh disetor kepada pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Bank of England (BOE)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Terdapat dua departemen terpisah yaitu Issue Dept. dan Banking Dept. Seluruh penghasilan bersih BOE dari Issue Dept diserahkan kepada pemerintah.&lt;br /&gt;• Sebagian laba BOE dari Banking Dept diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UU BOE Tahun 1946.&lt;br /&gt;• Sedangkan laba yang berasal dari aktivitas normal Banking Dept merupakan objek PPh Badan (corporate tax). Pajak tersebut dihitung berdasarkan laba yang telah dikurangi bagian yang disetorkan kepada pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. De Nederlandsche Bank (DNB)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Laba yang diperoleh DNB tidak dikenakan PPh Badan.&lt;br /&gt;• Laba tersebut disetor kepada pemerintah dalam hal jumlah modal telah melebihi jumlah modal disetor dan cadangan umum yang dipersyaratkan oleh undang-undang dengan persetujuan rapat umum pemegang saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Deutsche Bundesbank&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Sesuai dengan Section 5 No. 2 German law on corporation taxation, Laba yang diperoleh Deutsche Bundesbank dikecualikan dari pajak karena sifat kegiatan Deutsche Bundesbank tidak berorientasi profit. Namun demikian, laba yang diperoleh tetap diserahkan kepada pemerintah.&lt;br /&gt;• Dalam hal Deutsche Bundesbank mengalami defisit, pemerintah wajib menutup defisit tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. Hongkong Monetary Authority Hongkong Monetary Authority tidak membayar&lt;br /&gt;pajak penghasilan badan kepada pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. Bank of Japan Bank of Japan tidak dikenakan pajak penghasilan badan&lt;br /&gt;terhadap surplus yang diperoleh. Surplus yang diperoleh dikembalikan kepada&lt;br /&gt;pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. Bank of Thailand Bank of Thailand tidak membayar pajak penghasilan terhadap&lt;br /&gt;penghasilan yang diperoleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. Bank of Canada Bank of Canada tidak membayar pajak terhadap surplus yang&lt;br /&gt;diperolehnya. Hal ini karena surplus yang diperoleh bukan merupakan objek PPh&lt;br /&gt;badan. Seluruh keuntungan netto setelah dikurangi dengan biaya operasional&lt;br /&gt;diserahkan kepada pemerintah federal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya surplus yang diperoleh bank sentral tidak dikenakan pajak penghasilan karena :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya bank sentral tersebut tidak berorientasi pada profit.&lt;br /&gt;2. Bank sentral tersebut akan menyetor sebesar prosentase tertentu atas surplus yang diperoleh kepada pemerintah.&lt;br /&gt;3. Apabila modal Bank sentral mengalami defisit maka pemerintah wajib menutup kekurangan modal dimaksud.&lt;br /&gt;4. Mengecualikan Bank sentral dari pajak penghasilan, secara prinsip tidak akan membuat perbedaan jumlah penerimaan pemerintah. Dengan kata lain, pengecualian yang mengurangi penerimaan pajak di lain pihak akan memperbesar pengalihan surplus bank sentral kepada pemerintah.&lt;br /&gt;5. Pajak penghasilan dapat membahayakan otonomi keuangan bank sentral karena secara tidak sengaja dapat mengalihkan perhatian bank sentral kepada pengelolaan penghasilan daripada mencapai tujuan utamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penyelenggaraan Negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat luas, diperlukan keselarasan dari setiap aspek kebijakan, termasuk harmonisasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, kendati dua kebijakan tersebut dilakukan oleh otoritas yang berbeda yaitu Departemen Keuangan selaku otoritas fiskal dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam upaya mewujudkan harmonisasi kebijakan tersebut, hendaknya setiap kebijakan diciptakan dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat luas. Dengan demikian wacana pengenaan pajak terhadap Bank Indonesia kiranya perlu dicermati secara lebih bijaksana oleh para pengambil keputusan, pengamat bahkan oleh masyarakat luas karena pandangan yang dikemukakan dalam RUU Pajak masih memerlukan keseimbangan dengan kepentingan lain yang cakupannya lebih luas dan mendasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/tinjauan-yuridis-rencana-pengenaan-pajak-penghasilan-terhadap-bank-sent"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-7930024140393817107?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/7930024140393817107/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=7930024140393817107' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/7930024140393817107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/7930024140393817107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/tinjauan-yuridis-rencana-pengenaan.html' title='Tinjauan Yuridis Rencana Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Bank Sentral Dalam Amandemen RUU Pajak Penghasilan'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-7110205329606600768</id><published>2009-06-12T19:59:00.001-07:00</published><updated>2009-06-15T21:13:35.083-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>AKSI SUAP-MENYUAP DALAM PEREKRUTAN PEGAWAI NEGERI SIPIL</title><content type='html'>BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar belakang&lt;br /&gt;Pada penyelenggaraan tugas pemerintah sangatlah tergantung pada kesempurnaan aparatur/penyelenggara Negara. Dalam hal ini Negara dibantu oleh elemen-elemen Negara dalam menjalankan sistem kinerja pemerintahan. Bagian dari elemen tersebut adalah pegawai negeri sipil baik untuk tingkat pusat maupun daerah. Sebagai seorang pegawai negeri sipil ditunut harus mempunyai SDM, kecakapan serta kepedulian yang sangat tinggi terhadap masyarakat sebagai abdi Negara dan masyarakat yang menjalankan pekerjaannya di departemen pemerintah. Selain itu seorang pegawai negeri sipil diperlukan prestasi kinerja yang tinggi dan profesinalisme serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan sumpah jabatan yang pernah mereka ucapkan. Dengan memenuhi unsur-unsur penilaian dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu : &lt;span class="fullpost"&gt; kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut dapat tertanam didalam jiwa seorang PNS, untuk upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta bebas dari nilai-nilai KKN yang makin membudaya di dalam tubuh lembaga/instansi yang berkaitan/berhubungan dengan Negara, sehingga dapat mewujudkan pegawai negeri sipil yang berkualitas baik secara keilmuan maupun sopan santun dalam bertingkah laku.&lt;br /&gt;Tetapi sangat disayangkan realitas yang terjadi pada pegawai negeri sipil saat ini justru sebaliknya dari apa yang kita harapkan, kualitas kinerja PNS kurang memuaskan. Hal ini pada penerimaan/perekrutan anggota PNS baik di tingkat pusat atau daerah. Unsur penyuapan yang terjadi pada penerimaan PNS bukanlah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Inilah salah satu faktor penyebab kualitas seoarang pegawai negeri sipil menjadi sangat tidak layak, mereka lupa dengan tugas mereka sebagai abdi Negara dan aparatur Negara. Maka pada makalah ini, penulis ingin meneliti kualitas kinerja PNS bilamana terjadi penyuapan dalam pengangkatan /penerimaan PNS.&lt;br /&gt;Walaupun sudah ada jeratan-jeratan hukum sudah cukup tegas bagi mereka yang berkepentingan hanyalah angin lewat. Dengan segala cara digunakan untuk menutup mulut dengan berbagi hasil yang diperoleh. Rupanya kesadaran seorang pegawai terhadap hukum masih kurang, walaupun sudah berintelek namun masih mengalami keterbelakangan dalam berfikir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Rumusan masalah&lt;br /&gt;1. Bagaimanakah sistem kinerja dan kualitas PNS pada saat ini, dalam memberikan pelayanan terhadap publik ?&lt;br /&gt;2. Apakah selama ini pejabat berwewenang telah bertindak dalam penanggulangan “ AKSI SUAP “ dalam perekrutan PNS ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/aksi-suap-menyuap-dalam-perekrutan-pegawai-negeri-sipil"&gt;klik disini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-7110205329606600768?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/7110205329606600768/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=7110205329606600768' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/7110205329606600768'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/7110205329606600768'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/aksi-suap-menyuap-dalam-perekrutan.html' title='AKSI SUAP-MENYUAP DALAM PEREKRUTAN PEGAWAI NEGERI SIPIL'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-38918595875967859</id><published>2009-06-12T19:55:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:15:00.873-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>Negara yang tidak menerapkan Teori Machiaveli dan Shang Yang.</title><content type='html'>Setiap negara memerlukan kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan mempertahankan kedaulatannya. Tujuan negara pada zaman dahulu ialah untuk kesempurnaan, kemuliaan abadi dan untuk kepentingan perseorangan berupa penyempurnaan diri manusia. Sedangkan tujuan negara sekarang ialah menghimpun dan mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai tujuannya banyak negara yang menerapkan teori dari Machiaveli dan Shang Yang salah satu cirinya ialah bahwa negara boleh berbuat apa saja asal tujuan negara bisa tercapai. Salah satu implementasi teori tersebut ialah memperkuat militer dan menghapus kekuatan-kekuatan lokal dengan menghapus kebudayaan yang ada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber : &lt;a href="http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-administrasi-negara/negara-yang-tidak-menerapkan-teori-machiaveli-dan-shang-yang-0"&gt;klik di sini&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7901530023768993985-38918595875967859?l=kosasihade75.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://kosasihade75.blogspot.com/feeds/38918595875967859/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=7901530023768993985&amp;postID=38918595875967859' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/38918595875967859'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7901530023768993985/posts/default/38918595875967859'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kosasihade75.blogspot.com/2009/06/negara-yang-tidak-menerapkan-teori.html' title='Negara yang tidak menerapkan Teori Machiaveli dan Shang Yang.'/><author><name>Dekos</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16522123745599268005</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_2PBLte8H7YA/ScATOoGJ2XI/AAAAAAAAAcQ/-YVZPh_lCaA/S220/lefoi-tux-skull-1834.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7901530023768993985.post-8858138454535657227</id><published>2009-06-12T19:54:00.000-07:00</published><updated>2009-06-15T21:15:50.335-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kuliah administrasi negara'/><title type='text'>BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA</title><content type='html'>I. Milik Pribadi Pemerintah 
