AKSI SUAP-MENYUAP DALAM PEREKRUTAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pada penyelenggaraan tugas pemerintah sangatlah tergantung pada kesempurnaan aparatur/penyelenggara Negara. Dalam hal ini Negara dibantu oleh elemen-elemen Negara dalam menjalankan sistem kinerja pemerintahan. Bagian dari elemen tersebut adalah pegawai negeri sipil baik untuk tingkat pusat maupun daerah. Sebagai seorang pegawai negeri sipil ditunut harus mempunyai SDM, kecakapan serta kepedulian yang sangat tinggi terhadap masyarakat sebagai abdi Negara dan masyarakat yang menjalankan pekerjaannya di departemen pemerintah. Selain itu seorang pegawai negeri sipil diperlukan prestasi kinerja yang tinggi dan profesinalisme serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan sumpah jabatan yang pernah mereka ucapkan. Dengan memenuhi unsur-unsur penilaian dalam pelaksanaan pekerjaan yaitu : kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut dapat tertanam didalam jiwa seorang PNS, untuk upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta bebas dari nilai-nilai KKN yang makin membudaya di dalam tubuh lembaga/instansi yang berkaitan/berhubungan dengan Negara, sehingga dapat mewujudkan pegawai negeri sipil yang berkualitas baik secara keilmuan maupun sopan santun dalam bertingkah laku.
Tetapi sangat disayangkan realitas yang terjadi pada pegawai negeri sipil saat ini justru sebaliknya dari apa yang kita harapkan, kualitas kinerja PNS kurang memuaskan. Hal ini pada penerimaan/perekrutan anggota PNS baik di tingkat pusat atau daerah. Unsur penyuapan yang terjadi pada penerimaan PNS bukanlah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Inilah salah satu faktor penyebab kualitas seoarang pegawai negeri sipil menjadi sangat tidak layak, mereka lupa dengan tugas mereka sebagai abdi Negara dan aparatur Negara. Maka pada makalah ini, penulis ingin meneliti kualitas kinerja PNS bilamana terjadi penyuapan dalam pengangkatan /penerimaan PNS.
Walaupun sudah ada jeratan-jeratan hukum sudah cukup tegas bagi mereka yang berkepentingan hanyalah angin lewat. Dengan segala cara digunakan untuk menutup mulut dengan berbagi hasil yang diperoleh. Rupanya kesadaran seorang pegawai terhadap hukum masih kurang, walaupun sudah berintelek namun masih mengalami keterbelakangan dalam berfikir.

B. Rumusan masalah
1. Bagaimanakah sistem kinerja dan kualitas PNS pada saat ini, dalam memberikan pelayanan terhadap publik ?
2. Apakah selama ini pejabat berwewenang telah bertindak dalam penanggulangan “ AKSI SUAP “ dalam perekrutan PNS ?

sumber : klik disini
0 Responses