BARANG-BARANG MILIK PEMERINTAH/NEGARA

I. Milik Pribadi Pemerintah (Negara) dan Milik Publik

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan, Nomor: Kep-225/MK/V/4/1971 bertanggal 13 April 1971, yang termasuk barang-barang milik negara/kekayaan negara adalah:
1. Barang-barang tidak bergerak, yakni:
a. Tanah-tanah kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olah raga dan tanah-tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan (tidak termasuk daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi, tanah pelabuhan, dll.
b. Gedung-gedung yang digunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio, laboratorium, dll.
c. Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara, seperti: rumah-rumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama, dll
d. Monumen-monumen, seperti: monumen purbakala (candi-candi), monumen alam, monumen peringatan sejarah, dll.

2. Barang-barang bergerak, yakni:
a. Alat-alat besar, seperti: bulldozer, tractor, mesin pengebor tanah, dll.
b. Peralatan-peralatan yang berada di dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, dll.
c. Peralatan kantor, seperti: mesin tik, mesin pembukuan, komputer, brangkas, jam, kipas angin, ac, meja, kursi, dll. Sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa harganya, seperti: asbak, keranjang sampah, pena, dll, tidak usah dimasukkan.
d. Semua inventaris perpustakaan dan inventaris barang-barang yang bercorak kebudayaan.
e. Alat-alat pengangkutan, seperti: kapal laut, kapal terbang, bus, truk, mobil, motor, sepeda, dll.
f. Inventaris perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim piatu, penjara, dll, seperti: microscoop, alat electrocardio-graphie, diathromie, dll.

3. Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti: sapi, kerbau, kuda, babi, anjing,dan hewan-hewan lainnya.

4. Barang-barang persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam gudang, veem atau di tempat lainnya.

sumber : klik disini
0 Responses