Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD

HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian lahir untuk mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 sebagai konsekuensi adanya tuntutan masyarakat dalam pembangunan ketransmigrasian. Sejak ditetapkan sampai saat ini ternyata Undang-Undang ini masih belum dapat diaplikasikan oleh pemerintah daerah, apalagi kondisi sekarang yang sudah diberlakukannya otonomi daerah dan adanya desesssntralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah juga semakin menggeser kekuatan Undang-Undang ketransmigrasian.

Berbagai kelemahan dan ketidak berhasilan dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi pada masa lalu dilihat oleh pemerintah daerah seolah justru memberatkan atau menambah beban pemerintah daerah. Pembangunan yang bersifat sentralistik dan mengesampingkan peran pemerintah daerah khususnya kabupaten serta ekslusif tanpa memperdulikan kondisi masyarakat sekitar menjadi sebagian masyarakat tidak merespon pembangunan transmigrasi. Disamping itu juga masih ada masyarakat yang menerima dengan berbagai persyaratan menghendaki perubahan-perubahan yang cukup mendasar dalam konsep maupun pelaksanaannya.


sumber :klik disini
0 Responses