Sistem Pajak Pusat dan Pajak Daerah Serta Pelaksanaan Pemungutannya di Indonesia

HUKUM KEUANGAN NEGARA
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Munculnya fenomena bahwa oknum pemungut pajak banyak mengadakan pungutan liar terhadap wajib pajak, sehingga para wajib pajak banyak yang mengeluh, hal ini menjadi salah satu tema besar dalam wacana masyarakat saat ini, selain isu-isu lainnya yang memiliki daya tarik besar dalam masyarakat, seperti Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Konflik Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kericuhan Demo Buruh dalam May Day, Kontroversi Rancangan Undang-undang Anti Pornografi-Pornoaksi (RUU APP), SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan) Soeharto, kasus Lumpur PT. LAPINDO BRANTAS Ltd., serta isu-isu besar lainnya yang bersifat aktual. Oleh sebab itulah penulis merasa tertarik untuk menjadikan wacana kualitas para pemungut pajak dalam upaya melaksanakan tugasnya.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Setiap wilayah memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas apa yang dimilikinya. Di pusat maupun di daerah. Setiap individu menjadi wajib pajak yang harusmembayar pajak.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang ingin dibahas oleh penulis yaitu :
1.2.1 Apa saja asas dalam sistem pajak di Indonesia ?
1.2.2 Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia dan manfaatnya?
1.3 Tujuan Penulisan
Agar penulisan makalah ini dapat diperoleh suatu sasaran yang jelas dan tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.3.1 Tujuan Umum
Tujuan Umum yang ingin di capai dalam penulisan makalah ini adalah :
a.Memenuhi salah satu persyaratan dalam mendapatkan nilai tugas pada mata kuliah Hukum Keuangan Negara.
b.Memberikan sumbangan pemikiran kepada para mahasiswa, praktisi hukum, akademis dan masyarakat pada umumnya.
c.Menerapkan ilmuhukum yang telah diperoleh padasaat mengikuti perkuliahan.
1.3.2 Tujuan Khusus
a. Sebagai suatu usaha untuk memperoleh pengetahuan lebih mendalam tentang pengetahuan mengenai Pajak yang ada di Indonesia.
b. Untuk mengetahui bagaimana Pajak itu dilaksanakan dalamPemerintahan di Indonesia.

sumber : klik disini
0 Responses