MAMPUKAH INDEPEDENSI KOMNAS HAM TERWUJUD?

Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan berkembang dalam berbagai kehidupannya yang aman, tentram, damai dan sejahtera. Oleh karena itu wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah dan setiap orang demi untuk penghrmatan dan perlindungan harkat dan martabatnya sebgai seorang manusia. Akan tetapi ketika kita melihat fakta sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial. Pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan. Guna memastikan adanya jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, maka kehadiran institusi nasional HAM sangatlah diperlukan yang dibangun untuk pemajuan dan perlindungan HAM. Pembentukan institusi nasional HAM haruslah merupakan lembaga yang efektif dan mempunyai kelayakan untuk disebut sebuah institusi nasional. Komnas HAM haruslah memenuhi element-element yang diatur didalam standar internasional antara lain : independent, kemudahan akses, kerjasama. Namun muncul pertanyaan dibenak kita apakah keberadaad kmnas HAM ini betul-betul idependensi atau hanya sekedar dari keinginan yang ideal saja?
Indepeden adalah mampu bekerja secara terpisah dari pemerintah, partai politik, serta segala lembaga dan situasi yang mungkin dapat mempengaruhi kinerjanya. Indepedensi disini baik independensi melalui otonomi hukum dan operasional, melalui otonmi keuangan, melalui pengangkatan maupun pemberhentian, serta melalui komposisi. Keberadaan Komnas HAM pada periode 2002-2007, pluralitas keterwakilan kelompok telah menjadi titik terlemah bagi Komnas HAM. Para anggota tidak bisa bekerja sama sehingga kehilangan energi kolektif. Para anggota Komnas HAM lebih cenderung untuk bekerja secara sendiri-sendiri, dan energi mereka terserap oleh persaingan untuk memperkuat pengaruh dalam tubuh Komnas HAM. Rendahnya prestasi Komnas HAM 2002-2007 juga tidak terlepas dari faktor rendahnya dukungan politik, baik oleh pemerintah, legislatif maupun yudikatif terhadap agenda-agenda HAM. Selain itu, kelemahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja Komnas HAM turut menjadi penghambat kerja-kerja Komnas HAM. Di antaranya, Komnas HAM tidak dapat secara efektif menggunakan kewenangannya, baik kewenangan yang diatur dalam UU HAM maupun UU Pengadilan HAM. Padahal berdasarkan Keputusan Presiden, Komnas HAM bertujuan pertama membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila, UUD 1945 dan kedua, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan manusia nasional.
Dalam situasi kehilangan energi kolektif dan tiadanya dukungan politik yang memadai, Komnas HAM juga kurang mampu menggandeng kekuatan-kekuatan lain di luar Komnas HAM, terutama kekuatan masyarakat madani (civil society). Komnas HAM malah terkesan mengambil jarak dengan pers maupun dengan LSM. Hubungan dengan masyarakat madani tidak dibangun dengan baik secara kelembagaan, tetapi lebih mengandalkan hubungan personal para anggota Komnas HAM. Akibatnya, kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari kekuatan-kekuatan tersebut. Komnas HAM tampak terasing dan asyik dengan dunianya sendiri. Dengan demikian, otonomi dan independensi, kemampuan bekerja sama secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan bagi Komnas HAM. Berdasarkan Prinsip-prinsip Paris, salah satu jaminan independensi lembaga semacam Komnas HAM diwujudkan dengan komposisi anggota yang berimbang dari kekuatan sosial yang berperan dalam perlindungan dan pemajuan HAM, terutama kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerja sama yang efektif, melalui kehadiran LSM bidang HAM, aliran pemikiran filsafat dan agama, akademisi dan ahli yang berkualitas, bila perlu wakil dari parlemen, dan departemen pemerintahan.
Dilihat dari komposisinya, hasil seleksi DPR belum menunjukkan komposisi yang berimbang, baik dari latar belakang keahlian maupun pendidikan. Dari ke-11 orang yang terpilih, 73 persen di antaranya berlatar belakang LSM tidak ada satu pun berlatar belakang birokrat; 64 persen berlatar pendidikan hukum. Sementara itu, dari segi usia, 73 persen di antaranya di bawah 50 tahun, termasuk di situ mereka yang berusia di bawah 40 tahun. Iindependensi Komnas HAM seakan-akan sama dengan isolasi Komnas HAM dari segala hal yang “berbau” negara dan pemerintahan. Klausul UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa sekretaris jenderal Komnas HAM harus dijabat oleh seorang pegawai telah ditafsirkan sebagai membahayakan independensi Komnas HAM dan karena itu akan menyebabkan dikeluarkannya Komnas HAM dari The Asia Pacific Forum. Untuk mencegah hal itu, dalam tahun 2000 diprakarsailah oleh para anggota yang menganut faham ini sebuah usul amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999, walaupun secara formal UU tersebut baru akan berlaku bulan September 2001. Dengan komposisi di atas, mampukah Komnas HAM bersikap independen? Dari hasil seleksi DPR, sudah terlihat keterwakilan kelompok sudah tidak begitu dominan, melainkan berdasarkan pengalaman kerja para calon. Hampir seluruh anggota baru tersebut mempunyai pengalaman dalam berbagai isu HAM. Dengan demikian, intervensi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu telah berkurang. Akan tetapi, independen tidak berarti harus menjaga jarak dengan negara apalagi dengan masyarakat. Sudah terbukti bahwa pemajuan dan perlindungan HAM tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM. Faktor dukungan politik dari penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) sangat dibutuhkan. Begitu pula kekuatan-kekuatan masyarakat madani lainnya.
Oleh karena itu, sembari tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM, Komnas HAM harus mampu juga menempatkan diri sebagai mitra bagi negara sekaligus juga bagi masyarakat. Tanpa kemampuan itu, Komnas HAM tidak mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Bahan Bacaan ELSAM “Kursus HAM untuk Pengacara”, Bogor, 2004
Undang-Undang Negara Republik Indnesia Nmr 39 Tahun 1999

sumber :
0 Responses