TINJAUAN UMUM PERLINDUNGAN HUKUM

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan pancasila haruslah memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, oleh karena itu perlindungan hukum berdasarkan pancasila berarti pengakuan& perlindungan hukum berdasarkan Pancasila berarti pengakuan dan perlindungan akan harkat dan martabat manusia atas dasar nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, serta keadilan sosial. Nilai-nilai tersebut melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wujudnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan demi mencapai kesejahteraan bersama.
Sebelum kita membahas lebih dalam, sebaiknya kita perlu mengetahui definisi dari Perlindungan Hukum itu sendiri yaitu segala daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, Sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Penjelasan UUD 1945 diantaranya menyatakan prinsip “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)” Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan& perlindungan terhadap “fundamental rights” (tiada negara hukum tanpa pengakuan&perlindungan terhadap ‘fundamental rights’
Dalam kehidupan dimana hukum dibangun dengan dijiwai oleh moral konstitusionalme, yaitu menjamin kebebasan & hak warga, maka menaati hukum dan konstitusi pada hakekatnya menaati imperatif yang terkandung sebagai substansi maknawi didalamnya (imperatif : hak-hak warga yang asasi harus dihormati & ditegakkan oleh pengembang kekuasaan negara dimanapun & kapanpun, juga ketika warga menggunakan kebebasannya untuk ikut serta atau untuk mempengaruhi jalannya proses pembuatan kebijakan publik
Istilah “Hak Asasi Manusia” itu sendiri di Indonesia penggunaannya sudah sangat luas digunakan, bahkan juga sudah sangat luas digunaka, bahkan juga sudah diresmikan dengan adanya UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Perbedaan antara Hak-hak Asasi Manusia dengan Hak-hak Dasar adalah sebagai berikut :
Hak-hak Asasi Manusia Hak-hak Dasar
• Terjemahan dari istilah mensenrechten, human right
• Memiliki pengertian sangat luas shg menunjuk pada hak-hak yang dibela & dipertahankan secara internasional
• Konotasi HAM berkaitan dengan asas – asas ideal dan politis
• Setelah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, pada amandemen ke-2 atas UUD 45 telah ditetapkan penambahan bab baru yaitu bab X A yang mengatur HAM (pasal 28a s/d pasal 28j) diantaranya yaitu :
- Hak untuk hidup & mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Hak berkembang biak (berkeluarga & melanjutkan keturunannya)
- Berhak untuk mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, memperoleh manfaat dati iptek, seni&budaya
- Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
- Berhak untuk bekerja&mendapat upah
- Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak untuk memeluk agamasesuai kepercayaan masing-masing
- Berhak memperoleh informasi & berkomunikasi
- hak untuk mendapat perlindungan baik diri pribadi, keluarga & sekitarnya • Terjemahan dari istilah grondrechten, fundamental,. rights
• Hanya mempunyai kaitan erat dalam suatu negara bangsa/ melalui hukum nasional
• Konotasi Hak-hak dasar jelas & tegas merupakan bagian tidak terpisahkan dari UUD (lebih ke aspek yuridis)
• Hak-hak dasar sebagaiman yang ditetapkan dalam UUD 45 yang berkaitan dengan kehudupan berkeadilan sosial antara lain :
- Kesamaan kedudukan dlm hukum & wajib menjunjung hukum
- Kesamaan kedudukan dlm pemerintahan & wajib menjunjung pemerintahan trsbt
- Berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
- Perekonomian mrpkn usaha bersama atas dasar kekeluargaan
- Penyelenggaraan produksi yg penting bagi negara, yg menguasai hajat hidup orang banyak
- Kemakmuran masyarakat yg diutamakan& bukan kemakmuran orang perseorangan
- Fakir miskin& anak terlantar dipelihara oleh negara
Begitu banyaknya hak-hak kita sebagiai manusia (HAM) dan begitu maraknya pelanggaran-pelanggaran serta tindakan-tindakan yang dalam hal ini mengancan hak-hak asasi kita maka pemerintah mengadakan perlindungan hukum dimana itu semua sangat memerlukan perhatian yang tidak biasa karena menyangkut hak-hak kita sebagai manusia. Adapun wujud perlindungan hukum tersebut meliputi diantaranya Perlindungan Hukum terhadap TKW, Aspek perlindungan anak & perempuan, Perlindungan hukum yang dilaksanakan kehakiman, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang harus kita mendapat perhatian ekstra untuk diupayakan dalam perlindungan hukum
Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RI. Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah (maka dari itu perlu diadakannya jaminan dalam bentuk UU tentang kedudukan para hakim, dimana dalam menjalankan tugas & wewenangnya tidak dapat dipengaruhi oleh Pemerintah (khusus MA telah diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/1978). Seperti yang telah dijelaskan dalam UUD’45, tidak mengatur secara rinci kekuasaan kehakiman akan tetapi dalam Penjelasan Umum UUD’45 dikatakan bahwa Indonesai negara yang berdasar pada hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dalam Sistem Pemerintahan Negara ttg Sistem Konstitusional juga dikatakan bahwa “pemerintahan berdasar atas system konstitusi & tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yg tidak terbatas)”.
Undang-undang yang mengatur secara umum Kekuasaan Kehakiman Indonesia yaitu UU No.14 Tahun 1970 tentang “Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” dimana UU ini terdiri dari 8 bab, yg terbagi dalam 42 pasal. Tapi UU tersebut diperbaharui kembali dimana ada beberapa aturan yang mengalami perubahan menjadi UU No.4 Tahun 2004
Sekarang hampir diseluruh bidang hukum administrasi terbuka jalan ke hakim administrasi bagi seorang warga, yang oleh suatu keputusan yang konkrit dari suatu badan penguasa telah terkena langsung terhadap kepentingan-kepentingannya. Apalagi jika dibandingkan dengan pembuat uu yang tidak selalu mampu untuk menangani perkembangan-perkembangan sosial baru maka dapat dibayangkan bahwa dalam literatur istilah pengganti pembuat UU mulai tampil ke muka. Ditambah lagi istilah hakim sebagai pengganti pemerintah, namun istilah pengganti pembuat UU sebagai penunjukan seorang hakim tidak menggambarkan perkara secara tepat. Hal ini disebabkan karena posis pemerintahan terjadi pergeseran ke hakim ( hakim berwenang untuk mengambil keputusan terhadap persengketaan yang sedang ia hadapi, menguji PerUUan yang lebih rendah terhadap yang tinggi dgn kekecualian larangan UU dasar utk menguji UU formal terhadap UU dasar. Sedangkan pembuat UU tidak mengatur perkara-perkara tertentu, pembuat UU menggunakan istilah-istilah yang sangat kabur )
Hakim adalah orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau mahkamah atau petugas negara (pengadilan) yang mengadili perkara. Ciri khas yang paling pokok dari kedudukan para hakim adalah tergantung mereka (kebebasan). Hal ini karena tidak ada badan negara satu pun, maupun pembuat UU atau suatu badan pemerintahan, yang berwenang untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada seorang hakim dalam suatu perkara yang konkrit atau mempengaruhi secara berlainan (independent)
Seorang hakim . . .
? tidak pernah dapat mengambil keputusan-keputusan sendiri namun dia harus mendapat informasi tambahan
? hanya dapat mengambil keputusan-keputusan dlm perkara-perkara konkrit ( keputusan-keputusan itu harus mempunyai tujuan yang lebih luas krn hakim dlm perkara-perkara yang dapat disamakan akan memutuskan begitu lagi )
? sesuai sifatnya, terbatas untuk pengujian menurut hukum
? dalam hal pembuatan UU dan pemerintahan memiliki hak atas kewenangan yg sangat sederhana, hakim harus menghormati kebebasan kebijaksanaan itu & hanya dapat beralih ke pengujian yg sangat terbatas
? tidak hanya tidak tergantung kepada siapapun, namun juga harus tidak berpihak
? tidak boleh berlandaskan dasar-dasar yg tersangkut dlm persengketaan yg dihadapkan kepadanya
? tidak boleh mengutamakan pendirian-pendirian politik dan sosial dari dia sendiri dalam keputusan-keputusannya
? harus mengarah pada teks UU dan kemudian pada penjelasan & interpretasi dari UU itu guna mencari hubungan pada tujuan-tujuan pembuat UU dan pada keyakinan hukum yang berlaku
Dalam susunan ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 terdapat pula ketentuan-ketentuan tentang “kekuasaan kehakiman” (Bab IX pasal 24 & 25 UUD 1945) dimana kita dapat menemukan 3 kaidah hukum yaitu :
? Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan kehakiman yang berpuncak di MA
? Susunan & kekuasaan badan-badan kehakiman diatur lebih lanjut
? Syarat-syarat untuk menjadi hakim & pemberhentiannya akan diatur lebih lanjut
Seperti pada umumnya diatur dalam setiap konstitusi, UUD 1945 juga mengatur 3 hal yang bersifat pokok yaitu :
• jaminan terhadap adanya hal-hal dan kewajiban-kewajiban asasi warganya
• susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
• pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang. Sbg UU organic & yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok dalam bidang kekuasaan kehakiman, didalamnya juga diatur ketentuan-ketentuan umum spt :
• Tiada seorang juapun dpt dihadapkan didepan pengadilan selain yang ditentukan oleh UU
• Tiada seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan&penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal &menurut cara-cara yang diatur dengan UU
• Setiap org yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut& atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum pengadiladn yang menyatakan hal tersebut & memperoleh kekuatan hukuk yang tepat
• Seseorang yg ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasn yg berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya/hukum yg diterapkan, berhak menuntut ganti rugi & rehabilitasi
Untuk suatu peradilan yang baik selanjutnya dibutuhkan :
• hakim-hakim yang berkualitas baik
• kemungkinan bagi si warga untuk selalumempunyai jalan (minta bantuan) ke seorang hakim
• pemutusan dalam hukum acara yang baik, yang mana dasar-dasar tata acara yang elementer (didengar & mendengarkan) telah ditentukan
• kemungkinan-kemungkinan naik banding/ kasasi utk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin ada dari hakim-hakim rendahan
• jaminan-jaminan bahwa keputusan-keputusan para hakim juga sungguh-sungguh dilaksanakan
Masing-masing lingkungan peradilan mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu yang jugameliputi badan-badan peradilan tingkat pertama & tingkat banding, yang semuanya berpuncak pada satu MA. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970 lingkungan peradilan itu meliputi :
- Peradilan Umum - Peradilan Militer
- Peradilan Agama - Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya & yang mengenai baik perkara perdata maupun perkara pidana;
Sedangkan Peradilan khusus ( ketiga lingkungan peradilan selain peradilan umum) adalah peradilan yang hanya mengadili perkara-perkara tertentu / mengenai golongan tertentu saja.
UU yang telah dikeluarkan berturut-turut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal dan UU yang sama seperti diatas adalah :
? Mahkamah Agung ( UU No.14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 )
? dasar hukumnya : UU No.14 Tahun 1970 jo UU No.4 Tahun 2004 tta Kekuasaan Kehakiman juga merupakan pelaksanaan dari pasal 24 & 25 UUD 1945
? MA merupakan badan tertinggi atau pengadilan tertinggi yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
? UU MA terdiri dari 7 bab, yang tercantum dalam 82 pasal. MA sbg Pengadilan Negara Tertinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekjen MA
? Peradilan Umum ( UU No.2 Tahun 1986 )
? Menurut UU No.2 Tahun 1986 yang dimaksud kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum adalah :
- pengadilan negeri ? pengadilan tingkat pertama
berkedudukan disetiap kotamadya / ibu kota kabupaten, mempunyai daerah hukum diwilayah kotamadya / kabupaten

- pengadilan tinggi ? pengadilan tingkat kedua atau pengadilan banding
berkedudukan di ibukota propinsi & mempunyai daerah hukum sewilayah propinsi
? Hakim PN maupun Hakim PT diangkat oleh presiden dlm kedudukan sbg kepala negara atas usul Mentri Kehakiman berdasarkan persrtujuan Ketua MA sesuai dgn persyaratn yg ditentukan. Syarat-syaratnya diantaranya adalah berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
? Peradilan Agama ( UU No.7 Tahun 1989 )
? dasar hukum : UU No.7 Tahun 1989. PerUUan yang berlaku sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU ini
? Peradilan Militer ( UU No.2 Tahun 1988 )
? Yang menjadi pertimbangan diadakannya peradilan ini adalah untuk mengadili pelanggaran terhadap KUHP, KUH Pdt, KUH Pidana Militer & KUH Disiplin Tentara, PP ttg Peradilan Militer
? Kekuasaan kehakiman dlm Peradilan Militer dilakukan oleh pengadilan militer yang meliputi :
– Mahkamah Militer
– Mahkamah Militer Tinggi
– Mahkamah Militer Agung
? Peradilan TUN ( UU No.5 Tahun 1986 jo UU No.9 Tahun 2004 )
? Yang menjadi pertimbangan adanya Peradilan TUN adl : Indonesia sbg negara hukum yang berdasar pada Pancasila & UUD’45
? Adanya kemungkinan timbulnya benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara badan/ pejabat TUN dgn warga masyarakat yg dpt merugikan/ menghambat jalannya pembangunan nasional
? Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan TUN (diwilayah kotamadya/kabupaten) & Pengadilan Tinggi TUN (diwilayak ibukota propinsi)
? Keputusan yang dikeluarkan oleh Peradilan TUN merupakan perbuatan hukum perdata
? Aturan yang dirubah antara lain :
- Syarat untuk menjadi& pemberhentian hakim dalam pengadilan TUN
- Batas umur pengangkatan & pemberhentian hakim
- Tata cara pengangkatan & pemberhentian hakim
- Pengaturan pengawasan terhadap hakim
- Penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dlm suatu sengketa
- Adanya saksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan tetap
? Ombudsman ( berdiri 1 Januari 1982 )
? dasar hukumnya : UU Ombudsman National 1981
? ombudsman tidak menyibukkan diri dgn perlindungan hukum dlm arti yg sesungguhnya, namun dia menguji tindakan-tindakan baik tindakan hukum maupun tindakan nyata atas norma kepantasan
? ombudsman juga berwenang untuk/atas prakarsa sendiri mengadakan suatu pemeriksaan
? laporan dari ombudsman tidak bersifat mengikat (sejauh mana laporan-laporan akan tetap efektif & akan tergantung dari daya menyakinkan)
? ombudsman tidak berwenang melakukan pemeriksaan apabila hal itu berkaitan dgn suatu keadaan yg termasuk kebijaksanaan pemerintah
? ombudsman tidak berwenang untuk mengadakan pemeriksaan suatu tindakan, apabila terhdp itu dibukanya banding / belum dapat kepastian
? ombudsman boleh memberikan pendapat tentang suatu tindakan persiapan tertentu mengenai suatu keputusan

________________________________________
Banyak lagi wujud perlindungan hukum yang ada di Indonesia seperti halnya
? adanya perlindungan hukum pada hal-hal yang menyangkut dengan anak ( dikeluarkannya UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak & juga aturan-aturan hukum yang masih berlaku sampai sekarang yang menyangkut Anak )
? adanya perlindungan hukum terhadap perempuan dari segala bentuk tindakan/ hal-hal yang menyangkut perempuan ( diantaranya UU No.7 Tahun 1984 ttg Pengesahan konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan )
? dikeluarkannya UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( dimana didalamnya juga termuat perlindungan hukum terhadap konsumen )
? dan masih banyak lagi wujud perlindungan hukum lainnya

Daftar Pustaka :
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta, 1994
Jurnal Ilmiah Hukum “Legality” vol. 13 No. 2, FH UMM, Malang, 2005
UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia (UU HAM)
dan sebagainya

sumber :klik disini
2 Responses
  1. The Geeks Says:

    Hai saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia artikel yang sangat bagus ..
    terimakasih ya infonya :)


  2. Unknown Says:

    Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)