PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN PADA DPRD KABUPATEN KAIMANA

Akhir-akhir ini banyak lelucon yang dialamatkan oleh publik kepada DPRD Kabupaten Kaimana. Ada lelucon yang mengatakan DPRD Kabupaten Kaimana adalah ‘lembaga tukang stempel’ ‘lembaga pengetok palu’ bahkan terakhir ini katanya fungsi lembaga legislatif Kaimana telah ditambah satu menjadi empat fungsi, yaitu fungsi legislation, budgetting, controlling, dan travelling.

Lelucon-lelucon itu menggambarkan kekecewaan dan pesimisme publik terhadap kinerja lembaga legislatif di Kaimana. Skripsi ini memuat kajian terhadap pelaksanaan salah satu fungsi pada DPRD Kabupaten Kaimana. Skripsi ini ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan melalui berbagai metode dan pendekatan.
Hasil penelitian ini ternyata membenarkan dugaan tentang lemahnya pelaksanaan pengawasan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kaimana. Selain itu, penelitian ini juga telah menemukan beberapa factor yang berpengaruh signifikan terhadap lemahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana. Semuanya disajikan dalam Bab IV.

BAB I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah
Tidak dapat disangkal bahwa penguatan peran lembaga legislatif di era reformasi ini adalah suatu keharusan yang tidak dapat dibantahkan lagi. Seperti diketahui fungsi dan peran DPRD adalah melaksanakan fungsi-fungsi, budgeting, legislation, dan controlling sudah merupakan kebutuhan internal bagaimana DPRD dapat menciptakan suatu mekanisme kerja yang dapat mengoptimalkan kinerjanya. Menumbuhkan kesadaran DPRD akan fungsi yang diembannya merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Karena masyarakat madani sangat berharap banyak agar DPRD dapat melakukan fungsi-fungsi parlemennya dengan peran yang lebih nyata dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Akhir-akhir ini muncul gelombang protes dari kalangan aktivis mahasiswa dari pusat hingga ke daerah terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2006 yang berimplikasi terhadap naiknya beberapa item penerimaan atau gaji anggota DPRD. Belakangan ditegaskan oleh pemerintah bahwa itu dimaksudkan sebagai tambahan biaya operasional atau komunikasi. Fenomena gelombang tuntutan yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa dan aktivis pro demokrasi terhadap lembaga legislatif kita dari pusat hingga ke daerah paling tidak didasari atas beberapa alasan:
1. Lembaga legislatif yang diharapkan sebagai “wasit” dalam penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan itu malah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
2. Lembaga legislatif di banyak daerah ternyata tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal;
3. Para wakil rakyat itu ternyata tidak dapat menampung dan menyalurkan aspirasi konstituennya;
4. Para wakil rakyat itu cenderung kepada kekuasaan (power oriented);
5. Secara keseluruhan kinerja lembaga legislatif berada pada posisi yang mengecewakan;
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung (direct democracy) yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.
Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut termasuk didalamnya luasnya wilayah suatu negara, pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, dinamika politik yang terjadi dimasyarakat begitu cepat yang tentunya memerlukan penanganan secara cepat, begitu juga dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kendala untuk tetap melaksanakan demokrasi langsung, tidak seperti zaman dahulu ketika Yunani Kuno menerapkan demokrasi langsung populasi penduduk masih relatif sedikit, wilayah yang tidak terlalu luas dan juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak seperti yang kita alami sekarang ini. Sebagai ganti dari demokrasi langsung maka lahirlah demokrasi perwakilan, yang diwujudkan dengan adanya pembentukan lembaga tempat untuk menyuarakan berbagai kepentingan dan kehendak masyarakat. Secara umum lembaga ini dikenal dengan nama “parlemen”.
Gagasan parlemen sebagai badan atau lembaga yang menjalankan fungsi legislatif bervariasi penerapannya di berbagai negara. Dalam beberapa konstitusi, parlemen disebut dengan bermacam-macam nama. Untuk pengertian yang kurang lebih sama dengan pengertian parlemen, biasanya digunakan perkataan-perkataan yang berasal dari tradisi dan bahasa lokal dari negara yang bersangkutan. Tetapi banyak juga yang mengunakan perkataan Inggris, tentunya karena pengaruh dari bahasa Inggris. Di Indonesia lembaga ini disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau disingkat DPR RI untuk tingkat pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD untuk tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
David E. Apter (1998), apapun nama dan sebutan yang diberikan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat merupakan hal yang sangat esensial sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat banyak. Lewat lembaga perwakilan rakyat inilah aspirasi masyarakat ditampung dan dituangkan dalam berbagai kebijakan umum.
David E. Apter (1998), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai wahana melaksanakan Demokrasi Pancasila.
Arbi Sanit (1982), Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting disamping perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra struktur maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut sistem demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan politik
B.N. Marbun (2002), dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan sebagai parameter. Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan mutlak dan semua keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan. Walaupun demikian menurut Prof. Bryce dalam buku Modern Democracies menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan mayoritas warga negara yang cakap dijalankan. Adapun demokrasi yang dijalankan adalah melalui perwakilan, dimana rakyatlah yang memilih wakil-wakilnya, menurut dasar demokrasi keputusan tertinggi dalam pemerintahan negara terletak ditangan rakyat melalui perantara badan perwakilan, anggota masyarakat yang mewakili disebut wakil politik.
Fungsi badan perwakilan rakyat yang mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya dan juga bertindak sebagai pengawas pelaksana undang-undang tersebut. Melalui fungsi pengawasan ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang mengawasi perjalanan pelaksanaannya.
Dengan demikian dalam penelitian skripsi ini akan dititik beratkan pada kajian tentang salah satu fungsi pokok DPR yaitu fungsi pengawasan, bahwa fungsi pengawasan dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Dari gambaran ini akan di peroleh gambaran sejauh mana DPRD Kabupaten Kaimana telah menjalankan fungsinya kontrolnya yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses demokratisasi, sebaliknya kurang atau tidak berjalannya fungsi kontrol yang dimiliki oleh DPR dapat dijadikan kurang atau tidak berjalannya proses demokratisasi, sebab DPR sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi.
Dewan perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengemban amanat memperjuangkan keperntingan, kemauan masyarakat ternyata tidak berjalan sesuai dengan seharusnya. Tidak berfungsinya Dewan Perwakilan Rakyat secara maksimal dizaman Orde Baru banyak menuai kritikan dari masyarakat, seperti lembaga “tukang stempel” atas kebijakan pemerintah, tidak responsif melihat aspirasi dan kepentingan masyarakat dan cenderung mengikuti kemauan pemerintah. Banyak faktor yang mengakibatkan ketidakberdayaan DPRD Kabupaten Kaimana, mulai dari kualitas SDM anggota dewan, komitmen para wakil rakyat itu, kontrol masyarakat, kemampuan Sekretariat Dewan yang minim, dan lainnya. Hal inilah yang memungkinkan ketidakberdayaan dewan dalam menjalankankan fungsinya secara maksimal.
B. Rumusan Masalah
Dari cakupan judul di atas, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, maka dapatlah dirumuskan permasalahan pokok dalam penelitian ini sebagai berikut: Sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana periode 2004 - 2009? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi rendahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana periode 2004 -2009?

C. Hipotesa
Masalah penelitiansebagaimana terumus di atas dapat diambil hipotesa sebagai berikut.
1. Diduga bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana sangat lemah.
2. Rendahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana disebabkan oleh :
a. Rendahnya kualitas sumber daya manusia;
b. Lemahnya kemampuan manajerial atau kepemimpinan;
c. Lemahnya faktor dukungan (control) masyarakat;
d. Keterbatasan dana;
e. Rendahnya komitmen atau motivasi anggota DPRD.

D. Defnisi Operasional
Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan sebagai fungsi manajemen sepenuhnya adalah tanggung jawab setiap pimpinan pada tingkat manapun. Pada penelitian ini pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan legislatif sebagaimana dimaksudkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Sehingga pengawasan dalam penelitian ini meliputi pengawasan terhadap 1) Peraturan Daerah, 2) APBD, 3) Peraturan perundangan lainnya, 3) Dana Otsus, 4) Proyek-proyek pusat di daerah, 5) Keputusan Kepala Daerah, dan 6) Asset daerah
E. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Akademis
Studi ini berupaya untuk memahami, menjelaskan, dan mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pengawsasan pada DPRD Kabupaten Kaimana dan faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya kinerja pengawasan. Penelitian ini juga dilakukan untuk menguji beberapa variabel yeng mempengaruhi kinerja yang dirumuskan oleh beberapa ahli, misalnya Devas, Kaplan dan Northom, serta lainnya.
2. Tujuan Praktis
Dengan terungkapnya faktor-faktor penyebab lemahnya kinerja pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana, maka diharapkan dapat menjadi acuan bagi program pemberdayaan atau peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga DPRD.

F. MetodePenelitian
Dalam penelitian ilmiah, metode merupakan pedoman yang harus digunakan dalam memecahkan berbagai masalah,penggunaan metode sangat membantu penulis untuk berpikir secara tepat dan meningkatkan sifat obyektivitas dalam mencari kebenaran pengetahuan.
Penelitian juga merupakan usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, usaha yang dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah.
Dalam formulasi yang lain, John Dewey mengartikan bahwa metode penelitian sebagai suatu cara untuk memperoleh kebenaran ilmu pengetahuan atau pemecahan suatu masalah. Selanjutnya Almack (1939) mendefinisikan bahwa metode ilmiah adalah suatu cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan, dan penjelasan kebenaran. Dengan demikian maka penelitian pada dasarnya adalah proses penerapan metode ilmiah tersebut yang hasilnya adalah ilmu (kebenaran).
Metode pengumpulan data atau prosedur penyaringan data dan informasi ditampilkan dalam bentuk metodologi yang meliputi: rancangan penelitian, metode pemilihan sampel, metode pengumpulan data.

1. Wilayah /Lokasi Penelitian
Untuk melihat kinerja lembaga legislatif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya dan variabel yang berpengaruh atas rendahnya kinerja pengawasan, maka penelitian akan menganalisa unit analisa dalam dua kategori; pertama adalah analisa kuantitatif terhadap aspek sejauh mana kinerja pengawasan dan analisa kualitatif terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pengawasan secara deskriptif.
Penelitian ini sengaja dilakukan di Kabupaten Kaimana dengan memilih lokasi sampel di kota Kaimana dan sekitarnya dengan alasan:
1. Untuk keperluan penelitian, peneliti lebih dimudahkan dari sisi teknis dan non teknis;
2. Kabupaten Kaimana sebagai salah satu Kabupaten pemekaran dengan kompleksitas permasalahan kinerja lembaga legislatif merupakan hal yang menarik untuk diteliti, terutama dari sisi kelembagaannya.

2. Responden/Informan
Informan dan responden yang bertindak sebagai sumber data dan informasi dipilih dari beberapa aparat pelaksana program, pihak swasta, dan masyarakat. Kriteria pemilihan informan sebagai narasumber (key informan) dalam penelitian ini adalah sebagai beriku:
a. Memiliki posisi penting di instansi yang bersangkutan, dan untuk kelompok masyarakat adalah kepala kampung dan lurah;
b. Mengetahui dengan baik mengenai masalah dalam penelitian ini
c. Oleh karena itu, ada beberapa instansi yang terlibat di dalamnya, maka informan yang akan dijadikan narasumber adalah 2 (dua) orang dari masing-masing instansi, dinas, bagian, kantor, atau badan, 12 orang dipilih dari masyarakat, dan 5 orang dari kalangan pengusaha (pihak swasta). Jadi total informan yang akan dijadikan responden adalah sebagai berikut:
Sebanyak 15 (lima belas ) orang dari 50 orang dari kalangan birokrat yang terpilih akan diwawancarai secara mendalam guna memperoleh informasi kualitatif mengenai faktor-faktor penyebab lemahnya kinerja pengawasan pada DPRD.
3. Jenis Data
a. Data Primer
Untuk memperkaya dan mempertajam penelitian bagi penarikan kesimpulan, maka data primer yang akan digunakan meliputi hal berikut ini:
? Wawancara mendalam (indepth interview) yang dilakukan terhadap narasember (key informan) yang mengetahui fenomena yang ingin diketahui;
? Data mengenai laporan pelaksanaan program pengawasan DPRD

b. Data Sekunder
Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang berupa angka atau penjelasan mengenai suatu peristiwa yang berkaitan dengan fenomena pelaksanaan fungsi pengawasan pada DPRD Kabupaten Kaimana yang meliputi laporan pelaksanaan pengawasan, data-data dari sekretariat DPRD, perpustakaan, serta sumber data lainnya.

4. Teknik Pengumpulan Data
a. Pengumpulan data sekunder
Data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian ini berupa kutipan data sekunder dengan cara mengutip dan menggunakan data yang tersedia dari sumber data untuk menganalisis dan menginterpretasi fenomena atau variabel analisis. Sumber data untuk jenis data ini berasal dari dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan instansi lembaga legislatif.
Data sekunder juga diperoleh dengan cara menelaah dokumen-dokumen resmi, data pelaksanaan pengawasan, peraturan perundangan, arsip, dokumentasi, dan data tertulis lainnya yang relevan dengan masalah penelitian ini.
b. Pengumpulan data primer
Untuk tipe data primer, pengumpulannya dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam (in depth interview) dan penyebaran questioner. Wawancara mendalam yang dilakukan bersifat terbuka yang membuka kesempatan kepada informan untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya tentang fenomena penelitian.
Wawancara mendalam,yaitu usaha untuk mengumpulkan informasi dengan mengajukan pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan melalui kontak langsung antara pencari informasi dan sumber informasi. Teknik wawancara mendalam ini dilakukan secara terstruktur,namun tetap memberikan kebebasan kepada narasumber untuk memberikan pandangan atau mengemukakan persepsinya mengenai fenomena penelitian. Teknik ini dilakukan terutama untuk menggali informasi tentang faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja pengawasan.
Teknik observasi juga dilakukan sebagai studi yang secara sengaja dan sistematis untuk mengamati fenomena sosial dan gejala-gejala psikis yang ada dalam rangka analisis. Dengan cara ini, peneliti mengadakan pengamatan langsung terhadap aktivitas kerja DPRD.

5. Metode Analisis Data
Penelitian ini pada prinsipnya menggunakan metode kualitatif yang menurut Bodgan dan Taylor akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar belakang dan individu secara holistic menggunakan metode deskriptif sehingga dapat memperoleh gambaran mengenai realitas sosial yang kompleks mengenai pelaksanaan pengawasan, dengan menggunakan konsep dan teori atau model yang telah dikembangkan ilmuwan yang menaruh perhatian terhadap implementasi kebijakan publik.
Penggunaan metode ini tentu beralasan, terutama pertimbangan ilmiah sesuai konsep yang dikemukakan oleh Maleong. Pertama, menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda; kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan responden; dan ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama dan terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.
Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif melalui berbagai variabel yang dijadikan ukuran sebelumnya untuk mengetahui secara pasti penyebab kegagalan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Metode kualitatif yang dumaksudkan dalam analisis ini adalah analisis terhadap data baik dari dokumen, wawancara atau keterangan yang didukung oleh data lapangan dan informasi yang akurat. Langkah-langkah yang dilakukan adalah pengorganisasian data yang dikumpulkan yang terdiri atas catatan,komentar, dari informan di lapangan, dokumen, artikel, dan lain sebagainya.

G. Sistematika Tulisan
Sistematika penulisan dari skripsi ini disusun berdasarkan pembabakan sebagai berikut:
BAB I. Pendahuluan yang berisi; latar belakang masalah, pokok masalah, kerangka teori sebagai pisau analisa, metode penelitian, sistematika penulisan.
BAB II. Berisi Kerangka Teori dan Konsep sebagai pisau analisa.
BAB III. Merupakan Gambaran Umum Kabupaten Kaimana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana.
BAB IV. Memuat penyajian data dan analisanya yang terdiri dari pelaksanaan pengawasan dan faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya pengawasan.
BAB V. Penutup yang menjelaskan kesimpulan penelitian dan rekomendasi penelitian

sumber : klik disini
0 Responses