HAL-HAL YANG DIATUR DALAM KEPPRES NO. 55 TAHUN 1993 DAN JUGA YANG DIATUR DALAM PERPRES NO. 36 TAHUN 2005

A. Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 :
Pasal 1 : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada orang yang berhak atas tanah tersebut”.
Pengertian Pengadaan Tanah Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005 :
Pasal 1 angka (3) : “Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada orang yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah”.

B. Pengertian Kepentingan Umum Menurut Keppres No. 55 Tahun 1993 :
Pasal 1 angka (3) : “Kepentingan Umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat “.
Pasal 5 : “Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keppres ini dibatasi untuk :
1. Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjtunya dimiliki pemerintah serta tak digunakan untuk mencari keuntungan dalam bidang-bidang antara lain :
a. jalan umum, saluran pembuangan air.
b. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
c. rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat.
d. pelabuhan, bandar udara atau terminal.
e. peribadatan.
f. pendidikan atau sekolahan.
g. pasar umum atau pasar INPRES.
h. fasilitas pemakaman umum.
i. fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana.
j. pos dan telekomunikasi.
k. sarana olah raga.
l. stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya.
m. kantor pemerintah.
n. fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka (1) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Pengertian Kepentingan Umum Menurut Perpres No. 36 Tahun 2005:
Pasal 1 angka (5) : “Kepentingan umum adalah kepentingan umum sebagian masyarakat”.
Pasal 5 : Pembangunan kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah meliputi :
a. jalan umum, jalan tol, rel kereta api ( di atas tanah, di ruang atas tanah atau pun di ruang bawah tanah), saluran air minum/ air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
b. waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya.
c. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
d. pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
e. peribadatan.
f. pendidikan atau sekolah.
g. pasar umum.
h. fasilitas pemakaman umum.
i. fasilitas keselamatan umum.
j. pos dan telekomunikasi.
k. sarana olah raga.
l. stasiun penyiaran radio, televise dan sarana pendukungnya.
m. kantor pemerintah, pemerintah daerah, Perwakilan Negara Asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/ atau lembaga-lembaga Internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
n. fasilitas Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
o. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
p. rumah susun sederhana.
q. tempat pembuangan sampah.
r. cagar alam dan cagar budaya.
s. pertamanan.
t. panti sosial.
u. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

sumber : klik disini
0 Responses