PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Badan peradilan sudah ada sejak Indonesia Merdeka, dan secara terus menerus dan bertahap disempurnakan. Kekuasaan, Kehakiman, Mahkamah Agung, Peradilan Umum, dan terakhir Peradilan Tata Usaha Negara, di atur dengan Undang-Undang dan disempurnakan dengan Undang-Undang.
Semua langkah itu tidak lain dari pada untuk menyempurnakan bobot negara hukum, untuk menjadikan negara formal menjadi negara hukum material. Dalam UU No. 14 tahun 1970 pasal 10 di tententukan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu:
a. Peradilan umum
b. Peradilan militer
c. Peradilan agama
d. Peradilan administrasi negara/ Tata Usaha Negara
Peradilan yang tersebut terakhir ini baru di atur dengan undang-undang no. 5 tahun 1986 tanggal 29 desember 1986, yang sebelumnya belum diatur secara integral. Sampai belakangan ini Peradilan Tata Usaha Negara, satu-satunya yang terdapat di Indonesia adalah Peradilan Administrasi dalam bidang perpajakkan, yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Pajak, yang berkedudukan di Jakarta.
Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang tentram, sejahtera dan tertib, dalam mana kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat dijamin sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.


sumber :klik disini
0 Responses