BENTUK- BENTUK NEGARA

ILMU NEGARA
BAB I PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah ada, kita ingat misalnya adanya negara- negara yaitu Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara- negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum Masehi, dengan sistem pemerintahannya yang sangat absolute. Tetapi di samping itu pada jaman bangunnya peradaban manusia ada juga raja- raja yang memerintah dengan baik hati yaitu dengan memberikan Undang- Undang yang menjamin hak- hak daripada para warga negaranya. Raja yang berbuat demikian kiranya adalah raja dari Babylonia yang bernama Chammurabi yang memerintah sekitar tahun 1800 SM yang terkenal mempersatukan negaranya yang semula terpecah- belah. Karena sudah sejak dahulu terdapat ilmu dan peraturan yang mengatur yangmana telah diatur oleh Raja maka banyak bentuk negara yang timbul karena kosekuensi dari yang dibentuk dari negara yang sudah ada saat itu.

Pendapat para ahli sangatlah banyak versi yang seharusnya sama tetapi dengan dilihat dari berbagai sudut pandang dan dalam penyesuaian keadaan serta jamannya maka pendapat itu berdiri sendiri hingga semakin banyak bentuk dari suatu negara itu sendiri.

I.2 RUMUSAN MASALAH
A. Apa saja bentuk suatu negara?
B. Bagaimana perkembangan bentuk suatu negara hingga saat ini?


sumber : klik disini
.
0 Responses