HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

BAB I. PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pemahaman akan hak asasi manusia dimaksudkan adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Manusia memilikinya karena ia manusia, dalam memahami hak asasi manusia tyermasuk bahwa hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Negara dapa saja tidak mengakui hak-hak itu. Dengan demikian hak-hak asasi tidak dapat dituntut didepan hakim. Tetapi dan itulah yang menentukan, hak-hak itu tetap dimiliki. Dan karena itu hak asasi harus tetap diakui.
Tidak mengakui hak-hak yang dimiliki oleh manusia sebagai manusia itu menunjukkan bahwa dalam negara itu martabat manusia belum diakui sepenuhnya, itulah paham tentang hak asasi manusia.

Melalui hak asasi itu tuntutan moral yang propositif dapat direalisasikan dalam hukum positif. Di satu pihak hak-hak asasi manusia mengungkapkan tuntutan-tuntutan dasar martabat manusia, jadi apa yang diperjuangkan oleh hukum kodrat. Tetapi di lain pihak, karena tuntutan-tuntutan itu dirumuskan sebagai hak dan kewajiban yang konkret dan operasional, tuntutan-tuntutan itu dapat dimasukkan ke dalam hukum positif sebagai norma-norma dasar dalam arti bahwa semua norma hukum lainnya tidak boleh bertentangan dengan mereka..
Dengan demikian tuntutan positivisme hukum terpenuhi bahwa hanya norma-norma hukum positif boleh dipergunakan oleh hakim untuk mengambil keputusan. Dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin banyak dari tuntutan-tuntutan dasar keadilan dan martabat manusia dimasukkan sebagai hak asasi ke dalam hukum positif, semakin terjamin juga bahwa hukum itu memang adil dan sesuai dengan martabat manusia.
Paham hak-hak asasi manusia ini menimbulkan banyak pertanyaan: tentang kedudukan hak asasi sebagai hak, tentang apakah dapat dipaksakan, tentang dasar perumusan gak-hak asasi tertentu, tentang universalitas dan realitivitasnya, terutama apakah paham itu berlaku secara transtruktural tentang perubahan dan perkembangannya.
Pertanyaan-pertanyaan itu sudah dikemukakan hampir sejak paham hak asasi lahir. Yang barangkali paling mengesankan bahwa paham ini tidak bisa dimatikan, bahwa semakin banyak sistem kekuasaan, dengan rela atau ditekan oleh masyarakat, mengakui semakin banyak hak asasi bahwa tidak ada sistem kekuasaan yang masih dapat bersikap bodoh terhadap hak asasi manusia.
Membicarakan konsep tentang hak-hak asasi manusia, dapat ditelusuri secara histories perkembangan konsep itu di negara-negara barat, dengan pengertian bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap haka-hak asasi manusia tidak hanya terdapat dalam masyarakat dan negara, akan tetapi fakta sejarah menunjukkan kepada kita bahwa yang mulai mempermasalahkan hak-hak asasi manusia adalah pemikir-pemikir di negara barat.
Dalam perkembangannya kemudian, orang mulai membandingkan konsep-konsep barat dengan konsep-konsep sosialis dan konsep-konsep dari dunia ketiga tentang hak-hak asasi manusia.
Secara histories hak-hak asasi manusia selalu diwarnai oleh serangkaian perjuangan, yang tidak jarang bahkan menjelma dalam bentuk revolusi. Sejarah juga banyak mencatat kejadian dimana orang baik secara individu maupun kelompok, mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya, bahkan terkadang disertai dengan taruhan jiwa dan raga.
Masalah hak asasi manusia ini akan terus merupakan masalah yanag akan tetap berkepanjangan selama manusia tetap hidup di bawah langit ini, karena adanya rangkaian yang tak terlepaskan antara yang memerintah dan yang diperintah, antara negara dan warga negaranya, sementara pihak-pihak yang memerintah selalu menginginkan dapatnya keadilan dan kemakmuran dirasakan oleh mereka.
Yang menjadi permasalahan mendasar mengenai hak-hak asasi manusia barangkali adalah bagaimana perumusannya di dalam ketentuan perundang-undangan atau peraturan lainnya dan bagaimanakah pelaksanaannya dalam praktek.

1.2.Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini rumusan masalah yang akan ditinjau adalah masalah Bentuk-Bentuk Negara di ASEAN, dan tinjauannya ialah sebagai berikut:
1)Bagaimanakah Hak Asasi Manusia secara global?
2)Apa saja Konvensi-konvensi ILO tentang Hak Asasi Manusia yang Diratifikasi di Indonesia?

sumber : klik disini
0 Responses